Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 Sekretariat BAPEK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 Sekretariat BAPEK."— Transcript presentasi:

1 PROSEDUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 Sekretariat BAPEK

2 Menurut seorang pakar disiplin : Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai2 ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan & ketertiban Unsur pokok disiplin : - Sikap yg ada pd diri manusia - Sistem budaya yg hidup dalam masyarakat PENGERTIAN DISPLIN

3 Disiplin dimulai dari : - Atas, dimulai para atasan. teladan adalah guru yg paling baik - Dalam, kesadaran tiap manusia. disiplin yg muncul dr kesadaran pribadi....lebih baik daripada karena ancaman /....paksaan Pelanggaran disiplin : ucapan, tulisan, atau perbuatan yg tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin baik dilakukan dlm maupun luar jam kerja

4 NOPENYEBAB FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKIBAT YANG DITIMBULKAN 1. MORAL / MENTAL PNS a. Kurangnya ketaatan ter- hadap agama yang dianut; b. Watak bawaan; c. Lingkungan keluarga; d. Lingkungan masyarakat asal; e. Lingkungan kerja. a.PNS tidak mera- sa berdosa meskipun berbuat salah; b.PNS tidak mau mematuhi peraturan; c.PNS tidak takut dijatuhi hukuman disiplin. 2. PERLAKU AN TIDAK ADIL a. PNS merasa diperlakukan berbeda; b. PNS merasa tidak diperhatikan; c. PNS tidak diajak / di ikut sertakan dalam kegiatan tertentu. a.PNS malas masuk kantor; b.PNS malas bekerja; c.PNS jarang ditempat kerja. 3. KURANG NYA KESEJAH TERAAN a. Biaya kebutuhan hidup; b. Kecemburuan Sosial; c. Hubungan kemasyarakatan yang meningkat. a.PNS Ngobyek; b.PNS Korupsi; c.PNS bekerja sampingan pada saat jam kerja; d.PNS berjudi. FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN

5 4. POLA KARIER YANG TIDAK SEHAT a.Jarang dimuta- sikan; b.Lama tidak dipromosi kan; c.Pekerjaan yg monoton; d.Tidak jelas pola tugas. a.PNS menelan- tarkan peker- jaan (jenuh); b.PNS mempe- ngaruhi teman - teman dengan tujuan negative. c.PNS Frustasi. 5.MANA JEMEN BURUK a.Tidak ada per- aturan tata urusan dalam; b.Tidak ada pemba- gian tgs yg jelas; c.Kurangnya fasi- litas kantor; d.SDM yang lemah; Kurangnya jumlah personil; Kurangnya jumlah personil; a.PNS bekerja menurut kemauannya sendiri; b.PNS bebas keluar masuk kantor; c.PNS istirahat tidak teratur waktunya. 6.LEMAH NYA WASKAT a.PNS merasa tidak diawasi b.PNS bebas beraktifitas c.PNS menganggap pekerjaan kantor tidak penting a.PNS bekerja tidak sungguh – sungguh; b.PNS tidak membuat laporan hasil pekerjaan; c.Laporan dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.

6 7. PELANG GARAN TIDAK DITINDAK TEGAS a.Tidak dipahami- nya peraturan disiplin PNS; b.Merasa kasihan; Ada rasa ewuh pekewuh; Ada rasa ewuh pekewuh; a.PNS tidak takut hkm disiplin; b.PNS tidak takut melakukan perbuatan indisiplioner; 8. KRISIS KETELA DANAN a.Atasan tidak disiplin; b.Atasan tidak memahami peraturan disiplin; c.atasan mem- berikan keadaan tak teratur. Atasan dan bawahan sama – sama tidak disiplin. Atasan dan bawahan sama – sama tidak disiplin. 9.KURANG ADANYA MOTIVASI a.Kurangnya perhatian ter- hadap bawahan; b.Tidak ada rangsangan untuk tercip-tanya gairah kerja; a.PNS tidak me- miliki semangat untuk mening- katkan prestasi; b.PNS tidak menunjukkan keinginan yang inofatif dan responsive. 10. TIDAK DIPAHAMI NYA PERATU RAN DISIPLIN PNS a.Kurangnya Sosialisasi; b.Sering terjadinya mutasi pengelola kepegawaian; Terbatasnya buku peraturan disiplin / literatur tentang disiplin Terbatasnya buku peraturan disiplin / literatur tentang disiplin a.Pejabat / PNS tidak mengerti isi peraturan disiplin; b.PNS melanggar peraturan disiplin.

7 A.Prinsip Dasar PP. 1.Pembinaan dan Penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing(Psl 23) 2. Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama sekali adalah Atasan langsung. PP. NO. 53 TAHUN 2010

8 3.Apabila dugaan pelanggaran disiplin benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaran tsb masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tsb wajib menghukum. 4.Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb adalah kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan disertai BAP yg telah dibuatnya.

9 5.Atasan langsung yg tdk memanggil, memeriksa, menghukum atau melapor-kan bawahan yg diduga melanggar disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg seharusnya dia jatuhkan kepada bawahanya tsb. 6.Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg telah mengetahui pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

10 Pasal 3 1.Mengucapkan sumpah / janji PNS; 2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan; 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 45, NKRI dan Pemerintah; 4. Menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU; 5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesa-daran dan tanggung jawab; 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS; 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;

11 8. Memegang rahasia jabatan; 1.; 9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara; 10. Melaporkan kpd atasan apa-bila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan / merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil; 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

12 13.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14.Memberikan pelayanan sebaik- baiknya kepada masyarakat; 15.Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; 17.Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

13 JUMLAH HARI HUKUMAN RINGAN a.5 Hari Tegoran lisan b.6 - 10 Hari Tegoran tertulis c.11 - 15 Hari Pernyataan tidak puas secara tertulis JUMLAH HARI HUKUMAN SEDANG a.16 – 20 Hari Penundaan KGB sela- ma 1 tahun a.21 – 25 Hari Penundaan KPselama 1 tahun a.26 – 30 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Hukuman Disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk TMK : (dihitung Kumulatif s.d. akhir tahun) Psl. 14

14 JUMLAH HARI HUKUMAN BERAT a.31 – 35 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn a.36 – 40 Hari Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah a.41 – 45 Hari Pembebasan dari jabatan a.46 – lebih Pemberhentian PDH / PTDH ** Terlambat / 7 ½ jam = 1 hari pulang cepat

15 Pasal 4 1.Menyalahgunakan wewenang; 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau org lain dgn menggu-nakan kewenangan org lain; 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional; 4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing; 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

16 6. Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan / org lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya utk keun-tungan pribadi, golongan / pihak lain yg merugikan negara; 7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung / tdk utk diangkat dlm jabatan; 8. Menerima hadiah/suatu pembe-rian apa saja dari siapapun yg berhubungan dgn jabatan dan / pekerjaannya; 9. Bertindak sewenang-wenang thdp bawahannya; 10.Melakukan suatu tindakan / tdk yg dpt menghalangi / mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani; 11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;

17 12. Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dengan cara : ikut serta sbg pelaksana kampanye menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai / atribut PNS sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain dan / sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara 13. Memberikan dukungan kpd capres / cawapres dgn cara: Membuat keputusan dan/ tindakan yg menguntungkan / merugikan salah satu asangan calon selama masa kampanye dan/

18 Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampa- nye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan / pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat; 14. Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD / calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP / Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan per UU dan / 15. Memberikan dukungan kpd cakada/ cawakada dgn cara: Terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung cakada / cawakada;

19 Menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye; Membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, angota keluarga & masyarakat.

20 Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a.hukuman disiplin ringan; b.hukuman disiplin sedang; c.hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a.teguran lisan; b.teguran tertulis dan c.pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a.penundaan KGB selama1thn; b.penundaan kenaikan pangkat selama 1th c.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn.

21 Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari : a.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn; b.pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c.pembebasan dari jabatan; d.pemberhentian dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS; e.pemberhentian tdk dgn hormat sbg PNS. Anda di Pecat !!!!!

22 B. Pemanggilan 1.Setiap atasan langsung wajib memanggil bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa. 2.Pemanggilan untuk diperiksa harus dilakukan tertulis. 3.Surat panggilan paling lambat 7 hari sebelum tanggal disuruh ybs. menghadap untuk diperiksa. 4.Apabila panggilan pertama tak diindahkan maka dilakukan panggilan kedua. 5.Surat panggilan kedua tersebut paling lambat hari ke- 7 dari tanggal seharusnya ybs. menghadap pada surat panggilan pertama. TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN

23 6.Apabila panggilan kedua, juga tidak diindahkan, maka pelanggaran disiplin yang disangkakan dianggap diakui dan dapat dihukum tanpa di BAP. 7.Karena ybs. tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka tuduhan pelanggaran dalam SK Hukuman Disiplin sesuai dengan informasi pelanggaran disiplin yang dilakukan

24 C. Pemeriksaan 1.Apabila ybs. hadir pada saat panggilan pertama atau panggilan kedua, maka dilakukan Pemeriksaan. 2. Pangkat dan gol. ruang pemeriksa / tim pemeriksa minimal sama dgn yg diperiksa. 3. Dilakukan dalam tempat tertutup. 4. Berikan kekebasan untuk menjawab. 5. Hasil pemeriksaan dilakukan dalam bentuk BAP.

25 1.Format BAP harus dalam bentuk tanya / Jawab. 2. Pertanyaan tidak boleh menjebak. 3. Tidak boleh merendahkan martabat PNS yang diperiksa, misalnya dengan membentak, mengancam, mengintimidasi, dll. 4. Agar BAP sistematis, sebaiknya pertanyaan no. 2 berasal dari jawaban ybs. atas pertanyaan no. 1 dan seterusnya. 5. Sebelum membuat BAP, sebaiknya cari informasi tambahan pelanggaran disiplin ybs. dari pihak lain.

26 6. Sewaktu mem- BAP, usahakan kejujuran ybs. dalam menguraikan kronologis pelang-garannya. 7. Apabila tidak sinkron pengakuan dengan informasi tambahan / bukti-bukti / saksi-saksi yang anda peroleh baru utarakan informasi tambahan / bukti / saksi yang anda peroleh. 8. PNS tidak menjawab maka dianggap mengakui dan dilanjutkan dengan perta- nyaan berikut. 9. BAP agar ditandatangani PNS, apabila tidak bersedia, maka tuliskan pada BAP di kolom tanda tangan ybs bahwa ybs tidak bersedia menandatanagni, maka BAP tetap sah dan dapat dipakai menghukum ybs. 10. Serahkan satu set BAP kepada ybs, dan apabila tidak bersedia menerima, tuliskan di hlm terakhir bahwa ybs tidak bersedia menerima.

27 11. Sewaktu mem-BAP tersebut atasan langsung dapat dibantu teman sejawat atau bawahan yang pangkatnya minimal sama dengan yang diperiksa, tetapi penanggung jawab dan penanda tangan BAP tetap atasan langsung. CATATAN : Hasil pemeriksaan dari unsur pengawasan dapat dipakai sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan atau melengkapi BAP terhadap PNS yg diduga melanggar disiplin

28 D. Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman yg akan dijatuhkan 1. Latar belakang perbuatannya : Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. Ada atau tidak keuantungan ybs / orang lain atas perbuatan tsb. 2. Berat / ringannya pelanggaran : Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-pronsip kenegaraan atau tidak. Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat.

29 3. Akibat pelanggaran : Ada dampak negatif terhadap unit kerja / Instansi / Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pada unit kerja / Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah. 4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs. Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs. Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis ybs atau tidak. 5. Kesesuaian dengan peraturan Apakah telah diterapkan limitatip dalam peraturan atau tidak.( mis : Kawen/ Cerai, TMK) 6. Kejujuran / Penyesalan ybs. Apakah mempersulit atau tidak. Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak. Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak. Kondite ybs sebelum pelanggaran tersebut.

30 E. Keriteria dampak negatif pada Unit Kerja / Instansi / Pemerintah 1. Dampak pada Unit Kerja : Apabila perbuatan hanya menghalangi / memperlambat tugas unit kerja yang tidak mempengaruhi tugas instansi dan tugas pemerintah. Misalnya : menyembunyikan absen unit, sehingga PNS lain tidak dapat absen. 2. Dampak pada Instansi : Apabila perbuatan itu dilakukan maka mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas unit dan mengakibatkan pelaksanaan tugas Instansi menjadi terpengaruh, sehingga merusak citra pelayanan Instansi. 3. Dampak pada Pemerintah : Apabila akibat perbuatannya merusak citra Pemerintah / PNS umumnya atau menghalangi program pemerintah misalnya : Korupsi dan Narkoba.

31 F. Pejabat yang menghukum ( Psl. 21, 24 ) 1.Apabila menurut pertimbangan atasan langsung, jenis hukuman yang wajar / setimpal masih kewenangannya, maka atasan langsung tersebut langsung membuat SK Hukuman Disiplin dan menyerahkan kepada ybs. 2. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman disiplin yang setimpal / wajar bagi ybs adalah jenis hukuman disiplin yang telah menjadi kewenangan atasannya maka atasan langsung tersebut harus melaporkan kepada atasannya tersebut disertai BAP dan saran pendapatnya. 3. SK Hukuman Disiplin yang dijatuhkan atasan langsung selalu ditembuskan kepada pengelola kepegawaian dan BKN. 4. Laporan yang dibuat atasan langsung terhadap atasannya untuk menghukum selalu ditembuskan kepada pengelola kepegawaian.

32 G. Konsekuensi bagi atasan langsung atau pejabat yng berwenang menghukum yang tidak melakukan kewajiban (Psl. 21) 1.Setiap atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin bawahan tetapi tidak menindak lanjuti, harus dijatuhi hukuman didiplin. 2. Atasan langsung yang telah memeriksa bawahannya dan terbukti, tetapi tidak menghukum atau tidak melaporkannya kepada atasannya, harus dijatuhi hukuman disipin. 3. Hukuman terhadap atasan langsung yang tidak menindak lanjuti / menghukum / melaporkan kepada atasannya adalah sama dengan hukuman yang seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya. 4. Atasan dari atasan langsung yang telah menerima laporan atasan langsung, tapi tidak menindak lanjuti, juga dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan yang lebih tinggi. 5. Penjatuhan hukum disiplin kepada atasan langsung atau pejabat yang seharusnya menghukum tidak perlu BAP, tapi cukup dengan permintaan keterangan.

33 A.Pembentukan Tim Pemeriksa (Psl. 25) 1.Apabila atasan langsung telah melaporkan kepada atasannya karena menurut pertimbangannya kewenangan menjatuhkan jenis hukuman disiplin yang disarankan menjadi kewenangan atasannya maka atasan dari atasan langsung tersebut dapat membentuk Tim Pemeriksa. 2.Tim Pemeriksa dibentuk apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap tidak lengkap. 3.Apabila BAP yang dibuat atasan langsung dianggap lengkap, maka BAP tersebut dapat langsung dipakai menjatuhkan hukuman disiplin tanpa BAP Tim Pemeriksa. 4.BAP utama adalah BAP yang dibuat atasan langsung sedangkan BAP yang dibuat Tim Pemeriksa merupakan BAP tambahan / pelengkap. 5.Pejabat yang ditunjuk Tim Pemeriksa adalah ad hoC, terdiri dari : Inspektorat BKD / Biro Kepegawaian Atasan Langsung

34 I. Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan (Psl. 27) 1.PNS yang diduga akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan oleh atasan langsung. 2. Pembebasan Sementara dari tugas jabatan berlaku sampai ada SK Hukuman Disiplin. 3. Kriteria Pembebasan Sementara bila : a)Apabila ybs tetap melaksanakan tugas jabatan dapat menghambat pemeriksaan. b)Ada kemungkinan mengulang / melanjutkan perbuatannya. c)Ada kemungkinan menghilangkan bukti. d)Ada kemungkinan meresahkan PNS lain.

35 J. Prinsip Penjatuhan Hukuman Disiplin (Psl. 30) 1.Apabila dalam pemeriksaan ternyata ybs melakukan beberapa pelanggaran, maka hanya dijatuhkan satu hukuman disiplin dengan mempertimbangkan semua pelanggarannya. 2. Apabila pelanggaran tersebut bersifat pengulangan maka hukumannya harus lebih berat. 1.PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran. CATATAN : 1.Masa Kerja selama tunda KP dan turun pangkat tidak dihitung sebagai Masa Kerja KP berikutnya 2.Kenaikan Pangkat setelah HD turun pangkat dipertimbangkan min. 1 thn setelah kembali. 3.HD pemindahan dlm rangka turun jab. setingkat lbh rendah dpt dipertimbangkan untuk jab. Lebih tinggi min. 1 thn setelah dijatuhi HD. 4.HD pembebasan dr jab. dpt dipertimbangkan dalam suatu jab. min. 1 thn setelah dijatuhi HD.

36 K. Berlakunya Hukuman Disiplin ( Psl. 45) 1.SK Hukuman Disiplin yang diterima ybs atau tidak hadir menerima SK pada tanggal yang ditentukan, maka SK tersebut berlaku pada hari ke- 15 sejak diterima / tanggal yang ditentukan untuk menerima. 2.Kesempatan mengajukan Keberatan / Banding Administratif adalah sampai dengan hari ke- 14 sejak diterima/sejak tgl ditentukan untuk menerima. L. Peralihan (Psl. 48) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum PP 53 Tahun 2010, baik yang telah dilakukan pemeriksaan maupun yang belum dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dijatuhi hukuman disiplin, maka dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53 tahun 2010.

37 M. HUKUMAN DISIPLIN YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF (Psl.33) 1. Presiden 2. PPK untuk HD dalam Pasal 7 ayat (2),(3) dan (4) huruf a,b,dan c 3. Gubernur untuk HD dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b,c 4. Kepala Perwakilan RI 5. Pjb ybw untuk HD Ringan CATATAN : HUKUMAN DISIPLIN YANG DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF - HD TINGKAT SEDANG (dijatuhkan oleh PJBW kecuali PPK) - PDH DAN PTDH (dijatuhkan oleh PPK )

38 N. PENYERAHAN SK HD 1.Pada perinsipnya, SK hukuman disiplin diserahkan langsung kepada yang dihukum (psl. 31 ayt 2). 2.SK hukuman disiplin diserahkan kepada ybs dalam tempo 14 hari setelah ditetapkan (psl. 31 ayt 3). 3. Apabila ybs tidak hadir pada tanggal yang ditentukan dalam surat panggilan, maka SK dikirim ke alamat domisili ybs terakhir dilaporkan di kantor, dgn demikian dianggap telah diterima (psl. 31 ayt 4). NASIB KU PENGANGURAN ? NASIB KU PENGANGURAN ?

39 4. PNS yg dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian, sejak menerima SK atau dianggap telah diterima, tidak dapat bekerja dan tidak dapat dibayarkan gajinya lagi, kecuali bagi yang mengajukan banding dan mengajukan permohonan izin untuk dapat tetap bekerja selama banding serta mendapat izin dari PPK.

40 1.Dengan berlakunya PP No 53 Thn 2010,maka penegakan/ pengendalian disiplin bawahan menjadi tanggung jawab atasan langsung masing-masing. 2.Untuk dpt melaksanakan tanggung jawab tsb, maka setiap pejabat struktural atau pejabat yang disetarakan hrs mampu memeriksa (BAP) dan menentukan jenis hukuman yg setara dgn pelanggaran disiplin yg dilakukan bawahan. 3.Atasan langsung atau atasan yg lebih tinggi yang tidak melakukan kewajibannya dalam bidang penegakan disiplin, akan ikut menerima hukuman disiplin. KESIMPULAN

41


Download ppt "PROSEDUR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 Sekretariat BAPEK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google