Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh."— Transcript presentasi:

1 STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh : Muhyiddin (Ketua Kom. Fatwa MUI Jateng)

2 AJARAN ISLAM 1.Konsumsi halal itu “wajib” hukumya bagi setiap muslim, dan menghindari konsumsi haram juga wajib bagi setiap muslim. 2.Pelaku usaha yg memproduksi makanan- minuman olahan yg beredar di pasaran, “wajib” memproduksi yg halal, dilarang memproduksi yg haram atau mengandung barang haram.

3 AJARAN ISLAM 3. Pemerintah RI sebagai pelaksana Negara (yg berdasarkan konstitusi menjamin pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya), “bertanggung jawab” memberikan jaminan kehalalan makanan, minuman (obat dan kosmetik) yg beredar di pasaran dan dikonsumsi umat Islam

4 AJARAN ISLAM 4. Semua makanan-minuman yg asli & alami, atau yg blm diolah pd dasarnya hukumnya “halal” kecuali yg tlh dinyatakan haram oleh syariat Islam. 5. Semua makanan-minuman olahan (tdk asli & alami, yg mengalami proses pengolahan) pd dasarnya hukumnya “syubhat”, sebelum dilakukan sertifikasi halal. (syubhat : blm jelas kehalalannya)

5 AJARAN ISLAM 6. YANG HARAM DIKONSUMSI : * Secara eksplisit disebut dlm quran/hadis (misal ; bangkai, darah, babi, sembelihan yg salah, khomr). * Menyebutkan kreterianya (misal ; yg memabukkan, binatang buas bertaring/berkuku tajam, binatang ampibi, barang menjijikkan, barang membahayakan).

6 YANG HARAM...... *Telah difatwakan keharamannya oleh ulama (mis : vaksin meningitis, minuman mengandung alkohol lebih dua prosen)

7 AJARAN ISLAM HARAM DIKONSUMSI : Haram dzatnya sebagaimana disebut di atas. Haram krn cara memperolehnya (mencuri, menipu, riba, korupsi, dsb). Haram karena tdk disembelih atau penyembelihannya salah. Haram karena cara memprosesnya.

8 UU JPH 2014 1. Mendorong kesadaran masyarakat konsumen mengkonsumsi yg halal. 2. Mendorong kesadaran pelaku usaha memproduksi makanan-minuman halal. 3. Membuktikan Pemerintah RI bertanggung jawab mengatur jaminan halal produksi makanan-minuman (obat & kosmetik) yg beredar di pasaran dan dikonsumsi umat Islam

9 UU JPH 2014 4. Dengan berlakunya UU JPH 2014 secara efektif, maka pelaku usaha yg produknya beredar di pasaran di wilayah Indonesia “wajib sertifikasi halal” Sebelum ada undang-undang ini sertifikasi halal bersifat voluntary (pilihan), setelah ada undang-undang ini sertifikasi halal bersifat mandatory (wajib)

10 UU JPH 2014 * Peraturan perundangan/hukum berfungsi sebagai : “social control dan social enginering” * Sebagai social control, UU JPH akan mengawasi masyarakat (pelaku usaha) yg taat dan yg tdk taat. * Sebagai social enginering, UU JPH akan mengubah masyarakat (produsen & konsumen) ke arah sadar/tertib halal.

11 TIGA AKTIFITAS YG MUDAH MELANGGAR BATAS HALAL-HARAM :  Mencari Uang  Mengejar Kedudukan/Jabatan  Menuruti Kebutuhan Sex  (HARTA-TAHTA –WANITA)

12 EMPAT TIPE SIKAP MASYARAKAT :  Kritis thd halal-haram; “aktif “ (sikap ini perlahan terus meningkat)  Menjauh setelah diketahui haram; “pasif”  Cuek, masa bodoh; “permisif “ (sikap ini perlahan terus menurun)  “Sengaja melanggar ” (na’udzu billah)

13 AKIBAT KONSUMSI HARAM :  Pelakunya bisa masuk neraka  Sulit mencapai derajat taqwa  Kesadaran beragamanya sempit  Amal dan doanya tdk terkabul

14 Makanan-minuman yang dikonsumsi bukan hanya berpengaruh pada phisik, tapi juga berpengaruh pada prilaku. Makanan minuman halal mendorong prilaku yg baik. Makanan- minuman haram mendorong prilaku yg buruk.

15 KONSUMSI & PRILAKU MAKSIAT Ada korelasi antara konsumsi halal/haram dg prilaku maksiat/mungkar/dosa. Semakin bersih & halal konsumsi seseorang, maka semakin jauh dari prilaku maksiat/mungkar/dosa. Semakin kotor & haram konsumsi seseorang, maka semakin tinggi kemingkinan prilaku maksiat/mungkar/dosa.

16 KONSUMSI & ANGKA KRIMINALITAS Ada korelasi antara konsumsi halal/haram dg tinggi-rendahnya angka kriminalitas. Kalau masyarakat biasa/banyak mengkonsumsi yg halal, maka angka kriminalitas di masyarakat rendah. Kalau masyarakat biasa/banyak mengkonsumsi yg haram, maka angka kriminalitasnya tinggi.

17 SIDANG FATWA HALAL Sidang fatwa halal dipimpin ketua komisi fatwa, dihadiri minimal sekretaris komisi, seorang anggota komisi, auditor, dan unsur direksi LP Pom Sidang fatwa halal dilaksanakan utk membahas laporan hasil audit dari auditor.

18 SIDANG FATWA HALAL Klasifikasi hasil sidang : a. bahan jelas halal ; “difatwakan halal” b. bahan jelas haram ; “tdk ada fatwa halal” (permohonan sertifikat ditolak) c. bahan meragukan ; “fatwa ditunda” sampai ada perbaikan

19 FATWA MUI DAGING KELINCI ( Fatwa, 02 Maret 1983 ) “Memakan daging kelinci hukumnya halal”

20 KODOK ( Fatwa,12 Nov 1984 )  Menurut madzhab Syafi’i/jumhur ulama daging kodok tidak halal di makan.  Menurut Imam Malik daging kodok halal di makan.  Budidaya kodok untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

21 ALKOHOL ( Fatwa, 1 Okt. 1993 dan Fatwa, 18 Nop. 2009 )

22 CACING ( Fatwa, 18 April 2000 )  Terjadi perbedaan pendapat : Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al Auza’i menghalalkan makan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Ulama lainnya mengharamkannya  Budidaya cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.  Budidaya cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau di jual hukumnya mubah/halal.

23 JANGKRIK ( Fatwa, 18 April 2000 )  Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.  Budidaya jangkrik untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk obat/kosmetik, untuk dimakan atau dijual hukumnya mubah (halal) sepanjang tidak menimbulkan bahaya.

24 KEPITING ( Fatwa, 15 Juni 2002 )  Kepiting adalah binatang air, baik air laut maupun air tawar, dan bukan binatang yang berhabitat di dua alam, dilaut dan di darat “Ya’isyu Fil-Barri Wal- Bahri”  Kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia

25 Makanan minuman bercampur najis (Fatwa, 1 Juni 1980)

26 KHOTIMAH Konsumsi Halal – Pakaian Halal – Rejeki Halal – Pergaulan Halal MA’MUR – DAMAI - SEJAHTERA

27 WASSALAM...


Download ppt "STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google