Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI"— Transcript presentasi:

1 BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI

2 SURAT EDARAN NOMOR: 11/SE/M/2019   TENTANG   PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

3 Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis dalam melaksanakan perincian biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi Rp Ruang Lingkup: 1. Definisi 2. Perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 3. Status satuan perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 4. Petunjuk isian satuan perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

4 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), antara lain:
PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), antara lain: Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi; Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan Penyiapan formulir. 2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain: Induksi K3 (Safety Induction); Pengarahan K3 (Safety Briefing); Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting); Pelatihan K3; Sosialisasi HIV/AIDS; Simulasi K3; Spanduk (banner); Poster; dan Papan informasi K3.

5 PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) , meliputi: APK antara lain: Jaring pengaman (Safety Net); Tali keselamatan (Life Line); Penahan jatuh (Safety Deck); Pagar pengaman (Guard Railling); Pembatas area (Restricted Area); Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan Perlengkapan keselamatan bencana. APD antara lain: Helm pelindung (Safety Helmet); Pelindung mata (Goggles, Spectacles); Tameng muka (Face Shield); Masker selam (Breathing Apparatus); Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff); Pelindung pernafasan dan mulut (Masker); Sarung tangan (Safety Gloves); Sepatu keselamatan (Safety Shoes); Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap); Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness); Jaket pelampung (Life Vest); Rompi keselamatan (Safety Vest); dan Celemek (Apron/Coveralls).

6 4. Asuransi dan Perizinan, antara lain:
PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 4. Asuransi dan Perizinan, antara lain: Asuransi Pelaksanaan Kontruksi; Asuransi; Surat Izin Laik Operasi (SILO); Sertifikat Kompetensi Operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Perizinan terkait lingkungan kerja. 5. Personel K3 Konstruksi, antara lain: Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas K3; Petugas tanggap darurat; Petugas P3K; Petugas pengatur lalu lintas (Flagman); Tenaga paramedis dan/atau kesehatan; dan Petugas kebersihan lingkungan.

7 PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 6. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain : Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain) Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter, dan lain-lain); Peralatan pengasapan (Fogging); Obat pengasapan; dan Ambulans. 7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain : Rambu petunjuk; Rambu larangan; Rambu peringatan; Rambu kewajiban; Rambu informasi; Rambu pekerjaan sementara; Jalur evakuasi (Escape Route); Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick); Kerucut lalu lintas (Traffic Cone); Lampu putar (Rotary Lamp); dan Lampu selang lalu lintas.

8 PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi (sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan), antara lain: Ahli Lingkungan; Arsitek; Ahli Teknik Jalan; Ahli Teknik Jembatan; dan/atau Ahli Teknik Bangunan Gedung. 9. Lain-lain Terkait Pengendalian Risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Pemeriksaan dan pengujian peralatan; Alat Pemadam Api Ringan (APAR); Sirine; Bendera K3; Lampu darurat (Emergency Lamp); Pemeriksaan lingkungan kerja: Limbah B3 Polusi suara Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP); Program inspeksi dan audit; Pelaporan dan penyelidikan insiden; Patroli keselamatan; dan/atau Closed-circuit Television (CCTV).

9 Keterangan: PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai pada angka 3 huruf a nomor 1 dan nomor 2 harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai pada angka 3 huruf b harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku. Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut: Tamu proyek – warna putih polos; Tim proyek: Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm); Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm); Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip 8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas. Pekerja pada Unit K3 – warna merah; Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning; Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru; Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.

10 STATUS SATUAN PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
Satuan pekerjaan yang terdapat pada perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam lampiran adalah satuan habis pakai pakai. Oktober 19 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT STATUS SATUAN PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK Dalam hal terdapat perbaikan pekerjaan pada masa pemeliharaan, tanggung jawab Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Status Satuan 01 Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil pelaksanaan pekerjaan. 02 03

11 DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Satuan perincian penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan, memperhatikan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi, jumlah pekerja yang direncanakan, jenis pekerjaan konstruksi, lokasi pekerjaan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Format isian satuan perincian kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. PETUNJUK ISIAN SATUAN PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

12 CONTOH PETUNJUK ISIAN SATUAN PERINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMKK
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT A. Format Rincian SMKK NO. URAIAN PEKERJAAN SATUAN UKURAN KUAN- TITAS HARGA SATUAN (Rp.) TOTAL HARGA (Rp.) KET 1 Penyiapan RKK antara lain : a Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja; dan Formulir; dan Set Memperhatikan jumlah dan jenis pekerjaan yang dikerjakan b Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP). Lb Memperhatikan perkiraan jumlah pekerja A Sub Total Penyiapan RKK jumlah (a-b) Keterangan Uraian pekerjaan sebagaimana tersebut dalam tabel, disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan; PPK menetapkan perincian uraian pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; Jumlah minimal kebutuhan personel K3 Konstruksi ditetapkan oleh pengguna jasa yang dituangkan pada dokumen tender; Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan segmentasi pemaketan menengah dan besar, sedangkan untuk pemaketan segmentasi kecil dilaksanakan apabila diperlukan. B. Contoh Format Rincian SMKK untuk Pekerjaan Gedung NO. URAIAN PEKERJAAN SATUAN UKURAN KUAN- TITAS HARGA SATUAN (Rp.) TOTAL HARGA (Rp.) KET 1 Penyiapan RKK antara lain : a Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja; dan Formulir; dan Set ,00 Memperhatikan jumlah dan jenis pekerjaan yang dikerjakan b Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP). Lb 100 7.000,00 ,00 Memperhatikan perkiraan jumlah pekerja A Sub Total Penyiapan RKK ,00

13 TERIMA KASIH Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Kosntruksi,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan 12110 Telp Fax


Download ppt "BIAYA KESELAMATAN KONSTRUKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google