Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengenalan Teknologi Informasi
Dampak Positif, Dampak Negatif dan Peraturan (UU) Teknologi Informasi PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
2
Teknologi Informasi Teknologi
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. (KBBI) Informasi penerangan; 2 pemberitahuan; kabar atau berita tentang sesuatu; 3 Ling keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian- bagian amanat itu; (KBBI) PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
3
TEKNOLOGI INFORMASI Apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
4
DAMPAK POSITIF Komunikasi Sumber Ilmu Pengetahuan Sumber Informasi
Media Sosial Sharing (Berbagi) E-Commerce Membantu Menyelesaikan Masalah PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
5
Dampak Negatif Individu menjadi malas untuk bersosialisasi secara fisik Meningkatnya penipuan dan juga kejahatan cyber Cyber Bullying Konten negative yang berkembang pesat Fitnah dan juga pencemaran nama baik secara luas Menjauhkan yang dekat Mengabaikan tugas dan juga pekerjaan Mebuang-buang waktu untuk hal yang tidak berguna Menurunnya prestasi belajar dan juga kemampuan bekerja seseorang PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
6
Peraturan (UU) Teknologi Informasi
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
7
Asas Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
8
Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
9
Hikmah “Wise While Online, Think Before You Post!” (internet sehat) “Khairunnas anfa’uhum linnas” (HR.Bukhari Muslim) PTI 1 - Luqman Rahmawan, S.Tr.Kom
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.