Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRhomi Nazilman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM. 5520180001
2
Sambudi, Guru SMP Raden Rahmat di Sidoarjo dipenjara selama 6 bulan lantaran mencubit siswanya
3
Nurmayani Salam Dipenjara karena Mencubit siswanya
4
Aop Saopudin divonis 3 bulan karena mencukur rambut siswa
5
Said Machmud, oknum guru SD di Bintan Tanjungpinang, Pelaku Asusila terhadap 2 siswinya
6
Dasrul Dipukuli Orangtua di SMKN 2 Makassar karena Menegur Siswa Terlambat ke sekolah
7
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Setiap guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru dan dosen meliputi : a. Perlindungan hukum. Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. b. Perlindungan profesi. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. c. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
8
UU Perlindungan Anak Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan pada situs Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik, (3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak.
10
JUMLAH KASUS UU Anak Tahun 2015 : 4.309 kasus Tahun 2016 : 4.622 kasus Tahun 2017 : 4.579 kasus Tahun 2018 : 4.885 kasus 451 Kasus di bidang pendidikan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepanjang 2018, KPAI Terima 4.885 Kasus Pelanggaran Hak Anak", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/18472551/sepanjang-2018-kpai- terima-4885-kasus-pelanggaran-hak-anak. Penulis : Devina Halim Editor : Inggried Dwi WedhaswaryKompas.com https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/18472551/sepanjang-2018-kpai- terima-4885-kasus-pelanggaran-hak-anak
12
Guru Sekarang = Murid Zaman Dulu Terminologi “Guru Killer” Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini dinilai melanggar HAM. Akibatnya, guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi dia harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain, khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.
13
3 Ranah Pendidikan 1.Sikap 2.Pengetahuan 3.Keterampilan “Pintar tapi Rendah Moral” “Kepercayaan terhadap Guru Menurun”
14
Penyebab Turunnya Kepercayaan terhadap Guru dan Sekolah Wali Murid Terlalu Over Protektif Kepada Anak Kurangnya Pemahaman Guru terhadap Metode Pengajaran dan Pendidikan Kebebasan pers Salah Penafsiran terhadap lahirnya Komnas Perlindungan Anak
15
IDEALISME YANG DILEMATIS Gaji kecil Selalu mendapat protes dari wali murid Sering mendapat ancaman Masuk Penjara Hilangnya Wibawa guru
16
Langkah Strategis KOMNAS PERLINDUNGAN GURU KOMITMEN ANTARA ORANGTUA DAN SEKOLAH PENGUATAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.