Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNoldy Hamaratu Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015
2
DESENTRALISASI/ OTONOMI DAERAH DESENTRALISASI/ OTONOMI DAERAH REFORMASI BIROKRASI REFORMASI REGULASI
3
3 KEUANGAN DAERAH - DEFINISI KEUANGAN DAERAH HAK KEWAJIBAN BENTUK KEKAYAAN YANG BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
4
4 KEUANGAN DAERAH BAGIAN DARI KEUANGAN NEGARA Uu No. 17 Tahun 2003 Pasal 2 Keuangan Negara meliputi : hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
5
5 HUBUNGAN KEUANGAN DAERAH DENGAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH LAINNYA UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 22 Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang- undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
6
6 UU Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 2 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh HUBUNGAN KEUANGAN DAERAH DENGAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH LAINNYA
7
7 UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras serta menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan. WEWENANGKEUANGANPELAYANAN UMUM PEMANFAATAN SDA dan SDL SECARA ADIL DAN SELARAS HUBUNGAN ADMINISTRATIF DAN KEWILAYAHAN ANTAR SUSUNAN PEMERINTAHAN MENIMBULKAN DILAKSANAKAN
8
8 Antar Pemerintahan Daerah a. Bagi hasil pajak dan non pajak b. Pendanaan urusan pemerintahan tertentu c. Pembiayaan kerja sama antar daerah d. Pinjaman dan/atau hibah antar pemda. HUBUNGAN KEUANGAN DAERAH DENGAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH LAINNYA UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 15 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah a.Pemberian sumber-sumber keuangan b.Pengalokasian dana perimbangan c.Pemberian pinjaman dan/atau hibah DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
9
9 KEUANGAN DAERAH - RUANG LINGKUP Hak memungut pajak/retribusi dan melakukan pinjaman Kewajiban menyelenggarakan urusan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan daerah Pengeluaran daerah Kekayaan daerah yang dikelola sendiri/pihak lain termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemda dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau untuk kepentingan umum
10
10 Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. KEUANGAN DAERAH - RUANG LINGKUP
11
11 Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. KEUANGAN DAERAH - RUANG LINGKUP
12
12 Pinjaman Daerah bersumber dari: a.Pemerintah diberikan melalui menteri keuangan b.Pemerintah Daerah lain; c.Lembaga Keuangan bank/non bank; d.Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal. Tidak boleh pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. KEUANGAN DAERAH - RUANG LINGKUP
13
13 PKD - DEFINISI KESELURUHAN KEGIATAN Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
14
14 AZAS UMUM PKD Azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat Sistem yang terintegrasi dalam bentuk APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah Sistem yang terintegrasi dalam bentuk APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab MEMPERHATIKAN PELAKSANAAN
15
15 WEWENANG PKD Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, yang : Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Wewenang yang dikuasakan/diserahkan tersebut tidak termasuk kewenangan dibidang moneter misalnya mengeluarkan/ mengedarkan uang
16
16 Pelaksana PKD Kekuasaan PKD dilaksanakan oleh : Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) = Ka Biro Keuangan/Kabag Keuangan/Ka BPKAD/Ka DPKAD selaku pejabat pengelola APBD Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD = Dinas/Badan/Bagian/Kecamatan/Kelurahan) selaku pejabat pengguna anggaran/ barang daerah.
17
17 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/BUD Koordinator Pengelola Keuangan Daerah Struktur PKD berdasarkan Fungsi
18
18 KDH Sekda Ka SKPKD Ka SKPKD Ka SKPD Kuasa BUD Bendahara Kuasa PA PPTK PPTK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPK SKPD fungsional Pejabat Penatausaha Keuangan Struktur PKD berdasarkan Jabatan BendaharaPenerimaanBendaharaPengeluaran
19
19 Kewenangan : a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang; d. Menetapkan bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran e. Menetapkan pejabat pemungut penerimaan daerah; f. Menetapkan pejabat pengelola utang dan piutang daerah; g. Menetapkan pejabat pengelola barang milik daerah; h. Menetapkan pejabat penguji tagihan dan pembayaran. Penetapan dengan keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemegang Kekuasaan PKD
20
20 Bertugas a.Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan Barang Milik Daerah b.Penyusunan R APBD dan R Perubahan APBD, Raperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c.Tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah d.Penyusunan LKPD d/r pertanggungjawaban pelaksanaan APBD e.Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH f.Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH Tugas lainnya : a. Memimpin tim anggaran pemerintah daerah; b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah; d. Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; e. Tugas koordinasi lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. Koordinator PKD
21
21 Berperan sebagai ‘Chief Financial Officer’ Pemda Melaksanakan Fungsi Ordonator Satker dipimpin oleh pejabat Eselon II Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah Kepala badan/dinas/ birokeuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah PPKD
22
22 Tugas PPKD Menyusun & melaksanakan kebijakan PKD Menyusun RAPBD dan R Perubahan APBD Melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah Melaksanakan fungsi BUD Menyusun Laporan Keuangan Daerah Tugas Lainnya berdasarkan kuasa yg dilimpahkan KDH
23
Dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang Menyusun kebijakan dan domlak APBD; Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; Memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluaran kasda; Melaksanakan pemungutan pajak daerah; Menetapkan SPD; Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama PEMDA; Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA; Menyajikan informasi KEUDA; Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; Menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD; Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA 23
24
KUASA BUD Mempunyai tugas: Menyiapkan anggaran kas; Menyiapkan SPD; Menerbitkan SP2D; Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; Menyimpan uang daerah; Melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah; Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; Melakukan penagihan piutang daerah. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD 24
25
25 Tugas/Kewenangan Ka SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang : Menyusun RKA dan DPA SKPD Melakukan tindakan yg mengakibatkan beban anggaran belanja Melaksanakan anggaran SKPD yg dipimpinnya Menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dlm batas anggaran Mengelola utang piutang yg menjadi tanggung jawabnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yg dipimpinnya Perangkat daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang. Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran/barang milik daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnyaSKPD
26
26 Kepala SKPD Bendahara PPTK PPK SKPD Kuasa PA Penerimaan Pengeluaran
27
27 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang (Ka SKPD) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, yang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Pertimbangan: tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan pertimbangan objektif lainnya. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.KPA
28
28 Ditunjuk oleh PA/Kuasa PA Tugas: – Mengendalikan pelaksanaan kegiatan – Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan – Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan Penunjukan PPTK mempertimbangkan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali pertimbangan objektif lainnya PPTK bertanggung jawab kepada PA/ Kuasa PA Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya PPTK
29
29 Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD Diangkat KDH atas usul PPKD Merupakan jabatan fungsional, bertanggung jawab pada PPKD selaku BUD Dapat dibantu oleh pembantu bendahara yg ditunjuk dengan keputusan kepala SKPD sesuai kebutuhan Dilarang: - Melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, baik langsung maupun tidak langsung - Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tsb - Menyimpan uang pada bank/lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Bendahara
30
30 Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dlm rangka pelaksanaan anggaran pendapatan SKPD. Menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Penerimaan
31
31 Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dlm rangka pelaksanaan anggaran belanja SKPD Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan perintah pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan dan ketersediaan dana Wajib pungut PPH dan pajak lainnya Wajib menolak perintah bayar dari PA/ Kuasa PA apabila persyaratan tidak terpenuhi Bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yg dilaksanakannya Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran
32
32 Ditetapkan oleh Ka SKPD Melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD Tugas: a. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; b. meneliti kelengkapan SPP yang diajukan bendahara pengeluaran; c. menyiapkan SPM; dan d. menyiapkan laporan keuangan SKPD Tidak boleh menangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK, Tugas dan Wewenang Pejabat Penatausahaan Keuangan PPK
33
33 TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.