Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian."— Transcript presentasi:

1

2 BISMILAHIRAHMINARAHIM

3 TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian qias Menjelaskan pengertian Mashlahatul Mursalah Menegaskan kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

4 PETA KONSEP SUMBER HUKUM ISLAM AL-QURAN IJTIHAD HADITS

5  Ijtihad adalah bersungguh-sungguh sekuat jiwa dan raga untuk mencari hukum dari suatu permasalahan/persoalan yang tidak diterangkan oleh Al-Quran dan Hadist.  Orang yang berijtihad disebut Mujtahid

6 وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ Artinya : ” Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.”(HR. Al- Bukhari dan Muslim).  Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam

7  Paham terhadap Alquran berikut asbabun nuzulnya.  Paham terhadap hadis berikut derajat dan asbabul wurudnya.  Paham benar terhadap bahasa Arab berikut cabang-cabangnya.  Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan).  Memiliki keterampilan cara mengurai dan menyimpulkan suatu persoalan.  Memiliki keterampilan dalam mengambil dan menetapkan hukum.  Memahami ilmu usul fikih (cara mengambil hukum syariat)

8  Ijmak, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kaum muslimin di masa lau setelah Rasulullah saw wafat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan yang muncul pada waktu itu.  Kias, yaitu menyamakan hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada nas atau dalilnya dengan permasalahan lain yang ada status hukumnya karena ada persamaan ilat (alasannya).  Maslahah mursalah, yaitu memutuskan status hukum atas suatu perkara berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama (kebaikan bersama) atau untuk menghindari suatu kerugian yang lebih besar.

9  Hukum taklifi adalah firman Allah Swt yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.  Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan pasti dan tuntutan tidak pasti.  Hukumnya, wajib, sunah, mubah, haram dan makruh  Hukumnya, wajib, sunah, mubah, haram dan makruh.

10


Download ppt "BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google