Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBENDAHARAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBENDAHARAAN."— Transcript presentasi:

1 PERBENDAHARAAN

2 Agenda UU Perbendaharaan Tata Cara Perbendaharaan Diskusi

3 UU PERBENDAHARAAN

4 Keuangan Negara LINGKUP KEUANGAN NEGARA DARI SEGI SUBYEK
Pemerintahan Lembaga Pengelola Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pemerintahan Pusat, termasuk BLU *) BUMN/D Keuangan BUMN/D Non Keuangan Pemerintahan Provinsi, termasuk BLU*) Lembaga Moneter termasuk bank sentral *) BLU = Badan Layanan Umum, seperti Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Pemerintahan Kabupaten/Kota, termasuk BLU *) Lembaga Non Moneter

5 PRINSIP-PRINSIP (BARU) PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

6 UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA
MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTAR INSTITUSI DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG PELAKSANAAN UU APBN/PERDA APBD

7 Paradigma Baru dalam pengelolaan Keuangan Negara
dari Financial Administration Ke Financial Management Perubahan mendasar let the managers manage Semangat yang melandasi Check & Balance Mechanism Pengendalian

8 Asas Umum Perbendaharaan Negara
Asas kesatuan Asas universalitas Asas tahunan Asas spesialitas Profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran

9 Pengertian Perbendaharaan Negara (Psl 1 ay.1)
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD

10 Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara (Pasal 2 ayat 1)
Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah Pengelolaan kas Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah Pengelolaan invesasi dan barang milik negara/daerah Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daeah Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara/daerah Pengelolaan Badan Layanan Umum Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD

11 Asas Umum (Pasal 3) UU tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara; Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN; Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

12 Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 4 s.d 10)
Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara; Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja pada kantor/satker dilingkungan K/L/satker perangkat daerah

13 Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Pasal 11s.d 12)
Tahun anggaran meliputi satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; APBN dalam satu tahun anggaran meliputi : Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai penguran nilai kekayaan bersih Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran ybs maupun tahun-tahun anggaran berikutnya Penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara

14 Implikasi pada aspek : Penyusunan,
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, Audit, Pelaporan.

15 Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
Perubahan mendasar: Pembagian kewenangan, Sistem pembayaran, Pengelolaan kas.

16 Pembagian kewenangan

17 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.

18 Redtop Hotel - Jakarta, PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUPEM

19 administratief beheer
Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis Menteri Keuangan administratief beheer Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

20 Yang berlaku sebelum Menteri Keuangan Menteri Teknis Comptabel beheer
administratief beheer Comptabel beheer administratief beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

21 DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Menteri Keuangan Selaku BUN Pengurusan Administratif (Administratief Beheer) Pengurusan Komtabel (Comptabel Beheer) PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA

22 Sistem Pembayaran

23 Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif
PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA PENGUJIAN Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran PEMBUATAN KOMITMEN Tahapan Administratif Pengujian : Wetmatigheid Rechtmatigheid Doelmatigheid SPM PENGUJIAN Menteri Keuangan Selaku BUN Tahapan Komtabel Pengujian : Substansial : Wetmatigheid Rechtmatigheid Formal CHEQUE ?

24 Pengelolaan Kas

25 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

26 Tujuan Penggunaan dana yang dimiliki negara secara efisien dan efektif. Menentukan jumlah keperluan kas untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan dan kegiatan penempatan/investasi Mendapatkan sumber dana yang paling efisien untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan Meminimalkan ‘Idle Cash’ Mempercepat penyetoran penerimaan negara Melakukan pembayaran tepat waktu

27 Latar Belakang Penerimaan dan Pengeluaran tidak melalui satu rekening
Rekening penerimaan/pengeluaran tersebar di banyak bank umum Menyulitkan perencanaan kas yang baik Sulit untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki oleh negara secara cepat Tidak efisien Tingginya biaya pengelolaan rekening Pengendapan uang pemerintah di bank umum tidak mendapat hasil yang maksimal Idle cash Banyaknya uang negara yang masih dikuasai oleh : Departemen/lembaga Bendahara : uang persediaan Uang yang tersimpan di Bank Indonesia/Umum tersebar di banyak rekening dan tidak mendapatkan remunerasi yang layak

28 Sasaran Pengelolaan Kas
Pengelolaan likuiditas Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara Pembayaran pada saat jatuh tempo Penerimaan segera disetor Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas Minimalisasi idle cash Meningkatkan pendapatan negara Penempatan/Investasi Buy back SUN Mengurangi cost of financing Mengurangi biaya transaksi keuangan pemerintah Mengurangi jumlah bank accounts pemerintah Menurangi biaya revenue collection dan expenditure processing (administration of payment process)

29 Penempatan/Investasi
Ketentuan pada UU No.1 Tahun 2004 tentang penempatan/investasi oleh BUN : Pasal 7 poin h dan g Memungkinkan investasi dalam SUN rangka pengelolaan kas. Pasal 23 ayat 1 dan 2 Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada BI Pasal 24 ayat 1 dan 2 Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada bank umum yang bersangkutan Pasal 71 ayat 1-3 Memberikan batasan implementasi ayat 23 selama masa transisi, dimana dinyatakan bahwa hingga saat ‘semua’ SBI digantikan dengan SUN, BI akan membayar pada tingkat suku bunga yang sama dengan fasilitas BLBI

30 Penempatan/Investasi
Ketentuan Pada PP No.39 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah oleh BUN : Pasal 15 Memungkinkan untuk membuka rekening di Bank Sentral untuk penempatan atas kelebihan dana pada RKUN. Pasal 36 Melakukan penempatan pada Bank Sentral/Bank Umum (ayat 1) Melakukan investasi pada pada Surat Utang Negara (ayat 3) Wajib berkoordinasi dengan Bank Sentral

31 Implementasi Pengelolaan Kas :
Treasury Single Account (TSA) Cash Forecasting

32 Treasury Single Account (TSA)
Landasan hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pasal 12 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 dan 3) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui satu rekening (Single Account) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Pasal 14 ayat 2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kerja KPPN dalam Rangka Penerapan TSA Di 178 KPPN

33 Prinsip-Prinsip TSA Konsolidasi seluruh rekening pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI) Penerapan Zero-Balance atas rekening pemerintah yang berada di luar BI Minimalisasi “Cash Float” dan “Idle Cash”

34 Langkah-langkah Penerapan TSA
Konsolidasi penyimpanan uang negara dalam satu rekening, yaitu Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Semua penerimaan negara masuk ke RKUN dan semua pengeluaran negara dibayar dari RKUN. Semua penerimaan negara harus dilimpahkan ke RKUN setiap hari Penihilan saldo pada bank umum setiap hari dan penyediaan dana secara terpusat untuk pembayaran. Uang yang berada di Bank Indonesia dan bank umum mendapatkan bunga/jasa giro pada tingkat bunga pasar (yang berlaku umum) Penempatan idle cash pada rekening-rekening yang menghasilkan bunga atau diinvestasikan pada instrumen moneter yang aman dan menguntungkan.

35 Pelaksanaan TSA : Pencairan SP2D/SPT
Awal : Pukul 07.00 Tamb. Terakhir : Pukul WIB DJPBN Pengisian dana KP BOI Bilyet Giro RPK- BUN -P Penihilan secepat-cepatnya Pukul waktu setempat - selambat-lambatnya pukul WIB Rencana Kebutuhan Dana Tambahan pukul s.d e-kirana Penyampaian SP2D/SPT Non Gaji Pukul BO I BO I SP2D Gaji SP2D Gaji KPPN 3 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji 5 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji Pemindahbukuan Bayar Yang berhak Kantor Pos BO II

36 Mekanisme Pelaksanaan TSA Di KPPN (Rekening Penerimaan)
Bank Indonesia (RKUN) DJPBN Bagian Pusat Pemerintah Daerah Rekonsiliasi Bagian Pemda Pelimpahan Penerimaan Setiap Hari Laporan BO III KPPN Laporan Laporan Bank Persepsi Bank Persepsi Bank Persepsi Bank Persepsi PBB/BPHTB Wajib Bayar PBB/BPHTB Wajib Pajak/ Bayar Wajib Pajak/ Bayar Wajib Pajak/ Bayar

37 Perencanaan Kas Landasan Hukum :
PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah : Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN Pusat bertanggungjawab membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal (pasal 32 ayat (1)).

38 Latar Belakang Permasalahan yang dihadapi :
Selama ini Pemerintah belum dapat mengetahui seberapa besar penerimaan, kebutuhan dana dan saldo kas harian maupun dalam jangka waktu tertentu Pada negara berkembang, pemantauan atas realisasi kas (anggaran) lebih diutamakan daripada pemantauan kas pada masa yang akan datang. Pemerintah menyimpan sejumlah uang yang sangat besar (idle cash) di Bank Indonesia dan di bank umum sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara Pemerintah masih melakukan pinjaman meskipun kas negara dalam keadaan surplus

39 Latar Belakang… Untuk mencapai Pengelolaan kas yang baik harus ditunjang oleh Perencanaan Kas yang akurat : Perencanaan kas mendukung fungsi TSA Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara Penerapan zero balance account Perencanaan kas mendukung fungsi investasi Minimalisasi idle cash Meningkatkan pendapatan negara dari investasi/penempatan Perencanaan kas mendukung operasional pemerintah Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas Memastikan ketersediaan dana untuk membayar pengeluaran pemerintah

40 Tujuan Pengendalian atas aliran kas dan saldo uang kas
Minimalisasi saldo kas yang “menganggur”/ “bank floats” Perencanaan kas jangka pendek dan menengah memprediksi ketidakseimbangan arus kas serta tindakan untuk mengatasinya

41 Tantangan dalam Pengelolaan Kas
Kesiapan sumber daya manusia Koordinasi dengan Bank Indonesia Sistem informasi yang belum memadai Kondisi geografis Indonesia Perubahan pola pikir

42 PERBENDAHARAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN

43 PENGERTIAN Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD

44 Ruang Lingkup Perbendaharaan
Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara Pelaksanaan pendapatan dan belanja Daerah Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah Pengelolaan kas Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah

45 Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara/daerah Pengelolaan Badan Layanan Umum Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

46 Pejabat Perbendaharaan
Menteri/Pimpinan Lembaga Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menteri Keuangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Bendahara

47 Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara Mengawasi pelaksanaan anggaran

48 Kewenangan Gubernur/Bupati/ Walikota
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah

49 Kewenangan Kepala SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran

50 Kewenangan Menteri Keuangan
Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara

51 Kewenangan Kepala SKPKD
Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah

52 Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan
Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah Merupakan Pejabat Fungsional Tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara

53 Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Menteri Keuangan berwenang mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kewenangannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP DIPA)

54 Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Dilakukan pemeriksaan pada setiap tahap penyelesaian pekerjaan Hasil : Dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BA HP3) Berdasarkan BA HP3 pejabat yang bertangggung jawab atas pelaksanaan kegiatan membuat dan menyampaikan SPP kepada PA/Kuasa PA (selaku pemberi kerja)

55 Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah melakukan pengujian SPP, SPM diterbitkan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan : Lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan pada KPPN Pembayar Lembar ke-3 sebagai arsip pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan

56 Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D)
Setelah dilakukan pengujian SPM, seksi perbendaharaan Melakukan : Pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat Penerbitan SP2D, kecuali atas SPM-GU pada akhir tahun Penerbitan SP2D dan Surat Perintah Pembebanan (SPB) atas SPM-GU yang membebani rekening khusus bagi KPPN non KBI SP2D ditandatangani bersama oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum

57 Jenis Pembayaran Pembayaran langsung  pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak/rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah Pembayaran Uang Persediaan (UP)  uang sejumlah tertentu yang dibayarkan oleh KPPN kepada bendahara untuk dikelola dalam rangka pelaksanaan kegiatan

58 DPA SKPD DPA SKPD : dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran Rancangan DPA berisi : Sasaran yang hendak dicapai Program dan Kegiatan Anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut Rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD Pendapatan yang diperkirakan

59 Jenis – Jenis DPA SKPD DPA SKPD 1 DPA SKPD 2.1 DPA – SKPD 2.2.1
Ringkasan DPA-SKPD

60 Bagan Alir Pengajuan DPA SKPD

61 Anggaran Kas Anggaran kas mempunyai peran penting sebagai alat kontrol
Dokumen ini dibuat (direkapitulasi) oleh TAPD untuk ditetapkan oleh PPKD selaku BUD yang dalam tahap berikutnya menjadi dasar pembuatan SPD

62 Surat Penyediaan Dana (SPD)
SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh BUD dalam rangka manajemen kas daerah Manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD

63 Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Didasarkan pada SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD Diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA/KPA melalui PPK SKPD

64 Jenis – Jenis SPP SPP Uang Persediaan (SPP-UP) SPP Ganti Uang (SPP-GU)
SPP Tambahan Uang (SPP-TU) SPP Langsung (SPP-LS) yang terdiri atas : SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga

65 Surat Perintah Membayar (SPM)
Proses dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan dilihat dari segi : Kelengkapan dokumen Kebenaran pengisiannya SPM ditandatangani PA kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana

66 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SP2D  surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD SP2D bersifat spesifik  satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM saja

67 Pelaksanaan Belanja Pelaksanaan belanja untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu PPTK harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait

68 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeluaran
Laporan Pertanggungjawaban secara administratif Bendahara Pengeluaran antara lain: Buku kas umum pengeluaran Ringkasan pengeluaran per rincian obyek Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara Register penutupan kas Dalam rangka pertanggungjawaban fungsional : Bendahara membuat SPJ dan dikirimkan ke BUD

69 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "PERBENDAHARAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google