Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Oesman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Kinerja dan Afirmasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019
WINARTO, SE.,MM Kabid Bina Program Dikbud Kab. Tegal
2
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
3
Perubahan Sasaran dan Anggaran BOS Tahun 2019
2018 2019 TAMBAHAN BOS Afirmasi kepada Sekolah di Desa Tertinggal BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi BOS Reguler BOS kinerja bagi Sekolah Berkinerja Baik
4
Rancangan BOS 2019 Alokasi Sifat Sasaran Harga Satuan
Dialokasikan untuk penyediaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi seluruh Sekolah yang memenuhi kriteria Bantuan operasional Seluruh Sekolah per siswa per tahun REGULER Dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal Bantuan operasional rutin dan akselerasi pembelajaran Sekolah di Tertinggal dan sangat tertinggal per sekolah per tahun AFIRMASI Dialokasikan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan Insentif Sekolah Terbaik per sekolah per tahun KINERJA
5
Ketentuan Umum Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AFIRMASI Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
6
Ketentuan Umum Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. KINERJA Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
7
Syarat dan Kriteria Penerimaan BOS 2019
Sekolah aktif Mengisi Dapodik tiga semester terakhir Sekolah Negeri wajib menerima BOS Sekolah <60 siswa tidak ada kebijakan alokasi minimal (Kecuali Diksus) Sekolah swasta yang menerima BOS 1 tahun terakhir Rekapitulasi jumlah siswa berdasarkan siswa yg memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Sekolah Negeri Menerima BOS Reguler Mengisi Dapodik tiga semester terakhir Berada di daerah 3T; Mempunyai sumber listrik dan internet Diutamakan bagi sekolah dilokasi desa tertinggal dan sangat tertinggal (Data Kementerian Desa) Sekolah Negeri Menerima BOS Reguler Mengisi dapodik tiga semester terakhir Diutamakan jumlah siswa besar Mempunyai sumber listrik dan internet Khusus SLB jumlah siswa terbanyak pada setiap provinsi Pertumbuhan baik Rapor Mutu dan UN yang meningkat selama 2 tahun terakhir Indeks Kinerja Daerah
8
Pemanfaatan Dana BOS Tahun 2019
No Pemanfaatan Reguler Afirmasi/ Kinerja A Operasional Rutin 1 Pengelolaan Sekolah √ 2 Kegiatan Penerimaan Siswa Baru 3 Langganan Daya & Jasa 4 Perawatan Sekolah 5 Pembayaran Honor B Peningkatan Mutu 6 Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi PTK, serta pengembangan manajemen sekolah 7 Pembelian atau perawatan Alat Multimedia Pembelajaran 8 Kegiatan Pembelajaran & Ekstra Kurikuler 9 Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 10 Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri/lapangan, magang, pemantauan keberkerjaan, dan LSP untuk SMK 11 Kegiatan Uji kompetensi & Sertifikat Keguruan untuk SMK 12 Pengembangan Perpustakaan 13 Penyediaan alat pendukung akses rumah belajar
9
Alokasi dan Penggunan BOS Afirmasi dan Kinerja
Akses Rumah Belajar Rp /sekolah Rp /sekolah Tablet alat belajar Rp /siswa (kelas 6 dan 7)
10
Alokasi Dan Penggunaan
Total alokasi BOS Kinerja dan Afirmasi yang diterima satuan pendidikan hanya digunakan untuk membiayai : 1. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan 2. Langganan daya dan jasa, Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS/RKAS Perubahan. RKAS harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
11
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari: perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit. 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 1. Perangkat Tablet tersedia sistem operasi; prosesor setara quad core, G-Sensor; memori 2 GB RAM, 16 GB ROM; kamera 5.0 MP; jaringan Wifi a/b/g/n, Bluetooth, GPS; layar 7 Inci;
12
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 1. Perangkat Tablet Audio 3.5 mm jack (build in); Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps; baterai 4000 m.Ah; garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
13
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 2. Perangkat Komputer PC prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara; memori standar 8 GB DDR3; hard drive 1 TB HDD 7200 RPM; video graphic adapter; memiliki CD/DVD drive; Layar 14 inci; sistem operasi Windows 10 atau yang setara; jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi a/b/g/n; konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
14
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 3. Perangkat Laptop prosesor intel core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD; monitor 14 (empat belas) inci; sistem operasi original; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; garansi 1 (satu) tahun.
15
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 4. Perangkat Proyektor sistem DLP; resolusi XGA; brightness 3000 lumens; contras ratio :1; input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
16
Spesifikasi Paling Rendah
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 5. Perangkat Jaringan Nirkabel (access point) 1) rounter wireless N b/g/n Single Band 2.4 GHz; 2) kecepatan 300Mbps; 3) 1x10/100/1000 MBps WAN; dan 4) 3x10/100/1000 MBps LAN; 6. Perangkat Penyimpanan Eksternal atau Hardisk 1) kapasitas1 (satu) terrabyte; 2) tipe SATA; dan 3) garansi 1 (satu) tahun.
17
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
3. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing); b) satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan c) pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. 4. Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah). 5. Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
18
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
6. Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a) semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan; b) perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa: 1. kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB; 2. kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan c) perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten- konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran. d. perangkat laptop digunakan untuk: menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif; pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring 2. menggunakan Rumah Belajar; 3. pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau 4. peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; e. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
19
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
f. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan h. tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar. 7. Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus: Dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan b) tidak dapat dimiliki secara pribadi.
20
RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya Dan Jasa 1.Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari : layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya; layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte. 2.Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan: satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
21
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.