Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA."— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA Di Sampaikan di Desa Talawaan Bantik

2 SIAPA ITU“ANAK”?? yang termasuk anak adalah: Usia 0 (nol) sampai kurang dari18 TAHUN + JANIN (anak di dalam kandungan)

3 APA ITU “HAK”...???? Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir” “ Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir” HAK ANAK HAK HIDUP HAK BERPARTISIPASI HAK ATAS PERLINDUNGAN HAK TUMBUH KEMBANG

4 INGAT!!!!!!!! !!!!!! HAK ANAK ADALAH BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA YANG WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI, DAN DIPENUHI OLEH ORANG TUA, KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN NEGARA

5 APA ITU PERLINDUNGAN ANAK??? “ Segala kegiatan untuk: menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “

6 MENGAPA ANAK HARUS DILINDUNGI ??? Anak adalah aset bangsa Anak termasuk dalam KELOMPOK RENTAN Anak memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh orang dewasa

7 JENISJENIS ANAKHAK

8 HAK ATAS IDENTITAS Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya dalam bentuk AKTA KELAHIRAN

9 HAK ATAS PENGASUHAN Anak dari kawin campur (beda negara) berhak memperoleh kewarganegaraan. Anak berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibu jika terjadi perceraian Orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau dicabut kuasa hak asuh apabila lalai melakukan kewajiban (melalui putusan pengadilan atas laporan keluarga atau salah satu orangtua)

10 HAK ATAS PENGASUHAN ALTERNATIF Seseorang dapat menjadi wali bagi anak apabila orangtua tidak cakap di mata hukum atau tidak tahu dimana keberadannya (melalui putusan pengadilan) Seorang wali harus seagama dengan anak Pengangkatan wali demi kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan perUU. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

11 HAK ATAS AGAMA Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak

12 HAK ATAS KESEHATAN pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan diselenggarakan secara cuma- cuma bagi Keluarga yang tidak mampu. Orangtua atau pemerintah wajib menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan. Aborsi dilarang, kecuali oleh ketentuan perUU

13 HAK ATAS PENDIDIKAN Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

14 HAK ATAS KESEJATERAAN SOSIAL Hak anak atas Jaminan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar di lembaga atau luar lembaga

15 HAK ATAS PERLINDUNGAN KHUSUS Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

16 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google