Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan."— Transcript presentasi:

1

2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk

3 Masih Banyak Anak-Anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah “Tidak Memiliki Identitas Penduduk” yang berlaku secara Nasional dan Terintegrasi Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Identitas Kependudukan kepada seluruh penduduk yang berlaku secara Nasional dan Terintegrasi sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Desember 2016 telah memberikan pelayanan Kartu Identitas Anak dan sudah memberikan pelayanan KIA sebanyak 874.788 KIA (29.46 %) dari 2.969.111 anak (berdasarkan hasil konsolidasi data nasional)

4 Penduduk Usia Anak Wilayah Kota Jakarta Timur : -Jumlah Penduduk Usia Anak sebanyak 2.946.594 jiwa -Jumlah Potensi Penduduk Penerima KIA sebanyak 859.400 jiwa -Anak Usia di bawah 17 tahun belum memiliki Akta Lahir : 56.389 jiwa -Kepemilikan Kartu Identitas Anak sebanyak 191.115 (22.23 %) dari 859.400 jiwa (kondisi Juni 2019) -Jumlah Penduduk Belum memiliki KIA sebanyak 668.285 jiwa

5 Untuk meningkatkan Pendataan, Perlindungan dan Pelayanan Publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Konstitusional Anak Sebagai Tanda Pengenal atau Bukti Diri yang Sah Digunakan untuk Persyaratan Transaksi atau Keperluan Administratif dalam Pelayanan Publik Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pelayanan Pendidikan, Keimigrasian, Kesehatan dan Jasa Lainnya yang bermanfaat bagi Anak (Misalnya : Diskon Pembelian Buku, Jasa Transportasi dll) Dicanangkan sebagai Syarat Pendaftaran Sekolah Tahun 2020 Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota

6  Anak Usia kurang dari 5 Tahun bersamaan dengan Pemberian Kutipan Akta Kelahiran  Anak Usia Kurang dari 5 Tahun sudah memiliki Akta Kelahiran tetapi Belum Memiliki KIA  Anak Usia 5 Tahun sampai dengan 17 Tahun kurang 1 Hari  Kantor Kelurahan melalui Loket PTSP  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Kecamatan  Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  Taman Kanak-Kanak (TK)  Sekolah Dasar  Panti Sosial Anak-Anak

7 Batasan Usia terakhir terhadap kepemilikan KIA adalah 17 tahun kurang 1 hari, berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun Pemberlakuan KIA diatur sebagai berikut : -0 s.d 5 tahun tanpa Foto -Setelah berumur 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari, diterbitkan lagi dengan menampilkan Foto pemilik KIA. Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik Dalam Penerbitan KIA (Bagi anak yang belum mempunyai Akta Kelahiran) sekaligus diterbitkan bersamaan dengan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan serta Kartu Keluarga, karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK sebagai dasar penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Bagi Anak usia 0-5 Tahun akan diberikan KIA bersamaan dengan Penerbitan Akta Kelahiran

8 Bagi Anak usia kurang dari 5 tahun namun sudah memiliki Akta Kelahiran, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua Bagi Anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Pas Foto Anak berwarna ukuran 2x3 (sebaiknya 4 x 6) -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua

9

10

11

12

13 Pihak Sekolah memberikan Form Isian Layanan KIA kepada orang tua/wali murid Form Isian Layanan KIA lengkap dengan dokumen persyaratan yang telah siap di sekolah akan dikumpulkan di Satlak Pendidikan Kecamatan Petugas Dukcapil datang mengambil Form Isian beserta lampiran dokumennya ke Satlak Pendidikan Kecamatan Petugas Dukcapil Menyerahkan KIA yang sudah dicetak dikirim kembali ke Satlak Pendidikan Kecamatan 1 23 4 2 – 3 minggu 3 – 12 minggu

14 1.Nama Siswa: 2.Tempat, Tanggal Lahir: 3.Agama: 4.Jenis Kelamin : 5.NIK : 6.No. Akta Kelahiran: 7.Nama Orang Tua: - Nama Ayah: - Nama Ibu: 8.No. Buku Nikah/Akta Kawin : 9.Alamat Rumah : 10.Telephone Orang Tua: Jakarta,................. Orang Tua/Wali........ (.................) Dilengkapi dengan: 1.Foto Copy Akta Kelahiran 2.Foto Copy KK dan KTPel Orang Tua/Wali 3.Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan 4.Pas Foto siswa berwarna 4x6 (1 lembar)

15 Untuk Pelayanan KIA di sekolah mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 9, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Pas Foto Anak berwarna ukuran 2x3 (sebaiknya 4 x 6) -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua

16 Percepatan Kepemilikan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak membutuhkan peran aktif dari aparatur pemerintah dan orang tua/wali Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, Pemerintah Daerah dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak lain seperti penyedia fasilitas tempat bermain, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi, jasa transportasi dan lainnya yang dapat mendukung kreatifitas anak

17 TERIMA KASIH

18 gentina arifin : 08128626297 Pujiyanti : 081222454139 Email : bindafcapil@gmail.com

19 Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran : -Surat Keterangan Lahir Asli -Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua -Foto Copy KTPel dan KK Orang Tua/Wali -Foto Copy KTPel 2 orang saksi -Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Persyaratan Pembuatan Kutipan Akta Kelahiran Hilang: -Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian (Asli) -Foto Copy Surat Keterangan Lahir -Foto Copy Akta Kelahiran yang Hilang -Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua -Foto Copy KTPel dan KK Orang Tua/Wali -Foto Copy KTPel 2 orang saksi -Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki


Download ppt "Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google