Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang."— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN

2 Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1. Yaitu Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - -Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. Yaitu Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3 Unsur-unsur pajak berdasarkan definisi : Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Fungsi Pajak : 1.Fungsi Anggaran (Budgetair) 2.Fungsi Mengatur (Regulerend)

4 Syarat-Syarat Pemungutan Pajak : 1.Syarat Keadilan. Pemungutan pajak harus adil. 2.Syarat Yuridis. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang- undang. 3.Syarat Ekonomis. Tidak mengganggu perekonomian. 4.Syarat Finansial. Pemungutan pajak harus efisien. 5.Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.

5 Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak. 1.Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. 2.Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. 3.Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. 4.Teori Bakti. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. 5.Teori Asas Daya Beli. Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.

6 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., 1.Hukum Perdata. Mengatur hubungan antara individu 2.Hukum Publik. Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Kesimpulannya Hukum Pajak bagian dari Hukum Publik. Hukum Pajak Menurut Hukum Publik, Yaitu: 1.Hukum Pajak Materiil. 2.Hukum Pajak Formil.

7 PENGELOMPOKAN PAJAK 1.Menurut Golongan. - Pajak Langsung. Contoh : Pajak penghasilan. - Pajak Tidak Langsung. Contoh : Pajak pertambahan nilai 2.Menurut Sifatnya. - Pajak Subjektif. Contoh : Pajak penghasilan. - Pajak Objektif. Contoh : Pajak pertambahan nilai dan pajak barang Mewah. 3.Menurut Lembaga Pemungutan. - Pajak Pusat. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak pertambahan nlai dan Pajak penjualan barang mewah dan Bea Materai - Pajak Daerah. > Pajak Provinsi. Contoh : Pajak kendaraan bermotor dan Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor. > Pajak Kabupaten/Kota. Contoh : Pajak hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

8 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1.Stelsel Pajak. - Stelsel Nyata (Riel Stelsel). - Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel). - Stelsel Campuran. 2.Asas Pemungutan Pajak. - Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal). - Asas Sumber - Asas Kebangsaan. 3.Sistem Pemungutan Pajak. - Official Assessment System. - Self Assessment System. - Withholding System.

9 TIMBUL DAN HAPUS UTANG PAJAK 1.Ajaran Timbul Utang Pajak. - Ajaran Formil. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. - Ajaran Materiil. Ajaran ini diterapkan pada self Assessment System. 2.Penyebab Hapus Utang Pajak. - Pembayaran. - Kompensasi. - Daluwarsa - Pembebasan dan Penghapusan.

10 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 1.Perlawanan Pasif 2.Perlawanan Aktif. TARIF PAJAK 1.Tarif Sebanding/Proporsional. 2.Tarif Tetap. 3.Tarif Progresif. 4.Tarif Degresif.

11 Pajak Negara dan Pajak Daerah Pajak Negara. 1.Pajak Penghasilan (PPh). (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008) 2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM). ( Undang-Undang No. 42 Tahun 2009) 3.Bea Materai. ( Undang-Undang No. 13 Tahun 1985) 4.Pajak Bumi dan Bangunan. ( Undang-Undang No. 12 Tahun 1985) 5.Pajak Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ( Undang-Undang No. 20 Tahun 2000)

12 PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah) Pajak Daerah. Istilah yang terkait dengan Pajak Daerah, Yaitu : 1.Daerah Otonom. 2.Pajak Daerah. 3.Badan. 4.Subjek Pajak. 5.Wajib Pajak.

13 JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK Pajak Daerah 1.Pajak Provinsi. - Pajak Kendaraan Bermotor - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor - Pajak Air Permukaan. - Pajak Rokok 2.Pajak Kabupaten/Kota. - Pajak Hotel - Pajak Restoran - Pajak Hiburan - Pajak Reklame - Pajak Penerangan Jalan - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan - Pajak Parkir - Pajak Air Tanah - Pajak Sarang burung Walet - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

14 TARIF PAJAK 1.Tarif Pajak Kendaraan Pribadi - Kepemilikan Pertama. Terendah 1% dan tertinggi 2% - Kepemilikan kedua dan seterusnya. Dapat ditetapkan progresif,terendah 2% dan paling tinggi 10%. 2.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Kendaraan Lain Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Terendah 0,1% dan tertinggi 1%. 3.Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. Terendah 0,1% dan tertinggi 0,2%. 4.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. - Penyerahan pertama sebesar 20%. - Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. 5.Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Besar Yang Tidak Menggunakan Jalan. - Penyerahan pertama 0,75%. - Penyerahan Kedua dan seterusnya 0,075%. 6.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor paling tinggi 10%, khusus untuk Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kendaraan Umum paling rendah 50%.

15 TARIF PAJAK 7.Air Permukaan. Paling tinggi sebesar 10%. 8.Rokok Sebesar 10% dari cukai rokok. 9.Hotel sebesar 10%. 10.Restoran paling tinggi sebesar 10%. 11.Hiburan paling tingi sebesar 35%. 12.Reklame paling tinggi sebesar 25%. 13.Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10%. 14.Mineral Bukan Logam dan Batuan paling tinggi sebesar 25%. 15.Parkir paling tinggi sebesar 30%. 16.Air Tanah Paling tinggi sebesar 20%. 17.Sarang Burung Walet paling tinggi sebesar 10%. 18.Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%. 19.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan paling tinggi sebesar 5%. Penetapan tarif pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

16 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1.Tidak boleh menggunakan sistem borongan. 2.Wajib Pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak. 3.Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain berupa Karcis dan Nota Perhitungan. 4.Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Daluwarsa Pajak melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

17 RETRIBUSI DAERAH 1.Retribusi Daerah 2.Jasa 3.Jasa Umum 4.Jasa Usaha 5.Perizinan Tertentu OBJEK RETRIBUSI DAERAH 1.Jasa Umum 2.Jasa Usaha 3.Perizinan Tertentu

18 A.Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Jasa Umum : 1.Retribusi Pelayanan Kesehatan 2.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3.Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil 4.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 6.Retribusi Pelayanan Pasar 7.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 11.Retribusi Pengolahan Limbah Cair 12.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13.Retribusi Pelayanan Pendidikan 14.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

19 B.Retribusi Jasa Usaha Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi : 1.Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. 2.Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Jenis Retribusi Jasa Usaha : 1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3.Retribusi Tempat Pelelangan 4.Retribusi Terminal 5.Retribusi Tempat Khusus Parkir 6.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa 7.Retribusi Rumah Potong Hewan 8.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan 9.Retribusi Tempat Rekresasi dan Olahraga 10.Retribusi Penyeberangan di Air 11.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

20 C.Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Perizinan Tertentu : 1.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3.Retribusi Izin Gangguan 4.Retribusi Izin Trayek 5.Retribusi Izin Usaha Perikanan SUBJEK RETRIBUSI DAERAH 1.Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. 2.Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. 3.Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.

21 Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 1.Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memerhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 2.Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. 3.Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberiaan izin yang bersangkutan. Tata Cara Pemungutan Retribusi 1.Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau berupa karcis, kupon, dan Kartu Langganan. 2.Keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda 2%. 3.Penagihan didahului surat teguran. 4.Tata cara pelaksanaan pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

22 Pemanfaatan Retribusi Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Daluwarsa Penagihan Retribusi Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi Daluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

23 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google