Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(1) Pertemuaan Ke IV (Empat) MPK (2019)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(1) Pertemuaan Ke IV (Empat) MPK (2019)"— Transcript presentasi:

1 (1) Pertemuaan Ke IV (Empat) MPK (2019)
POLITIK DAN STRATEGI  Politik Indonesia ( Politik dan Strategi Nasional ). 1. Pengertian Politik. Kata politik secara etimoligis berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Politeia”. “Politeia” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu negara (kota) dan “teia” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata yang berbeda dari Bahasa Inggris yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik.

2 (2) Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip) , keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau citaa-cita tertentu, sementara policy yang dianggap lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita , keinginan atau cita-cita, .keinginan atau tujuan yang dikehendaki . Setelah dilakukan pertimbangan, baru kemudian dibuat keputusan. Pembuat keputusan hanya dilakukan oleh seorang pemimpin.

3 (3) Politik secara umum berkaitan dengan bermacaam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Pelaksanaan dari tujuan tersebut memerlukan suatu pengambilan keputusan (decision making), megenahi apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu serta menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih

4 (4) Jika membicarakan politik pasti akan membicarakan mengenai negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi dan alokasi sumber daya. (a). Negara. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

5 (5) (b). Kekuasaan. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah aku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

6 (6) (c). Pengambilan Keputusan. Pengambilan keputusan sebagai aspek utma dari politik dan dalam pengambilan keputusn perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.

7 (7) (d). Kebijakan Umum. Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakaa-kebijaakan oleh pihak yang berwenang.

8 (8) (e). Distribusi. Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai- nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengaalokasian nilai-nilai secara mengikat.

9 (9) 2 Pengertian Strategi. Kata strategi berasal dari Bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti the art of general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clousewitz (1780 – 1831 ) berpendapat bahwa srategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

10 (10) Politik dan Strategi Nasional (Polstranas) Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Selanjutnya, dalam melaksanakan politik nasional, maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka Panjang. Strategi nasional merupakan cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

11 (11) Politik dan strategis nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan Lembaga- lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “ Suprastruktur Politik” yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.

12 (12) Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik” , yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media masa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

13 (13) Proses Politik dan Strategi Nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, social dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.

14 (14) Dalam era reformasi saat ini, peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan pemerintah sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya maupun hankam akan selalu berkembang.

15 (15) Perkembangan ini disebabkan oleh : (a). Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (b).Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. (c). Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

16 (16) Konstitusi 1 Hakekat Konstitusi Konstitusi merupakan hal yang sangat diperlukan dalam rangka menyusun politik dan strategi dan strategi nasional suatu bangsa. Konstitusi digunakan sebagai “rambu-rambu” untuk menetapkan serta melaksanakan politik dan strategi nasional sebuah negara.

17 (17) Definisi Konstitusi sebagaimana yang dikemukakan oleh L.J Apeldoorn dalam Juliardi Budi, 2017 : 67 menyatkan bahwa memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis, maka dapat dikatakan bahwa konstitusi terbagi dua yaitu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis . Konstitusi tertulis ( documentary constitution / written constitution ) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara .

18 (18) Sementara konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Konvensi ini dapat diperlakukan sebagai konstitusi dengan catatan bahwa konvensi dimaksud diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktek penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dari konstitusi tertulis.

19 (19) Konstitusi Indonesia Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang - Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

20 (20) Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam Undang – Undang Dasar (konstitusi Indonesia) yang pernah berlaku yaitu : (1). Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ( UUD 1945 ). Saat Republik Indonesia diplokaamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, negara muda ini belum mempunyai undang- undang dasar . Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

21 (21) (2). Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (UUD RIS) Setelah Proklamasi Kemerdekaan Tahun 1945, ternyata Belanda masih belum menyerah untuk menguasai Indonesia. Belanda kembali mencoba untuk meguasai Indonesia melalui Agresi Militer I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948 serta menciptakan negara- negara bagian di Indonesia ( negara boneka) dengan tujuan untuk memecah belah persatuan Indonesia. Kondisi ini megakibatkan diadakannya berbagai perjanjian antara Indonesia – Belanda yang kemudian melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember dan UUD yang berlaku adalah UUD RIS.

22 (22) (3). Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 ( UUDS 1950 ) Indonesia sangat menghendaki sifat kesatuan, sehingga negara RIS tidak bertahan lama, Selanjutnya , dicapai kata sepakat untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Untuk itu, diperlukan suatu UUD baru , sehingga dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangan UUD. Rancangan UUD ini kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus UUD baru ini dinamakan dengan UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS’50).

23 (23) (4). Periode 5 Juli 1959 – Sekarang (kembali ke UUD 1945) UUDS 1950 dengan badan Konstituantenya tidak mampu membentuk konstitusi yang baru, hingga muncul Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa UUDS ’50 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945, karena dianggap UUD ’45 inilah yang paling baik untuk dijadikan sebagai sistem konstitusi Indonesia.

24 (24) Ketatanegaraan Indonesia 1 Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pegaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah, yang meliputi : MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Meenteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubetnur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa, sampai tingkaat RT.

25 (25) Amandemen UUD 1945 mengubah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan amandemen ini, Indonesia kemudiaan meganut sistem pemerintahan Presidensiil . Dalam sistem pemerintahan Presidensiil yang diadopsi oleh UUD 1945 pasca amandemen ini memiliki lima prinsip penting yaitu : (1). Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-ndang Dasar.

26 (26) (2). Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggng jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilih. (3). Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat dimintakan petanggung jawaban secara hukum apabila Presiden dan / atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

27 (27) (4). Para Menteri adalah pembantu Presiden. (5). Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensiil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, maka ditentukan masa jabatan Presiden selama lima tahun dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

28 (28) Trias Politica adalah pemisahan kekuasaan atas tiga Lembaga negara. Mulanya, teori ini dicetuskan oleh John Locke yang memisahkan kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga yaitu : (1). Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang – undang yang dijalankan oleh parlemen. (2). Keuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintah. (3). Kekuasaan federative yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.

29 (29) Berbeda dengan John Locke, Montesque menyatakan, bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakanoleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain (berdiri sendiri / independent ) yaitu : (1). Badan Legislatif ( kekuasaan membuat undang-undang ). (2). Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang). (3). Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).

30 (30) Sistem ketatanegaraan Indonesia pra amandemen dan pasca amandemen UUD 1945 memiliki perbedaan. Marilah sejenak kita analisis mengenaai perbedaan antara sistem ketatanegaraan Indonesia ini. a). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945.

31 Skema Sistem Ketatanegaraan sebelum Amandemen UUD 1945 :
(31) Skema Sistem Ketatanegaraan sebelum Amandemen UUD 1945 : UUD 1945 M.P.R MA BPK DPR PRESIDEN DPA

32 Skema Sistem Ketatanegaraan sesudah Amandemen UUD 1945
(32) Skema Sistem Ketatanegaraan sesudah Amandemen UUD 1945 UUD 1945 Rakyat BPK MPR PRESIDEN KEHAKIMAN DPR DPD WKL. PRESIDEN MA MK KY

33 (33) Prinsip Dasar Pemerintah Republik Indonesia (a). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) , bukan kekuasaan ( machsstaat ) . Konsep ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan Lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apa pun, harus dilandasi oleh peraturan-peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak semaata-mata mendasarkan pada kekuasaan.

34 (34) (b). Negara berdasarkan sistem konstitusional. 1. TAP MPR ( Ketetapan MPR ). 2. UU ( Undang – Undang ). 3. Perppu ( Peraturan Pemerintah Pengganti UU ). 4. PP ( Peraturan Pemeintah ). 5. Keputusan Presiden ( Kepres ). 6. Peraturan/Keputusan Menteri. 7. Keputusan/Peraturan Daerah.

35 (35) (c). Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat. Sebelum amandemen UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga MPR lah yang berwenang menetapkan UUD 1945 , menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ), mengangkat, melantik dan memberhentikan presiden dan wakil pressiden.

36 (36) Presiden berkedudukaan di bawah MPR sehingga presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan outusan MPR. Akan tetapi setelah amandemen UUD 1945, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Artinya MPR hanya memiliki wewenang unuk melakukan perubahan UUD , melatik presiden dan wakil presiden sesuai maa jabatan atau lebih cepat jika dianggap melanggar suatu konstitusi. Rakyatlah yang berwenang memilih presiden dan wakil pressiden melalui pemilihan umum (pemilu) langsung.

37 (37) (d). Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR. Di samping presiden, ada leembaga tinggi lainnya yang memiliki kekuasaan yang seimbang yaitu MPR dan DPR. Khusus megenai presiden dan DPR, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, presiden dan DPR dapat bekerja sama untuk membentuk undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara dan lain sebagainya. Kesetaraan kedudukan antara presiden dan MPR/DPR ini karena sama-sama dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu.

38 (38) (e). Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR Oleh karena kedudukan yang seimbang (setara), maka presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, sehingga presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden.

39 (39) (f). Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR. Menteri negara adalah “pembantu” presiden dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. . Oleh karena diangkat dan diberhentikan oleh presiden, maka Menteri negara mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas mereka kepada presiden, tidak kepada DPR.

40 (40) (g). Kekuasaaan kepala negara tidak tak terbatas. Makna dari kekuasaan kepala negara tidak terbatas adalah kepala negara memiliki batas-batas kekuasaan dan kewenangan seperti yang telah tertulis dalam aturan dasar (UUD 1945).


Download ppt "(1) Pertemuaan Ke IV (Empat) MPK (2019)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google