Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan
Bimbingan Teknis DATA POKOK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (DAPODIKDASMEN) TAHUN 2018

2 Konsep DATA PENDIDIKAN
DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Individual, Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

3 Permendikbud NO. 79 TAHUN 2015 PDSPK PDSPK PDSPK PDSPK PDSPK PDSPK

4 Aliran DAPODIK Provinsi/LPMP/ BP PAUDDIKMAS Unit-Unit Kerja
Kemendikbud Provinsi/LPMP/ BP PAUDDIKMAS Unit-Unit Kerja Di luar Kemendikbud Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan (PDSPK) Sekretariat Direktorat Jenderal PAUDDIKMAS Sekretariat Direktorat Jenderal Dikdasmen

5 Kodisi DATA POKOK PENDIDIKAN
DUPLIKASI; Data individu guru atau peserta didik yang dimungkinkan diinput di beberapa satuan pendidikan karena aktif di beberapa satuan pendidikan tersebut baik secara legal maupun illegal. FIKTIF; Data individu guru atau peserta didik yang diinput di satuan pendidikan padahal guru atau peserta didik tersebut tidak aktif pada satuan pendidikan tersebut. MARK UP; Data individu guru atau peserta didik diinput di satuan pendidikan secara berulang dengan tujuan menggandakan data. TIDAK AKURAT; Data individu guru atau peserta didik pada saat diinput masih terdapat perbedaan dengan data pada dokuken legalitas (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Surat Nikah, dll).

6 1 TUGAS FUNGSI PDSPK 6

7 Tugas dan Fungsi Bidang Ketenagaan, PD, dan WBB
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2015 PASAL 798 : TENTANG TUGAS DAN FUNGSI PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MENYELENGGARAKAN FUNGSI: DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

8 Permendikbud NO. 11 TAHUN 2015 Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda menyelenggarakan fungsi: penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.

9 Prosedur dan Lingkup VERVAL DAPODIK
Prosedur dan mekanisme validasi On-line (berjenjang: Ditjen dan PDSPK) Record base Individual dan longitudinal (bertahap) Incremental Ruang lingkup Uji kebenaran format Uji kelengkapan (field, record, file) Uji kewajaran Uji kesesuaian Uji kebenaran Isi

10 Klasifikasi VERVAL DATA MASTER
SetDitjen Dikdasmen/Paud-Dikmas : Aplikasi Dapodik By System Off-Line Data: all record PDSPK : Aplikasi Verval On-line Individu data master/identitas Ditjen: Off-line Individu data aktifitas

11 Penerbitan NOMOR IDENTITAS
Permendikbud 79 taHUN 2015, Pasal 11 (1) PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan. (2) Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas. (3) dst... (6) Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; b. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. (7) Penerbitan nomor identitas seba gaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.

12 APLIKASI VERVAL DATA MASTER DAPODIK
2 APLIKASI VERVAL DATA MASTER DAPODIK 12

13 Aplikasi VERVAL SATUAN PENDIDIKAN

14 Aplikasi VERVAL GURU DAN TENDIK

15 Aplikasi VERVAL PESERTA DIDIK

16 Aplikasi VERVAL PROSES PEMBELAJARAN

17 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN Verifikasi dan Validasi Data Pokok Pendidikan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google