Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan."— Transcript presentasi:

1 Struktur Pasar Modal

2

3 OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal) TUJUAN (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 4) Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat WEWENANG (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 5)

4 WEWENANG BAPEPAM-LK Memberikan izin usaha kepada Bursa Efek, KPEI, KSEI, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek Memberikan izin orang perseorangan kepada Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Reksa Dana Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian Mewajibkan pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu: Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran Melakukan pemeriksaan dan penyidikan

5 Struktur Pasar Modal Indonesia Setelah Diterbitkan UU No. 21 Tahun 2011 Struktur pasar modal Indonesia secara khusus diatur dalam UU No. 8/1995 tentang pasar modal indonesia, selanjutnya diubah dengan UU No. 21 Tahun 2011 yang mengatur mengenai OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berdasarkan UU tersebut, OJK melakukan pengawasan atas pelaksanaan pasar diindonesia termasuk lembaga dan profesi yang terkait dengannya.

6 Gambar 1.1 Struktur Pasar Modal Indonesia.

7 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Bursa Efek Dari gambar diatas maka dapat dijelaskan bahwa menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.  Fungsi Otoritas Jasa Keuangan :  Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.  Menjaga stabilitas sistem keuangan.  Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.  Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

8  Tugas Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan UU No.23 tahun 2011 Pasal 6 adalah sebagai berikut : 1)OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan di sektor perbankan. 2)Selain bertugas untuk mengawasi jasa keuangan disektor perbankan,tugas lain yang tidak kalah penting yang harus diemban oleh OjK ialah melakukan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal. 3)Perusahaan lain yang merupakan tanggung jawab OJK adalah pengawasan pada lembaga perasuransian, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, dan jasa keuangan lain.

9 Wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan UU NO.23 tahun 2011 pasal 9, wewenang OJK diantaranya sebagai berikut: 1.OJK memilik wewenang untuk menetapkan sebuah kebijakan opersional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan. 2.OJK berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan UU. 3.Memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan. 4.Melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif. Pengawasan tersebut penting untuk dilakukan agar terjadi sebuah professional kerja,sehingga dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal. 5.Berwenang untuk melakukan perintah tertulis yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak-pihak lain.

10 BURSA EFEK Berdasarkan UU Bapepam-LK No.8/1995,Bursa efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan di bidang pasar modal.Saham pasar modal dimiliki oleh anggotanya yang terdiri dari perusahaan efek. Berkaitan dengan tujuan keberadaan pasar modal tersebut, sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU No.8/1995 tugas bursa efek Indonesia antara lain,yakni: 1.Bursa Efek Indonesia fokus pada perdagangan saham dan obligasi 2.Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek. 3.Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien 4.Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek dan melaporkannya kepada Bapepam-LK (sekarang OJK). 5.Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa,dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

11 Lembaga Kliring Dan Lembaga Penjaminan Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) merupakan perusahaan anak bursa efek yang berfungsi untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan efek dari transaksi efek.Ada dua lembaga yakni : 1.Lembaga kliring dan penjaminan (LKP). 2.Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP)

12 Perusahaan Efek Serta Lembaga Penunjang Pasar Modal Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 bahwa yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi. Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan permohonan pernyataan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

13 Kegiatan yang Dilakukan Perusahaan Efek 1. Perantara Pedagang Efek. Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll). 2. Penjamin Emisi Efek. Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham, atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public (emiten) 3. Manajer Investasi. Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).

14 Profesional yang Bekerja pada Perusahaan Efek Adapun jenis izin perorangan pada Perusahaan Efek meliputi : 1.Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) 2.Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) 3.Wakil Manajer Investasi (WMI) Untuk mendapatkan izin perorangan tersebut dari OJK, yang bersangkutan harus dinyatakan lulus terlebih dahulu dari ujian yang diselenggarakan Panitia Standar Profesi. Tanda kelulusan tersebut menjadi salah satu dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin. Setiap Perusahaan Efek wajib melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap semua Pihak yang bekerja atau menjadi Wakil Perusahaan tersebut. Selain izin WPE di atas, juga terdapat izin perorangan sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), yang merupakan orang perseorangan yang mendapat izin dari OJK untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.

15 Lembaga Penunjang Pasar Modal Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari : 1. biro administrasi efek. 2. bank kustodian. 3. wali amanat. 4. pemeringkat efek.

16 Profesi Penunjang Pasar Modal  AKUNTAN PUBLIK Peran akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan.  KONSULTAN HUKUM Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat, dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion.  PENILAI pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.  NOTARIS Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public.

17 Emiten Dan Perusahaan Publik Pasal 1 angka 6 UUPM mendefinisikan Emiten sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Terkait definisi Emiten diatas Pasal 1 angka 23 UUPM mendefinisikan Pihak sebagai orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Dari definisi yang diberikan oleh ketiga ayat pada Pasal 1 UUPM tersebut diatas maka: 1.Emiten dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi 2.Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian maka Emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

18 Reksadana dan Pemodal  Reksadana Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana / modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen- instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.  Pemodal Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga.

19 FASILITATOR BURSA EFEK Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pemegang saham terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (KPEI) Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transakasi bursa LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (KSEI) Pihak yang menyelenggaraan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain


Download ppt "Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google