Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH Email: zulham_efendi2003@yahoo.com

2 BAWASLU 1.Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu; 2.Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu; 3.Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; 4.Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu. TUGAS: 1.Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 2.Mengkaji laporan, temuan, dan merekomendasikan; 3.Menyelesaikan sengketa Pemilu. WEWENANG: UU No. 15 tahun 2011 ttg Penyelenggara Pemilu.

3 Pelanggaran Pemilu adalah segala tindakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Potensi Pelaku Pelanggaran Peserta Pemlu Penyelenggara Pemilu Pemerintah Masyarakat

4 Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN PENGKAJIAN, KLARIFIKASI, PENGUMPULAN BUKTI PELANGGARAN KODE ETIK PELANGGARAN ADMINISTRASI SENGKETA PEMILIHAN TINDAK PIDANA BUKAN PELANGGARAN Paling lama 7 hari Paling lama 3 hari + 2 Hari (bila meminta ket. tambahan pada pelapor (Pasal 134-135 UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 ) DKPP KPU/KIP BAWASLU KEPOLISIAN RI SELESAI

5 Pelanggaran Pilkada Bab XX Pasal 135 UU No. 1/2015 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: 1. Pelanggaran Kode Etik; 2. Pelanggaran Administrasi; 3. Penyelesaian Sengketa; 4. Tindak Pidana Pemilihan;

6 Pelanggaran Kode Etik  Pelanggaran etika oleh Penyelenggara Pemilihan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang- Undang, sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu, dan asas Penyelenggara Pemilu  Lembaga penyelesaian  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

7 LAPORAN DITUJUKAN MENERIMA, MEMERIKSA DAN MENGADILI DIBERI SANKSI: TEGURAN PEMBERHENTIAN DIREHABILITASI ALUR PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK

8 Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.

9 DITUJUKAN MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI SELESAI Paling lama 7 hari

10 Penyelesaian Sengketa  Sengketa Pemilihan meliputi sengketa antarpeserta Pemilihan; dan sengketa antarpeserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan.  Objek Sengketa:  Perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan;  Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;  Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota

11  Lembaga Penyelesai Sengketa  Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota  Waktu penyelesaian (memeriksa dan memutus)  maksimal 12 (dua belas) hari sejak laporan atau temuan diterima  Proses: Menerima Sengketa  Mengkaji  Mempertemukan  Musyawarah dan Mufakat  Kesepakatan (Keputusan bersifat final dan mengikat ) Lanjutan... Penyelesaian Sengketa

12

13 Tindak pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 177 s.d Pasal 198 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tindak Pidana Pemilihan

14 Tindak Pidana Pasal 177 s.d 198 DITERUSKAN OLEH PENGAWAS PEMILU PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM SENTRA GAKKUMDU PENUNTUT UMUM PN PT SELESAI BUKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KURANG BUKTI DIHENTIKAN DEMI HUKUM SELESAI BUKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KURANG BUKTI DIHENTIKAN DEMI HUKUM PUTUSAN 14 HARI 7 HARI PUTUSAN 7 HARI 5 HARI 3 HARI PERNYATAAN BANDING 3 HARI SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN ALUR PENYELESAIAN PIDANA PEMILIHAN (PASAL 146 S.D 149 UU 10 TAHUN 2016) Catatan: Hitungan hari yang digunakan adalah hari kerja EKSEKUSI 3 HARI PENUNTUT UMUM 3 HARI

15 Sengketa Tata Usaha Negara  Sengketa TUN akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota  Dilakukan setelah seluruh upaya administrative di Bawaslu Pronisi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan  Gugatan maks. 3 (tiga) hari setelah Keputusan Bawaslu/Panwas dikeluarkan  jika tidak, gugatan tidak dapat diterima dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi  Gugatan Lengkap  PTTUN maks. 21 (dua puluh satu hari) harus diperiksa dan diputus  Upaya hukum hanya berupa Kasasi ke MA  maks. 30 hari diputus  Final dan mengikat  maks. 7 (tujuh) hari KPU harus melaksanakan isi Putusan (PTTUN atau MA)  Majelis Hakim di PTTUN maupun MA adalah Mejelis Khusus TUN

16

17 Perselisihan Hasil Pemilihan  Perselisihan antara KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan Peserta Pemilihan  Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan  Penetapan  Signifikan mempengaruhi: masuk ke putaran berikutnya maupun penetapan calon terpilih  Permohonan Pembatalan Penetapan  Mahkamah Konstitusi (sebelum dibentuk badan peradilan khusus)  Waktu 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan  Pengajuan dilengkapi alat bukti dan Surat Keputusan Penetapan  Batas perbaikan jika Permohonan tidak lengkap  3 x 24 jam  Putusan dibuat maks. 45(empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima  Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat  KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi

18 TERIMAKASIH SEKIAN &

19


Download ppt "SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google