Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)"— Transcript presentasi:

1 1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP. 19790520 199912 1 001 Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)

2 Dasar Hukum Permendagri No. 114 Th 2014 - Pedoman Pembangunan Desa Permendagri No. 44 Th. 2016 – Kewenangan Desa PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Jo PP 11 Tahun 2019 Permendagri No. 20 Th. 2018 – Keuangan Desa Perda UU No 6 Th 2016 tentang Desa Perbup Permendagri No. 46 Th 2016 – Laporan Kades

3 KEWAJIBAN KEPALA DESA 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran 4. Menginformasikan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. UU 6/2014 Pasal 27; PP No 43/2014 Pasal 48–52 & PERMENDAGRI 46/2016

4 4 Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

5 Sistematika LPPD Akhir Tahun Anggaran 1. Pendahuluan; 2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; 4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; 5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan 8. Penutup.

6 6 Pendahuluan memuat uraian tentang: Tujuan penyusunan laporan; Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Strategi dan kebijakan. Pendahuluan memuat uraian tentang: Tujuan penyusunan laporan; Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Strategi dan kebijakan. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

7 7 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

8 8 Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa emuat uraian tentang: a. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. b. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: 1. Pendapatan Desa. 2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari: a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b) Bidang Pembangunan; c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e) Bidang Tak Terduga; f) Jumlah Belanja; dan g) Surplus/Defisit. 3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari: a) Penerimaan Pembiayaan ; b) Pengeluaran Pembiayaan; dan c) Selisih Pembiayaan. d) Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa emuat uraian tentang: a. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. b. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: 1. Pendapatan Desa. 2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari: a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b) Bidang Pembangunan; c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e) Bidang Tak Terduga; f) Jumlah Belanja; dan g) Surplus/Defisit. 3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari: a) Penerimaan Pembiayaan ; b) Pengeluaran Pembiayaan; dan c) Selisih Pembiayaan. d) Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

9 9 Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Penutup sebagaimana memuat materi: a.kesimpulan laporan; b.penyampaian ucapan terima kasih; dan c. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.

10 10 LPPD AKHIR MASA JABATAN Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan memuat materi: a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. c. Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

11 11 LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ( LKPPD) LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ( LKPPD) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

12

13 13

14 ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (UU No.6 Tahun 2016 tentang Desa) a.kepastian hukum; b.tertib penyelenggaraan pemerintahan; c.tertib kepentingan umum; d.keterbukaan; e.proporsionalitas; f.profesionalitas g.akuntabilitas; h.efektivitas dan efisiensi; i.kearifan lokal; j.keberagaman; dan k.partisipatif adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15 15 IPPD disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. Untuk memenuhi hak masyarakat dalam meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa ( IPPD ) kepada masyarakat Desa.

16 16

17 17 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1.Teguran / Peringatan secara tertulis ke I 2.Teguran / Peringatan secara tertulis ke II 3.Pemberhentian Sementara 4.Pemberhentian Tetap Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1.Teguran / Peringatan secara tertulis ke I 2.Teguran / Peringatan secara tertulis ke II 3.Pemberhentian Sementara 4.Pemberhentian Tetap SANKSI

18 LATIHAN Buat Kelompok Per Kecamatan Kelompok 1, 4 dan 7 Buatlah LPPD Akhir Tahun Anggaran Kelompok 3,6 dan 9 Buatlah LKPPD Akhir Tahun Anggaran Kelompok 2,5 dan 8 Buatlah LPPD Akhir Masa Jabatan 18

19 MATERI LATIHAN Buat Kelompok Per Kecamatan Kelompok 1, 4 dan 7 Buatlah LPPD Akhir Tahun Anggaran Kelompok 3,6 dan 9 Buatlah LKPPD Akhir Tahun Anggaran Kelompok 2,5 dan 8 Buatlah LPPD Akhir Masa Jabatan 19

20 TERIMA KASIH TERIMA KASIH


Download ppt "1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google