Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehkris suselo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS 1 GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK BERHAK ATAS TUNJANGAN PROFESI JUMLAH TUNJANGAN PROFESI SETARA DENGAN SATU KALI GAJI POKOK BERDASARKAN GOLONGAN PERLU ADA KESETARAAN PANGKAT/JABATAN GURU BUKAN PNS TERHADAP GURU PNS
2
2 Sasaran Inpassing S1 GYT = 101.450 (45%)
3
3 CAPAIAN PROSES INPASSING GURU BUKAN PNS PER NOVEMBER 2009
4
4 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) meliputi: a. Guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebelum tanggal 11 November 2005 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. b. Guru Tetap Yayasan yaitu guru yang diangkat sebagai guru tetap oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
5
5 Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
6
INPASSING ADALAH PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA BAGI GURU BUKAN PNS Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS. 6
7
7 GURU BUKAN PNSGURU PNS GAJI POKOK SEBELUM SERAGAM SESUAI GOL TIDAK SERAGAM GAJI POKOK SESUDAH SERAGAM SESUAI GOL SERAGAM SESUAI GOL YG MENGACU KE ATURAN PNS PROSES INPASSING
8
1.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah: a. Guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan pengangkatannya dilakukan sebelum tanggal 11 November 2005 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. b.Guru Tetap Yayasan/masyarakat, yaitu guru yang diangkat sebagai guru tetap oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan telah bertugas untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 8
9
2.BERKUALIFIKASI AKADEMIK MINIMAL S1/DIV (DIBUKTIKAN DENGAN FOTO COPY IJAZAH S1/DIV) 3.MASA KERJA SEBAGAI GTY SEKURANG- KURANGNYA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR BERTURUT-TURUT PADA SATMINKAL YANG SAMA 4.USIA MAKSIMAL 59 THN PADA SAAT DIUSULKAN 5.MEMILIKI NUPTK 9
10
10 1.Bagi GBPNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah melampirkan fotokopi Keputusan pengangkatan atau penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 2.Bagi Guru yang diangkat oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan melampirkan fotokopi Keputusan pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat Satminkal guru yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 3.Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud). PERSYARATAN DOKUMEN
11
11 4.Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada Satminkal guru yang bersangkutan. 5.Fotokopi Akta IV yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan akta IV dimaksud). 6.Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah yang dilegalisasi tentang pembagian tugas mengajar sekurangkurangnya 24 jam pelajaran per minggu atau jumlah siswa yang dibimbing oleh Guru Bimbingan dan Penyuluhan. PERSYARATAN DOKUMEN
12
1.KASEK DENGAN PERSETUJUAN YAYASAN MENGUSULKAN KE DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SETEMPAT (KE DINAS PENDIDIKAN PROV. UNTUK GURU SLB) 2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MENGUSULKAN KE DITJEN PMPTK MELALUI DIT. PROFESI PENDIDIK 3.BIRO KEPEGAWAIAN MEMPROSES UNTUK PENETAPAN INPASSING 4.DIT. PROFESI PENDIDIK MENELITI DAN MENILAI BERKAS USULAN, BERKAS USULAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN DITERUSKAN KE MENDIKNAS MELALUI BIRO KEPEGAWAIAN MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MEMPROSES PENETAPAN INPASSING 12
13
1.KUALIFIKASI AKADEMIK 2.MASA KERJA, DIHITUNG MULAI DARI PENGANGKATAN ATAU PENUGASAN PERTAMA SEBAGAI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN 3.BERDASARKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN MASA KERJA DITETAPKAN DG MENGGUNAKAN TABEL KONVERSI 13
14
No KUALIFIKASI0≤MK<66≤MK<1010≤MK<1414≤MK<1818≤MK<2222≤MK<2626≤MK<3030≤MK<34MK≥34 1. SMA/SPG/SGO/ DI/PGSLP/ DII/PGSLA/ Setara 25406080100150200300400 IIa 0thIIb 0thIIc 0thIId 0thIIIa 0thIIIb 0thIIIc 0thIIId 0thIVa 0th Guru Pratama Guru Pratama Tk.I Guru Muda Guru Muda Tk.I Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 2.Sarjana Muda/ DIII/Setara 0≤MK<66≤MK<1010≤MK<1414≤MK<1818≤MK<2222≤MK<2626≤MK<30MK≥30 406080100150200300400 IIb 0thIIc 0thIId 0thIIIa 0thIIIb 0thIIIc 0thIIId 0thIVa 0th Guru Pertama Tk.I Guru Muda Guru Muda Tk.I Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 3.Sarjana/DIV 0≤MK<66≤MK<1010≤MK<1414≤MK<18MK≥18 100150200300400 IIIa 0thIIIb 0thIIIc 0thIIId 0thIVa 0th Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 4.4.Magister/S2 0≤MK<66≤MK<1010≤MK<14MK≥14 150200300400 IIIb 0thIIIc 0thIIId 0thIVa 0th Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 5.5.Doktor/S3 0≤MK<66≤MK<10MK≥10 200300400 IIIc 0thIIId 0thIVa 0th Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 14 Catatan: Jabatan Fungsional ini akan disesuaikan dengan Permenegpan No. 16 tahun 2009
15
10/16/2019 Direktorat Profesi Pendidik 15 JABATAN FUNGSIONAL GURU LAMA BARU IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a (KTI) III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a GOLONGANPANGKAT IV/ePEMBINA UTAMA IV/dPEMBINA UTAMA MADYA IV/cPEMBINA UTAMA MUDA IV/bPEMBINA TK. I IV/aPEMBINA III/dPENATA TK. I III/cPENATA III/b (KTI)PENATA MUDA TK. I III/aPENATA MUDA - - - - GURU UTAMA GURU MADYA GURU MUDA GURU PERTAMA JABATAN
16
16 PERTAMA Gol. IIIa-IIIb PERTAMA Gol. IIIa-IIIb PENILAIAN KINERJA CPD BERBASIS KOMPETENSI GURU CPD BERBASIS KOMPETENSI PENGAWAS GURU S-1/D-4 DAN SERTIFIKAT PENDIDIK PROGRAM INDUKSI UTAMA IVd-IVe UTAMA IVd-IVe MADYA IVa-IVb-IVc MADYA IVa-IVb-IVc MUDA IIIc-IIId MUDA IIIc-IIId CPD BERBASIS KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH Kerangka CPD Konteks Indonesia 10/16/2019 Direktorat Profesi Pendidik
17
1.ANGKA KREDIT KUMULATIF TERENDAH 100 KUM, 2.MISMATCH DIKURANGI 25 KUM, 3.TIDAK MEMILIKI AKTA MENGAJAR DIKURANGI 25 KUM 17
18
1. MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 2.SESJEN A/N MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 3.KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN A/N MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 4.KEPALA BAGIAN/KEPALA SUBBAGIAN PADA BIRO KEPEGAWAIAN A/N MENDIKNAS 18
19
DINAS KAB/KOTA DINAS PROVINSI (KHUSUS PLB) DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - Pemilahan berkas - Pemberkasan - Penilaian - Pengajuan Penatapan ke Biro Kepegawaian - Mengirim surat pemberitahuan bagi berkas yang belum lengkap GURU/SEKOLAH MEKANISME PENETAPAN INPASSING BIRO KEPEGAWAIAN - Penetapan SK - SK diserahkan ke - Direktorat Profesi Pendidik untuk dikirim ke Guru ybs dengan tembusan Dinas Provinsi (untuk PLB), Dinas Kab./Kota Tembusan Alur berkas Alur pengiriman SK Alur pengiriman berkas tidak lengkap LENGKAP TIDAK LENGKAP
20
20 WWW.SERTIFIKASIGURU.ORG
21
KLIK DISINI MELIHAT DAFTAR SK YANG SUDAH TERBIT TAMPILAN DAFTAR SK INPASSING DI WEB SERTIFIKASIGURU.ORG
23
23 TUGAS DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA : 1.MENSOSIALISASIKAN KEPADA SEKOLAH-SEKOLAH SWASTA DAN BEKERJASAMA DENGAN BMPS SETEMPAT DENGAN SASARAN KEPADA GURU BERSTATUS GTY AGAR SEGERA MENGIRIMKAN BERKAS INPASSING SECARA LENGKAP. 2.DIPRIORITASKAN KEPADA GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK 3.KARENA MASIH ADA GURU BER STATUS GTT YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK SEHINGGA YANG BERSANGKUTAN TIDAK BISA DIINPASSING MAKA DINAS PENDIDIKAN DIMOHON UNTUK MEMBANTU MENGUPAYAKAN KEPADA YAYASAN DAN KEPALA SEKOLAH AGAR GURU TERSEBUT DIANGKAT SEBAGAI GTY. 4.MENDETEKSI GURU-GURU YANG SUDAH DIINPASSING MAUPUN YANG BELUM UNTUK MEMPEROLEH PETA PENUNTASAN INPASSING
24
24
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.