Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN."— Transcript presentasi:

1 1 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

2 1.Menjelaskan pentingnya SPMP 2.Menjelaskan pengertian penjaminan mutu 3.Menjelaskan definisi sekolah bermutu 4.Mengidentifikasi program dan kegiatan dalam SPMP 5.Menjelaskan siklus SPMI dan SPME 6.Mengidentifikasi pembagian peran antara LPMP, Pemerintah Provinsi dan Daerah TUJUAN PEMBELAJARAN

3 Latar Belakang Secara nasional, mutu pendidikan di Indonesia belum seperti yang diharapkan, pada tahun 2014 hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi SNP. Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan yang dilaksanakan oleh sekolah sehingga sebagian besar kualitas yang dihasilkan belum memenuhi standar yang diharapkan. Mengapa?? ▫Pengelola pendidikan tidak tahu bagaimana standar mutu pendidikan ▫Sekolah belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah :  Bagaimana cara melakukan penilaian mutu pendidikan  Bagaimana cara membuat perencanaan peningkatan mutu  Bagaimana cara implementasi peningkatan mutu  Bagaimana cara evaluasi Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu  whole school approach Dibutuhkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang akan memastikan bahwa pengelolaan pendidikan dijalankan dengan standar mutu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

4 Tujuan SPMP  Mengatur semua proses penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan nasional (SNP)  Mengatur sistem penjaminan mutu internal sekolah maupun eksternal diluar sekolah dalam satu kesatuan

5 Penjaminan Mutu Suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. 5 PERENCANAAN PENINGKATAN MUTU IMPLEMENTASI PENINGKATAN MUTU MONITORING DAN EVALUASI ANALISIS MUTU PENDIDIKAN PEMETAAN MUTU

6 SEKOLAH BERMUTU Sekolah yang menyenangkan PendidIkan yang membentuk karakter dan menghasilkan pembelajar Isi Kompetens i Lulusan Proses Peniliaian PTK Pengelolaa n Pembiayaan Sarana/ Prasarana “Sekolah yang secara sadar, mandiri dan berkesinambungan menjalankan pendidikan yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 6

7 MUTU URUSAN SEMUA ORANG Sekolah perlu berkoordinasi dan bekerjasama dengan banyak pihak dalam rangka penjaminan mutu pendidikan Pihak yang berperan dalam proses penjaminan mutu pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Lembaga Akreditasi, Lembaga Standar Mutu 7

8 Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan (Permendikbud nomor 28 tahun 2016, Bab 1 Pasal 1)

9 a. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) b. SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) SPMP Dasar dan Menengah terdiri atas:

10 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

11 Siklus Penjaminan Mutu Internal Pemetaan Mutu Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelaksanaan Rencana Pemenuhan Evaluasi/Audit Pelaksanaan Rencana Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu Visi-Misi, Kebijakan sekolah Visi-Misi, Kebijakan sekolah Laporan hasil evaluasi: Pemenuhan 8 SNP Implementasi dari rencana aksi Laporan hasil evaluasi: Pemenuhan 8 SNP Implementasi dari rencana aksi Dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi Kebijakan Pemerintah (Kurikulum, SNP, lainnya) Kebijakan Pemerintah (Kurikulum, SNP, lainnya) Output: Capaian Kualitas sekolah sesuai 8 SNP Output: Capaian Kualitas sekolah sesuai 8 SNP Dokumen Evaluasi Diri Sekolah Sekolah Kepala Sekolah Guru Tata Usaha

12 Hasil Implementasi Penjaminan Mutu Kondisi awal Kondisi setelah pelatihan dan pendampingan Kondisi setelah 6 bulan implementasi Kondisi Setelah 1 tahun dst………….. 12 Baseline Skor : x Penilaian I : Skor : x+y Penilaian II : Skor : x+y+z Pelatihan dan pendampingan awal penjaminan mutu Pendampingan penjaminan mutu © Standar Kompetensi Lulusan © Standar Isi © Standar Proses © Standar Penilaian © Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan © Standar Pengelolaan © Standar Pembiayaan © Standar Sarana dan Prasarana 8 SNP Peta mutu pendidikan di satuan pendidikan Pemantauan dan Pendampingan Berkelanjutan Pelaksana: Pengawas

13 SPMI-Dikdasmen suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP (Bab 1, Ayat 1, butir 4)

14 SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah (Bab III, Pasal 3, ayat 2)

15 SPMI-Dikdasmen memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a.Memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan SNP b.Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah c.Melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran d.Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan e.Menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ( Pasal 5, ayat 1)

16 SPMI-Dikdasmen mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai SNP SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan pendidikan(Pasal 5, ayat 2,3 dan 4)

17 Tugas satuan pendidikan: a.Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan SPMI b.Menyusun dokumen SPMI c.Membuat rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam RKS d.Melaksanakan pemenuhan mutu e.Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan f.Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan ( Pasal 11, ayat 1)

18 Tugas TPMPS a.mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b.melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c.melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d.melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan e.memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.

19 Tim penjaminan Mutu pendidikan paling sedikit terdiri atas: a.Perwakilan pimpinan satuan pendidikan b.Perwakilan guru c.Perwakilan tenaga kependidikan d.Perwakilan komite sekolah (Pasal 11 ayat 5)

20 PEMBAGIAN PERANAN Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah a.merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; b.menyusun dokumen SPMI c.membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah; d.melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran; e.menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; f.membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen satuan pendidikan; dan g.mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan a.Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b.melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan; c.melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d.melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan e.memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dibantu Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah

21 B. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

22 Siklus SPME (Pasal 6) a.memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b.membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; c.memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan; d.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu; e.mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu (oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya) f.melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya)

23 Pembagian Peranan dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal DITJEN DIKDASMEN a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME; b.mengembangkan pedoman SPMI c.melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan d. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah dalam pengembangan SPMI dan SPME; e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI- Dikdasmen f. memfasilitasi pemenuhan mutu g.mengembangkan sistem informasi mutu Pendidikan h.menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan Pemerintah Provinsi a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikmen dan SPME-Dikmen; b. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan c. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikmen d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan e.menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan. Pemerintah Kab/Kota a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdas dan SPME-Dikdas; b.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan c. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan. TPMP Provinsi a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikmen; b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikmen c.menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi TPMP Kab/Kota a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdas; b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas c.menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota LPMP a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI- Dikdasmen c.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah d.menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu

24 a. bidang pada dinas pendidian b. pengawas sekolah; c. dewan pendidikan. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat Daerah paling sedikit terdiri atas unsur:

25 Sistem Informasi Mutu Pendidikan DAPODIK SPM SISTEM INFORMASI MUTU PENDIDIKAN (CAPAIAN SNP) SISTEM INFORMASI MUTU PENDIDIKAN (CAPAIAN SNP) DATA HASIL UKG DATA HASIL UN HASIL EVALUASI BADAN AKREDITASI NASIONAL HASIL PEMETAAN MUTU EVALUASI OLEH PENGAWAS

26 PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI

27 Membangun Pendidikan Bermutu

28 ROAD MAP 28 Membangun Tradisi Mutu (2015) Mengembangkan regulasi, NSPK dan modul penjaminan mutu. Pemantapan sistem penjaminan mutu pendidikan Penyiapan SDM (Fasilitator Nasional dan Daerah, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah) Membangun jejaring mutu dengan semua stakeholder melalui MoU dengan Pemerintah daerah dan LPTK Integrasi data untuk pemetaan mutu Rintisan sekolah yang mengimplemen-tasikan penjaminan mutu di 110 kab/kota Menuju Budaya Mutu (2016-2017) Memperluas jejaring mutu dengan semua stakeholder, MoU dengan Pemerintah daerah (100% provinsi dan kab/kota) dan LPTK (min. 1 LPTK per provinsi) Membangun pusat pembelajaran (learning center) penjaminan mutu di setiap LPMP dan LPTK Pembentukan unit penjaminan mutu daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota Implementasi penjaminan mutu mandiri oleh satuan pendidikan > 50% sekolah memenuhi SNP (SBSNP) : 72.000 SD ; 30.000 SMP 18.000 SMA/SMK  Pemetaan mutu pendidikan di tiap sekolah dan wilayah 100% SD, SMP dan SMA/SMK Terciptanya Budaya Mutu (2018-2019) Penguatan kerjasama penjaminan mutu dengan berbagai pihak Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan yang efektif dan efisien Implementasi penjaminan mutu mandiri oleh satuan pendidikan  > 93% sekolah memenuhi SNP (SBSNP) 159.000 SD; 51.000 SMP; 31.200 SMA/SMK Pemetaan mutu pendidikan di tiap sekolah dan wilayah : 100% SD, SMP dan SMA/SMK Penguatan fungsi pengawasan  semua pengawas memiliki sertifikat sebagai auditor mutu.

29 Roadmap Sekolah Berbudaya Mutu 2015 2016 2017 2018 2019  Rintisan learning center di kab/kota  Sertifikasi pengawas sebagai auditor mutu  Implementasi penjaminan mutu mandiri  Pemetaan mutu sekolah  Penerbitan Permendikbud tentang penjaminan mutu  Pengembangan jejaring mutu (MoU dengan Pemda dan LPTK)  Pembentukan UPMP daerah  Pembentukan tim fasilitator nasional dan daerah  Integrasi data untuk pemetaan mutu  Pemetaan mutu sekolah  Rintisan implementasi penjaminan mutu mandiri  Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penjaminan Mutu Pendidikan  Implementasi penjaminan mutu mandiri  Pemetaan mutu sekolah  Sinkronisasi perencanaan peningkatan mutu pendidikan tingkat nasional dan daerah  Penerbitan Permendikbud tentang fungsi pengawas sebagai auditor mutu  Penyelesain MoU dengan seluruh Pemda dan LPTK/PT  Tersedia learning center dan research center di seluruh provinsi  Tersedia UPMP di seluruh daerah  Pemenuhan pengawas sebagai auditor mutu yang bersertifikat  Implementasi penjaminan mutu mandiri  Pemetaan mutu sekolah  Evaluasi program dan dampaknya 50% sekolah memenuhi SNP 35% sekolah memenuhi SNP74% sekolah memenuhi SNP 90% sekolah memenuhi SNP  Tersedia learning center di seluruh kab/kota  Sertifikasi pengawas sebagai auditor mutu  Implementasi penjaminan mutu mandiri  Pemetaan mutu sekolah  Evaluasi program dan dampaknya 16% sekolah memenuhi SNP KETERANGAN Implementasi penjaminan mutu mandiri terdiri dari Penyediaan fasilitator Pendampingan peningkatan mutu sekolah Pengembangan sekolah inti dan pengimbasan Monitoring dan evaluasi *TPMP adalah Tim Penjaminan Mutu Pendidikan 4

30 Quality is everybody’s bussiness... Thank You

31


Download ppt "1 1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google