Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian."— Transcript presentasi:

1

2

3 1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS 3.PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 4.Perka. BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 46 Thn 2011

4 1.Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3.Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

5 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:  Jelas  Dapat diukur  Relevan  Dapat dicapai  Memiliki target waktu

6 2.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3.PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS. 2.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3.PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.

7 1.Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:  Kuantitas (Target Output)  Kualitas (Target Kualitas)  Waktu (Target Waktu)  Biaya (Target Biaya) 4. Tugas Tambahan 5. Kreatifitas Unsur-Unsur SKP

8 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NOI. PEJABAT PENILAINOII. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1Nama1 2NIP2 3Pangkat/Gol.Ruang3 4Jabatan4 5Unit Kerja5 NOIII. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTUBIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat PenilaiPegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP................................NIP..............................

9 PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas JabatanAK TARGET AK REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu WaktuBiaya Kuant/ output Kual/ Mutu WaktuBiaya 1234567891011121314 1 2 3 4 5 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan------ b. Kreativitas------ NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

10 9 4. UNSUR YANG DINILAIJUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,..........................................

11 1.Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a)91 – ke atas : Sangat baik b)76 – 90 : Baik c)61 – 75 : Cukup d)51 – 60 : Kurang e)50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK) Tata Cara Penilaian SKP

12 Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :

13 PENILAIAN PERILAKU KERJA 1.Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a)91 – 100 : Sangat baik b)76 – 90 : Baik c)61 – 75 : Cukup d)51 – 60 : Kurang e)50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a)Orientasi pelayanan b)Integritas c)Komitmen d)Disiplin e)Kerja sama f)Kepemimpinan

14 Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru dibagi 2 – Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 – Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 83,02. 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2

15

16 TAMBAHAN

17 MENGEJAKAN LK 1


Download ppt "1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google