Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
(PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017)
2
MOMENTUM: PERTUMBUHAN EKONOMI YANG TETAP TINGGI
DENGAN INDIKATOR SOSIAL YANG MEMBAIK Source: Indonesia Statistics Bureau Source: data.worldbank.org Source: Indonesia Statistics Bureau Pertumbuhan ekonomi stabil pada kisaran 5 persen dan berhasil menurunkan tingkat ketimpangan, pengangguran dan kemiskinan 2
3
WB’s Ease of Doing Business
MOMENTUM: PENINGKATAN DAYA SAING DAN KEMUDAHAN BERUSAHA WB’s Ease of Doing Business Global Competitiveness Index Indikator EODB 2016 [T1] 2017 [T2] [T2 – T1] 2018 [T3] [T3 - T2] [T3 – T1] Overall Ranking 106 91 15 72 19 34 Starting a business 167 151 16 144 7 23 Dealing with construction permits 113 116 3 108 8 5 Getting electricity 61 49 12 38 11 Registering property 123 118 17 Getting credit 70 62 55 Protecting minority investors 69 1 43 27 26 Paying taxes 115 104 114 10 Trading across borders 112 4 Enforcing contracts 171 166 145 21 Resolving insolvency 74 76 2 36 Indicator with significant reform 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Change Singapore 2 3 -1 Japan 9 10 6 8 Malaysia 21 25 24 20 18 23 +2 China 26 29 28 27 +1 Thailand 39 38 37 31 32 34 Indonesia 46 50 41 36 +5 India 56 59 60 71 55 40 Brunei Darussalam - 58 +12 Vietnam 65 75 70 68 Philippines 52 47 57 Kamboja 97 85 88 95 90 89 94 -5 Laos 81 93 83 98 Berdasarkan rating Ease of Doing Business (EoDB) dari Bank Dunia, kemudahan berusaha Indonesia naik 19 posisi dari peringkat 91 ke peringkat 72 Berdasarkan rating World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report , peringkat Indonesia meningkat 5 posisi dari peringkat 41 pada 2016 ke peringkat 36 pada 2017 3
4
KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN
RESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH I. REFORMASI KEBIJAKAN EKONOMI (RPE) III. KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN Rasionalisasi kebijakan: moneter/perbankan, fiskal, dan regulatory: Program Utama 1. Manajemen Baru Batam 2. Tax Amnesty 3. Pencabutan PERDA 4. Kebijakan Suku Bunga: Repo Over Night Rate 5. Proyek Strategis Nasional 6. Reformasi Anggaran (APBN) 7. Pembangunan Infrastruktur 8. Pengembangan SDM Pemilikan lahan untuk 14.4 Juta RT Tani landless KUR produksi pertanian di tahun 2016 hanya mencapai 16.3% Usaha mikro mendominasi 91% dari total seluruh usaha, namun nilai tambahnya hanya 6% Penggangguran ~7 juta jiwa di tahun 2016 Single komoditas menguasai lebih dari 13 juta Ha** dari 24 juta Ha total lahan perkebunan 4,5 – 9 juta jiwa rakyat yang tidak memiliki akses terhadap lahan* 643 ribu RT perikanan laut & 160 ribu RT petani rumput laut 13.5 Juta KK yang tidak memiliki hunian. Fokus pada 10 kota megapolitan Pangsa pasar modern naik dari 25,2%(2002) – 44,2% (2011) sementara pasar tradisional semakin menyusut Penerimaan pajak transaksi dari sektor properti hanya mencapai 25% dari seharusnya BERKEADILAN KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN 9. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) II. PAKET DEREGULASI KEBIJAKAN EKONOMI (Inpres No.12 Tahun 2015) Tujuan: Untuk meningkatkan daya saing Industri, daya beli masyarakat, investasi, eksport, wisata, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Melalui: Harmonisasi/penyederhanaan regulasi, Penyederhanaan/kemudahan proses birokrasi, dan Peningkatan penegakan hukum.
5
POKOK-POKOK PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Isi Pokok: Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahap: Tahap I: Pembentukan Satuan Tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan Penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ), Kawasan Industri, dan KSPN yang telah beroperasi; Penggunaan data sharing. Tahap II: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Preparation (penyiapan) Tahap II telah dimulai pada Tahap I Perubahan Paradigma: Standar & Persyaratan Birokrasi ke Menko Perekonomian telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017) 5
6
K/L dan/atau PTSP daerah
PTSP SAAT INI Persiapan Konstruksi Berusaha Portal PTSP PTSP Pusat K/L dan/atau PTSP daerah PTSP Pusat Output: akte pendirian badan usaha, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, akses kepabeanan, informasi ketersediaan lahan Output: pengukuran, surat keputusan penggunaan lahan, sertifikasi tanah, izin lingkungan (subset UKL/UPL), IMB, fasilitas bea masuk Output: izin usaha industri, fasilitas bea masuk perizinan barang dan bahan standar nasional Indonesia Di beberapa proses, investor masih harus menyelesaikan proses perizinan secara manual sehingga memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit 6
7
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Investor cukup hanya masuk kedalam 1 sistem OSS yang terhubungan dengan seluruh K/L, Pemda, dan BKPM. Telah ada standar dan persyaratan yang akan dipenuhi pelaku usaha. Sistem yang akan memproses secara tunggal. Diperlukan adanya pengawasan (profesi) STANDAR NASIONAL Investor PTSP DMPTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L (untuk industri tertentu) Offline Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online SATGAS NASIONAL Contoh CLEAR, CHEAP, CONSISTENT, & CONVINIENT Sistem Pelaporan dan Sistem Kontrol Satgas Nasional 7
8
STRUKTUR SATGAS (NASIONAL, K/L, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA)
PRESIDEN PTSP/DPMTSP Koordinasi informasi dan pelaksanaan perizinan berusaha laporan per bulan SATGAS NASIONAL Ketua : Menko Perekonomian Anggota: Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko PMK, Mendagri, Menkeu, MenKumham, Menkominfo, Mensesneg, MenPAN, Seskab, Kapolri, Ka BKPM koordinasi laporan per bulan Satgas K/L Pendukung PIC: Eselon 1 Satgas Provinsi Pendukung PIC: Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Satgas Leading Sector PIC: Eselon 1 Satgas Kabupaten/Kota Pendukung PIC: Sekda supporting Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. 8
9
Checklist Datasharing
PERAN SATGAS NASIONAL TIM Pelaksana SATGAS NASIONAL Manajemen Pelaksana (PMO) KLINIK Tata ruang Kehutanan Dan Pertanahan Ketenaga kerjaan Kemudahan Fasilitas SNI TIM Online Single Submission SATGAS PAKET KEBIJAKAN EKONOMI (KEPMENKO) koordinasi KELOMPOK KERJA Pariwisata Industri Infrasruktur Reformasi Regulasi Checklist Datasharing Pemerintah Daerah Diseminasi Informasi 1 2 3 4 5 6 7 8 Call Center Unit Pendukung TUGAS Mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online Menetapkan prioritas penyelesaian Perizinan Berusaha Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha Menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan Membentuk layanan pengaduan 9
10
APA YANG DIHARAPKAN DARI DPMPTSP?
Koordinasi dengan Satgas (Nasional, K/L, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota) dalam penanganan permasalahan berusaha baik itu new entrants (calon investor baru yang mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perusahaan atau memperoleh Izin Usaha), ongoing cases (investor yang sudah memulai proses pendaftaran usaha tetapi menemui kesulitan dalam pemenuhan persyaratan), dan operational with issues (perusahaan yang sudah mendapat izin tetapi mengalami kesulitan dalam pelaksanaan usaha) Inventarisasi dan evaluasi perizinan di daerah untuk menciptakan lingkungan usaha yang berorientasi bisnis (business friendly) dan kepastian berusaha. Menyapaikan usulan reformasi peraturan perizinan berusaha di K/L dan Pemda Mendorong pendelegasian perizinan dan non perizinan yang belum didelegasikan Dukungan pengintegrasian sistem pelayanan perizinan DPMPTSP dengan PTSP Pusat dalam rangka pelaksanaan Online Single Submission 1010
11
Online Single Submission
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA OSS Online Single Submission Menuju Pelayanan Yang Lebih Baik Burobudur, 28 Juni 2018
12
Outline : Prinsip Dasar Kebijakan Reformasi Perizinan Dalam OSS
Model Pembangunan, Pengembangan, dan Penerapan OSS Apa Yang Harus Dilakukan Satgas (Baik K/L maupun Daerah)
13
DASAR KEBIJAKAN REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA DALAM OSS
Pada dasarnya Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres No. 91/2017) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, untuk : Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Memberikan fasilitas sistem checklist (hutang perizinan) di kawasan- kawasan ekonomi. Menerapkan sistem data sharing. Untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha dilakukan reformasi regulasi. Semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui PTSP (BKPM, DPM-PTSP Provinsi, dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota) yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota). MENATA ULANG
14
TUJUAN YANG INGIN DICAPAI PADA PENERAPAN OSS
14 PENGUASA & BIROKRAT PELAYAN MASYARAKAT Perizinan tersebar dan tidak terkoordinir Perizinan hanya melalui satu PTSP Jenis perizinan tidak standard Jenis perizinan standard Memerlukan rekomendasi dari K/L Menghilangkan rekomendasi dari K/L Tidak terintegrasi secara elektronik Terintegrasi secara elektronik Tidak ada pengawalan Pengawalan proses perizinan oleh SATGAS
15
TAHAPAN PERUBAHAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
15 Penguasa & Birokrat Pelayan Masyarakat SEBELUM FASE I FASE II FASE III SAAT INI Pengawasan Berkelanjutan Proses Rumit & Lambat Perbaikan Pelayanan Standarisasi Prosedur Perizinan tersebar dan tidak terkoordinir Perizinan hanya melalui satu PTSP Perizinan hanya melalui satu PTSP Perizinan hanya melalui satu PTSP Jenis perizinan tidak standard Jenis perizinan tidak standard Jenis perizinan standard Jenis perizinan standard Memerlukan rekomendasi dari K/L Memerlukan rekomendasi dari K/L Tidak memerlukan rekomendasi dari K/L Tidak memerlukan rekomendasi dari K/L Tidak terintegrasi secara elektronik Tidak terintegrasi secara elektronik Tidak terintegrasi secara elektronik Terintegrasi secara elektronik Tidak ada pengawalan PENGAWALAN PROSES PERIZINAN OLEH SATGAS
16
MODEL PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN OSS Identitas Perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
17
KONSEP ALUR PERIZINAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION
17 Pelaku usaha/investor mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPM-PTSP Seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan Pemda berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tahapan Uji Coba penerapan OSS perizinan end to end akan dilakukan Minggu I Mei 2018. PTSP DPM-PTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online Offline Investor STANDAR NASIONAL SKPD Pemprov SKPD Pemkab/ Pemkot
18
STATUS TEKNIS 18 Disepakati bahwa sebelum masuk ke system OSS, akan dilakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan system auto register/auto approval Adapun Parameter untuk pendaftaran, antara lain: Nama Pendaftar Alamat Identitas (KTP/Paspor) Data data lain yang terdapat pada TDP, SIUP, API, Akses Kepabeanan Insert a map of your country.
19
(Nomor Induk Berusaha)
Mekanisme perizinan dasar dengan OSS – Auto Approval 19 DJP BPJS PTSP Pusat PTSP Daerah DJBC Kemenaker Perorangan NIB (Nomor Induk Berusaha) NPWP BPJS Kesehatan Akses Kepabeanan BPJS Ketenagakerjaan OSS Online Single Submission Single Identity Number sekaligus sebagai: SIUP TDP API Akses Kepabeanan PELAKU USAHA AHU (kumham) Mendirikan Badan Usaha : PT CV, Firma Koperasi RPTKA Notaris
20
PRIORITAS PENGAWALAN OLEH SATGAS MELALUI COMMUNICATION PLATFORM
Pengawalan oleh Satgas dilakukan sejak investor mendapatkan NIB (komitmen). PENGAWALAN PRIMA 1 Pengawalan terhadap penyelesaian perizinan untuk investasi yang bernilai di atas Rp 5 Triliun. Pengawalan langsung dilaksanakan oleh Satgas K/L Leading Sector dengan supervisi Satgas Nasional. PENGAWALAN PRIMA 2 Pengawalan terhadap penyelesaian perizinan untuk investasi yang bernilai Rp 1 Triliun – Rp 5 Triliun. Pengawalan langsung dilaksanakan oleh Satgas Provinsi terkait dengan supervisi Satgas K/L Leading Sector. PENGAWALAN PRIMA 3 Pengawalan terhadap penyelesaian perizinan untuk investasi yang bernilai di bawah Rp 1 Triliun. Pengawalan langsung dilaksanakan oleh Satgas Kabupaten/Kota dengan supervisi Satgas Provinsi.
21
ALUR MUDAH BERUSAHA DENGAN OSS
OUTPUT 03 NIB (Nomor Induk Berusaha) BPJS Perusahaan, RPTKA, Izin Lokasi* 05 USAHA Penerbitan Izin Usaha Sektoral, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan Penetapan Fasilitas 01 07 KOMERSIAL/ OPERASIONAL Penerbitan Izin Komersial/ Sertifikasi tertentu 08 NOTIFIKASI Penerbitan notifikasi perizinan dan komitmen kepatuhan AKTA NOTARIS Pengesahan Badan Usaha dan NPWP oleh AHU 30 Menit 09 MONITORING Proses Izin, tindakan dan Pelaporan INPUT 5 Menit Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018. PENDAFTARAN KOMITMEN & KEPATUHAN KOMITMEN & KEPATUHAN Login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran berusaha Menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF (CHECKLIST) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas Menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/ Sertifikasi (CHECKLIST) dan menyelesaikan izin Lainnya 02 04 06 * Izin Lokasi otomatis bagi yang sudah memiliki RDTR
22
BADAN HUKUM MODAL DASAR PEMEGANG SAHAM MODAL DITEMPATKAN
ELEMEN DATA AHU 22 BADAN HUKUM 1 Nama 2 Jenis 3 NPWP 4 Jangka Waktu 5 Alamat 6 RT/RW 7 Kecamatan 8 Kelurahan 9 Provinsi 10 Kabupaten 11 Kode Pos Perseroan 12 Nomor Telepon Perseroan 13 Maksud dan Tujuan (KBLI) MODAL DASAR 16 Klasifikasi Saham 17 Nilai Saham Perlembar 18 Jumlah Lembar Persaham 19 Total Modal PEMEGANG SAHAM 31 Nama 32 Jenis Identitas 33 Nomor Identitas 34 Masa Berlaku ID 35 Pengendali 36 NPWP 37 Alamat 38 Nomor Telepon 39 Fax 40 41 Nilai Saham 42 Status Badan Hukum 43 Status Penanaman Modal MODAL DITEMPATKAN 20 Klasifikasi Saham 21 Nilai Saham Perlembar 22 Jumlah Lembar Persaham 23 Total Modal 24 Dalam bentuk uang 25 Dalam bentuk lainnya KLASIFIKASI SAHAM 26 Klasifikasi Saham 27 Nilai Saham Perlembar 28 Jumlah Lembar Persaham 29 Jabatan Pemegang Saham 30 Total Modal AKTA NOTARIS 14 No. Akta 15 Tanggal Akta
23
Status Penanaman Modal Jenis API 18 Jenis API (U/P) RPTKA 28
ELEMEN DATA TAMBAHAN 23 Pemegang Saham 1 Nama 2 Jenis Identitas 3 Nomor Identitas 4 Masa Berlaku ID 5 Pengendali 6 NPWP 7 Alamat 8 Nomor Telepon 9 Fax 10 11 Nilai Saham 12 Status Badan Hukum 13 Status Penanaman Modal Jenis API 18 Jenis API (U/P) RPTKA 28 Nomor Surat Pengajuan 29 Jumlah TKI Laki - Laki 30 Jumlah TKI Perempuan 31 Jumlah TKA Laki – Laki 32 Jumlah TKA Perempuan 33 Jumlah Kesempatan Kerja 34 Nama Jabatan TKA 35 Jumlah TKA 36 Jangka Waktu Pengunaan TKA 37 Gaji 38 Kab/Kota Penempatan TKA 39 Jabatan TKA (bisa lebih dari 1) 40 Jumlah TKA per Jabatan 41 Keterangan per Jabatan TKA 42 Asal Negara TKA (bisa lebih dari 1) Status 19 Status Badan Hukum 20 Status Penanaman Modal Nilai Rencana Investasi 21 Pembelian dan Pematangan Tanah 22 Bangunan/Gedung (nilai investasi) 23 Mesin Peralatan (nilai investasi) 24 Mesin Peralatan US$ (nilai investasi) 25 Sub Jumlah (nilai investasi) 26 Modal Kerja (nilai Investasi) 27 Jumlah Investasi KBLI Dan Bidang Usaha 14 Kode KBLI 2017 15 Bidang Usaha 16 status Tanah Usaha 17 Luas Tanah Usaha
24
CETAKAN PRODUK NIB 24
25
CETAKAN PRODUK PERIZINAN DASAR
25
26
KOMITMEN & COMPLIANCE - 1
26
27
KOMITMEN & COMPLIANCE - 2
27
28
IZIN KOMERSIAL (SAMPLE)
28
29
NOTIFIKASI 29
30
BPJS 30
31
Isi Data Dalam NIB Smart Card
Nomor Induk Berusaha 31 Data Identitas Pelaku Usaha / Investor (NIB) Data Referensi Investor dalam OSS (link ke data warehouse investor di OSS, bila diupdate oleh instansi, otomatis data di smartcard akan ikut terupdate) Data Ijin yang dimiliki investor yang terproses OSS (link ke data perijinan investor dalam data warehouse di OSS, bila data ijin yang diterima bertambah, maka akan otomatis bertambah pula data dalam smartcard) Dengan konsep ini, maka smartcard ini akan berisi seluruh data perijinan milik pendaftar/investor OSS, sehingga dapat menggantikan ijin ijin kertas yang selama ini harus dibawa terus menerus antar instansi Insert a picture of an animal and or plant found in your country.
32
KONSEP ALUR NIB SMART CARD
32 1. Data Permohonan Masuk Via OSS 2. OSS Memproses Permohonan NIB Nomor Induk Berusaha Insert a picture of an animal and or plant found in your country. 4. PTSP/DPMPTSP/KL Mendapat Tembusan dari OSS dan Memproses Ijin serta memberikan persetujuan elektronis 3. Setiap Ijin yang telah diberikan disimpan dalam bentuk data elektronis dalam smartcard yang mengakses database OSS Sistem PTSP/DPMPTSP/KL
33
STATUS SAAT INI 33 Portal OSS sudah dilengkapi dengan 2 Fasilitas Utama, yaitu: Layanan Publik/Terbuka, yang terdiri dari 4 fitur Utama: Registrasi Pengguna OSS dengan model Auto Approval Penjelasan tentang OSS Informasi Regulasi terkait perijinan berusaha Simulasi Ijin Berusaha Layanan Terbatas, dengan login pasca pendaftaran, dengan fitur: Pengajuan Ijin Secara Tunggal Melalui OSS Track and Trace permohonan Ijin OSS OSS kom untuk pengajuan keluhan layanan perijinan Insert a picture illustrating a custom or tradition here.
34
PROSES PERIZINAN BERUSAHA DI OSS
34 1 2 3 Otomatis 20 Menit 10 Menit Data Pengesahan AHU - KUMHAM Input Data Tambahan Yang Tidak Ada DI AHU Komitmen Dan Submit Setelah investor registrasi dan login OSS, investor dapat akses data pengesahan AHU Data tersebut dikirim oleh AHU ke OSS secara Online. Rekonsiliasi menggunakan data NIK Pengurus Detil Data AHU Data – data tersebut meliputi elemen-elemen untuk izin Dasar, komitmen penyelesaian izin lokasi, Komitmen Complience standar lingkungan dan bangunan, SLF, izin usaha dan izin komersil, antara lain: System OSS Menerbitkan: NIB Izin Dasar Komitmen pemenuhan Standar Lingkungan Izin Usaha Sektoral Komitmen Compliance Izin Komersil Izin Komersil yang akan didapat setelah Compliance dengan Standarnya Investor Submit Komitmen dan Perstujuan Disclaimer System OSS mendistribusikan data NIB ke system K/L/D yang berkepentingan KBLI dan bidang usaha Nilai Investasi Alamat tempat usaha Data API Izin Usaha Ketenaga Kerjaan BPJS System akan memvalidasi Bidang Usaha Terkait DNI, Tax Holiday, Tax Allowance, Incentive Pemenuhan Pembayaran PNBP – Pendapatan Daerah Detil Data Tambahan
35
MONITORING SETELAH NIB TERBIT
35 1 2 3 4 5 6 Pendaftaran Penerbitan NIB Settlement Billing - Komitmen Standar - Izin Usaha - Compliance Standar - Izin Komersil Monitoring NIB DRAFT NON AKTIF AKTIF DIIZINKAN BERUSAHA DIIZINKAN BEROPERASI DIBEKUKAN Kondisi: Ada Data AHU Belum dilengkapi oleh Investor Kondisi: NIB Sudah Terbit Izin Dasar sudah Terbit Izin Usaha Sudah Terbit Billing Belum dibayar Kondisi: Billing Sudah dibayar Sudah terima Pembayaran dari Simponi Kondisi: Izin Lokasi Disetujui Komitmen Standar Lingkugan Dipenuhi Kondisi: Memenuhi Compliance terhadap Standar Izin Komersil Kondisi Ke-1 Komitmen Standar Lingkugan TIDAK DIPENUHI TIDAK COMPLIANCE terhadap Standar Izin Komersil Kondisi Ke-2 Ada Pelanggaran Ringan DICABUT Status Nomor Induk Berusaha (NIB): Aktif Belum Aktif Dizinkan Usaha Dizinkan Komersil Dibekukan Dicabut ONLINE SINGLE SUBMISSION REPUBLIK INDONESIA Hasil Validasi NIB: NIB : Nama Badan : MAKMUR JAYA Jenis Badan : Perseroan Terbatas (PT) Status : DIIZINKAN BEROPERASI Kondisi Ke-1: Ada Pelanggaran Berat Kondisi Ke-2: Komitmen dan Compliance Tidak dipenuhi kembali setelah tengga waktu. Dinyatakan Pailit
36
PRINT OUT NIB 36 Print out NIB merupakan bukti sah (berkekuatan hukum) yang digunakan secara fisik (cetakan) dan untuk memverifikasi keabsahan data pelaku usaha yang tersimpan di OSS (scan melalui smartphone) Verifikasi tersebut diperlukan pada saat dilakukan pengawasan oleh K/L/D 36
37
ALUR GLOBAL PERTUKARAN DATA SYSTEM OSS Detil Service Pertukaran Data
37 3. Melengkapi Data 9. Notifikasi Satgas Investor 10. Monitoring K/L/D DJP 1. Pendaftaran Izin Berusaha Request NPWP NPWP NIB, Komitment, Compliance 5. Generate 6. Distribusi NIB++ 6 2. Kirim Pengesahan 7. Kirim Perizinan/ Standar/ Compliance Notaris AHU OSS 8. Kirim Laporan (Pembekuan/Pencabutan) 4. Settlement Detil Service Pertukaran Data
38
Online Single Submission
39
Pokok-Pokok Isi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
40
Cakupan Pengaturan PP Nomor 24 Tahun 2018
4040 Jenis, Pemohon, dan Penerbit Perizinan Berusaha Pelaksanaan Perizinan Berusaha Reformasi Perizinan Berusaha Sektor. Sistem OSS. Lembaga OSS. Pendanaan OSS. Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS. Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Melalui OSS. Sanksi.
41
Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
4141 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha hanya menjadi 2: Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional. Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor, dikelompokan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional.
42
Pemohon Perizinan Berusaha
4242 Siapa Pemohon Perizinan Berusaha: Pelaku Usaha Perseorangan. Pelaku Usaha Non Perseorangan: Perseroan Terbatas; Perusahaan Umum; Perusahaan Umum Daerah; Badan Hukum Lainnya Yang Dimiliki Oleh Negara; Badan Layanan Umum; Lembaga Penyiaran; Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap); Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma); Dan Persekutuan Perdata
43
Penerbit Perizinan Berusaha
4343 Siapa Penerbit Perizinan Berusaha: Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang pelaksanaannya wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah.
44
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
4444 Bagaimana Pelaksanaan Perizinan Berusaha: Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; Pelaku Usaha pembayaran biaya; Lembaga OSS fasilitasi; Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha.
45
NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan.
Pendaftaran 4545 Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan. Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB ssekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA ((dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat.
46
Penerbitan Izin Usaha (1)
4646 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen Penerbitan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan: Izin Lokasi; Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau IMB, berdasarkan Komitmen. Diatur beberapa pengecualian pemberian Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB tanpa komitmen. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
47
Penerbitan Izin Usaha (1)
4747 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: pengadaan tanah; perubahan luas lahan; pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: Amdal; dan/atau rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
48
Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
4848 Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
49
Pemenuhan Komitmen Izin (1)
4949 Izin Lokasi Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu tersebut pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis atau lebih dari 10 Hari tidak memberikan pertimbangan teknis. Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 2 Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis. Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku
50
Pemenuhan Komitmen Izin (2)
5050 Izin Lokasi Perairan Izin Lokasi Perairan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan batal. Dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.
51
Pemenuhan Komitmen Izin (3)
5151 Izin Lingkungan Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan melengkapi UKL UPL atau dokumen Amdal. UKL-UPL: Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL. Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL paling lama 10 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perbaikan UKL-UPL, Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Berdasarkan perbaikan UKL-UPL ditetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan.
52
Pemenuhan Komitmen Izin (4)
5252 Dokumen Amdal Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdal. Penyusunan dokumen Amdal harus dimulai dilakukan paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: penyusunan Andal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan keputusan kelayakan Penyusunan Andal dan RKL-RPL berdasarkan formulir kerangka acuan. Jangka waktu, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
53
Pemenuhan Komitmen Izin (5)
5353 Dalam hal Pelaku Usaha dalam usaha dan/atau kegiatannya akan membangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan dengan penyusunan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan Dalam hal Pelaku Usaha dalam memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun, penyusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; pembuangan air limbah ke laut; pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan
54
Pemenuhan Komitmen Izin (6)
5454 IMB dan SLF Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan IMB. Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi. Pemenuhan Komitmen IMB dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi: tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; data pemilik bangunan gedung; dan rencana teknis bangunan gedung. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS dan Surat keterangan rencana kabupaten/kota tersebut menjadi dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan berusaha. Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Sertifikat laik diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3 (tiga) Hari
55
Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha
5555 Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan: penerimaan negara bukan pajak; bea masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah, wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Biaya dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran biaya mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. Pelaksanaan pembayaran biaya dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya, Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diberikan dinyatakan batal
56
Fasilitasi Perizinan Berusaha
5656 Lembaga OSS, kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha
57
Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha
5757 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan Komitmen; pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan, Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berupa: peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara
58
Reformasi Perizinan Berusaha (1)
5858 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha meliputi: pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertifikasi, atau lisensi yang melingkupi: pengklasifikasian; penghapusan; penggabungan; perubahan nomenklatur; atau penyesuaian persyaratan. penahapan untuk memperoleh perizinan; dan pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan. Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan
59
Reformasi Perizinan Berusaha (2)
5959 Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha pada: Sektor Ketenagalistrikan; Sektor Pertanian; Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat; Sektor Kelautan Dan Perikanan; Sektor Kesehatan; Sektor Obat Dan Makanan; Sektor Perindustrian; Sektor Perdagangan; Sektor Perhubungan; Sektor Komunikasi Dan Informatika; Sektor Keuangan; Sektor Pariwisata; Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan; Sektor Pendidikan Tinggi; Sektor Agama Dan Keagamaan; Sektor Ketenagakerjaan; Sektor Kepolisian; Sektor Perkoperasian Dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah; Sektor Ketenaganukliran,
60
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA PADA LEADING SECTORS (1/3)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 1 Perhubungan Izin 68 46 Terdapat pengintegrasian Izin dan penghapusan izin Terdapat pengintegrasian non-izin dan penghapusan non-izin. Persetujuan dikategorikan sebagai izin. Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 129 73 2 Pertanian 26 12 29 Digabungkan* Sudah dikonfirmasi oleh sektor 35 18 3 Kelautan dan Perikanan 32 11 Terdapat pengintegrasian dan penghapusan Izin. SIUP merupakan izin dasar untuk setiap sub-sektor Terdapat pengintegrasian dan penghapusan non-izin 47 33 4 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 15 5 5 Digabung*, 2 diintegrasikan prosesnya dengan AMDAL dan 3 dihapus 8 Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
61
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA ... (2/3)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Izin 39 16 20 digabung Sudah dikonfirmasi oleh sektor untuk subsektor lingkungan Non-Izin 7 6 Perdagangan 86 41 68 digabung* dan 14 dihapus 10 Dihapuskan 55 4 Perindustrian Beberapa izin digabung dan 3 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor 44 15 8 Komunikasi dan Informatika 36 10 32 digabungkan*, 1 diubah menjadi standar 1 9 Kesehatan 31 22 digabungkan*, 3 diubah menjadi standar dan 6 penambahan standar 2 Pariwisata Sudah dikonfirmasi oleh sector Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan *Digabungkan dengan catatan : Terdapat persyaratan yang berbeda untuk tipe yang berbeda
62
REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA ... (3/3)
No Sektor Jumlah Izin Saat Ini Jumlah Izin Reform Keterangan 11 Pendidikan dan Kebudayaan Izin 16 6 2 digabung dan 2 dihapus Sudah dikonfirmasi oleh sektor Non-Izin 1 3 12 Riset dan Pendidikan Tinggi 5 2 dihapuskan 13 Ketenagakerjaan 9 2 pendaftaran dihapus 4 2 14 Keuangan 8 6 digabung dan 1 dihapus 15 ESDM 43 3 diubah menjadi standar 30 Agama 17 Obat dan Makanan 4 digabung dan 3 dihapus Non-Izin: Standar, Rekomendasi, Pendaftaran, Sertifikasi dan Penetapan
63
Reformasi Perizinan Berusaha (3)
6363 Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang belum masuk dalam PP Nomor 24 Tahun dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan (c.q. khusus Sektor Pertambangan dan Sektor Perbankan) Menteri dan pimpinan lembaga menyusun dan menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya masing-masing berupa Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK). NSPK ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai NSPK Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pencabutan peraturan dan/atau keputusan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018.
64
Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS.
6464 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. Penggunaan sistem OSS mengikuti standar integrasi sistem OSS. Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS berwenang untuk: menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
65
Insetif dan Disinsentif
6565 Insentif Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Insentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa tambahan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa Dana Insentif Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Disinsentif Disinsentif bagi kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disinsentif bagi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa penundaan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penundaan DAU dan/atau DBH dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU/DBHl, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.
66
Penyelesaian Permasalahan
6666 Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan. Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan
67
Sanksi 6767 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang- undangan terkait dikenai sanksi, berupa:teguran tertulis kepada: gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) Hari. Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dan teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut- turut: Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara
68
Pelaksanaan Transisi OSS
6868 Dalam hal Lembaga OSS (c.q. BKPM) belum dapat melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakaan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada BKPM
69
Lampiran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Lampiran
70
PILAR REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA
7070 “Diperlukan reformasi perizinan berusaha dengan mengubah bisnis proses dan ekosistemnya” 1.Standar (Nasional & Internasional) 2.Sistem (IT) 3.Komitmen 4.Pengawasan oleh Profesi Bersertifikasi 5.MemastikanK3L Regulasi K3L: Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan
71
Izin Komersial/ Operasional
PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG MEMILIKI RDTR ATAU KAWASAN (KEK, KI, FTZ) 7171 Pendaftaran Komitmen & Compliance Izin Usaha Komitmen & Compliance Izin Komersial/ Operasional Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Izin Lingkungan (UKL-UPL) - (12 hari) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) - (30 hari) Pemenuhan Standar SLF (3 hari) Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API Keterangan: Baru ada 40 Perda RDTR . UKL-UPL: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup -Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
72
Izin Komersial/ Operasional
PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RDTR 7272 Pendaftaran Izin Lokasi Komitmen & Compliance Izin Usaha Komitmen & Compliance Izin Komersial/ Operasional Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Fasilitas Fiskal* RPTKA* Izin Lokasi 12 hari Perizinan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal ) Pemenuhan UKL-UPL (12 Hari) atau AMDAL (115 hari) Pemenuhan standar IMB (30 Hari) Pemenuhan SLF (3 Hari) Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API
73
“TERIMA KASIH” ...for better Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.