Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Johan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
NEGARA DAN KONSTITUSI 1 Pengertian Negara.
(1) Pertemuan Ke XI MPK 2019 NEGARA DAN KONSTITUSI 1 Pengertian Negara. Secara historis, pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384 – 322 S.M , merumusan negara dalam bukunya Politica , yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil.
2
(2) Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia ) . Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
3
(3) Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus yang merupakan tokoh Katolik. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolak oleh Agustinus , sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civitas Dei. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya.
4
(4) Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli ( 1469 – ), yang merumuskan Negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya “ II Principle “ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan, negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan, hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan.
5
(5) Teori negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588 – 1679), John Locke (1632 – 1704) dan Rousseau (1712 – 1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak- hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
6
(6) Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain : Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendaalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soutau, 1961).
7
(7) Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf dan para sarjana tentang negara, maka menurut Kaelan, 2016 : 101 , menyimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur- unsur negara adalah meliputi : Wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah dan berdaulat.
8
(8) Negara Indonesia : Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Negara Inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa serta wilayah bangsa Inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga negara Inggris tumbuh dan berkembang terkait dengan eksistensi kerajaan.
9
(9) Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan.
10
(10) Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya.
11
(11) Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia, maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober Isi sumpah itu merupakan tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat) dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
12
(12) Konstitusi Indonesia 1 Pengantar . Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 , memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999 : 64).
13
(13) Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde Lama dan Oede Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “ multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada Presiden. Karena latar belakang politik inilah, maka masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945, bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
14
(14) Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “cheks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal ini akan mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
15
(15) Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan pada tanggal 10 Agustus
16
(16) Hukum Dasar Tertulis ( UUD ) Sebagaimana disebutkaan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.
17
(17) Secara umum E.C.S Wade dalam bukunya Constitusional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahaan suatu negara dan menentukan pokok- pokok cara kerja badan-badan tersebut.
18
(18) Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai Lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif.
19
(19) Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiardjo, 1981 : 95-96).
20
(20) Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
21
(21) Hal ini mengandung makna : Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan negara, untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
22
(22) Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi , memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah.
23
(23) Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut : 1. Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang megikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
24
(24) 2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang- Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak- hak asasi manusia.
25
(25) 3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan- ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 4. Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam herarchi tertib hukum Indonesia.
26
Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
(26) Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi) Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara mekipun sifatnya tidak tertlis.
27
(27) Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai kebiasaan berikut : (1). Merupakan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. (2). Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar. (3). Diterima oleh seluruh rakyat. (4). Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-ndang Dasar.
28
(28) Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut : (1). Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil.
29
(29) (2). Praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain : (a). Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat . (b). Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya.
30
(30) Konstitusi Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari Bahasa Inggris “Constitution”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “ Grondwet” (Grond =dasar, wet = undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
31
(31) Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti : (1). Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar atau (2). Sama dengan pengertian Undang-Undang. Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang- Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undaang-Undang Dasar.
32
(32) Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia, pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo, 1981 : 25-26).
33
(33) Sistem Pemerintahaan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Sistem pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara otomatis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara .
34
(34) Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut : (1). Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat), hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan Lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
35
(35) (2). Sistem Konstitusional Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan- ketentuan konstiusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional .
36
(36) (c). Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat (2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang Presiden bersifat “neben” bukan Untergeordnet”, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6 A ayat (1).
37
(37) (4). Presiden ialah Pennyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi di Samping MPR dan DPR. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 pasal 6 A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris (orang yang wajib menjalankan mandat) MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
38
(38) (5). Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR. “ Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang, pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung Dewan.
39
(39) (6). Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab Kepada Dewan Perwaakilan Rakyat. Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 , maupun dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut : “ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh Menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat (1) UUD Hasil Amandemen, Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri- menteri Negara (Pasal 17 UUD 1945ayat (2) hasil amandemen 2002 ). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwaakilan Rakyat.
40
(40) (7). Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak – Terbatas. Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit (gamblang/tegas) dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut : Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR, bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impeachment.
41
(41) Negara Indonesia adalah Negara Hukum Menurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara Hukum, negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat negara Hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
42
(42) Ciri-ciri negara Hukum adalah : (a). Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan. (b). Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. (c). Jaminan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan serta aman dalam melaksanakannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.