Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehdian tri widojo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
2
Latar belakang RS adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dgn karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan tehnologi, dan
3
kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
4
BAB I : KetentuanUmum BAB II : Asas dantujuan 15 BAB 66 Pasal (2 pasal ketentuan peralihan) UU. RS. TERDIRI ATAS
5
BAB III : Tugas dan fungsi BAB IV : Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
6
BAB V Persyaratan Bagian kesatu : Umum Bagian kedua : lokasi Bagian ketiga : bangunan Bagian keempat : prasarana
7
Bagian kelima : Sumber Daya Manusia Bagian keenam: kefarmasian Bagian Ketujuh : peralatan
8
BAB VI JENIS DAN KLASIFIKASI BAB VII PERIZINAN BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
9
BAB IX PENYELENGGARAAN Bagian kesatu: pengorganisasian Bagian kedua: pengelolaan klinik Bagian ketiga: akreditasi Bagian keempat : jejaring dan sistem rujukan
10
Bagian kelima: keselamatan pasien Bagian keenam: perlindungan hukum rumah sakit Bagian ketujuh : tanggung jawab hukum Bagian kedelapan: bentuk
11
BAB X PEMBIAYAAN BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
12
BAB XIII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP
13
PENGERTIAN Rumah sakit adalah institusi pel.kes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat
14
Pelayanan kesehatan paripurna adalah pel. Kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
15
Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut
16
Pengaturan penyelenggaraan RS bertujuan : 1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapat kan pelayanan kesehatan 2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan sumber daya manusia di RS
17
3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit
18
FUNGSI RS a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pel. Kes yg paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
19
b.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dlm rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pel. Kes c.Penyelnggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bid. kes dlm rangka peningkatan pel.kes dgn memperhatikan etika ilmu pengetahuan bid.kesehatan
20
PASAL 13 a.Tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran di RS wajib memiliki Surat izin Praktik sesuai ketentuan perundangan b.Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di RS wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundangan
21
c. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
22
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM - RSU Kelas A - RSU Kelas B - RSU Kelas C - RSU Kelas D RUMAH SAKIT KHUSUS - RSU Kelas A - RSU Kelas B - RSU Kelas C
23
PASAL 27 IZIN RUMAH SAKIT DAPAT DICABUT JIKA : - Habis masa berlakunya - Tidak memenuhi persyaratan dan standar
24
-Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau -Atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum
25
Pasal 30 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit Hak Rumah Sakit
26
b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
27
Hak Rumah Sakit c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
28
e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; f. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
29
g. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. Hak Rumah Sakit
30
Hak Pasien Pasal 32 Setiap pasien mempunyai hak: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit HAK PASIEN
31
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien c.memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
32
HAK PASIEN d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
33
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
34
HAK PASIEN h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
35
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
36
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
37
HAK PASIEN l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
38
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
39
HAK PASIEN p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana q. menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
40
Pasal 43 1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien 2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka KTD Keselamatan Pasien
41
3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Keselamatan Pasien
42
4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien
43
Pasal 44 Perlindungan Hukum Rumah sakit RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran Pasien dan/atau yang menuntut RS dan menginformasikannya melalui media massa dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokteran kepada umum
44
Penginformasian kepada media massa memberikan kewenangan kepada RS untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab RS
45
Pasal 45 RS tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif
46
RS tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia
47
Pasal 46 Tanggung Jawab Hukum RS. bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit
48
KETENTUAN PIDANA psl 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan RS tidak memiliki izin; dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah)
49
Pasal.63 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam psl 62
50
Selain pidana denda, koordorasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : a.Pencabutan izin usaha; dan/atau b.Pecabutan status badan hukum
52
HUKUM Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh Berisi Hak dan Kewajiban timbal balik Sangsi (hukuman) Selalu diberikan Oleh Penguasa Hanya mengatur Hal-hal yang bersifat lahiriah
53
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.