Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tujuan Pembangunan Zona Integritas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tujuan Pembangunan Zona Integritas"— Transcript presentasi:

1

2 Tujuan Pembangunan Zona Integritas
Mendukung pelaksanaan Reformasi birokrasi pada Mahkamah Agung dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

3

4 WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I A Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak Wilayah Hukum meliputi : KOTA PONTIANAK; PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH KELAS I B Jalan Raden Kusno Nomor 39 Mempawah Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN MEMPAWAH DAN KABUPATEN LANDAK; PENGADILAN AGAMA SAMBAS KELAS I B Jalan Pembangunan Sambas Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN SAMBAS; PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA KELAS II Jalan Adisucipto Km. 12,7 Kecamatan Sungai Raya (Belakang Kantor Camat Sungai Raya) Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN KUBU RAYA; PENGADILAN AGAMA KETAPANG KELAS II Jalan S. Parman Nomor 67 Ketapang Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN KETAPANG DAN KABUPATEN KAYONG UTARA; PENGADILAN AGAMA SINGKAWANG KELAS II Jalan Ali Anyang Nomor 34 A Singkawang Wilayah Hukum meliputi : KOTA SINGKAWANG; PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG KELAS II Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang Wilayah Hukum meliputi : Kabupaten Bengkayang; PENGADILAN AGAMA SANGGAU KELAS II Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Sanggau Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN SANGGAU DAN KABUPATEN SEKADAU; PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH KELAS II Jalan Propinsi Nanga Pinoh, Kota Baru Km. 6 Melawi (Depan Kantor Kementerian Agama Kab. Melawi) Wilayah Hukum meliputi : KABUPATEN MELAWI; PENGADILAN AGAMA SINTANG KELAS II Jalan Mujahiddin Sintang Wilayah Hukum meliputi : Kabupaten Sintang; PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU KELAS II Jalan DI Panjaitan Nomor 10 A Putussibau Wilayah Hukum meliputi : Kabupaten Kapuas Hulu;

5 PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PADA TANGGAL 7 JANUARI 2019

6

7

8 Perubahan Pada Area I Pola Pikir Sebelum Sesudah Minta Dilayani
Melayani

9 Belum sepenuhnya bertanggung jawab dengan tupoksinya
Perubahan Pada Area I Budaya Kerja Sebelum Sesudah Belum sepenuhnya bertanggung jawab dengan tupoksinya Bertanggung jawab dengan tupoksinya dan melakukan monitoring serta evaluasi kerja

10 Perubahan Pada Area I Budaya Kerja Sebelum Sesudah
Majelis Hakim memeriksa berkas perkara banding secara bergiliran sehingga tidak efisien Dengan adanya folder sharing arsip berkas perkara banding, Majelis Hakim dan bagian kepaniteraan dapat bekerja dalam waktu bersamaan dari PC atau laptop masing-masing sehingga lebih efisien dan menunjang percepatan penyelesaian perkara

11

12 Tugas pokok berdasarkan SOP
Perubahan Pada Area II Tata laksana Sebelum Sesudah SOP hanya dibuat saja Tugas pokok berdasarkan SOP

13 Perubahan Pada Area II Tata Kelola Sebelum Sesudah
Tupoksi masih dominan dilaksanakan secara manual Tupoksi lebih banyak menggunakan TI dengan Penerapan E-Office

14

15 Perubahan Pada Area III
Penataan Sistem Manajemen SDM Sebelum Sesudah Tingkat disiplin SDM masih kurang maksimal Disiplin SDM meningkat berdasarkan monitoring kehadiran pegawai dan pelaksanaan apel pagi dan sore

16 Perubahan Pada Area III
Penataan Sistem Manajemen SDM Sebelum Sesudah Pola promosi dan mutasi belum mengunakan sistem analisa kinerja Pola promosi dan mutasi sudah menggunakan analisa kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis dengan sistem paperless

17

18 Perubahan Pada Area IV Penguatan Akuntabilitas Sebelum Sesudah
Penguatan akuntabilitas kinerja sebagian kecil telah SMART (Indikator kinerja yang spesifik, dapat diukur, penetapan target tinggi dengan memaksimalkan SDM yang ada, sasaran kinerja yang ditetapkan bersifat relevan dengan tupoksi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab) Akuntabilitas kinerja telah SMART (Indikator kinerja yang spesifik, dapat diukur, penetapan target tinggi dengan memaksimalkan SDM yang ada, sasaran kinerja yang ditetapkan bersifat relevan dengan tupoksi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab)

19

20 CCTV hanya di area parkir dan di lobby kantor
Perubahan Pada Area V Penguatan Pengawasan Sebelum Sesudah CCTV hanya di area parkir dan di lobby kantor Pengawasan gratifikasi dengan menambah CCTV pada area yang rawan gratifikasi yaitu Pos satpam, parkir, sisi samping dan belakang gedung, lobby, musholla, serta disetiap koridor

21 Perubahan Pada Area V Penguatan Pengawasan Sebelum Sesudah
Pencari pengadilan dapat menemui pejabat pengadilan diruangan masing-masing Pencari keadilan dilarang berhubungan langsung dengan aparat peradilan Penggunaan ID Card tamu yang berkepentingan belum dilaksanakan secara maksimal Setiap tamu wajib lapor dan menggunakan ID Card

22

23 Perubahan Pada Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Meja Pelayanan) Sebelum Sesudah Sistem pelayanan hanya menyiapkan meja informasi dan pengaduan di front office sedangkan yang terkait pendaftaran, penyerahan produk diruang masing-masing Sistem pelayanan sudah dilakukan di front office berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

24 Perubahan Pada Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Ruang Tamu) Sebelum Sesudah Lobby utama kurang representatif, belum menyediakan fasilitas umum seperti koran/majalah, kalender. Banner informasi belum lengkap Ruang tamu lebih representatif dilengkapi majalah dan koran, kalender serta banner dan TV Media sebagai sarana informasi dan sosialisasi untuk pengunjung

25 Perubahan Pada Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Fasilitas Khusus Difabel) Sebelum Sesudah Fasilitas khusus difabel belum lengkap Fasilitas difabel sudah dilengkapi

26 For Internal Information ONLY
Perubahan Pada Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Media Informasi Publik) Sebelum Sesudah For Internal Information ONLY Website PTA Pontianak hanya memberikan informasi bersifat internal Website PTA Pontianak menjadi media informasi publik, dimana masyarakat dapat mengaskses produk pengadilan berupa putusan pada modul Direktori Putusan. Begitu juga informasi publik lainnya (ex. Laporan Kegiatan, Penggunaan Anggaran dan lain-lain)

27 Perubahan Pada Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Tanggap Darurat Bencana) Sebelum Sesudah Sarana dan prasarana tanggap darurat bencana belum lengkap Sarana dan prasarana tanggap darurat bencana sudah dilengkapi

28 Inovasi 1 Pengadilan Tinggi Agama Pontianak membuat terobosan berupa aplikasi yang diberi nama SIMANRA (Sistem Informasi Manajemen Rencana & Anggaran). SIMANRA merupakan aplikasi berbasis web dan multi platform (Bisa diakses dari berbagai perangkat, ex: PC, Laptop, Smartphone, Tablet, dll) dengan alamat :

29 M A N F A A T

30 Inovasi 2 Untuk menata surat masuk dan surat keluar, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menggunakan ATP (Aplikasi Tata Persuratan). Sama halnya dengan SIMANRA, ATP juga merupakan aplikasi berbasis web dan multi platform (Bisa diakses dari berbagai perangkat, ex: PC, Laptop, Smartphone, Tablet, dll) dengan alamat :

31 PIAGAM YANG DIPEROLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DI TAHUN 2018
PIAGAM JUARA I NASIONAL WILAYAH II PIAGAM EXCELLENT SAPM PIAGAM JUARA I PELAYANAN PUBLIK LINGKUNGAN PERDILAN KALBAR

32 KESIMPULAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK TELAH MELAKSANAKAN ZONA INTEGRITAS: - WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI - BIROKRASI BERSIH MELAYANI - BIROKRASI YANG EFEKTIF DAN EFESIEN - PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS


Download ppt "Tujuan Pembangunan Zona Integritas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google