Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /"— Transcript presentasi:

1

2 Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP. 0813-15555-813 / 0878-868686-13 Email: dhanihardas@gmail.comdhanihardas@gmail.com

3 Profesi guru adalah layanan masyarakat yang ditekuni seseorang sepanjang hayatnya dan harus dialasi dengan kemampuan menguasai, menerapkan, mempraktekkan kemampuan teoritis yang mendalam

4 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah UU NO.14 TH. 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 1

5 Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Permendiknas No 78 Tahun 2008 Tentang Guru BAB 2 Pasal 2

6 Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik Kompetensi Pedagogik

7 Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik Kompetensi Kepribadian

8 Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam Kompetensi Profesional

9 Kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar Kompetensi Sosial

10 Guru adalah pendidik yang berkiprah di sekolah atau lembaga pendidikan formal Bahasa Jawa: Wajib diguGU dan ditiRU Kata guru  Keteladanan Kata Guru

11 Tugas guru/pendidik di Sekolah yaitu MENGANTARKAN peserta didik meraih impiannya dan MENGEMBANGKAN potensi peserta didik

12 Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 2 Pasal 4: Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

13 Peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik

14 KKeniscayaan  wajib mendewasakan semua yang belum dewasa KKeniscayaan  tak satu pun agama di dunia ini yang tidak menempatkan guru/ pendidik di tempat yang istimewa

15 MMemperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; MMendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; MMemperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

16 MMemperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; MMemperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

17 MMemiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; MMemperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

18 MMemiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; MMemiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; MMemperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 14:

19 MMerencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; MMeningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

20 BBertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

21 MMenjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan MMemelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 4 Pasal 20:

22 TTeguran; PPeringatan tertulis; PPenundaan pemberian hak guru; PPenurunan pangkat; PPemberhentian dengan hormat; atau PPemberhentian tidak dengan hormat. Menurut Menurut UU No.14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab 6 Pasal 77 ayat 2:

23 TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGIKUTI PRESENTASI INI


Download ppt "Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google