Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM KESEHATAN

2 PEMBENTUKAN NORMA Dalam bermasyarakat, terdapat interaksi antara satu warga dengan warga lain Orang akan menilai suatu perbuatan tertentu adalah perbuatan yang baik atau tidak Bila kebanyakan orang sudah memiliki penilaian yg sama maka terjadilah suatu “nilai”

3 Masyarakat kemudian menggunakan “nilai” tersebut dalam kehidupan sehari-hari, mengajarkannya kepada anaknya, dst, sehingga menjadi kebiasaan Kebiasaan yg sudah diterima secara umum (kadang memiliki sanksi bila dilanggar) akan dianggap sebagai suatu “norma” Norma tersebut dapat berupa “perintah”, dapat pula berupa “larangan” dan “anjuran”

4 NORMA NORMA AGAMA Mengatur kehidupan transendental NORMA KESUSILAAN
Mengatur hidup orang pribadi NORMA KESOPANAN Mengatur hidup antar manusia NORMA HUKUM Mengatur ketertiban hidup masyarakat

5 DIMANA LETAK ETIKA Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya sesuatu perbuatan ditinjau dari sisi moral “...ethics is the study of morality – careful and systematic reflection on and analysis of moral decisions and behaviour” (WMA) Etika dapat mengandung norma kesusilaan (sikap pribadi) maupun norma kesopanan (perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi oleh norma agama dan norma hukum

6 NORMA ETIKA PROFESI KESEHATAN
Bagaimana cara membuat keputusan yang etis (diterima secara moral)? Teori Etika: Deontologi, Teleologi, dll Kaidah Dasar Moral : Autonomy, Beneficence, Non Maleficence, Justice Prima facie Bagaimana berperilaku profesi? Kode Etik Profesi Kode Etik Institusi Kesehatan

7

8

9 APAKAH KEPUTUSAN ANDA:
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA PADA KONSEP “INDEPENDENSI DOKTER/NAKES”, “KEBEBASAN PROFESI”, “OTONOMI PROFESI” DAN “SELF-REGULATION” ? Apakah pasien tidak boleh berpendapat? Apakah RS tidak boleh mengatur tindakan dokter? ABORSI PD KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Bagaimana memposisikan hak hidup janin terhadap hak penentuan reproduksi si ibu? Bagaimana dengan hak anak untuk bisa hidup dengan kualitas hidup yg tinggi?

10 APAKAH KEPUTUSAN ANDA:
BAGAIMANA SIKAP ANDA TERHADAP ISU EUTHANASIA ?: Menghentikan tindakan medis pada terminal illness (withdrawl-withholding), kematian karena penyakitnya (let him/her die naturally) Masih bolehkah kita melakukan tindakan medis terhadap pasien yang sudah tidak merespons (FUTILE)? Tindakan aktif menghentikan kehidupan?

11 HUBUNGAN NAKES-PASIEN SERTA HAK DAN KEWAJIBAN

12 HUBUNGAN NAKES-PASIEN
AWALNYA DITENTUKAN PROFESI BERDASARKAN ETIKA PROFESI PRINSIP BIOETIKA : AUTONOMY, BENEFICENCE, NON MALEFICENCE, JUSTICE VERACITY, FIDELITY, PRIVACY, CONFIDENTIALITY SALING PERCAYA

13 PRINSIP BIOETIKA AUTONOMY BENEFICENCE, NON MALEFICENCE JUSTICE
Menempatkan hak pasien untuk membuat keputusan sendiri Informed consent BENEFICENCE, NON MALEFICENCE Semua yg dilakukan Nakes harus untuk kebaikan pasien Tidak boleh memperburuk pasien JUSTICE Fairness, jujur, adil-dalam-distribusi/akses

14 HUBUNGAN. DOKTER - PASIEN
PATERNALISTIK SEJAK HIPPOCRATES DIANGGAP DASARNYA : SALING PERCAYA PRINSIP MORAL UTAMA : BENEFICENCE “MENIADAKAN” HAK PASIEN (CONSENT) MULAI DIKRITIK TAHUN 1956 KONTRAKTUAL MULAI TAHUN (social contract) PRINSIP MORAL UTAMA : AUTONOMY INSPANNINGSVERBINTENNIS

15 “KONTRAK TERAPEUTIK” SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN
FAKTANYA TIDAK SEIMBANG / SETARA, TETAPI HARUS DIBUAT SETARA DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTENNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS) – reasonable care KEPUTUSAN HARUS DIBUAT OLEH PASIEN HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN

16 HUBUNGAN DOKTER-PASIEN (cont..)
KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL : Tak ada negosiasi eksplisit Tak ada ekspektansi eksplisit Terlalu materialistik, bukan etik Melupakan faktor sistem sosial Terlalu legalistik : peraturan Terfokus pada prinsip autonomy Cenderung m,eminimalkan mutu DISEBUT : BOTTOM-LINE ETHICS

17 HUBUNGAN DOKTER-PASIEN (cont..)
FIDUCIARY : VIRTUE BASED ETHICS PRINSIP : MORAL KEUTAMAAN BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI JUGA “BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA” EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN, KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll HUBUNGAN : BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN MENSEJAHTERAKAN PASIEN KOMUNIKASI HARUS BAIK

18 HUBUNGAN DOKTER-PASIEN (cont..)
PARTNERSHIP Pasien dan Dokter berada pada pihak yang sama Pihak lawannya adalah “Penyakit” Jadi, Pasien dan Dokter bekerjasama, bahu membahu, melawan penyakit menuju “kesembuhan” atau “comfortness” Artinya: Jujur, terbuka, jelas, saling memahami, keputusan bersama, dll

19 HUBUNGAN HUKUM DOKTER/NAKES-PASIEN
IUS DELICTU : AKIBAT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN Secara hukum memang diatur demikian MIS : RAHASIA KEDOKTERAN IUS CONTRACTU : AKIBAT ADANYA HUBUNGAN KONTRAKTUAL Secara konseptual dianggap berkontrak, meskipun tidak eksplisit MIS : UPAYA SESUAI STANDAR/ TERBAIK

20 HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

21 HAK PASIEN Declaration of Lisbon
Hak memilih dokter Hak dirawat dokter yang “bebas” Hak menerima / menolak pengobatan setelah menerima informasi Hak atas kerahasiaan Hak mati secara bermartabat Hak atas dukungan moral / spiritual

22 HAK PASIEN UU 36/2009 Kesehatan
Hak atas Informasi Hak atas second opinion Hak atas kerahasiaan Hak atas persetujuan tindakan medis Hak atas masalah spiritual Hak atas ganti rugi

23 HAK PASIEN Ps 52 UU 29/2004 PRAKTIK KEDOKTERAN
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Meminta pendapat dr/drg lain Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Menolak tindakan medis Mendapatkan isi rekam medis

24 Pasal 12 Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
Isi rekam medis merupakan milik pasien. Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Permenkes 269 / 2008 ttg Rekam Medis

25 KEWAJIBAN PASIEN Ps 53 UU Praktik Kedokteran
Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

26 HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

27 HAK DOKTER Ps 50 UU PRAKTIK KEDOKTERAN
Perlindungan hukum sepanjang sesuai standar profesi & S.O.P Memberikan layanan medis menurut S.P & S.O.P Memperoleh info yg jujur & lengkap dari pasien/keluarga Menerima imbalan jasa

28 Hak Tenaga Kesehatan UU 36/2014 ttg Tenaga Kesehatan
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya; c. menerima imbalan jasa; d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;

29 Hak Tenaga Kesehatan UU 36/2014 ttg Tenaga Kesehatan
e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; f. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

30 KEWAJIBAN DOKTER Ps 51 UU PRAKTIK KEDOKTERAN
DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK: BERI YANMED SESUAI S.P. & SOP, SERTA KEBUTUHAN MEDIS PASIEN MERUJUK BILA TAK MAMPU MERAHASIAKAN PERTOLONGAN DARURAT ATAS DASAR PERIKEMANUSIAAN, KECUALI BILA YAKIN ADA ORANG LAIN YG BERTUGAS DAN MAMPU MENAMBAH / IKUTI PERKEMBANGAN IPTEKDOK

31 Kewajiban Tenaga Kesehatan UU 36/2014 Tenaga Kesehatan
a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; b. memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; Berlaku hanya untuk UKP

32 Kewajiban Tenaga Kesehatan UU 36/2014 Tenaga Kesehatan
c. menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan e. merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai Berlaku hanya untuk UKP

33 Kewajiban Umum Dokter (Kodeki)
Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter Berupaya melakukan profesi sesuai dengan standar tertinggi Tak boleh dipengaruhi pertimbangan lain yg menghilangkan kebebasan profesi Nasehat atau perbuatan yg melemahkan hanya untuk kepentingan pasien Hati-hati dalam mengumumkan temuan

34 Memberi keterangan yg telah diperiksa sendiri kebenarannya
Memberi layanan medis yg kompeten, bebas teknis-moral, kasih sayang dan hormati martabat manusia Jujur, mengingatkan TS yg kurang kompeten / karakter, atau menipu Hormati hak pasien, hak sejawat, hak nakes lain, jaga kepercayaan pasien Melindungi hidup makhluk insani Mengutamakan kepentingan pasien dan komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) Bekerjasama dengan pejabat kesehatan dan masyarakat

35 Kewajiban terhadap pasien (Kodeki)
Tulus ikhlas untuk kepentingan pasien, Merujuk bila perlu Memberi kesempatan pasien untuk berkonsultasi dengan keluarga dll Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien Memberi pertolongan darurat, kecuali bila ada orang lain yang mampu dan bersedia

36 PRAKTIK NAKES: Kompetensi dan Kewenangan
DIMULAI DARI PRAKTIK KEDOKTERAN

37 KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI MELALUI
SIKAP : MENTAL, PERILAKU, (attitude+values) KOGNITIF : PENGETAHUAN (knowledge) PSIKOMOTOR : SEHAT FISIK, KETRAMPILAN (skill) MELALUI STANDAR PENDIDIKAN, STANDAR KOMPETENSI UJI KOMPETENSI, SERTIFIKASI UU PRAKTIK KEDOKTERAN UU PENDIDIKAN KEDOKTERAN

38 KEWENANGAN DIBERIKAN PENGUASA / AUTHORITY SESUAI DENGAN KOMPETENSINYA
KEWENANGAN MATERIEL: REGISTRASI, KEWENANGAN FORMIEL: IZIN PRAKTIK KHUSUS RUMKIT : + CLINICAL PRIVILEGE

39 UU 29/2004 Lulus pendidikan dokter yang sesuai dengan Standar Pendidikan profesi dokter UU Sisdiknas & UU Dikti: Standar Nasional Pendidikan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan Kolegium UU Dikti: Sertifikat kompetensi/ Sertifikat Profesi UU DIKDOK: Sertifikat Profesi Registrasi (STR) Izin Praktik (SIP) Permenkes 2052: Kewenangan klinis sesuai kompetensi

40 UU PRAKTIK KEDOKTERAN 1. MENDIRIKAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA SEBAGAI BADAN REGULASI, KHUSUSNYA PRA-IJIN PRAKTIK WEWENANG KKI Terima dan cabut registrasi Mengesahkan standar kompetensi & Std Dik Pengujian persyaratan registrasi Mengesahkan penerapan cabang ilmu Pembinaan Pencatatan dr/drg yg diberi sanksi

41 UU PRAKTIK KEDOKTERAN 2.MENGATUR TENTANG SIAPA YG BERHAK PRAKTIK KEDOKTERAN: Lulus pendidikan kedokteran yg sesuai dengan standar pendidikan Sertifikat kompetensi dari kolegium Surat tanda registrasi (KKI, nasional) Surat ijin praktik (Dinkes, kab/kota) Cont. Professional development (O.P.) Diperbarui secara periodik (5 tahun)

42 UU PRAKTIK KEDOKTERAN 3.MENGATUR TENTANG BAGAIMANA PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN: Hubungan pasien-dokter Informed consent (Permenkes 290) Rekam medik (Permenkes 269) Rahasia kedokteran (Permenkes 36/2012) Standar: pelayanan, profesi, s.O.P. (Pmk 1438) Hak dan kewajiban Kendali mutu dan biaya Pembinaan, disiplin, pidana UU Nakes, UU Keperawatan, RUU Kebidanan, PP Pekerjaan Kefarmasian pada prinsipnya mengatur hal yang sama

43 UU Tenaga Kesehatan Mengatur pula tentang:
KTKI terdiri dari Konsil masing2 Profesi KK dan KKG masuk di dalam KTKI Disiplin Nakes ditangani oleh Konsil masing2 Profesi Lebih lanjut diatur dalam Perpres

44 REKAM MEDIS Permenkes 269/2008
DOKTER WAJIB MEMBUAT REKAM MEDIS: pidana denda bila sengaja melanggar TATA CARA PENGISIAN: akurat, cukup lengkap, timelines, dijaga sbg dokumen, jaga rahasia, simpan min 5 th sejak kunjungan terakhir ISI MILIK PASIEN, Jaga thd pihak lain DAPAT ELEKTRONIK: tetap perlakukan sbg dokumen

45 INFORMED CONSENT Permenkes 290/2008
Prinsip: HAK OTONOMI PASIEN Pasien diberi informasi yg adekuat dan cukup untuk dapat membuat keputusan, kemudian menyatakan persetujuan. Boleh dihentikan kapanpun (bukan kontrak) Pasien tidak kompeten bila: sakit fisik dan/atau mental sedemikian rupa, belum cukup umur (diwakili oleh keluarga terdekat, pengampu)

46 RAHASIA KEDOKTERAN Permenkes 36/2012
Pemahaman rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (terbatas sesuai kebutuhan) Keluarga terdekat pasien dapat memperoleh data dan informasi kesehatan pasien, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien.

47 UU PRAKTIK KEDOKTERAN 4.MEMBENTUK MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA LINGKUP: DISIPLIN PROFESI COMPETENCE AND CONDUCT SIFAT: PROAKTIF DAN REAKTIF: PENGADUAN SANKSI: PERINGATAN RE-EDUKASI REKOMENDASI PENCABUTAN STR / SIP

48 PENDISIPLINAN MEKANISME PROTEKSI MASYARAKAT DARI “PAPARAN” DOKTER YANG TIDAK BAIK (bad apple theory) Tujuan utamanya bukan menghukum dokter, tetapi membina dan meluruskan dokter Dokter yg “kelewatan” harus di re-edukasi atau dicabut kewenangan klinisnya UU 29/2004 Praktik Kedokteran

49 Dalam Lingkup Fasyankes
Selain memiliki STR dan SIP, Kredensial untuk memperoleh Clinical Privilege Kesehatan, Kompetensi, Perilaku, Etik Pemantauan dan Penjagaan mutu Audit medis, audit kinerja, pembinaan Pengawasan dan Pendisiplinan

50 Pembenahan Sistem Pelayanan Kesehatan
UU No 40 / 2004 : SJSN Sistem Jaminan Kesehatan: kapitasi / paket vs FFS, Penerima Bantuan Iuran, dll UU No 36 / 2009 ttg Kesehatan Sistem Jaminan Kesehatan, Hak dan kewajiban WN dan Pasien, Ketentuan Fasyankes, Perbekalan, Teknologi, Upaya Kesehatan, Yankes, Perlindungan Pasien

51 Pembenahan Fasyankes UU No 44 / 2009 ttg Rumah Sakit
Izin Prinsip, Persyaratan, Klasifikasi, Izin Ops, audit, Akreditasi, Hak dan Kewajiban RS, Hak Pasien Jejaring dan rujukan, Tata kelola Klinik, Keselamatan Pasien, Kewajiban RS pd kedaruratan dan bencana, Tanggungjawab hukum RS, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan

52 KESIMPULAN Menjadi Tenaga Kesehatan yg baik dimulai dengan PROFESSIONALISME, yang komponen utamanya KOMPETENSI dan ETIKA KEJADIAN YANG TIDAK DIHARAPKAN ternyata banyak terjadi, sebagian diantaranya PREVENTABLE karena disebabkan oleh ERRORS dan VIOLATIONS (Harus dikerjakan dg hati-hati) Menuju PATIENT SAFETY berarti mencegah terjadinya ERRORS dan VIOLATIONS, sekaligus menuju Praktik Kedokteran yang Aman

53 Pustaka Rujukan UU 29/04 Praktik Kedokteran UU 35/09 Narkotka
UU 36/09 Kesehatan UU 44/09 Rumah Sakit UU 18/14 Kesehatan Jiwa UU 36/14 Tenaga Kesehatan UU 38/14 Keperawatan UU 40/04 SJSN UU 24/11 BPJS PP 51/09 Pekerjaan Kefarmasian Permenkes Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Perizinan dan Praktik Dokter dan dokter gigi Perizinan RS Klinik Puskesmas Rekam Medis Persetujuan Tindakan Kedokteran Rahasia Kedokteran Standar Pelayanan Kedokt

54 Whether you are a deer or a lion, you have to run fast to survive
Sheikh Muhammad bin Rashid


Download ppt "PENGANTAR HUKUM KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google