Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA PROFESI HUKUM ADRIYANTI, SH., MH. “Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA PROFESI HUKUM ADRIYANTI, SH., MH. “Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat."— Transcript presentasi:

1

2 ETIKA PROFESI HUKUM ADRIYANTI, SH., MH.

3 “Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik” Prof. Taverne

4 .........the quality of justice depends more on the quality of the (persons) who administer the law than on the content of law they administer”. Prof. Roscoe Pound Harvard legal scholar (1870-1964)

5 Hukum Progresif Law in the making, …. Hukum unt Manusia bkn sebaliknya manusia unt Hukum, para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading.

6 Ya Tuhan …. Atas namaMu hari ini akan aku baca putusan Prof. Bismar Siregar, SH.

7 WAJAH PERADILAN Dimana Keadilan Berdasar Ketuhanan YME ?

8 Selebriti di Dunia Hukum

9 Ada kasus saat tangani kasus

10 Perlu dibangun

11 ETIKA & TANGGUNGJAWAB PROFESI Bobot : 2 SKS TIK Membekali Mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum kesadaran akan tanggungjawabnya menegakkan hukum dan keadilan serta mendorongnya untuk mampu menegakan nilai-nilai moral dan etika kebenaran

12 ONTOLOGI TELAAH EPH PROFESIKNOWLEDGE PROFESI SKILLS PROFESIDISPOSITIONS SMART & GOOD (Kuat, 2006) The natural qualities of a person’s character (temperament) The information, understanding The ability to do sth well

13 Pentingnya ilmu ILMU  Alat/sarana utama untuk: ILMU  Alat/sarana utama untuk: Membuat sesuatu (produk) Membuat sesuatu (produk) Meningkatkan kualitas produk (baru) Meningkatkan kualitas produk (baru) Menggunakan sesuatu produk (baru) Menggunakan sesuatu produk (baru) Melaksanakan & mening- katkan kualitas tugas/ pengabdian. Melaksanakan & mening- katkan kualitas tugas/ pengabdian. TANPA ILMU  RUSAK Membuat UU Mengubah UU Menegak -kan UU

14 Hakikat manusia  Terdiri atas unsur tubuh dan jiwa  Mahluk ciptaan Tuhan yg paling sempurna (dilengkapi dengan akal, perasaan dan kehendak) Akal: Sbg alat berpikir, sumber IPTEK Perasaan: Sbg sumber seni, menyatakan keindahan Kehendak: Sumber kebaikan, alat unt menyatakan pilihan

15 Manusia dan kebutuhan Kebutuhan ekonomi (bersifat material: pakaian, makan, rumah, dst) Kebutuhan psikis (bersifat imaterial: agama, pendidikan, hiburan) Kebutuhan biologis (bersifat seksual: perkawinan, rumah tangga) Kebutuhan pekerjaan (bersifat praktis: profesi)

16 Manusia dan sistem nilai  Manusia sebagai mahluk sosial: interaksi sosial;  Memberi pertimbangan untuk menentukan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau jelek, berguna atau tidak Hasil penilaian disebut NILAI (sesuatu yg benar, baik dan indah)

17 ETIKA Etika berasal dari kata Yunani (ethos) = Ethos diartikan sebagai kesusilaan ( kata Indonesia, su=baik ) = mos (latin) atau moral. Etika berasal dari kata Yunani (ethos) = Ethos diartikan sebagai kesusilaan ( kata Indonesia, su=baik ) = mos (latin) atau moral.

18 definisi Etika dari para filsuf 1.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) 2.Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) 3.Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) 4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).

19 Etika Sudikno Mertokusumo Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seyogyanya seseorang itu bertindak. Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seyogyanya seseorang itu bertindak. Aristoteles Etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yg menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati Etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yg menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati

20 Etika Ethics is the science of moral philosophy concerned not with fact, but with value; not with the character of, but the ideal of human conduct” (Adams, 1965: 460). Ethics is the science of moral philosophy concerned not with fact, but with value; not with the character of, but the ideal of human conduct” (Adams, 1965: 460). Dictionary of Education dikatakan olah carter V Good (1973: 219) bahwa etika adalah “the science of human conduct, concerned with judgment of obligation (rightness or wronged ought ness) and judgment of value (goodness and badness)”. Dictionary of Education dikatakan olah carter V Good (1973: 219) bahwa etika adalah “the science of human conduct, concerned with judgment of obligation (rightness or wronged ought ness) and judgment of value (goodness and badness)”.

21 Plato menerangkan studi mereka tentang dimensi pribadi dan sosial dari etika. menerangkan studi mereka tentang dimensi pribadi dan sosial dari etika. a. etika adalah masalah sifat pribadi untuk menjadi orang baik, dan b. aspek sosialnya yaitu usaha untuk mengerti tata aturan sosial yang menentukan dan membatasi tingkah laku kita Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dan sekaligus juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dan sekaligus juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang.

22 Etika & Moral Etika berkaitan dengan prinsip-prinsip moral, yaitu “moral principles”, “system of moral principles”, “study of moral principles”. (Oxford Learner’s Pocket Dictionary) Etika adl ilmu pengetahuan ttg asas-asas moral; Secara etimologis kata etika sama dengan moral (etika=yunani, moral/mos= latin) yaitu nilai-nilai dan norma-norma yg menjadi pegangan seseorang/kelompok dalam mengatur tingkah lakunya kualitas perbuatan manusiawi

23 Moral Moral berarti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya, menyangkut apa yang baik dan yang buruk atau apa yang benar dan apa yang salah. (RF. Atkinson) sebagai ”pattern” atau pola kelakuan yang baik dalam masyarakat. Moralitas dalam hal ini adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia.

24 Moralitas Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat atau mengenai tindakan yang harus dibuat untuk menjadi orang yang baik. Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat atau mengenai tindakan yang harus dibuat untuk menjadi orang yang baik. Bertujuan dan bertugas untuk memberikan kepada manusia aturan atau petunjuk konkret bagaimana manusia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup manusia sebagai manusia yang baik dan bagaimana ia harus menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Bertujuan dan bertugas untuk memberikan kepada manusia aturan atau petunjuk konkret bagaimana manusia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup manusia sebagai manusia yang baik dan bagaimana ia harus menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.

25 Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya.

26 Etika & Susila Etika sama artinya dengan istilah Indonesia ”kesusilaan”, bahasa Sansekerta ”su” berarti baik dan ”sila” yang berarti norma kehidupan; Etika sama artinya dengan istilah Indonesia ”kesusilaan”, bahasa Sansekerta ”su” berarti baik dan ”sila” yang berarti norma kehidupan; menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su); menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su); perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan.

27 etika merupakan bagian dari akhlak; etika merupakan bagian dari akhlak; akhlak cakupannya menyangkut etos, etis dan estetika. akhlak cakupannya menyangkut etos, etis dan estetika. “Etos” menyangkut hubungan seseorang dengan sang Khaliqnya, “etis” menyangkut sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kehidupan sehari-hari, “estetika” rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk berbuat baik dengan lingkungan alam semesta. “Etos” menyangkut hubungan seseorang dengan sang Khaliqnya, “etis” menyangkut sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kehidupan sehari-hari, “estetika” rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk berbuat baik dengan lingkungan alam semesta. Etika & Akhlak (Arab)

28 Mardjono Reksodiputro Etika (profesi) hukum (sebagai bagian dari “ilmu akhlak”) mengatur kewajiban para anggota profesi hukum (hakim, penuntut umum, advokat dan notaris, dll) berperilaku yang dapat disetujui oleh orang-orang yang adil (that merit the approval of just men). Etika (profesi) hukum (sebagai bagian dari “ilmu akhlak”) mengatur kewajiban para anggota profesi hukum (hakim, penuntut umum, advokat dan notaris, dll) berperilaku yang dapat disetujui oleh orang-orang yang adil (that merit the approval of just men). Akhlak = budipekerti Akhlak = budipekerti

29 Menurut Imam Gazali, akhlak adalah keadaan yang bersifat batin Sedangkan ilmu akhlak adalah ilmu yang berbicara tentang baik dan buruk dari suatu perbuatan.

30 Etika juga berbicara tentang baik buruk, tetapi konsep baik buruk dalam ethika bersumber kepada kebudayaan, sementara konsep baik buruk dalam ilmu akhlak bertumpu kepada konsep wahyu. Etika juga berbicara tentang baik buruk, tetapi konsep baik buruk dalam ethika bersumber kepada kebudayaan, sementara konsep baik buruk dalam ilmu akhlak bertumpu kepada konsep wahyu. Dari segi ini maka dalam ethica dikenal ada ethica Barat, ethika Timur dan seba­gainya, sementara al akhlaq al karimah tidak mengenal konsep regional. Dari segi ini maka dalam ethica dikenal ada ethica Barat, ethika Timur dan seba­gainya, sementara al akhlaq al karimah tidak mengenal konsep regional.

31 Etika SEBAGAI SISTEM NILAI Nilai-nilai, Norma moral yang menjadi Pegangan tingkah laku SEBAGAI KODE ETIK Asas/nilai moral bagi anggota profesi tertentu SEBAGAI FILSAFAT MORAL Ilmu tentang yang baik atau yg buruk

32 Urgensi beretika ? Etika mengarahkan penggunaan akal budi untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain; etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan kehidupan orang lain; etika sebagai tata aturan mengenai baik buruknya suatu perbuatan yang dikaitkan dengan tujuan hidup manusia itu sendiri. –Sumber pengendalian diri, dan pengawasan; –Sumber tertib kehidupan bermasyarakat; –Sumber ditegakkanya nilai- nilai kemanusiaan yang beradab, dan berkeadilan; –Sumber orientasi tujuan hidup manusia.

33 Urgensi beretika Peran individu sebagai orientasi kontrol agar terhindar dari perilaku salah; Dalam Interaksi sosial, dikawal/dipimpin oleh kaidah etika shg tdk keluar dari link kebenaran; Kepedulian dan tuntutan untuk memperhatikan kehidupan orang lain; Tujuan hidup: baik buruk perbuatan manusia berkorelasi dg tujuan kehidupanya.

34 Etika dan tujuan hidup Setiap mns ingin hidup bahagia, yaitu apabila terpenuhi kebutuhan jasmani dan ruhani; Bersifat relatif; Etika mengajarkan kebahagiaan sempurna melalui kebenaran filosofis (memuaskan mns umunya, jasmani-rohani, dunia- akherat)

35 Kriteria orang sukses (unstoppable success) Sukses adalah al: Keseimbangan hdp; Keseimbangan hdp; Memberi manfaat bg orla; Memberi manfaat bg orla; Proses mencapai cita” mulia; Proses mencapai cita” mulia; Menikmati kemenangan (pandai bersyukur); Menikmati kemenangan (pandai bersyukur); Akhir yang baik. Akhir yang baik. HARTA POPULARITAS JABATAN 1.Modernisme 2.Kapitalisme 3.Materialisme 4.Liberalisme 5.Permisivisme

36 Etika Sesuatu Yg Manusiawi  Etika sebagai sesuatu yg dibutuhkan manusia;  Etika sbg sesuatu yg bisa dilakukan oleh orang pada umumnya;  Martabat seseorang bisa diukur dari etikanya;  Etika dari dan untuk manusia.

37 ETIKA Mengarahkan seseorang dlm kehidupannya sbg individu & kesadaran/ TJ nya dlm hdp bersama

38 Peranan Etika Etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis untuk dapat mengambil sikap yang wajar dan bertanggungjawab dalam suasana pluralitas moral yang kadang membingungkan.

39 Pluralitas Moral pandangan yg berbeda, munculnya pola hdp: ETIKA MEMBANTU DALAM MENGAMBIL SIKAP YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN INDIVIDUALIS, MATERIALISTIS, HEDONISTIS, KONSUMERISME

40 Titik temu HK & Etika Kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia (tertib, adil, sejahtera); Keduanya mengatur perbuatan manusia sebagai manusia; Hukum adalah implementasi atau “reinstitusionalisasi “ dari etika; Pemahaman hukum tidak sampai pada memahami etika/moral akan menjadikan pemikiran tentang hukum tidah utuh.

41 Titik temu HK & Etika kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah “Quid leges sine moribus” = apa artinya UU/Hk kalau tidak disertai moralitas (Jiwanya hukum adalah moralitas), kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah “Quid leges sine moribus” = apa artinya UU/Hk kalau tidak disertai moralitas (Jiwanya hukum adalah moralitas),

42 Pattern Nilai nilai yang hidup dalam masyarakat membentuk sistem nilai yang berfungsi sebagai pedoman/ acuhan perilaku, tolok ukur kebenaran/kebaikan & cita-cita SISTEM NILAI BERFUNGSI SBG KERANGKA ACUHAN UNT MENATA KEHIDUPAN PRIBADI DAN/ATAU MASYARAKAT NORMA HUKUM MERUPAKAN CERMINAN DARI NILAI TADI

43 Etika/moral & Hukum Ilmu hk = (Scholten) “normatieve maatschappij wetenschap”. Brian Z Tamanaha,, 2006, A General Jurisprudence of Law and Society: a.law is that reflection a mirror of society; b.every legal system stands in a close relationship to the ideas, aims and purposes of society; c.law is the expression of the principle of order to which men must conform in their conduct and relation as members of society.

44 Hk & Etika/Moral Hukum lebih dikodifikasi dari pada moralitas, karena itu norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih obyektif Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja. Sanksinya dapat dipaksakan. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/negara. Etika/moral Bersifat lebih subyektif Menyangkut juga sikap batin seseorang Sanksinya tidak dapat dipaksakan; Norma etis/moral didasarkan pada norma- norma yang melebihi para individu & masyarakat. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.

45 Pemahaman terhadap etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan, diperlukan untuk membuat pemahaman terhadap hukum secara benar.

46 PROFESIPROFESI

47 Apa itu profesi ? Webster Dictionary : “Profession is: a vocation or occupation requiring advanced education and training, and involving intellectual skills,”. Oxford Dictionary : “Profession is: type of job that needs special knowledge, as medicine or law”.

48 "highly specialized intellectual". manfaat positif bagi masyarakat. Altruistik (officium nobile). (officium nobile). Kemandirian. Profesi Myer Dictionary

49 “officium nobile” Keluhuran profesi sangat terkait dengan implementasi nilai-nilai profesional dari profesi tersebut kepada masyarakat. Nilai-nilai/ciri profesional: 1. 1. Disinterestedness 2. 2. Rasionalitas 3. 3. Spesifitas fungsional 4. 4. Universalisme

50 1. 1. Disinterestedness tdk berorientasi pada pamrih unt keuntungan diri sendiri; 2. 2. Rasionalitas dg menerapkan ilmu tertentu, mencari yg terbaik, efisien & bertumpu pd pertimbangan ilmiah; 3. 3. Spesifitas fungsional memiliki otoritas profesional yg ditandai dg spesifikasi fungsi; 4. 4. Universalisme pengambilan keputusan didasarkan pd apa yg menjadi masalahnya bkn siapa atau keuntungan apa CIRI PROFESI

51 Moral Teacher Thomas L. Shaffer: ”The Profession as a Moral Teacher”. Thomas L. Shaffer: ”The Profession as a Moral Teacher”. di pundaknya terpikul beban tanggungjawab penegakan moral (reinforcing social values/ reaffirmation of morality, concern with the truth). di pundaknya terpikul beban tanggungjawab penegakan moral (reinforcing social values/ reaffirmation of morality, concern with the truth). Boleh dikatakan bahwa kerja profesi adalah penjaga peradaban. Boleh dikatakan bahwa kerja profesi adalah penjaga peradaban.----------------------------- Tomas L. Shaffer dalam James E. Moliterno, 1993, Ethics of the Lawyer’s Work, from Mary’s Law Journal 195. West Group, pg. 45.

52 a. Intelectual character; b. Altruistik; c. Keberhasilannya tidak didasarkan pd keuntungan finansial; d. Adanya organisasi/ asosiasi profesi, termasuk kode etik profesi; e. Adanya standar kualifikasi profesi. mengutamakan panggilan kemanusiaan anggota belajar secara kontinyu TJ Moral Concern with the truth Brandeis Ciri Profesi

53 pekerjaan Klasifikasi pekerjaan 1. Pekerjaan dlm arti umum: pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik baik sementara/tetap unt memperoleh upah; 2. Pekerjaan dalam arti tertentu, mengutamakan kemampuan fisik/ intelektual, dengan tujuan pengabdian; 3. Pekerjaan dalam arti khusus, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dg tujuan memperoleh pendapatan.

54 Nilai moral profesi (kekuatan yg mendasari/ mengarahkan perbuatan luhur) Berani berbuat unt memenuhi tuntutan profesi; Berani berbuat unt memenuhi tuntutan profesi; Menyadari kewajiban yg harus dipenuhi selama menjalankan profesi; Menyadari kewajiban yg harus dipenuhi selama menjalankan profesi; Idealisme; Idealisme; Obyektif. Obyektif. MANUSIAWI ADIL PATUT JUJUR

55 Profesi & Bisnis 1.Bisnis memusatkan perhatiannya pd pencapaian tujuan yaitu keuntungan, sedang cita-cita profesi menitik beratkan pd kesediaan melakukan kegiatan yg bermotif pelayanan; 2.Bisnis berkecimpung dlm bidang komoditi untuk mendatangkan keuntungan (kuantitatif), profesi memberikan pelayanan yg terbaik (kualitatif).

56 Profesi & Bisnis PROFESI 1.Motif pelayanan 2.Kualitatif. 3.Concern with the truth BISNIS 1.Profit motif 2.Kuantitatif 3.Crime and misconduct Are endemic in business

57 3 dimensi Profesi (Hukum)

58

59 Unt apa PH ? drama Cade’s Rebellion, Shakespeare mengatakan “Let’s kill all the lawyers”. Bunuhlah semua pengacara (profesi hukum) kalau ingin mengubah negara demokratis menjadi negara totaliter (absolut). officium nobile, pembela kebenaran dan keadilan

60 Profesi hukum  Profesi hukum bekerja berdasar hukum sebagai legalisasi kekuasaannya,  profesi yang memiliki kekuasaan yang dibenarkan untuk bersikap dan berperilaku tertentu menurut hukum. Sudikno profesi hukum: suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan moral/etik

61 Profesi hukum  Suatu kegiatan aplikatif fungsional hukum;  Ciri yang melekat: 1.Didahului persiapan memperdalam pemahaman ttg hukum; 2.Menunjuk pada keanggotaan yg tetap yang membedakan dg keanggotaan yg lain (ada spesifikasi keilmuan); 3.Adanya sikap kesediaan menerima (aseptabilitas) atas pekerjaan yg dilakoninya (tdk menuntut berlebihan atas kliennya); 4.Orientasi pelayanan melalui penegakan hukum dan keadilan.

62 PH = “iudex mediator”  Hol dan Loth Seorang profesional hukum adalah “iudex mediator” 1.penghubung antara dua pihak yang bertikai, 2.dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak tersebut dengan masyarakat, 3.serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, dan nilai yang ada di dalam masyarakat.

63 Termasuk “iudex mediator”  fungsi menjembatani antara hukum dalam peraturan dengan hukum dalam pelaksanaan/penerapannya. a.Koherensi ant “rechtsidee” dg praktik; b.Hukum sering bersifat samar-samar shg perlu penafsiran dengan melihat “the spirit of the law”; c.Progresif in caracter.

64 Themis (yang berarti keadilan) digambarkan sebagai sosok bersenjatakan pedang di satu tangan dan dacin (timbangan) di tangan lainnya. Dacin melambang’n keadilan, sementara pedang melambangkan ketegasan dalam menegakan kebenaran. Mata sang dewipun senantiasa tertutup, menunjukkan sikapnya untuk tidak pilih kasih dalam mengambil keputusan. Themis (yang berarti keadilan) digambarkan sebagai sosok bersenjatakan pedang di satu tangan dan dacin (timbangan) di tangan lainnya. Dacin melambang’n keadilan, sementara pedang melambangkan ketegasan dalam menegakan kebenaran. Mata sang dewipun senantiasa tertutup, menunjukkan sikapnya untuk tidak pilih kasih dalam mengambil keputusan. Dewi Themis

65 Kompetensi PH 1.Memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan (recognised as having a special skill and learning); 2.Kemauan untuk memberikan pelayanan masyarakat (willing to serve the public); 3.Menyadari tugasnya untuk fungsi perlindungan masyarakat (public protection); 4.Pemelihara kepercayaan masyarakat (maintaining public confidence and trust); 5.Menerima dengan sukarela standar etik dalam bekerja (voluntarily submitting themselves to standards of ethical conduct).

66 Profesi hukum itu dirumuskan sebagai suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan moral/etik. Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H

67 ASPEK PH TECHNICAL ASPECT ETHICAL ASPECT

68 Masalah profesi Hukum KECENDERUNGAN MJD. BISNIS PENYALAHGUNAAN PROFESI KONTINUASI SISTEM PENGETAHUAN HK YANG RENDAH KEPEDULIAN SOSIAL

69 Tanggungjawab Profesi Hk 1.PEKERJAAN (Bisa menyelesaikan pekerjaan hukum) 2. HASIL (Kualitas/mutu pekerjaan) 3. DAMPAK (Akibat dari pekerjaan thd orang lain)

70 KODE ETIK PROFESI Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. menjadi hasil “self regulation” dari profesi.

71 Kode etik profesi Adalah code of conduct yaitu suatu pedoman disiplin yang wajib ditaati oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya; Adalah code of conduct yaitu suatu pedoman disiplin yang wajib ditaati oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya; Bersifat selfimposed (mengikat ke dalam); Bersifat selfimposed (mengikat ke dalam); Berisi asas-asas moralitas dalam mendasari profesi Berisi asas-asas moralitas dalam mendasari profesi

72 Kode Etik Mengandung Bbrp Kewajiban.  Kewajiban bagi diri sendiri;  Kewajiban bagi umum;  Kewajiban bagi yang dilayani;  Kewajiban bagi profesinya. Rule of the game

73 Kode etik itu bukan hukum, melainkan nilai dan norma sebagai tolok ukur bagi profesional hukum dalam menegakkan kewibawaan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan

74 Tujuan ? a.Tuntutan untuk menjalankan profesi secara profesional atas nilai-nilai manusia yang luhur; b.Menjadi landasan perlunya kesadaran akan tanggungjawab; c.Agar pribadi anggota profesi tetap bermartabat dalam profesinya; d.Profesionalisme tanpa etika menjadi bebas sayap

75 Orientasi kode etik profesi –Dapat menjamin keadilan (“ensuring justice”), –Dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public trust and respect”), –Menjamin kelangsungan pembangunan dan masyarakat (sustainable development & sustainable society). –Merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (is part of the concept of good governance”) –Menjamin keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens”)

76 Arti penting Serve to increase the prestige of the profession; Serve to increase the prestige of the profession; Provide some guidelines for right or wrong behavior of members of the organization; Provide some guidelines for right or wrong behavior of members of the organization; They help in controlling internal They help in controlling internal

77 Rasulullah bersabda: "Jika Allah swt. ingin menghancurkan sebuah kaum, dicabutlah dari mereka rasa malu. Bila rasa malu telah hilang maka yang muncul adalah sikap keras hati. Bila sikap keras hati membudaya, Allah mencabut dari mereka sikap amanah (kejujuran dan tangung jawab). Bila sikap amanah telah hilang maka yang muncul adalah para pengkhianat. Bila para mengkhianat merajalela Allah mencabut rahmatNya. Bila rahmat Allah telah hilang maka yang muncul adalah manusia laknat. Bila manusia laknat merajalela Allah akan mencabut dari mereka tali-tali Agama". Renungan !!

78 Thank you

79 PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL PENEGAKAN HUKUM Pasal 18 (2) UUD’45 Neg. mengakui Masy. hukum adat & hak-hak tradi- sionalnya; Pasal 24 (1) UUD’45 Kekuasaan keha- kiman : menyeleng- garakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 28D UUD’45 : Tiap orang berhak atas kepastian hkm yg adil & persa- maan di hadapan hukum. Psl. 3 (2) UU:4/2004 : Peradilan negara menegak- kan hkm dan keadilan berdasarkan PS. Psl. 4 (1) UU:4/2004 : Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berda- sarkan Ketuhanan YME” Psl. 25 (1) UU:4/2004 : Putusan pengadilan hrs memuat pasal tertentu per-UU-an atau sumber hukum tak tertulis. Pasal 28 (1) UU:4/2004 : Hakim wajib menggali & memahami nilai-nilai hk dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Psl. 28 (2) :Dalam mem- pertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa RAMBU-RAMBU (National Legal Framework)

80 NILAI-NILAI PANCASILA NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) NILAI KEMASYARAKATAN :  nasionalistik  demokratik  keadilan sosial Asas Personal (individual liability) Asas Culpabilitas Asas Humanism Asas Keadilan (justice) Asas Keadilan berda- Sarkan Ketuhanan YME Asas demokrasi Asas persamaan (equality before the law) ASAS-ASAS DI ATAS HARUS MUNCUL//DIPERJUANGKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA 1.Indiskriminatif 2.Objektif 3.Non-favoritisme 4.Impartial/fairness

81 Yang Bertolak/Berorientasi IDE DASAR PANCASILA NILAI KESEIMBANGAN NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) NILAI KEMASYARAKATAN :  nasionalistik  demokratik  keadilan sosial BGMN. MEMBANGUN ILMU HK INDONESIA ? Asas-asas apa yang dimunculkan? Apakah cukup dgn. asas Legalitas?

82 NILAI-NILAI PANCASILA NILAI KETUHANAN (Moral-religius) NILAI KEMANUSIAAN (Humanistik) NILAI KEMASYARAKATAN :  nasionalistik  demokratik  keadilan sosial Asas Keadilan berda- Sarkan Ketuhanan YME ASAS-ASAS APA YANG SEHARUSNYA DIMUNCULKAN ?

83 Mafia peradilan sudah berurat berakar (Kompas) Diskusi jual beli keadilan, Jakarta, 15-10-2005 Sekarang ini sulit mencari penegak hukum yang bersih dari praktik suap, apalagi punya peluang (Adi Andoyo) Tommi Sihotang & Trimedya Panjaitan mengaku: a.Tanpa uang pelicin, mustahil setiap kasus yang ditanganinya akan menang. b.Ngak pakai suap mana mungkin kita menang, dan kalau kalah, mana ada yang mau pakai kita lagi

84 Dunia hukum kita sedang sakit, bagaimana tidak praktik suap sudah dianggap wajar. Orang berpikir keadilan harus dibeli (Tommi S.) 80 hingga 90 persen kasus yg menang di pengadilan terjadi karena ada deal, sebab tidak ada yang gratis. Perputaran uang panas di lembaga peraadilan luar biasa.

85 MAFIA PERADILAN pemerasan Transaksi hukum/ perkara Markus (Makelar Kasus) Calo perkara Jual-beli putusan INDIKATOR ILMU AMPLOP

86 MAFIA PERADILAN VIRUS TERHADAP SPP YG SEHAT merusak (mengeksploitasi) sumber daya non-fisik Merusak kepercayaan & respek masyarakat Merusak Kualitas Kehidupan Merusak “sustainable development” APA AKIBAT PENEGAKAN HUKUM TANPA ILMU (HUKUM) ? Hakikat bahayanya : Sama dgn. “akibat/bahaya KORUPSI”akibat/bahaya KORUPSI

87 SPP YG SEHAT/IDEAL dapat menjamin keadilan (“ensuring justice”), Peradilan yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan effisien (“a fair, responsible, ethical and efficient criminal justice system”). menjamin keamanan warga masyarakat (“the savety of citizens”) dapat menumbuhkan kepercayaan dan respek masyarakat (“public trust and respect”), (Sbr.: Kongres PBB ke-9 & 10)

88 MAFIA PERADILAN (permainan kotor) VIRUS Yg dapat masuk ke Seluruh jaringan SPP Pengaruh uang Pengaruh berbagai “power” lainnya Nepotisme (favoritisme) Pengaruh politik PenyidikanPenuntutanPengadilan Pelaksanaan/ Eksekusi Administrasi Seluruh bidang pembangunan

89 Kultur Hukum : ide-ide, sikap- sikap, harapan & pendapat ttg hukum, whan kind of training & habbits do the judge have Kepatuhan Hukum LEGAL SYSTEM Lawrence M. Friedman Komponen sistem hukum: Struktur Substansi Kultur Pemikiran hk Kesadaran Hukum 1.Kultur Hukum (pemikiran) menjemba- tani antara peraturan dg tingkahlaku yg diharapkan; 2.Pemikiran hukum yg salah dapat mem- pengaruhi keberhasilan penegakan Hk; 3.Di dlm menjalankan fungsi HK, hukum kadang berhadapan dgn nilai- nilai /pola perilaku/pemikiran yg telah mapan dlm masyarakat; sehingga dpt muncul ketidaksesuaian antara apa yg seharusnya (das sollen) & apa yg senyatanya (das sein), ada perbedaan antara law in the books & law in action.

90 SPP YG SEHAT/IDEAL “resources” (non-fisik) yang perlu untuk kelangsungan generasi berikut. bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya yang berkelanjutan (“a policy of sustainable development of resources”), Perlu untuk “sustainable development” & “sustainable society”. merupakan bagian dari konsep pemerintahan yang baik (criminal justice system is part of the concept of good governance”)

91 Aliran yg Baik & Buruk Religiosisme: sesuai dengan kehendak tuhan; Utilitarisme: baik-buruk diletakkan pada nilai guna atau kemanfaatan Humanisme: dikatakan baik apbl sesuai dg derajat kemanusiaan Hedonisme: kenikmatan & kebahagiaan hdp duniawi merupakan puncak tujuan hdp mns; Machiavelisme: apa saja boleh dilakukan asalkan tujuan bisa dicapai Kapitalisme: orientasinya pada pemenuhan kepentingan ekonomi

92 PENSTUDI HUKUM PENGEMBAN HK Kegiatan berkenaan dengan berlakunya hk di masyarakat PARTISIPAN 1.Penstudi Hukum 2.Pengemban Hukum (Fungsionaris Hk)  Penyandang profesi tertentu yang membuat Hk itu berfungsi (praktisi teoritisi/akademisi) Pengemban Hk Teoritis Pengemban Hk Praktis Kelompok ilmu lain di luar hukum namun obyek telaahnya adalah hukum (sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, antropologi hk, psikologi hk, logika hk, politik hk) PENGAMAT 1. Penstudi Hukum 2. Bukan Pengemban Hk

93 IH & Ilmu Ketuhanan PERLU DIGALI ILMU HK YG BERSUMBER DARI ILMU KETUHANAN : PROF. MOELJATNO : Dalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan (termasuk hukum pidana) yang tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkap. PROF. DR. NOTOHAMIDJOJO : Tanggung jawab jurist : “merohaniahkan hukum” Penilaian “Scientia yuridis” harus mendalam dan mendasar pada “Conscientia”. Norma-norma ethis-religius harus merupakan aspek normatif atau imperatif dari negara hukum. PROF. VAN HAMEL : Kalau Tuhan tampak pada saya, di tangan kanan memegang “kebenaran” dan di tangan kiri memegang “usaha untuk mencari kebenaran”, dan menyuruh saya untuk memilih, maka saya akan berseru : “O, Tuhan, berilah saya yang di tangan kanan!”.

94 Perlu tertulis a. Sebagai sarana kontrol sosial; b. Mencegah campur tangan dari luar; c. Untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi

95 APAKAH ILMU HUKUM ? ttg. HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (das Sein) Konsep Wawasan Ide Dasar Fakta/masalah sosial a.l. mslh Kejahatan Berubah/dinamis ILMU HK : bukan ilmu pasti - > ilmu ttg. Perubahan. ILMU NORMATIF (das Sollen) "normatieve maatschappij wetenschap" Ilmu Hkm : Ilmu Keadilan (Scholten)

96 2 aksioma ttg hakikat semestaARISTOTELIAN Towards Normativism A perfect pre-established harmonious pre-established harmonious teleological and final order Normative and moralistic in character (on what ought to be) --> Humaniora (Ilmu!) GALILEAN Towards Nomotism A chaotic A chaotic causal random order continuously in progess continuously in progess Factual and empirical incharacter (on what it is) --> Science (Ilmu Penge- tahuan, Sains) tahuan, Sains)

97 2 Aksioma ARISTOTELIAN Berpikir normatif; Baik/buruk (keteraturan atas dasar ide); Ide yang tertib/final (given); Apriori (sdh sempurna sbl ditindakan/ seharusnya); Sdh diatur yg kuasa dg sempurna (selaras); Invisible hand GALILEAN Toward nomotism (keteraturan yg didasrkan dr indrawi); A chaotic causal random order continously in progress (Tertib yg bergerak terus, acak/kocokan mengarah ke tertib lagi); Factual & empirical in character.

98 Dua Model Tertib Aristotelian  Pre-established  Perfect Harmony  Teleologik  Finalistik Galilean  Random  Mechanistic  Chaostic  Causalistic

99 Nilai moral profesi hukum Kekuatan yang mengarahkan & mendasari perbuatan luhur, yaitu : 1. Kejujuran tanpa kejujuran profesional hk mengingkari misi profesinya (munafik, licik). Sikap yg ada yaitu sikap terbuka & wajar (tdk berlebihan, tdk otoriter, tdk menindas, tdk memeras, tdk sok kuasa)

100 2.Otentik (kepribadian yg sebenarnya) a. tdk menyalahgunakan wwnang; b. tdk mel. Perbuatan tercela; c. mendahulukan kep. Klien; d. berani bersikap dg bijak; e. tdk mengisolasi dari perg. sosial

101 3. Bertanggungjawab a. kesadaran melakukan tugas dg sebaik mungkin b. Profesional, proporsional. 4. Kemandirian moral ( tdk dpt dibeli oleh pendapat mayoritas, tdk terpengaruh ol pertimbangan untung rugi, affirmation with local values)

102 5. Keberanian moral (setia pada suara hati) Menolak segala bentuk korupsi, suap, kolusi dan pungli; Menolak sgl cara penyelesaian melalui jalan yg tdk sah

103 Keharusan seorang profesi Hk Setap pemegang profesi dituntut dua jenis keharusan yaitu : 1.Keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggungjawab; 2.Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain.

104 RI peringkat 6 negara terkorup dari 159 negara Peran profesi Hk ?

105 Profesi Hukum & Manajeman Hukum  Hukum mengandung ide atau konsep- konsep yang abstrak (teoritik);  Manajemen hukum yaitu pada problem bagaimana suatu per UU itu bisa diwujudkan, bagaiman pengorgani- sasiannya sehingga rumusan ide-ide itu bisa diterima dan diberlakukan oleh masyarakat (menjadi kekuatan praktis di tengah masyarakat)

106 Manajemen hukum berarti pembicaraan menganai perwujudan ide-ide yang abstrak menjadi kenyataan; Persoalan itu menunjuk pada pelaku hukum (yg diberi wewenang unt memberlakukan Hk) dan lembaga hukum. Dihadapkan pada ujian kepatuhan, integritas moral & kemampuan intelektual (Profesi hukum ) (Profesi hukum )

107 Sarat manajemen Hk yang baik Produk per UU yang apresiatif; Kebijakan kelembagaan yg dpt menterjemahkan tuntutan produk hukum; Iklim struktural yang inklusif (terbuka & demokratis); Mengutamakan layanan thd kepentingan masyarakat.


Download ppt "ETIKA PROFESI HUKUM ADRIYANTI, SH., MH. “Berikan kepada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google