Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 11 Oktober 2019

2 Periode Triwulan III TA 2019
Anggaran Pagu & Realisasi Periode Triwulan III TA 2019 Pagu Anggaran Realisasi Anggaran Belanja Modal Rp 971,80 M (25,24%) Alokasi Pagu Anggaran Kementerian Kesehatan TA 2017 berada pada urutan ke 5 dari keseluruhan Kementerian/Lembaga, yang didominasi oleh Bel. Bansos (57) sebesar 43,1% dan Bel. Barang (52) sebesar 39,9% dari total Pagu Belanja Pegawai Rp 4.252,66 M (86,01 %) Belanja Barang Rp ,34 M (52,17%) Rp ,90 Miliar (74,41%) Rp ,58 Miliar Belanja Bansos Rp ,08 M (99,71%) ● Belanja Pegawai PAGU & REALISASI PER UNIT ESELON I Rp ,97 M ● Belanja Sosial Rp ,37 M Rp ● Belanja Modal Rp ,03 M ● Belanja Barang Rp ,40 M

3 Gambaran Data Kontrak per 1 Oktober 2019 (Milyar Rupiah)
Jenis Belanja Pagu Realisasi Pagu_kontrak Real_kontrak Renc_Kontrak Sekretariat Jenderal 52 909 564 174 126 101 53 67 9 29 8 44 Inspektorat Jenderal 72 42 2 - 1 0,4 0,3 Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 1.607 329 319 113 478 7 0,9 0,6 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan 11.949 7.044 247 155 84 2.833 492 772 211 261

4 Gambaran Data Kontrak per 1 Oktober 2019 (Milyar Rupiah)
Jenis Belanja Pagu Realisasi Pagu_kontrak Real_kontrak Renc_Kontrak Direktorat Jenderal P2P 52 1.826 635 472 168 397 53 349 80 207 63 193 Direktorat Jenderal Farmalkes 4.435 620 1.337 505 1.663 11 1 5 8 Balitbang 551 280 107 70 71 102 19 14 79 BPSDM Kesehatan 2.943 1.472 328 221 151 552 130 301 100 67

5 Ruang Lingkup Menghadapi akhir tahun Akhir Tahun 1 3
Langkah‐langkah dalam menghadapi akhir tahun 2019 yang dimulai pada bulan September 2019 1 Akhir Tahun Akhir tahun 2019 yaitu bulan Desember 2019 3 5

6 Penerimaan Negara s.d 18 Des 2019 19 s.d 30 Des 31 Des 2019 2019
Pelimpahan dilakukan: • Penerimaan 15:00 hari kerja Pelimpahan dilakukan: • Penerimaan 15:00 hari kerja Pelimpahan dilakukan: • Penerimaan 15:00 hari kerja sebelumnya s.d 08:00 sebelumnya s.d 08:00 sebelumnya s.d 08:00 dilimpahkan dilimpahkan pukul 09:00 • Peneriman 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul 13:00 • Penerimaan 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 16:30 • Bank Persepsi Valas pukul 16:30 WIB dilimpahkan pukul 09:00 • Peneriman 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul 13:00 • Penerimaan 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 17:30 • Bank Persepsi Valas pukul 17:30 WIB pukul 09:00 • Peneriman 08:00 s.d 12:00 dilimpahkan pukul 13:00 • Penerimaan 12:00 s.d 15:00 dilimpahkan pukul 17:30 • Penerimaan 15:00 s.d 24:00 dibukukan sbg penerimaan tgl 31 desember 2019 dan dilimpahkan pada tanggal 2 januari 2020 Pelimpahan melampaui pukul 17:30 dilakukan berdasarkan kesepakatan BI dan Dit PKN • Bank Persepsi Valas pukul 17:30 WIB Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama 3

7 Kebijakan Pengeluaran Negara
Rencana Penarikan Dana Bank Garansi . 01 . . 05 . Rencana penyerapan anggaran Sebesar perkiraan penyelesaian pekerjaan RPD harian tetap berlaku s.d. 31 Des 2019 Pengaturan pencairan dana harian Rencana/perkiraan pencairan dana harian . 02 . Pengajuan Data Kontrak Kontrak sebelum 30 Nov 2019 . 06 . Pengesahan SP3BLU diajukan secara bulanan Kontrak selama bulan Des 2019 SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS UP/TUP Sisa dana UP/TUP Pengajuan SPM GUP Nihil/PTUP Dispensasi UP Tahun 2020 . 03 . Pinjaman/Hibah LN Penarikan dana sesuai dengan ketentuan lender . 07 . Pengajuan SPM . 04 . Pengeluaran BA BUN Pengajuan sampai dengan 31 Des 2019 . 08 . Diajukan SPM LS Kontraktual s.d. bulan Des 2019 4

8 Rencana Penarikan Dana
. . 01 01 September 2019 • KPPN melakukan koordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya terkait dengan rencana penyerapan anggaran. • KPPN menyusun data rencana penyerapan anggaran • Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA. 02 Oktober 2019 • Penyampaian RPD harian, pengajuan SPM mendahului tgl jatuh tempo dan SPM tanpa RPD harian mengacu sesuai aturan RPD. • Jatuh tempo penerbitan SP2D sesuai bts akhir penerbitan SP2D sesuai jenis SPM • Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang penting dan mendesak November dan Desember 2019 • KPPN melakukan pengaturan pencairan SPM yang diajukan Satker. 03 • KPPN membuat dan menyampaikan rencana pencairan dana harian Nov dan Des ke Dit PKN paling lambat 22 Oktober 2019. • Rencana pencairan dana harian merupakan pagu maksimal. • Apabila pagu pencairan dana harian sudah terlewati, pencairan dana SP2D mengikuti ketentuan pengajuan SPM tanda RPD. • Update perkiraan pencairan dana harian 5

9 Pengajuan Data Kontrak . 02 .
Setelah tgl 30 Nov 2019 Sebelum tgl 30 Nov 2019 Tagihan diajukan dengan menggunakan SPM Kontraktual Data kontrak diajukan Satker paling lambat 3 Desember 2019 dan diterbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat 5 Desember 2010 Data Kontrak didaftarkan Satker paling lambat 5 HK setelah kontrak ditandatangani Perubahan data kontrak yg telah memiliki NRK disampaikan paling lambat 6 Desember 2019 dan disetujui paling lambat 10 Desember SPM LS Kontraktual disampaikan paling lambat 5 HK setalah kontrak didaftarkan dgn memperhatikan batas akhir pengajuan SPM LS Kontraktual 6

10 . 03 . UP/TUP KKP Tunai UP/ TUP 7 SPM GU Nihil & SPM- PTUP diajukan
8 Jan 2020 31 Des 2019 UP/TUP disetorkan ke kas negara 10 Jan 2020 Dispensasi: kasus pencurian/ penyelewengan dengan penyelesaian mekanisme TP/TGR/Pidana SP2D terbit UP/ TUP KKP Penggunaan KKP Permohonan 6 13 20 Penerbitan persetujuan Des Des Des SP2D TUP KKP 9 18 Des Des Persetujuan Penggunaan atau KKP penolakan TUP KKP 7

11 UP/ TUP . 03 . UP/TUP 01 01 02 02 03 03 8 UP PERWAKILAN RI DI LN
UP PENGEMBALIAN PAJAK Perwakilan RI di Luar negeri menyampaikan SPTB sebagai pengganti Kuitansi ke Kemenlu 01 01 Sisa UP sampai 31 Des 2019 harus di setor ke kas negara 02 02 SPM GU Nihil paling lambat 8 Jan 2020 dan SP2D paling lambat 13 Jan 2020. UP/ Sisa UP sampai 31 Des 2019 yang tidak dapat disetor, diperhitungkan dengan UP TA 2020 TUP 03 03 Sisa saldo UP per 31 Des 2019 yang tidak disetor diperhitungkan dengan UP TA 2020 Pengembalian Pajak sampai 31 Des 2019 harus dipertanggungjawab kan 8

12 Pengajuan SPM . 04 . BAST/BAPP s.d 30 Sep 2019
Batas Pengajuan Batas Penyelesaian SP2d 11 Okt 2019 BAST/BAPP s.d 30 Sep 2019 1 25 Okt 2018 2 BAST/BAPP 1 s.d 12 Okt 2019 Prosedur standar operasional dan norma 8 Nov 2019 BAST/BAPP 14 s.d 26 Okt 2019 3 waktu 29 Nov 2019 BAST/BAPP 28 Okt s.d 16 Nov 2019 4 5 6 BAST/BAPP 18 s.d 30 Nov 2019 BAST/BAPP 2 s.d 17 Des 2019 13 Des 2019 17 Des 2019 19 Des 2019 23 Des 2019 BAST/BAPP/BG 18 s.d 31 Des 2019 20 Des 2019 7 27 Des 2019 9

13 Pengajuan SPM . 04 . 10 10 SPM‐LS Gaji Induk 9 Des 2019 26 Des 2019
No. Jenis Data SPM Pengajuan SPM/Data Penerbitan Kontrak SP2D/Persetujuan 10 SPM‐LS Gaji Induk 9 Des 2019 26 Des 2019 SPM‐LS Non Kontraktual selain honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN 11 16 Des 2018 18 Des 2019 bulan Desember SPM‐LS Pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan 12 13 Des 2019 27 Des 2019 Desember 13 SPM‐KP/KB/KC/IB 13 Des 2019 18 Des 2019 14 SPM‐PP 18 Des 2019 20 Des 2019 15 Surat ralat retur/SPPK 20 Des 2019 30 Des 2019 16 Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN 27 Des 2019 30 Des 2019 10

14 Bank Garansi . 05 . 11 Diajukan sebesar nilai pekerjaan
yang akan diselesaikan dan diterima KPPN paling lambat 20 Desember 2019 Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan dinyatakan wanprestasi maka penyedia barang/jasa mengembalikan ke kas negara. Jaminan pembayaran dicairkan dalam hal penyedia barang/jasa tidak mengembalikan ke kas negara SPM LS Kontraktual nilai lebih dari Rp50 Juta dilampiri: a. Asli Jaminan Pembayaran b. Asli surat kuasa klaim SPM LS Kontraktual dengan nilai kurang dari Rp 50 Juta cukup dilampiri SPTJM PPSPM bertanggungjawab : a. meneliti keabsahan jaminan pembayaran, b. menatausahan surat pernyataan Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des dan akan dilanjutkan TA berikutnya maka jaminan pembayaran dicairkan sebesar selisih jaminan pembayaran dengan nilai penyelesaian pekerjaan keabsahan jaminan c. menatausahakan surat pernyataan Pekerjaan yang telah diselesaikan, PPSPM menyampaikan BAST/BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak berakhir kesanggupan d. menatausahakan surat perjanjian pembayaran e. menyelesaikan pekerjaan 11

15 Bank Garansi . 05 . 13 Pencairan Jaminan Bank (bank garansi)
Penagihan III (14 HK setelah Tagihan II) 6 6 Penagihan I (14 HK) Pemberitahuan 7 Penyedia Dilanjutkan TA KPA/PPK KPPN selanjutnya Wanprestasi Permintaan klaim Jaminan Penyedia KPA/PPK 5 9 5 Jaminan 4 4 1 3 KPPN Jaminan 1 3 7 Kantor Pusat Jaminan 2 Penagihan II (14 HK Jaminan di Cairkan Sebesar 2 setelah Tagihan I) BAST/BAPP 18 s.d 31 desember 2019 Selisih Nilai Jaminan dan penyelesaian Pekerjaan BAST/BAPP 18 s.d 31 desember 2019 8 Pencairan Jaminan Bank (bank garansi) 1. Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan akan dilanjutkan TA: a. KPA menyampaikan pemberitahuan dilampiri surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dalam 90 hari kalender b. KPPN klaim jaminan bank sebesar selisih nilai jaminan bank dengan nilai penyelesaian pekerjaan 2. Pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan sampai akhir kontrak atau 31 Des 2019 dan dinyatakan wanprestasi: a. KPA/PPK menerbitkan pernyataan wanprestasi dan surat penetapan nilai pengembalian kepada negara (SPNP) b. KPA/PPK memerintahkan penyedia barang/jasa menyetor ke kas negara dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan SP3 (penagihan pertama) c. Penyedia tidak menyetor, KPA/PPK membuat surat permintaan pencairan jaminan bank kepada kepala KPPN d. Bank melakukan pencairan dalam jangka waktu 14 HK sejak diterimanya tagihan dari kepala KPPN (penagihan kedua) e. Klaim diajukan melalui kantor pusat bank penerbit jaminan jika dalam jangka waktu 14 hari kerja jaminan bank belum dicairkan (penagihan ketiga) f. Kepala KPPN memberitahukan kegagalan klaim/pencairan kepada KPA/PPK jika dalam jangka waktu 14 HK sejak penagihan ketiga jaminan bank belum dicairkan. 13

16 Bank Garansi . 05 . 14 Dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan
yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi Dibayarkan apabila pekerjaan telah selesai 100% SPM dapat diterbitkan terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran termin/angsuran pada uraian SPM berkenaan 14

17 Pengesahan . 06 . 01 02 03 Pengajuan 6 Januari 2020
Penerbitan SP2B BLU 10 Januari 2020 SP3BLU 02 Pengajuan 6 Januari 2020 Penerbitan SPHL/SP3HL 10 Januari 2020 SP2HL/SP4HL 03 Pengajuan 6 Januari 2020 Persetujuan MPHL BJS MPHL BJS SP3BLU disampaikan secara Periodik bulanan 15

18 Pinjaman/Hibah Luar Negeri
. 07 . Pinjaman/Hibah Luar Negeri Surat Penarikan ADB Surat Penarikan IBRD Dana tanggal 6 Des Dana tanggal 13 2019 Des 2019 Surat Penarikan JICA Lainnya Surat Penarikan Dana tanggal 6 Des Dana tanggal 6 Des 2019 2019

19 Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
. 08 . Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN terdiri dari: 1. Pengeluaran Negara yang dapat dibayarkan sampai akhir tahun, meliputi: a) Pembayaran Pokok, Bunga dan Kewajiban Utang DN /LN h) Pemberian Pinjaman Pemerintah b) Belanja Subsidi i) Penerusan Pinjaman c) Belanja Hibah j) Penerusan Hibah d) Belanja Transfer k) Investasi Pemerintah e) Pembayaran Jaminan Pemerintah l) Penempatan dana reboisasi f) Pengeluaran Kerjasama Internasional m) Pengeluaran lainnya g) Pengeluaran Perjanjian Hkm Internasional 2. Pengeluaran Negara yang diproses sampai akhir tahun anggaran, meliputi: a) Belaja DAU c) Pembayaran Pokok, Bunga dan Kewajiban DN b) Belanja Pensiun d) Pembayaran Pokok, Bunga dan Kewajiban LN 3. Pengeluaran Negara yang disahkan sampai akhir tahun anggaran, meliputi pengesahan SPM BM-DTP dan P-DTP 17

20 Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
. 08 . No Jenis SPM Pengajuan Tanggal Penerbitan Tanggal . SPM SPM SP2D SP2D 1 SPM LS atas beban DIPA BUN: 1. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri/Luar Negeri; 2. Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO); 3. Belanja Hibah dan Kewajiban Lainnya atas Hibah Luar Negeri; 4. Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 5. Pembayaran Penjaminan Pemerintah; 6. Pengeluaran Kerjasama Internasional; 30 Des 2019 - 31 Des 2019 31 Des 2019 7. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; 8. Pemberian Pinjaman Pemerintah; 9. Penerusan Pinjaman; 10. Penerusan Hibah; 11. Investasi Pemerintah; 12. Penempatan Dana Reboisasi ke dalam Rekening Pembangunan Hutan; dan 13. Pengeluaran lainnya atas beban DIPA BA BUN lainnya 2 SPM LS DAU Januari 2020 20 Des 2019 2 Jan 2020 31 Des 2019 2 Jan 2020 3 SPM LS Belanja Pensiun Januari2020 20 Des 2019 2 Jan 2020 31 Des 2019 2 Jan 2020 18

21 Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
. 08 . No Jenis SPM Pengajuan SPM Tanggal SPM Penerbitan SP2D Tanggal SP2D Disampaikan ke . BI 4 SPM LS Utang Dalam Negeri 30 Des 2019 2 Jan 2020 2 Jan 2020 2 Jan 2020 5 SPM LS Utang Luar Negeri ‐ Tanggal valas 2 Jan 2020 20 Des 2019 2 Jan 2020 30 Des 2019 2 Jan 2020 30 Des 2019 ‐ Tanggal valas 3 Jan 2020 20 Des 2019 3 Jan 2020 30 Des 2019 3 Jan 2020 30 Des 2019 2 HK setelah 3 SPM LS BM DTP 13 Jan 2020 31 Des 2019 31 Des 2019 diterima KPPN 2 HK setelah 4 SPM LS P DTP 13 Jan 2020 31 Des 2019 31 Des 2019 diterima KPPN 19

22 Akuntansi dan Pelaporan
Rekonsiliasi KPPN KPPN KP & KPH UAKPA/UAKPA BUN KPPN UAKBUN Daerah UAKBUN Daerah 22 Januari 2020 Upload data e rekon 20 Januari 2020 UAPPA-W Closing Periode 20 Januari 2020 24 Januari 2020 5 Februari 2020 UAKKBUN- Kanwil UAPPA-Es I 13 Februari 2020 13 Februari 2020 14 Februari 2020 UAPBUN AP UAPA 25 Februari 2020 UABUN 20

23 Pembayaran Beban TA Berkenaan
Pelaksanaan Anggaran Kondisi Akhir Tahun (Tagihan dengan Jaminan) dan dilanjutkan penyelesaian pekerjaan ke TA Berikutnya …… (1) Jaminan bank digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (BA Penyelesaian Pekerjaan dibuat antara tgl 23 s.d 31 Desember) Jaminan diklaim (setor ke kas negara) jika pekerjaan tidak selesai sebesar nilai pekerjaan yang tidak selesai Dasar Hukum PMK No 186/PMK.05/2017 ttg Perubahan PMK No 163/PMK.05/2013 ttg Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran PMK 145/PMK.05/2017 ttg Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima Peraturan Dirjen Perbendaharaan No… ttg Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Pada Akhir Tahun Anggaran 20xx Pembayaran Beban TA Berkenaan Beban TA Berikutnya 1/12 23/12 31/12 Prestasi Pekerjaan Jaminan Bank

24 Keputusan KPA untuk melanjutkan atau menghentikan pekerjaan
90 hari setelah kontrak berakhir Pelaksanaan Anggaran Kondisi Akhir Tahun (Tagihan dengan Jaminan) dan dilanjutkan penyelesaian pekerjaan ke TA Berikutnya …… (2) Keputusan KPA untuk melanjutkan atau menghentikan pekerjaan Dasar Hukum PMK No 243/PMK.05/2015 ttg Perubahan PMK No 194/PMK.05/ 2014 ttg Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran PMK 145/PMK.05/2017 ttg Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Diterima Pekerjaan tidak selesai 31/12 1/10 Okt Nop Des Jan Peb Mar Melanjutkan pekerjaan atas beban TA t+1 2. Perhitungan Pengenaan denda 3. Jaminan Pel 5% dari sisa pekerjaan Masa Kontrak Revisi DIPA TA t+1 Klaim Bank Garansi TA : t TA : t + 1

25 Dasar Hukum PMK No 206/PMK.02/2018 ttg Tata Cara Revisi Anggaran TA 2019 Pergeseran Anggaran Dalam 1 (Satu) Program Dalam Rangka Memenuhi/Pembayaran Tunggakan DJA Dit.PA DJPB Kanwil DJPB pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi tunggakan tahun-tahun sebelumnya Dalam hal tunggakan tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan audit oleh pihak pemeriksa yang berwenang, usul Revisi Anggaran dapat menggunakan hasil audit dari pihak pemeriksa yang berwenang sebagai surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil verifikasi dari APIP K/ L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun 2018 Revisi Anggaran disertai surat pernyataan dari KPA atau hasil verifikasi dari APIP K/ L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor antarwilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sama dalam rangka pembayaran tunggakan tahun Untuk tiap-tiap tunggakan tahun-tahun sebelumnya harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per S atker. Dalam hal kolom yang terdapat dalam sistem aplikasi untuk mencantumkan catatan untuk semua tunggakan tidak mencukupi, rincian detil tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA .

26 Penghapusan/Pencantuman/Perubahan Catatan Halaman IV.B
DJA Dit.PA DJPB Kanwil DJPB K/ L dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume keluaran (output) Teknis, termasuk dalam hal ini penurunan volume keluaran (output) sarana dan prasarana internal berupa volume komponen pengadaan gedung/ bangunan dan/ atau volume komponen kendaran bermotor diproses revisinya dan ditelaah di DJA. pencantuman catatan dalam halaman IV. B DIPA terkait pencantuman volume komponen pembangunan / renovasi gedung/ bangunan dan komponen pengadaan kendaraan bermotor dalam keluaran ( output) sarana dan prasarana internal ; dan/atau perubahan catatan dalam halaman IV. B DIPA berupa penambahan volume komponen pembangunan / renovasi gedung/ bangunan dan komponen pengadaan kendaraan bermotor dalam keluaran (output) sarana dan prasarana internal sepanjang pagu keluaran (output) sarana dan prasarana internal tetap. perubahan alokasi komponen pengadaan gedung dan bangunan dan/atau pengadaan kendaraan bermotor sepanjang volume komponen dimaksud tidak mengalami perubahan atau volume komponen dimaksud sudah direalisasikan .

27 Gambaran Data Kontrak per 1 Oktober 2019 (Milyar Rupiah)
Jenis Belanja Pagu Realisasi Pagu_kontrak Real_kontrak Renc_Kontrak Sekretariat Jenderal 52 909 564 174 126 101 53 67 9 29 8 44 Inspektorat Jenderal 72 42 2 - 1 0,4 0,3 Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 1.607 329 319 113 478 7 0,9 0,6 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan 11.949 7.044 247 155 84 2.833 492 772 211 261

28 Gambaran Data Kontrak per 1 Oktober 2019 (Milyar Rupiah)
Jenis Belanja Pagu Realisasi Pagu_kontrak Real_kontrak Renc_Kontrak Direktorat Jenderal P2P 52 1.826 635 472 168 397 53 349 80 207 63 193 Direktorat Jenderal Farmalkes 4.435 620 1.337 505 1.663 11 1 5 8 Balitbang 551 280 107 70 71 102 19 14 79 BPSDM Kesehatan 2.943 1.472 328 221 151 552 130 301 100 67

29


Download ppt "PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google