Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehika yatmika Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN
2
UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal. 1Pasal. 11 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Tenaga Kesehatan dikelompokkan : a.Tenaga Medis ( dokter / dokter gigi) b.Tenaga Psikologi Klinik c.Tenaga Keperawatan d.Tenaga Kebidanan e.Tenaga Kefarmasian f.Tenaga Kesehatan Masyarakat g.Tenaga Kesling h.Tenaga Gizi i.Tenaga Keterapian fisik j.Tenaga Keteknisian Medik k.Tenaga Teknik Biomedika l.Tenaga Kesehatan Tradisional m.Tenaga Kesehatan lain
3
KONSEP PROFESI Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian yg diperoleh melalui pendidikan formal untuk penguasaan suatu kemampuan khusus. Suatu profesi memiliki standar profesi, asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk profesi tersebut (Credentialing System)
4
Kerangka Konsep Pelaksanaan Praktik Kebidanan Standar Praktik Kebidanan Standar Praktik Kebidanan dikembangkan dari Filosofi dan Kode Etik Bidan yang membentuk kerangka fikir dan kerangka kerja Bidan dalam melakukan kegiatan profesionalnya Sally Pairman
5
KODE ETIK BIDAN KODE ETIK BIDAN TUJUAN Suatu pernyataan komprehensif yang memberikan tuntunan bagi anggota profesi untuk melaksanakan praktik kebidanan 1. alat kohesi bagi anggota IBI 2. alat mengatur disiplin bagi anggota IBI 3. pedoman bagi anggota IBI 4. dokumen publik (keterbukaan informasi)
6
1Menghargai Otonomi PRINSIP KODE ETIK 2 Melakukan tindakan yang benar 3 Mencegah tindakan yang merugikan 4 Memberlakukan manusia secara adil 5 Menjelaskan dengan benar 6 Menepati janji yang telah disepakati 7 Menjaga kerahasiaan
7
PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI BIDAN Ketika masyarakat merasakan ketidak puasan terhadap pelayanan/ merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dibawa keranah hukum. Semakin tinggi peran media baik cetak maupun elektonik dalam menyoroti berbagai masalah dalam pelayanan kebidanan, perlu mendapat perhatian dan pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi Bidan dan Peraturan Per - Undang – Undangan dlm bidang Kesehatan, serta kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Untuk itulah pentingnya kode etik profesi bidan sebagai pedoman dalam menjalan tugas profesi sebagai bidan. Seiring dengan kemajuan jaman serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi membuat masyarakat semakin kritis - dapat menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka menyikapi berbagai persoalan termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
8
BANYAK KRITIK DAN KETIDAK PUASAN KLIEN ada kesenjangan antara harapan dan realita; tidak mampu memberikan pelayanan berkualitas; tenaga kesehatan memiliki perilaku yg kurang terpuji; tenaga kesehatan mengalami krisis etika; komunikasi petugas dan klien kurang efektif; peningkatan kesadaran otonomi masyarakat – hak klien.
9
ISSUE ETIKA & ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Adanya berbagai perubahan kebijakan yang terjadi akan menimbulkan berbagai isu dan implikasinya Bidan harus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya setiap saat. Bidan sebagai seorang profesional dituntut untuk mengembangkan diri & keilmuannya sebagai wujud kepeduliannya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
10
LEGAL Pengertian legal Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI). Dimensi legal dlm praktik kebidanan Bidan harus tahu tentang aturan perundang - undangan yg mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yg dilakukan sesuai dg ketentuan yg berlaku. Isu legal - masalah/topik penting yg banyak dibicarakan yg berkaitan dg pelaksanaan tugas – tugas profesi dlm kerangka aturan perundang – undangan. Issue legal dlm pelayanan kesehatan antara lain berkaitan dg Hak Pasien dan Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka. Klien mempunyai hak legal yg diakui secara hukum utk mendapatkan pelayanan yg aman Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat dpt menempuh jalur hukum utk membela hak-haknya
11
ISU LEGAL & ETIK Perhatian dan advokasi kepada klien bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya serta bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan Kebijakan – institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan yang dilaksanakan. Institusi membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam
12
1 Informed choice dan Informed consent TRILOGI DALAM HUKUM KESEHATAN 2 Kerahasiaan Medik 3 Rekam Medik
13
KEKUATAN INFORMED CONSENT DIMENSI HUKUM DIMENSI ETIK memuat keterbukaan informasi antara bidan dg pasien Informasi yg diberikan hrs dimengerti oleh pasien Memberikan kesempatan pada pasien utk memperoleh yg terbaik menghargai otonomi pasien membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan, bukannya melakukan intervensi yg tdk dibutuhkan menggali keinginan pasien secara subyektif maupun berdasarkan pemikiran rasional
14
POLA HUBUNGAN ANTARA NAKES – PASIEN PADA DASARNYA HUBUNGAN TERSEBUT DIDASARI PADA “KEPERCAYAAN” Pasien Percaya kepada Nakes karena : Kemampuan ilmu dan ketrampilannya yg dpt membantu mengatasi masalah kesehatanya Nakes akan menyimpan rahasia kesehatan/medis pasien yg diketahuinya
15
POLA HUBUNGAN NAKES - PASIEN POLA PATERNALISTIK POLA PARTNERSHIP Seperti hubungan “Orangtua dg anak ” Dominasi ada pada Nakes Seolah-olah pasien hanya dibebani kewajiban tanpa memiliki hak Nakes dianggap tidak akan pernah melakukan kesalahan Tingkat kepasrahan Pasien yang tinggi. Pasien dianggap sebagai partner yg baik oleh Nakes Diakui adanya hak maupun kewajiban masing-masing pihak Saling menghormati satu dg lainnya Sebagai seorang profesional, Nakes dpt di minta tanggung jawab bila salah > malpraktik
16
PENGERTIAN ETIKA Etika : berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos” yang berarti kebiasaan-kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa Inggris disebut “Ethis” yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan
17
1 ETIKA 2 disusun berdasarkan kesepakatan anggota 3 tidak seluruhnya tertulis 4 membentuk individu yang ideal 5 pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan 6 sanksi pelanggaran berupa tuntutan 7 penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik berlaku untuk lingkungan profesional
18
PENGERTIAN HUKUM Pengertian : Himpunan petunjuk atas kaidah / norma yg mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat agar masyarakat bisa teratur. Tujuan : Keselarasan,kebahagiaan dan tata tertib di dalam masyarakat. Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten berupa tindakan yang etis, sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan. digunakan sebagai pedoman bagi bidan dalam menjalankan tugas profesinya. menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
19
1 Berlaku utk umum & mengatur apa yg boleh dan tdk boleh HUKUM 2 Penyusun badan Pemerintah 3 Tertulis rinci dalam bentuk Undang - Undang 4 Membentuk masyarakat yang ideal 5 Sanksi (hukuman) selalu diberikan oleh Penguasa 6 Sanksi pelanggaran berupa tuntutan 7 Penyelesaian pelanggaran dibuktikan dg bukti fisik
20
KESELAMATAN PASIEN 1 KEPUASAN PELANGGAN 2 PENINGKATAN MUTU PROFESIONAL 3 PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PRAKTIK BIDAN 4 MASALAH YANG SERING TIMBUL...
21
KESELAMATAN PASIEN SUATU SISTEM DIMANA BIDAN HARUS MEMBUAT ASUHAN PASIEN LEBIH AMAN (PATIENT SAFETY) BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN BANGUN KOMITMEN AKAN KESELAMATAN PASIEN KEMBANGKAN SISTEM & PROSES PENGELOLAAN RISIKO (identifikasi dan assesment ) KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN (Dokumentasi)
22
KEPUASAN PELANGGAN Kepuasan Pelanggan dapat diartikan : Sebagai upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap pelanggan atau konsumen sehingga pelanggan atau konsumen merasa dirinya dipentingkan atau diperhatikan dengan baik dan benar
23
KONSEP DASAR KEPUASAN PELANGGAN Bidan diharapkan memiliki SIKAP yang baik, ramah, penuh simpati terhadap klien Bidan diharapkan senatiasa memperhatikan dan mencermati keinginan klien sehingga akan merasa puas dan terpenuhi keinginannya Pada konsep perhatian kepada klien “menujukan kesungguhan “ dalam memberikan Pelayanan / Tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar dan atas persetujuan klien Attitude (Sikap) Attenttion (Perhatian) Action (Tindakan)
24
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN Evidence Based Pelayanan kebidanan dilakukan sesuai dg bukti2 ilmiah Keterpaduan antara bukti ilmiah yg berasal dari study yg dipercaya Best research evidence Keahlian klinik yang dimiliki (clinical expertise) Nilai-nilai atau budaya yg ada pada masyarakat (patient value) Bukti diperoleh melalui proses kajian yang memenuhi kaedah ilmiah dan sistematis dalam menemukan, menelaah, me-review, dan pada akhirnya memanfaatkan hasil-hasil studi yg digunakan dalam pengambil keputusan
25
TANGGUNG JAWAB DALAM PRAKTIK KEBIDANAN kewajiban umum kewajiban terhadap pasien kewajiban terhadap profesi kewajiban terhadap diri sendiri Pendidikan, pengalaman, kualifikasi lainnya yg dipersyaratkan derajat risiko praktik bidan Peralatan dan fasilitas praktik Bidan Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Administrasi TANGGUNG JAWAB ETIS TANGGUNG JAWAB PROFESI TANGGUNG JAWAB HUKUM
26
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA Tanggungjawab individu atas perbuatannya, tidak dapat dilimpahkan ke orang lain Orang lain dapat turut bertanggung-jawab apabila termasuk PIDANA PENYERTAAN (pemberi perintah, turut serta, perbantuan, dll)
27
ADMINISTRASI UU No 36 th 2009 Psl 188 : (1) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini UU No 36 th 2009 Psl 188 : tindakan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : Peringatan secara tertulis Pencabutan izin sementara atau izin tetap.
28
TERIMA - KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.