Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penjelasan teknis Reviu
atas Hasil Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian oleh : plt. Inspektur I
2
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Peraturan BPK tentang Pemantauan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) Piagam Audit Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti
3
Tujuan dan Sasaran Tujuan :
Melaksanakan rekomendasi BPK kepada Itjen dan Diten Risbang; dan Memastikan bahwa Temuan Pemeriksaan BPK atas Dana Penelitian telah ditindaklanjuti seluruhnya. Sasaran : Melakukan pengujian terhadap Dana Penelitian yang benar-benar wajib untuk dilakukan penyetoran ke kas negara; Melakukan pemantauan progress penyetoran temuan ke kas negara.
4
Ruang Lingkup dan Metodologi
Monitoring mencakup seluruh Temuan Pemeriksaan BPK atas Dana Penelitian Tahun 2017. Metodologi : Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan desk reviu dan verifikasi atas bukti-bukti tindak lanjut, dan menilai kecukupan, relevansi, dan kompetensi bukti untuk dapat dijadikan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan
5
Rekap Temuan yang Berkaitan dengan Penelitian LHP BPK RI Tahun Anggaran 2017
6
Rekap Temuan yang Berkaitan dengan Penelitian LHP BPK RI Tahun Anggaran 2017
7
Rekap Temuan yang Berkaitan dengan Penelitian LHP BPK RI Tahun Anggaran 2017
8
TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.