Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM Perencanaan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Pemerintahan Daerah PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM Perencanaan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Pemerintahan Daerah PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian."— Transcript presentasi:

1 DASAR HUKUM Perencanaan UU 25 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU 23 2014 Pemerintahan Daerah PP 08 2008 Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri 54 2010 Pelaksanaan PP 08 2008 Penganggaran UU 17 2003 Keuangan Negara UU 1 2004 Perbendaharaan Negara PP 58 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 13 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya Permendagri xx Tahun XXXX Pedoman Penyusunan APBD T.A. XXXX (berubah tiap tahun)

2 PERENCANAAN - ANGGARAN Zainal Abidin, SPt, MM BKPSDM KOTA TANGERANG

3 Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

4 Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah:  Satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional  Dilakukan bersama pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan  Mengintegrasikan RTRW dgn rencana pembangunan  Dilaksanakan berdasarkan kondisi, potensi serta dinamika daerah, nasional dan global Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah: Politik, (penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan KDH terpilih) Teknokratik, (menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah) Partisipatif, (melibatkan semua pemangku kepentingan) MUSRENBANG Top down & Bottom Up, (diselaraskan melalui musyawarah nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa) ------  MUSRENBANG Pendekatan Penyusunan Program, Kegiatan & Penganggaran: Berdasarkan prestasi kerja (Performance Budgeting System) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) Perencanaan Penganggaran terpadu (Unified Budgeting System) Pagu Indikaif & Prakiraan maju (Resource Envelope & Forward Estimate) Mengacu pada SPM, sesuai dgn kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat dan urusan wajib serta urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD. Prinsip Pendekatan Pembangunan Daerah Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 11 Permendagri 54 2010

5 SINKRONISASI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SATU KESATUAN SITEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN DIPERHATIKAN PEDOMAN 5 TAHUN PEDOMAN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RPJMD PROV RKPD PROV RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV RENJA SKPD PROV DIACU DIACU DAN DISERASIKAN DIPERHATIKAN PEDOMAN DIJABARKAN PEDOMAN 1 TAHUN DIACU RPJPD K/K RPJMD K/K RPJMD K/K RKPD K/K RKPD K/K DIACU RENSTRA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENSTRA K/L RENJA K/L RENJA K/L PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKA N PEDOMAN DIACU PEDOMAN RAPBN RAPBD PROV RAPBD PROV RAPBD K/K RAPBD K/K PEDOMAN

6 RPJMD Renstra SKPD Renja SKPD RKPD KUAPPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD RKA-SKPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJMN NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH 1 tahun 5 tahun KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANAAN (RPJMD DAN RKPD) DENGAN DOKUMEN ANGGARAN KUA/PPAS DAN RAPBD Dibahas bersama DPRD Visi, Misi, Proker KDH Terpilih

7 Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) Musrenbang Kecamatan (Februari) Musrenbang Desa (Januari) SIKLUS PERENCANAAN - PENGANGGARAN TAHUNAN Penyusunan DPA SKPD (Desember) 11 22 33 44 55 66 77 88 99 1111 1212 1010 1313 Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember)

8 Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Penetapan Perda APBD (Desember) Penetapan RKPD (Mei) Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) PAPARAN HASIL MUSRENBANG KOTA (Februari) SIKLUS PERENCANAAN - PENGANGGARAN TAHUNAN Penyusunan DPA SKPD (Desember) 11 22 33 44 55 66 77 88 99 1111 1212 1010 1313 Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) MUSRENBANG (Januari)

9 12345678910111213 Musrenbang Kelurahan (s/d Minggu ke-4 JAN) Musrenbang Kecamatan (s/d Minggu ke-2 FEB) FORUM SKPD PENYUSUNAN RENJA (MARET) MUSRENBANG KOTA MARET) Penetapan RKPD (Mei) Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD (Oktober-November) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Akhir november) Penetapan Perda APBD (Akhir november) Penyusunan DPA SKPD (Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya 9 PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PAPARAN HASIL MUSRENBANG KOTA (Februari) MUSRENBANG (Januari)

10 Kode Rekening SSH Rincian Belanja Best Practice 1.EPlanning 2.SiPKDi 3.SIPKD

11 PERENCANAAN sipkdi.tangerangkota.go.id  RENJA Indikator Indikator Rincian Belanja (Belanja Pegawai, Belanja barang dan Jasa, Belanja Modal) Rincian Belanja (Belanja Pegawai, Belanja barang dan Jasa, Belanja Modal)

12 ANGGARAN sipkdi.tangerangkota.go.id RKA/RKA-P RKA/RKA-P DPA/DPPA DPA/DPPA Rincian Belanja (Belanja Pegawai, Belanja barang dan Jasa, Belanja Modal) Rincian Belanja (Belanja Pegawai, Belanja barang dan Jasa, Belanja Modal) Triwulan I, II, III, IV Triwulan I, II, III, IV

13 SOLUSI NOPROBLEMSOLUSI 1Siklus PerencanaanMengikuti Siklus (Musrenbangdik/Renja/RKA/DPA/DPPA). 2RPJMD-RENSTRAMengikuti Tahapan Tahunan RPJMD-RENSTRA 3SPM-SNPKegiatan-pengajuan sarpras sesuai SPM-SNP 4Copy pasteSesuai kebutuhan tahun berikutnya (RPJMD-RENSTRA) 5SSH-Kode RekeningSesuai SSH-Kode Rekening (cek-ricek). 6TupoksiSesuai TUPOKSI, jangan diserahkan orang lain. 7Tertib waktuMusrenbang/Renja/RKA/DPA/DPPA tepat waktu. 8IT (SIM)Bintek-belajar-kursus (learning by doing). 9-------------

14 Matur nuwun

15 Konsep Perencanaan  Perencanaan sbg cara bagaimana mencapai tujuan dgn sumber2 yg ada,supaya lebih efisien dan efektif. (Tjokroamidjojo, 2009)  Perencanaan adalah suatu proses terus menerus melibatkan keputusan- keputusan atau pilihan-pilihan penggunaan sumber daya yang ada dengan sasaran utk mencapai tujuan tertentu di masa yg akan datang. (Bratakusumah, 2005) Perencanaan mencakup :  Menentukan tujuan yang akan dicapai,  Apa yang akan dilakukan,  Bagaimana mencapai tujuan,  Bilamana pencpaian tujuan,  Siapa perencananya.

16 Pendekatan Perencanaan Pembangunan Pendekatan Politik Pendekatan Teknokratik Pendekatan Partisipatif Pendekatan Top-Down Pendekatan Bottom-Up (Tertera UU No 25 Tahun 2004 tentg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)

17 Pendekatan Politik  Proses penyusunan rencana, pembangunan didasarkan atas penjabaran visi dan misi dan program kepala daerah yang bersangkutan dan bersifat indikatif. Implementasi :  “Visi, Misi & Program Calon Kepala Daerah menjadi RPJM-D setelah ybs terpilih menjadi Kepala Daerah. Merupakan Instrumen Pendekatan Politik Perencanaan Pembangunan”

18 Pendekatan Teknokrat  Perencanaan dilaksanakan dgn menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu  Melibatkan-mengakomodasi keilmiahan dan perkembangan teknologi.  Pelaku atau perencana berasal dari masing masing bidang keahlian : perencanaan anggaran, perencanaan tata ruang, perencanaan pengembangan sistem informasi, dll) Pengamat dsini berasal dari : 1.Pejabat / birokrat pemerintah (Bappenas). 2.Pejabat non-pemerintah (LSM, NGO) 3.Perguruan tinggi (PTN, PTS)

19 Perencanaan Teknokrat Pengamat dsini berasal dari : 1.Pejabat / birokrat pemerintah (Bappenas). 2.Pejabat non-pemerintah (LSM, NGO) 3.Perguruan tinggi (PTN, PTS) Implementasi Perencanaan : 1.Perencanaan & Desain Jembatan Suramadu 2.Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) 3.Penerapan Zoning Regulation, dipantau oleh BKPRD 4.Pengemban gan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKDA) 5.Kajian Rencana Pengembangan Geotermal 6.Perencanaan Pembangunan & Pelaksanaannya Pengembangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

20 Implementasi Perencanaan Teknokrat 1.Perencanaan & Desain Jembatan Suramadu 2.Pengembangan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) 3.Penerapan Zoning Regulation, dipantau oleh BKPRD 4.Pengemban gan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKDA) 5.Kajian Rencana Pengembangan Geotermal 6.Perencanaan Pembangunan & Pelaksanaannya Pengembangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

21 Pendekatan Partisipatif  Seluruh lapisan masyarakat ikut dalam merencakan proses pembangunan :  Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.  Pelaku : selruh aparat penyelenggara negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non- pemerintah.

22 Pendekatan Top-Down dan Bottom-Up BottomUp Top Down Instrumental Policy Participative

23 Pendekatan Top - Down Scara bahasa dari Atas ke Bawah. Pendekatan dgn inisiatif dari organisasi/ unit/ lembaga ATAS yg ditindaklanjuti (diterjemahkan) ke BAWAH. Sifat-sifat : 1.Substansi dr pusat ke daerah ke daerah yang lebih mikro lagi. 2.Sumber utamanya : visi, misi Presiden/ Kepala daerah, proses internal kementrian/ lembaga/ SKPD. 3.Cenderung bersifat target oriented. 4.Cenderung bersifat strategis dan tujuan jangka panjang

24 Pendekatan Bottom - Up  Kebalikan dari pendekatan Top-Down.  Scara bahasa : dari Bawah ke Atas.  Pendekatan dgn inisiatif dari lembaga/ organisasi Bawah yang ditindaklanjuti –diterjemahkan ke Atas.  Sifat-sifat : 1.Substandi dari daerah mikro e daerah yang lebih luas (ke pusat) 2.Membawa substansi yg bersifat mikro (lokal) 3.Sumber utamanya : Swasta, NGO, Suara Masyarakat cenderung bersifat trend oriented (tren perkembangan) 4.Cenderung bersifat responsif dan tujuan jangka pendek.

25 Aspek PerbandinganTeknokratisPartisipatif Aktor-aktorTenaga ahli dari pemerintahMasyarakat dan lembaga atau organisasi masyarakat Asumsi-asumsiTenaga ahli memiliki keahlian untuk mengambil keputusn yg menguntungkan dan meminimalkan kerugian Masy mngkn terlibat dgn isu tetapi tidak bs bertindak rasional Masyarakat lgsung yg terkena dampak mengetahui persoalan yg ada Suara masyarakt menentukan pilihan publik Hasil / CapaianEfisiensi dan rasionalitasKeterjangkauan dan tanggapan atas kebijakan bagi mereka yg terkena dampak lgsung (Sumber : Budiharsono, 2001)

26 Pendekatan Top Down Kelemahan Top DownKelebihan Top Down Peran pemerintah lebih dominan bila dibanding peran dari masyarakat Masyarakat tidak mengetahui capaian suatu program. Masyarakat hanya sebagai penerima keputusan tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan program dari awal hingga akhir. Terjadinya miss link antar kebutuhan masyrakat dgn kebijakan yg dibuat pemerintah. Masyarakat menjadi kurang kreatif. Masyarakat tidak perlu bekerja serta memberi masukan program tersebut sudah dapat berjalan sendiri karena adanya peran pemerintah yang optimal. Hasil yang dikeluarkan bisa optimal dikarenakan biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh pemerintah. Mengoptimalkan kinerja para pekerja dipemerintahan dalam menyelenggarakan suatu program.

27 Pendekatan Bottom-Up Kelemahan Bottom-UpKelebihan Bottom-Up Pemerintah tidak begitu berharga karena perannya tidak begitu besar. Hasil kebijakan belum tentu baik karena adanya perbedaan tingkat pendidikan masyarakat dibanding aparat birokrasi. Hubungan masyarakat dengan pemerintah tidak berjalan harmonis karena adanya silih faham karna kurang jelasnya masing-masing tugas dari pemerintah dan juga masyarakat. Peran masyarakat dapat optimal dalam memberikan masukan atau ide-ide kpd pemerintah Tujuan yang diinginkan sesuai dengan keinginan masyrakat. Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada peran masyarakat lebih banyak. Masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.

28 Menyusun Dokumen RPJMD Pasca Pilkada: Untuk Gubernur dan Walikota/Bupati Terpilih PP 45 Tahun 2017 Permendagri 5 Tahun 2017 Permendagri 7 Tahun 2018 PP 2 Tahun 2018 Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tentang Standar Pelayanan Minimal Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD

29 Data berkualitas Perencanaan berkualitas Pembangunan berkualitas Tujuan Pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat UU Nomor 23 Tahun 2014

30 Peran Data Sebagai analisis permasalahan dalam penyusunan kebijakan rencana pembangunan daerah Penetapan indikator-indikator pembangunan Evaluasi hasil pencapaian pembangunan Peran data dalam siklus pembangunan Pembangunan berawal dari data dan menghasilkan data Siklus penyusunan perencanaan pembangunan (T -2 hingga T +1 ), artinya dimulai dari menyusun kajian kebijakan, penulisan dokumen perencanaan sampai dengan pengendalian atas pelaksanaan, yang menjadi input penyusun rencana tahun berikutnya  butuh data berkualitas Data Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pelaksana an Evaluasi

31 UU 25 TAHUN 2004 Dasar Hukum Pasal 31, Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Pasal 262, Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Pasal 274, Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah Pasal 391, Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah (Informasi Pembangunan Dan Keuangan Daerah) yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi. Pasal 144, Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017 UU 23 TAHUN 2014

32 Dasar Hukum Pasal 3 Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian, validasi, serta evaluasi data pemb. Daerah menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik/E-Database. Eplanning Menjadi Satu Kesatuan Dalam Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Permendagri 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah

33 PERMENDAGRI 98/2018, Pasal 1 : Sistem Informasi yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara nasional Sistem Informasi Pembangunan Daerah/ Eplanning


Download ppt "DASAR HUKUM Perencanaan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Pemerintahan Daerah PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google