Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A115311

2 HISTORI PERTAMBANGAN RAKYAT Pertambangan rakyat di Indonesia pada dasarnya bukanlah suatu fenomena baru, telah ada sejak Belanda. Namun pada masa itu pola yang dikembangkan adalah pertambangan milik pemerintah maupun perusahaan yang dilakukan oleh rakyat, dan tidak ada pengaturan khusus.Disini sangat tergantung kepada pemilik dan atau kesepakatan keduabelah pihak.Sedangkan setelah Indonesia merdeka, pertambangan rakyat mulai diatur secara eksplisit. Mulai dari PERPU No. 37 th 1960 tentang pertambangan dan kemudian berlanjut dengan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah RI No. 75 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 hingga Peraturan-peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1992 dan No. 75 Tahun 2001.

3 PENGERTIAN PERTAMBANGAN RAKYAT Pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B, dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil- kecilan atau secara gotong-royong dengan menggunakan alal-alat sederhana untuk pencarian sendiri. Menurut undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan pasal 11 ayat (1) dan (2), mengatakan bahwa: pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara dibidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah; dan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegan kuasa pertambangan atau izin pertambangan rakyat.

4 PERTAMBANGAN DALAM PRESEPSI UU NO. 4 TAHUN 2009 Secara umum pertambangan rakyat dalam UU Minerba tahun 2009 menjadi suatu kegiatan yang sepertinya tidak ada bedanya dengan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan.Kegiatan pertambangan tersebut hanya dibedakan dengan skala luas wilayah dan investasi yang berbeda.Akibatnya dapat ditafsirkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan pada umumnya, yaitu suatu kegiatan mulai penyelidikan, ekplorasi, eksploitasi hingga penjualan.

5 LANJUTAN Dengan sebagian dari karakteristik yang ada pada masyarakat penambang tersebut, akan sulit bila aktivitas penambangan rakyat diperlakukan sama dengan penambangan yang dijalankan dalam bentuk perusahaan. Hal terpenting lainnya adalah batasan pengertian tentang pertambangan rakyat.Dalam UU Minerba 2009 tersebut tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan batasan pengertian pertambangan rakyat. Berbeda halnya dengan peraturan sebelumnya, dalam UU no. 11 tahun 1967 maupun dalam PerMen ESDM tahun 1986 ada batasan pertambangan rakyat. Walaupun batasan tersebut juga tidak cukup menjelaskan tentang kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh rakyat, namun setidaknya pengertian pertambangan rakyat secara jelas dibatasi

6 CONTOH KEGIATAN PERTAMBANGAN Pertambangan mineral logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuan, dan/atau Pertambangan batubara

7 TATA KELOLA PERTAMBANGAN Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu. Secara etimologis pengelolaan berasal dari kata kelola (to Manage) dan biasanya merujuk pada proses mengurus atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan.

8 LANJUTAN Pengelolaan Pertambangan yang baik dan benar - Penetapan Wilayah Pertambangan - Penghormatan atas pemegang hak Sistem Pengelolaan Pertambangan -Tambang Terbuka - Tambang Bawah Tanah

9 TERIMA KASIH


Download ppt "TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google