Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Kurnia Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh : Ir. ENDANG TJATUR KASUBDIT WILAYAH III DIREKTORAT FASILITASI KEPALA DAERAH DAN DPRD DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 1
2
Berdasarkan Permendagri 8/2018, Dit
Berdasarkan Permendagri 8/2018, Dit. FKDH yang berkoordinasi dengan Biro Hukum memiliki kewenangan untuk memproses penetapan Kepmendagri RI, antara lain tentang: Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bup/Wabup atau Walikota/Wkl Walikota; Pemberhentian Sementara Bup/Wabup atau Walikota/Wkl Walikota; Pengaktifan Kembali Bup/Wabup atau Walikota/Wkl Walikota; Pensiun Pokok mantan Bup/Wabup atau Walikota/Wkl Walikota; Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi; Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Provinsi; Pengaktifan Kembali Anggota DPRD Provinsi; Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi. 2
3
MEKANISME PENERBITAN KEPMENDAGRI (Permendagri 8/2011)
H. 7-8 DIREKTUR FKDH H. 1 SESDITJEN H. 4 DIRJEN H. 5 Tanda tangan (Pengesahan) Menerima usulan, menelaah dan mendisposisi Kasubdit KARO HUKUM H. 2-3 Meneliti dan Paraf Meneliti, Paraf dan Tanda tangan Menelaah Menyiapkan Draft Kepmen-dagri Paraf Koordinasi Tanda tangan Salinan dan Petikan H. 9 TU PIMPINAN H. 9 SEKJEN H. 6 KASUBDIT H. 1 DIRJEN H. 10 Penomoran Distribusi Meneliti dan Paraf Mempelajari Meneliti Menyiapkan ND Dir ke Dirjen & Karo Hukum Membuat draft Kepmendagri Paraf Tanda tangan Pengantar Kepmen–dagri ke Gub Catatan: Kepmendagri dapat diterbitkan antara s.d. 11 hari kerja. Proses di atas dapat sesuai target apabila Pejabat yg berwenang utk mengesahkan ada di kantor tdk dlm dinas keluar kantor. TU Sesditjen Pengiriman H. 11
4
MASA JABATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA 5 (LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN BERAKHIR PADA SAAT ANGGOTA DPRD YANG BARU MENGUCAPKAN SUMPAH/JANJI. Pasal 27 ayat (1) PP 12/2018
5
KEANGGOTAAN DPRD 5 Tahun. Keputusan Menteri → anggota DPRD Provinsi
Masa Jabatan 5 Tahun. “Masa Jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji” Pasal 27 ayat (1) Peresmian Keanggotaan Keputusan Menteri → anggota DPRD Provinsi Keputusan Gubernur → anggota DPRD Kab/Kota Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi → anggota DPRD Provinsi Dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri → anggota DPRD Kab/Kota Waktu Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun Anggota DPRD periode sebelumnya Status Anggota DPRD TERSANGKA → tetap melakukan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD TERDAKWA → diberhentikan SEMENTARA sebagai Anggota DPRD TERPIDANA → diberhentikan sebagai Anggota DPRD
6
MASA JABATAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
No. Kabupaten/Kota Masa Jabatan 1. Palangka Raya 14 Agustus 2019 2. Kapuas 18 Agustus 2019 3. Pulang Pisau 4. Gunung Mas 5. Katingan 6. Kotawaringin Timur 7. Kotawaringin Barat 8. Seruyan 9. Lamandau 10 Sukamara 11. Barito Selatan 12. Barito Timur 13. Barito Utara 14. Murung Raya
7
PERSYARATAN PERESMIAN ANGGOTA DPRD PROVINSI
a. Daftar anggota DPRD Masjab Tahun (termasuk SK PAW). b. Surat Ketua KPU Provinsi kepada Mendagri melalui Gubernur. Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Anggota DPRD Provinsi Terpilih Masjab Tahun Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Masjab Tahun
8
PERSYARATAN PERESMIAN ANGGOTA DPRD PROVINSI
Lanjutan... PERSYARATAN PERESMIAN ANGGOTA DPRD PROVINSI Fotokopi DCT calon anggota DPRD berikut perolehan suara masing-masing calon yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Provinsi. Fotokopi berkas pencalonan anggota DPRD Masjab Tahun yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Provinsi. Surat Keterangan dari KPU Provinsi mengenai tidak adanya gugatan yang menyangkut sengketa hasil Pemilu dan apabila terdapat gugatan ke MK RI, dilampirkan Putusannya. Berita Acara Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masjab Tahun
9
MEKANISME PELAKSANAAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan Sumpah/Janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna DPRD. Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan, pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan dalam hal Wakil Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan maka pengucapan Sumpah/Janji dipandu oleh Hakim Senior Pengadilan Tinggi setempat yang ditunjuk. Apabila Anggota DPRD Provinsi berhalangan dalam mengucapkan Sumpah/Janji secara bersama-sama maka pengucapan Sumpah/Janjinya dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
10
MEKANISME PELAKSANAAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah Ketua DPRD Provinsi atau Wakil Ketua DPRD Provinsi. Apabila Ketua DPRD Provinsi berhalangan pengucapan Sumpah/Janji dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir.
11
TATA URUTAN ACARA PELAKSANAAN RAPAT PARIPURNA DPRD PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden oleh Sekretaris DPRD Provinsi. Para anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji mengambil tempat sesuai dengan pengelompokan agamanya masing- masing. Penandatanganan Berita Acara pengucapan Sumpah/Janji secara simbolis oleh 1 (satu) orang dari masing-masing kelompok agama dan Ketua Pengadilan yang memandu. Anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah/Janji menempati kursi anggota DPRD yang telah disiapkan.
12
TATA URUTAN ACARA PELAKSANAAN RAPAT PARIPURNA DPRD PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI
Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD. Penyerahan Pimpinan DPRD dari Pimpinan periode sebelumnya kepada Pimpinan Sementara secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan, setelah itu pimpinan periode sebelumnya menempati tempat duduk yang telah disediakan. Sambutan Pimpinan Sementara DPRD. Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Gubernur. Pembacaan Do’a oleh Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Penutupan Rapat Paripurna oleh Pimpinan Sementara DPRD. Penyampaian Ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang telah melaksanakan pengucapan Sumpah/Janji.
13
TATA LETAK TEMPAT ACARA PELAKSANAAN RAPAT PARIPURNA DPRD PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI Meja Pimpinan, duduk bersama terdiri dari Pimpinan DPRD Provinsi di sebelah kiri Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, serta Ketua Pengadilan Tinggi di sebelah kanan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Anggota DPRD periode sebelumnya dan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 menduduki tempat yang telah disediakan. Sekretaris DPRD duduk di belakang kursi Pimpinan DPRD. Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Pusat, Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi, Tokoh Masyarakat, dan Undangan lainnya tempat duduknya diatur sesuai dengan tata letak kedudukan protokoler masing-masing. Wartawan, Media Massa, Kru TV dan Radio disediakan tempat tersendiri.
14
TATA LETAK TEMPAT ACARA PELAKSANAAN RAPAT PARIPURNA DPRD
SEKWAN KETUA PT GUB/WAGUB PIM DPRD M E J A P I M P I N A N AREA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH PUSAT, DAN PEJABAT DAERAH ANGGOTA DPRD PERIODE SEBELUMNYA ANGGOTA DPRD HASIL PEMILU TAHUN 2019 TOKOH MASYARAKAT DAN UNDANGAN LAINNYA Wartawan, Media Massa, Kru TV dan Radio
15
TATACARA BERPAKAIAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PROVINSI Ketua Pengadilan Tinggi menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari instansinya. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap, kemeja lengan panjang warna putih, berdasi, sepatu hitam dan peci nasional warna hitam polos. Anggota DPRD periode sebelumnya dan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap, kemeja lengan panjang warna putih, berdasi, sepatu hitam dengan peci nasional warna hitam polos dan wanita menggunakan pakaian nasional. Undangan bagi anggota TNI, POLRI, dan Kejaksaan menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sedangkan undangan lainnya, untuk pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap, kemeja lengan panjang warna putih, berdasi, sepatu hitam dengan peci nasional warna hitam polos dan wanita menggunakan pakaian nasional.
16
Dalam hal tanggal berakhirnya masjab anggota DPRD periode sebelumnya jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan Sumpah/Janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan. (Pasal 29 ayat (2), PP 12/2018) Hak keuangan untuk anggota DPRD yang jabatannya berakhir di hari libur/diliburkan dan pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD periode dilaksanakan pada hari berikutnya, maka pembayaran hak keuangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
17
TERIMA KASIH 1
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.