Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1."— Transcript presentasi:

1 Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1

2 2 Memberikan pemahaman tentang pengertian dan dasar-dasar hukum kebijakan bidang pendidikan Memberikan pemahan yang komprehensif tentang sistematika, pertimbangan, dan tahapan penyusunan Renstra SKPD Memberikan pemahaman tentang ruang lingkup, prinsip, dan proses perencanaan Renstra SKPD Memberikan pemahaman tentang keterkaitan antara Renstra SKPD dengan dokumen perencanaan lainnya Tujuan

3 3 Skenario Kegiatan Bina Suasana Mind Mapping Penentuan Tujuan Landasan Hukum Tata Tertib Pengantar Unit 1 Prinsip Penyusunan Renstra Tahapan Penyusunan Renstra

4 4 Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 (Standar Nasional Pendidikan) Perubahan periode Rencana Pembangungan Nasional sesuai dengan periode pemerintahan baru yaitu 2009-2014 yang tertuang dalam RPJM Nasional 2010-2014 akan berdampak pada perubahan Renstra Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010-2014. Latar Belakang (1)

5 5  Perubahan indikator SPM bidangpendidikan dari Permendiknas No. 129A Tahun 2004 menjadi Permendiknas No. 15 Tahun 2010  Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.  Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014. Latar belakang (2)

6 6  Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.  Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014,  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Dalam Negeri, Keuangan dan Bappenas) tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Latar belakang (3)

7 7 MODUL RENSTRA Unit 3. Penyiapan Rancangan Monitoring dan Evaluasi 1.Pengertian Monev 2.Menyiapkan Rancangan Monev 3.Menyiapkan Indikator Pencapaian Kinerja Renstra 4.Analisis Hasil Monev 5.Menyiapkan RKTL Hasil Monev Unit 2. Tahapan Penyusunan Renstra 1.Analisis Layanan Pendidikan 2.Perumusan Isu strategis 3.Perumusan Visi, Misi dan Tata Nilai 4.Perumusan Tujaun, Sasaran, Strategi dan Kebijakan 5.Program Kegiatan dan Indikator Kinerja 6.Rencana Biaya dan Pendanaan Unit 1. Pendahuluan 1.Landasan Hukum 2.Prinsi-prinsip penyusunan Renstra 3.Struktur dan Sistematika Penyusunan Renstra 4.Tahapan Penyusunan Renstra Unit 4. Rencana Kerja Tindak Lanjut

8 8  Siapa yang pernah terlibat dalam penyusunan renstra ?  Ceritakan pengalaman Anda dalam penyusunan renstra di kabupaten/kota Anda (kendala/hambatan, suka/duka, siapa saja yang terlibat dst) Arti Penting dan Perkembangan Renstra

9 9 Kelompok 1: Undang Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kelompok 2: PP No 32/2013 tentang perubahan atas PP No. 19/2005 tentang Standard Nasional Pendidikan Kelompok 3: PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kelompok 4: permendikbud No 23 tahun 2013 tentang perubahan Permendiknas No. 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota Kelompok 5: Permendiknas No 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah Pembagian Tugas Kelompok

10 Kelompok 6: Permendagri No. 54/2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No.8/2008 Kelompok 7 : Undang- Undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional Kelompok 8 : PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

11 Australian Aid – managed by XXXXX on behalf of AusAID PuzzlePuzzlePUPUZZLE Keterkaitan Renstra SKPD dengan dokumen Perncanaan Lainnya

12 12

13 13 VISI MISI BUPATI/WALIKOTA RPJPD/KAB /KOTA RENSTRA KEMENDIKBUD RENSTRA DIKNAS PROV RENJA MENENGAH SEKOLAH

14 14 Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. *Permendagri no. 54/2010 pasal 3 Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra (1)

15 15 Perubahan dari Pendekatan Input Kepada Output/Outcome Pemberian Perhatian Pada Program Yang Berhasil Pada Periode Perencanaan Sebelumnya Pemberian Perhatian Pada Sasaran Khusus Keterkaitan Secara Sinergi Antara Renstra SKPD Dengan Rencana-rencana Dari Instansi Pemerintah Lebih Tinggi Tanggap Terhadap Rencana Kerja Sekolah Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra (2)

16 16 Sistematika Renstra (1) BAB IPENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan BAB IIGAMBARAN PELAYANAN SKPD 1.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD 1.2 Sumber Daya SKPD 1.3 Kinerja Pelayanan SKPD 1.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD

17 17 BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 1.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD 1.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 1.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota 1.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 1.5 Penentuan Isu-isu Strategis Sistematika Renstra (2)

18 18 BAB IVVISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 1.1 Visi dan Misi SKPD 1.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD 1.3 Strategi dan Kebijakan BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VIINDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Sistematika Renstra (3)

19 19 Peningkatan akses dan pemerataan pendidikan; Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; Tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik; Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Penyusunan Renstra

20 20 APK menggambarkan rasio semua anak yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu dibandingkan dengan kelompok usia pada jenjang yang bersangkutan. APK digunakan untuk mengukur seberapa besar anak bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu tanpa mempertimbangkan usia anak, apakah ada dalam kelompok usia sekolah atau di luar kelompok usia sekolah. Peningkatan Akses-APK

21 21  APM menggambarkan rasio anak yang bersekolah pada kelompok usia itu dengan jumlah penduduk usia sekolah yang bersangkutan.  APM digunakan untuk mengukur seberapa besar anak usia sekolah yang bersekolah. Peningkatan Akses-APS  APS menggambarkan anak usia sekolah yang bersekolah,tidak memandang di jenjang mana mereka bersekolah.  APS lebih menekankan apakah kelompok umur tertentu bersekolah. Peningkatan Akses-APM

22 22  Mutu harus mengacu pada PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  Isu ketidakmerataan layanan pendidikan antar wilayah atau antar kelompok gender.  Isu keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan, atau dengan lain kata: “Apakah anak- anak yang bersekolah mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu?” Peningkatan Mutu

23 23 Tata kelola dan akuntabilitas pendidikan menggambarkan bagaimana pendidikan dikelola secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata layanan pendidikan yang baik. Bagi kabupaten/kota yang pernahmelakukan proses penyusunan Rencana Pengembangan Kapasitas (RPK) pendidikan kabupaten/ kota, hasilnya dapat diintegrasikan dalam Renstra Dinas Pendidikan. Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan

24 24 1.Persiapan Penyusunan Renstra 2.Penyusunan Rancangan Renstra 3.Penyusunan Rancangan Akhir Renstra 4.Penetapan Renstra Tahapan Penyusunan Renstra

25 25 1)Pembentukan Tim Penyusun Renstra 2)Orientasi mengenai Renstra 3)Penyusunan Agenda Kerja Tim Renstra 4)Pengumpulan Data dan Informasi Persiapan Penyusunan Renstra

26 26 1) Tahap Perumusan Rancangan a.Pengolahan data dan informasi b.Analisis gambaran pelayanan SKPD c.Review Renstra Kementerian/Lembaga (K/L) dan Renstra SKPD d.Penelaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) e.Analisis terhadap Dokumen Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan pelayanan atau tugas dan fungsi SKPD Penyusunan Rancangan Renstra (1)

27 27 f. Perumusan isu-isu strategis berdasarkan g. Perumusan visi dan misi SKPD h. Perumusan tujuan pelayanan jangka menengah SKPD i. Perumusan sasaran pelayanan jangka menengah SKPD j. Perumusan strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD guna mencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD k. Pelaksanaan forum SKP 2) Tahap Penyajian Rancangan Renstra  Sajikan sesuai Sistematika yang telah ditetapkan Penyusunan Rancangan Renstra (2)

28 28 1)Tahap perumusan rancangan akhir Renstra a.Penajaman Visi Misi b.Penyelarasan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan 2)Tahap penyajian rancangan akhir Renstra Penyusunan Rancangan Akhir Renstra

29 29 1)Sampaikan ke Bappeda untuk memperoleh pengesahan kepala daerah. 2) Bappeda melakukan verifikasi akhir untuk menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD dengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya. 3)Pengesahan Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah PENETAPAN RENSTRA SKPD (1)

30 30 4) Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD. 5) Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan. 6) Penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah. PENETAPAN RENSTRA SKPD (2)


Download ppt "Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google