Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehdian tri widojo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
2
LATAR BELAKANG Malpraktik Medis menjadi pembicaraan : berubahnya paradigma hubungan dokter – pasien (HDP) dari paradigma tradisional kearah kontemporer, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
3
LATAR BELAKANG Tradisional Dibangunan sejak jaman Hippocrates (460 –377 Sm) HDP tidak seimbang Paternalistic dan Dominant (tenaga medis – dokter -,dipandang mengetahui yang terbaik bagi pasien) Pertanggungjawaban dokter lebih merupakan pertanggungjawaban moral dan etika profesional Minim atau tidak ada peraturan dari pemerintah
4
LATAR BELAKANG Kontemporer Hak Asasi Manusia Kemajuan teknologi medis Akses informasi yang terbuka Tingkat pendidikan semakin maju Hubungan Dokter Pasien semakin kompleks : hubungan kepentingan, hubungan kepercayaan, hubungan profesi dan hubungan hukum Campur tangan hukum dan pemerintah
5
DILEMA DAN KESULITAN Diatur secara keras dan kurang hati-hati, dokter terganggu (tidak nyaman) menjalankan profesi, akhirnya masyarakat dirugikan Kurang pengaturan yang tegas, masyarakat dirugikan, kurang terlindungi secara hukum
6
DOKTER TIDAK KEBAL HUKUM Hubungan dokter dan pasien tidak semata- mata hubungan kebutuhan (pasien lebih butuh). Hubungan dokter dan pasien meliputi hubungan hukum
7
Pertanggungjawaban dokter tidak sekedar pertanggungjawaban moral dan profesional ethic Juga meliputi pertanggungjawaban hukum (perdata, pidana dan administrasi)
8
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Sikap bathin (sengaja atau lalai) tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/ perlakuan medis syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis.
9
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 1. Sikap Bathin Sengaja (secara sadar) dan kelalaian Sangat jarang terjadi, tenaga medis (dokter) sengaja mencelakakan pasiennya Contoh : aborsi illegal, euthanasia
10
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Kelalaian (medical negligence) Salah satu bentuk perbuatan malpraktek medis. Tetapi tidak semua bentuk kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai kejahatan..
11
apabila kelalaian tersebut sudah mencapai suatu tingkatan tertentu yang tidak memperdulikan jiwa orang lain, maka sifat kelalaian itu berubah menjadi serius, dan bersifat kriminal. Jika kelalaian itu sampai merugikan atau mencelakakan orang lain, maka secara hukum dapat dikualifisir sebagai kelalaian berat (culpa lata, gross negligence)
12
TANGGUNGJAWAB o Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum o Pidana o Administrasi
13
Civil Malpraktik (Perdata) Wanprestasi Melanggar Kontrak Teraupetik Karakteristik inspanningsverbintenis Tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjian (mengarah pada tindakan medik yang dilakukan telah memenuhi atau tidak standar-standar perlakuan medik Memberikan prestasi lain dari yang diperjanjikan Kerugian
14
Criminal Malpraktik ( Pidana ) Perbuatan Melawan Hukum Melawan hukum (perbuatan dapat dipidana, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Adanya kesalahan (sengaja atau lalai)
15
Sengaja (secara sadar), Melawan hukum, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Perbuatan bertentangan dengan hukum, standar dan etika profesi, standar prosedur Beberpa contoh : aborsi illegal, euthanasia, kelalaian menyebabkan kematian, dll.
16
TANGGUNGJAWAB Pidana Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009
17
Administrative Malpraktik ( Administrasi ) Administrasi Tidak memiliki persyaratan administratif seperti surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran (Pasal 29). dokter lulusan luar negeri yang lulus di Indonesia tidak dilengkapi dengan syarat lulus evaluasi. Bagi dokter asing selain lulus evaluasi juga harus memiliki ijin kerja (Pasal 30). tidak memiliki surat ijin praktek (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 36 jo. Pasal 37). Tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
18
tidak merujuk pasien kedokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik. melanggar kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai pasien (Pasal 14 Kodeki dan PP 26 Tahun 1960) tidak melakukan kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran tidak mengindahkan informed consent (penjelasan kepada pasien sebelum melakukan tindakan), Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004.
19
TANGGUNGJAWAB Administrasi Pencabutan ijin praktek Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.