Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
Biro Keuangan dan BMN Disampaikan pada Pertemuan dan Sosialisasi PIPK Bekasi, 24 September 2019

2 PENGERTIAN SPIP Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP, Nomor 60 Tahun 2008) PIPK: Pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (PMK No 17 Th 2019)

3 Bagaimana Implementasi
SPIP ?

4 PRINSIP UMUM PENYELENGGARAAN SPIP
Sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral d an menyatu dengan instansi atau kegiatan secara terus me nerus. Sistem pengendalian intern dilaksanakan oleh pimpinan da n seluruh pegawai. Sistem pengendalian intern memberi keyakinan yang mem adai, bukan keyakinan yang mutlak. Sistem pengendalian intern diterapkan sesuai dengan ukur an, kompleksitas, sifat, tugas, dan fungsi instansi pemerint ah.

5 UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko
Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Ps. 13 Hubungan Kerja yang Baik Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut

6 Proses SPIP Rencana Tindak Pengendalian Intern Analisis Tujuan
Perumusan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan Analisa Risiko Evaluasi Pengendalian Terpasang Monitoring dan Evaluasi Hasil Revisi Pengomunikasian Revisi Pengendalian Revisi atas Kebijakan dan Prosedur Rencana Tindak Pengendalian Intern

7 TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN
Untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai (2) Ruang Lingkup Penilaian Dilakukan hanya atas penyajian akun signifikan dalam LK semester I sampai dengan penyusunan LK TW III Meliputi implementasi pengendalian intern intern tingkat entitas, pengendaliaan umum teknologi informasi komunikasi dan pengendalian intern tingkat transaksi. Penilaian tingkat entitas dilakukan dengan menilai implementasi sistem pengendalian intern yang dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan secara keseluruhan Penilaian tingkat transaksi dilakukan dengan menilai kecukupan rancangan pengendalian dan Efektivitas Implementasi Pengendalian atas akun signifikan yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan

8 Kewajiban dan Periode Penilaian
(3) Kewajiban Penerapan (4) Akun Signifikan Kemenkes Telah Menetapkan Akun Signifikan: Kas Di Bendahara Pengeluaran, Persediaan, Piutang Belanja Modal (P & M) Utang, Penerapan PIPK wajib di terapkan diseluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang meliputi pengendaliian tingkat entitas dan tingkat transaksi Kewajiban dan Periode Penilaian (6) Periode dan Waktu Penilian (5) Kewajiban Penilaian Wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan KP dan UPT. 2. Penilaian dilaksanakan untuk UAKPA, UAPPA – Eselon 1 dan UAPA dengan membentuk tim penilai yang ditetapkan oleh PJ LK dan diketuai oleh pejabat satu tingkat dibawahnya 3. Untuk TK Satker yang telah memiliki SPI, dilaksanakan oleh SPI dengan melibatkan unit terkait lainnya. Periode penilaian PIPK dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali mulai 1 September tahun berkenaan sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya. Penilaian UAKPA dilakukan mulai 1 September sampai dengan 30 November tahun berkenaan. penilaian untuk tingkat eselon I atau UAPPA-E1 dan Kementerian atau UAPA dilakukan mulai 1 November tahun berkenaan sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya.

9 Konsep Three Lines of Defence dalam
PIPK PENERAPAN PIPK Unit Kerja PENILAIAN PIPK Tim Penilai REVIU PIPK Itjen Unit Kerja (manajemen) menerapkan PIPK sepanjang waktu. Tim Penilai (manajemen) membantu manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan penilaian penerapan PIPK. Itjen (APIP) melakukan reviu, memberikan konsultansi dan asurans penerapan PIPK.

10 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google