Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Budiman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PEMBANGUNAN KLASIFIKASI STATISTIK INDONESIA
Ir. Lien Suharni, MM Subdirektorat Pengembangan Standardisasi dan Klasifikasi Statistik BADAN PUSAT STATISTIK
2
Klasifikasi Statistik
“Klasifikasi statistik sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyelenggaraan statistik.” Dasar Hukum UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik Visi dan Misi BPS Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik Kode Etik/ Prinsip Dasar Statistik Internasional Terdiri dari struktur yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional. Menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, dalam format yang didesain untuk penyelenggaraan statistik, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan. - Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut : Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”.
3
Jenis Klasifikasi Statistik
(sering digunakan) KJI 1977, 1982; KBJI 2000 ; KBJI 2002; KBJI 2014 Klasifikasi Jabatan KLUI 1977, 1983, 1990, 1997; KBLI 2000, 2005, 2009, KBLI 2015 Klasifikasi Lapangan Usaha KKI 1998/1999; KBHPI 2004/2005; KBKI 2010; KBKI 2012 (Barang); KBKI 2013 (Jasa) Klasifikasi Komoditas
4
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
5
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
“KBLI mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha.” Vidio KBLI 2015 KBLI 2015
6
Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI)
7
KBJI 2014 merupakan pengganti dari KBJI 2002
Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) “KBJI 2014 mengklasifikasikan jenis jabatan yang ada di Indonesia.” KBJI 2014 disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupation (ISCO) 2008 oleh International Labour Office (ILO). KBJI 2014 disusun oleh BPS bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. KBJI 2014 merupakan pengganti dari KBJI 2002
8
Spesialisasi keahlian
Cakupan jabatan dalam KBJI sektor formal maupun informal, bekerja sendiri atau sebagai buruh tugas yang dilakukan dalam pekerjaan. Dasar Pengklasifikasian Jabatan Tingkat keahlian luas dan kompleksitas tugas pendidikan formal pelatihan dan pengalaman Spesialisasi keahlian pengetahuan peralatan/perlengkapan bahan hasil (produksi)
9
Struktur dan Sistem Pengkodean
Digit KBJI 2002 ISCO 2008 KBJI 2014 Struktur Jml 1 Golongan Pokok 10 Major Groups 2 Golongan 33 Sub-major Groups 43 Subgolongan Pokok 3 Subgolongan 119 Minor Groups 130 4 Kelompok 407 Unit Groups 436 6 - Jabatan 2203 Lebih detail dalam 6 digit kode jabatan
10
1 2 3 4 5 Sejarah Penyusunan KBJI Manfaat KBJI Internasional Indonesia
Penyelenggaraan kegiatan statistik terkait ketenagakerjaan. Indonesia 2 ISCO Revisi III, 2008 ISCO Revisi II, 1988 KBJI 2002 KBJI 2014 ISCO Revisi I, 1968 KJI 1963 KJI 1977 KJI 1982 KBJI 2000 ASCO 1997, 2000*) ISCO Original, 1958 Arus informasi berkelanjutan antar waktu dan wilayah. 3 Analisis profil dan kategori jabatan 4 Referensi standar untuk kegiatan terkait data ketenagakerjaan. 5 Kegunaan KBJI Menyediakan kerangka kerja komprehensif dalam mengklasifikasikan jabatan pekerjaan yang dapat digunakan untuk pengumpulan data, pengolahan, diseminasi, dan analisis jenis pekerjaan. Menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi data statistik dan administrasi tentang pekerjaan yang terbanding secara nasional, regional, maupun internasional. Untuk mempermudah dalam mengetahui profil dan kategori jabatan pekerjaan yang tercakup dalam seluruh kategori kegiatan ekonomi/ lapangan usaha. Sebagai referensi standar yang digunakan oleh berbagai instansi untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kegunaan lain: analisis kompetensi tenaga kerja, penganggaran Sumber Daya Manusia (SDM), perencanaan pendidikan dan kriteria keterampilan, dasar sistem pengupahan, analisis stratifikasi dan mobilitas sosial Analisis kompetensi tenaga kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) (seperti pendidikan dan keterampilan, pengupahan, dll) *) ASCO : Australian Standard Classification of Occupation
11
KBJI 2014; Penjelasan Golongan Pokok
11/22/2019 0 TNI dan POLRI 1 Manajer 2 Profesional Mencakup semua jabatan dari anggota TNI dan POLRI, termasuk yang memegang jabatan sipil (misalnya dokter). Secara umum tugasnya terkait kepemimpinan dan manajemen organisasi (pemerintah maupun swasta), baik secara keseluruhan atau spesifik pada bidang tertentu. Uraian tugasnya terkait pengembangan dan penerapan konsep pengetahuan ilmiah dan praktis. KBJI 2014; Penjelasan Golongan Pokok 3 Teknisi dan Asisten Profesional 4 Tenaga Tata Usaha 6 Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 5 Tenaga Usaha Jasa &Tenaga Penjualan Melakukan tugas terkait administrasi, mulai dari pencatatan, pengaturan, penyimpanan, penghitungan, dan pengambilan informasi terkait. Melakukan pekerjaan teknik dan tugas dalam pengembangan dan aplikasi pengetahuan ilmiah dan praktis. Biasanya bekerja di bawah arahan profesional. Terkait penyediaan jasa (misalnya terkait kerumah tanggaan, katering, perawatan pribadi atau perlindungan) dan tenaga penjualan. Mencakup tenaga terampil dan tenaga teknis pertanian. Termasuk juga petani pemilik yang masih terlibat langsung dengan proses / tahapan kegiatan pertaniannya. 0 TNI dan POLRI : semua pekerjaan yang dilakukan oleh anggota dari TNI dan POLRI. Subject to discuss: anggota TNI dan POLRI yang melakukan pekerjaan sipil tetap diklasifikasikan dalam golongan pokok ini. Sementara non anggota TNI dan POLRI (pekerja sipil) yang bekerja di lingkungan TNI dan POLRI tidak diklasifikasikan dalam golongan pokok ini. Pertimbangan ini diserahkan kepada masing-masing negara, tergantung kebutuhannya. 1 Manajer : Secara umum tugasnya merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan suatu lembaga pemerintah, swasta atau organisasi lainnya. Komponen tugas yang dominan dalam golongan pokok ini adalah manajerial. 2 Profesional: termasuk dalam golongan pokok ini misalnya ahli ilmu pengetahuan (fisikawan, astronom), ahli teknik (ahli teknik kimia, teknik elektro), profesional kesehatan (dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, apoteker), pendidikan (dosen, guru), hukum (hakim, pengacara), dll, musisi, koreografer, penulis, sutradara, kartunis 3 Teknisi dan asisten ahli/profesional: membantu profesional dalam melakukan uraian tugasnya (sebagai asisten) atau bertindak sebagai teknisi di bawah arahan profesional pada golongan pokok 2. misalnya teknisi kimia, teknisi teknik sipil, teknisi teknik elektro, termasuk juga jabatan pengawas seperti supervisor pertambangan, industri, konstruksi. Contoh lainnya, pilot, nakhoda, teknisi kesehatan (teknisi radiografi, asisten apoteker, asisten bidan, teknisi prostetik), di bidang hukum (misal paralegal) dll, chef, fotografer. 7 Pekerja Pengolahan dan Kerajinan, dan Ybdi 9 Pekerja Kasar 8 Operator dan Perakit Mesin Melakukan tugas sederhana dan rutin dengan tangan atau peralatan tangan. Tidak memerlukan keahlian khusus. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memproduksi barang dll. Alat kerja sederhana seperti tangan, perkakas tangan. Mengoperasikan dan mengawasi mesin dan perlengkapan, baik secara langsung atau melalui panel kontrol.
12
IMPLEMENTASI KLASIFIKASI
13
OSS (Online Single Submission) Pengertian Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendaftar pada OSS pelaku usaha perlu mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit KBLI ke dalam sistem.
14
OSS Permasalahan KBLI dalam OSS (Online Single Submission)
KBLI pada dasanya adalah pengklasifikasian lapangan usaha untuk kepentingan kegiatan statistik, namun digunakan juga sebagai dasar penentuan regulasi dan pembinaan oleh K/L. Di dalam sistem OSS diharapkan setiap kelompok KBLI dapat terhubung dengan unik dengan perizinan ke salah satu kementerian. Namun, aktivitas-aktivitas yang tercakup dalam 1 kelompok KBLI dapat merupakan kewenangan dari lebih dari satu kementerian.
15
OSS Permasalahan KBLI dalam OSS
(Online Single Submission) Permasalahan KBLI dalam OSS Contoh KBLI yang cakupan kegiatannya lintas kementerian: Kode R Judul Taman Laut Deskripsi Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu. KBLI tersebut dapat menjadi bagian dari kewenangan Kementerian pariwisata, KKP dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup
16
OSS Contoh KBLI Lintas Kementerian
(Online Single Submission) Contoh KBLI Lintas Kementerian KBLI yang masuk dalam cakupan Kementerian Bidang Kemaritiman sekaligus Badan Ekonomi kreatif No Kode KBLI Judul 1 70202 Aktivitas Konsultasi Transportasi 2 85497 Pendidikan Teknik Swasta 3 85499 Pendidikan Lainnya Swasta
17
OSS (Online Single Submission) Solusi Untuk KBLI yang dikelola oleh lebih dari satu kementerian, disepakati salah satu kementerian yang akan menjadi instansi pengelola. Contoh: KBLI (Taman Laut) diputuskan masuk ke cakupan Kementerian Pariwisata Apabila lebih dari satu kementerian tetap akan mengelola kegiatan usaha dalam suatu kelompok KBLI, maka diberikan kode tambahan untuk mengidentifikasinya. Contoh: : Kegiatan Pendidikan Lainnya Swasta yang dikelola kementerian Bidang Kemaritiman : Kegiatan Pendidikan Lainnya Swasta yang dikelola Bekraf
18
PERMASALAHAN DALAM PENGGUNAAN KBLI
19
Masalah Dalam Penggunaan KBLI
KBLI digunakan dalam penentuan upah buruh berdasarkan kualifikasi bidang usaha buruh. Hal ini berdampak pada timbulnya pro dan kontra KBLI 2015 telah digunakan oleh Kementerian/Lembaga secara nasional, hanya saja pada level pemerintah daerah belum tersosialisasi secara merata Kementerian/Lembaga menganggap KBLI dipetakan berdasarkan Kementerian/Lembaga Kegunaan KBLI KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, dimana data statistik ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang di desain untuk tujuan analisis, pengambilan keputusan, dan perencanaan kebijakan Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB Sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi/ penanaman modal Dengan KBLI dapat diwujudkan pengumpulan dan penyajian data statistik ekonomi yang terbanding baik secara internasional, regional, dan nasional Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/ lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi Pelaku usaha belum sepenuhnya mengenal KBLI
20
ALAT BANTU MENCARI KLASIFIKASI
21
SPK ONLINE https://bps.go.id
- Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut : Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. BPS telah mengembangkan suatu sistem aplikasi pencarian kode klasifikasi berbasis web, yaitu SPK Online. SPK Online dapat diakses secara online dengan alamat:
22
KBLI/KBJI MOBILE ON ANDROID
- Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut : Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. BPS telah mengembangkan suatu sistem aplikasi pencarian kode KBLI/KBJI berbasis HP android. KBLI/KBJI berbasis android dengan alamat:
23
TABEL KESESUAIAN - Misi BPS:
3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut : Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”.
24
BADAN PUSAT STATISTIK Masukan pertanyaan dapat dikirim melalui atau melalui Subdirektorat Pengembangan Standardisasi dan Klasifikasi Statistik (Gedung 2 Lantai 4) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 (021) , , (021) Badan Pusat Statistik (Page) @bps_statistics
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.