Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PMK NOMOR 1 tahun 2019 tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan kementerian kesehatan Yogyakarta, 25 April 2019.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PMK NOMOR 1 tahun 2019 tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan kementerian kesehatan Yogyakarta, 25 April 2019."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PMK NOMOR 1 tahun 2019 tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan kementerian kesehatan Yogyakarta, 25 April 2019

2 OUTLINE PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SKP SECARA ONLINE DASAR HUKUM
PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS LATAR BELAKANG HAL – HAL BARU PENILAIAN PERILAKU KERJA PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI TINDAK LANJUT

3 DASAR HUKUM 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatann

4 LATAR BELAKANG belum adanya aturan baku tentang Pejabat Penilai
rentang pengukuran dalam 1 tahun terlalu jauh, sehingga belum mencerminkan capaian yang riil penilaian PNS yang pindah jabatan maupun pindah satuan kerja dalam tahun yang sama belum ada standar penilaian perilaku untuk “Sangat Baik” pengukuran perilaku kerja penilaian PNS tugas belajar, baik yang baru mulai ataupun yang baru selesai pada pertengahan tahun

5 HAL-HAL BARU LAMA BARU Pejabat penilai minimal eselon V/IV
Pejabat penilai adalah atasan langsung, boleh pejabat non struktural (misal Kepala Instalasi, Ketua Jurusan, dll) Penilaian pegawai yang lebih tinggi dari pejabat penilai tidak diatur Pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari Pejabat Penilai, maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Atasan Pejabat Penilai, kecuali untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional Pembuatan dan penilaian SKP dilakukan di aplikasi SIMKA Pembuatan dan penilaian SKP dilakukan di aplikasi PPKPNS Belum mengatur cara perubahan penetapan (adjustment) terhadap Target awal Dalam hal realisasi kerja dari aspek kuantitas melebihi 50% (lima puluh persen) dari Target awal, harus dilakukan perubahan penetapan (adjustment) terhadap Target awal Penilaian SKP untuk jabatan fungsional dilakukan secara berjenjang

6 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI
Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan

7 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (1)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI KANTOR PUSAT Sekretaris Jenderal / Inspektur Jenderal / Direktur Jenderal / Kepala Badan / Staf Ahli Menteri Kesehatan - Sekretariat Jenderal Kepala Biro / Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal / Sekretaris KKI Sekretaris Jenderal Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Biro / Kepala Pusat / Sekretaris KKI Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Kepala Sub Bidang Kepala Bidang Fungsional Utama Fungsional Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang Pelaksana

8 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (2)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Inspektorat Jenderal Sekretaris Inspektorat Jenderal / Inspektur Inspektur Jenderal Menteri Kesehatan Kepala Bagian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kepala Sub Bagian (di lingkungan Sekretariat) Kepala Sub Bagian (di lingkungan Inspektorat) Inspektur Fungsional Utama / Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Sekretariat) Kepala Sub Bagian (di lingkungan Inspektorat) Pelaksana (di lingkungan Sekretariat) Pelaksana (di lingkungan Inspektorat)

9 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (3)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal / Direktur Direktorat Direktur Jenderal Menteri Kesehatan Kepala Bagian Sekretaris Direktorat Jenderal Kepala Sub Direktorat Direktur Kepala Sub Bagian (di lingkungan Sekretariat) Kepala Sub Bagian (di lingkungan Direktorat) Kepala Seksi Fungsional Madya Kepala Bagian / Sub Direktorat Sekretaris Direktorat Jenderal / Direktur Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Sub Direktorat Pelaksana (di lingkungan Sekretariat) Kepala Sub Bagian Pelaksana (di lingkungan Direktorat) Kepala Seksi / Kepala Sub Bagian

10 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (4)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Badan Litbang Kesehatan dan Badan PPSDM Kesehatan Sekretaris Badan / Kepala Pusat Kepala Badan Menteri Kesehatan Kepala Bagian Sekretaris Badan Kepala Badan / Kepala Pusat Kepala Bidang Kepala Pusat Kepala Sub Bagian (di lingkungan Sekretariat) Kepala Sub Bagian (di lingkungan Pusat) Kepala Sub Bidang Fungsional Utama Fungsional Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang Kepala Bagian / Kepala Bidang Pelaksana

11 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (5)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kepala Seksi / Kepala Sub Bagian Fungsional Utama Fungsional Madya / Muda / Pertama / Terampil Pelaksana

12 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (6)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT RUMAH SAKIT Direktur Utama (Eselon II/ Yang disetarakan Eselon II) Direktur Jenderal Menteri Kesehatan Direktur (Pemimpin Rumah Sakit/ Eselon III) Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur (Eselon II/ Yang disetarakan Eselon II) Direktur Utama Direktur (Eselon III) Kepala Bagian / Kepala Bidang/ Yang disetarakan Eselon III Direktur yang membidangi Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang Fungsional / Pelaksana yang menjabat Kepala Instalasi / Kepala Ruangan / Ketua Komite / Ketua Satuan Pengawas Internal Fungsional Utama

13 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (7)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT RUMAH SAKIT Fungsional Madya Kepala Bagian / Kepala Bidang Direktur yang membidangi Fungsional Madya (di lingkungan Instalasi / Ruangan/ Satuan / Komite) Kepala Instalasi / Kepala Ruangan/ Ketua Satuan / Ketua Komite Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Instalasi / Ruangan / Satuan / Komite) Kepala Instalasi / Kepala Ruangan / Ketua Satuan / Ketua Komite Pelaksana Pelaksana (di lingkungan Instalasi / Ruangan) Kepala Instalasi / Kepala Ruangan

14 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (8)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBLK / BBKPM / BPFK / BKMM Kepala Balai (Eselon II) Direktur Jenderal Menteri Kesehatan Kepala Balai (Eselon III) Sekretaris Direktorat Jenderal Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang / Kepala Balai (Eselon III) Kepala Balai (Eselon II) / Sekretaris Direktorat Jenderal Fungsional yang menjabat Kepala Instalasi Kepala Balai (Eselon II,III) Direktur Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal Fungsional Utama Fungsional Madya Fungsional Madya (di lingkungan Instalasi) Kepala Instalasi

15 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (9)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBLK / BBKPM / BPFK / BKMM Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang / Kepala Balai (Eselon III) Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Instalasi) Kepala Instalasi Kepala Balai (Eselon II,III) Pelaksana Pelaksana (di lingkungan Instalasi)

16 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (10)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT LPFK Kepala Loka Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kepala Urusan Tata Usaha Fungsional Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Instalasi) Kepala Instalasi Pelaksana

17 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (11)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT KKP Kepala Kantor (Eselon II) Direktur Jenderal Menteri Kesehatan Kepala Kantor (Eselon III, IV) Sekretaris Direktorat Jenderal Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon II) Kepala Kantor Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon III) Kepala Urusan Tata Usaha (Pimpinan Eselon IV) Fungsional / Pelaksana yang menjabat Koordinator Wilker (Pimpinan Eselon II) Fungsional / Pelaksana yang menjabat Koordinator Wilker (Pimpinan Eselon III, IV)

18 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (12)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT KKP Fungsional Madya Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Kantor (Eselon II) Fungsional Muda / Pertama / Terampil Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang / (Kepala (khusus KKP Kelas II, III, IV)) Pelaksana Fungsional Madya (di lingkungan Wilker) Koordinator Wilker / Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (yang di tetapkan oleh Kepala Kantor) Kepala Bidang / Kepala Kantor Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Wilker) Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kepala Urusan Tata Usaha Kepala Bagian / Kepala Bidang / Kepala Kantor (Eselon III,IV) Pelaksana (di lingkungan Wilker) Koordinator Wilker / Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (yang di tetapkan oleh Kepala)

19 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (13)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBTKL & PP / BTKL & PP Kepala Balai (Eselon II) Direktur Jenderal Menteri Kesehatan Kepala Balai (Eselon III) Sekretaris Direktorat Jenderal Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon II) Kepala Balai Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon III) Fungsional yang menjabat Kepala Instalasi Kepala Balai (Eselon II,III) Direktur Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal Fungsional Madya (Pimpinan Eselon II) Fungsional Madya (Pimpinan Eselon III)

20 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (14)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBTKL & PP / BTKL & PP Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon II) Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon III) Kepala Balai Pelaksana (Pimpinan Eselon II) Pelaksana (Pimpinan Eselon III) Pelaksana (di lingkungan Instalasi) Kepala Instalasi

21 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (15)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BKOM Kepala Balai Sekretaris Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Fungsional Pelaksana UPT BKTM Kepala Sub Bagian UPT LOKA Kepala Loka Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum

22 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (16)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BALAI BESAR LITBANG KESEHATAN/ BALAI LITBANG KESEHATAN Kepala Balai Besar (Eselon II) Kepala Badan Menteri Kesehatan Kepala Balai (Eselon III) Sekretaris Badan Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon II) Kepala Balai Besar Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon III) Kepala Balai Fungsional Utama / Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon II) Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon III) Pelaksana (Pimpinan Eselon II) Pelaksana (Pimpinan Eselon III)

23 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (17)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT LOKA LITBANG Kepala Loka Kepala Pusat Litbang (pengampunya) Kepala Badan Kepala Urusan Tata Usaha Fungsional Madya Fungsional Muda / Pertama / Terampil Pelaksana

24 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (18)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT POLTEKKES Direktur Sekretaris Badan Kepala Badan Wakil Direktur Kepala Bagian (Kelas I) Ketua Jurusan / Kepala Instalasi / Kepala Pusat / Kepala Unit (Kelas I, II, III) Kepala Sub Bagian (Kelas I) Kepala Bagian Kepala Sub Bagian (Kelas II, III) Ketua Prodi (Kelas II, III) Ketua Jurusan Fungsional Utama / Madya

25 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (19)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT POLTEKKES Fungsional Muda / Pertama / Terampil (di lingkungan Jurusan / Instalasi / Pusat / Unit) Ketua Jurusan / Kepala Instalasi / Kepala Pusat / Kepala Unit Wakil Direktur Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Kelas I) Kepala Sub Bagian Kepala Bagian Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Kelas II, III) Pelaksana (di lingkungan Jurusan / Instalasi / Pusat / Unit) Pelaksana (Kelas I) Pelaksana (Kelas II, III)

26 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (20)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBPK / BAPELKES Kepala Balai (Eselon II) Kepala Badan Menteri Kesehatan Kepala Balai (Eselon III) Sekretaris Badan Kepala Bagian / Kepala Bidang Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon II) Kepala Balai Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi (Pimpinan Eselon III) Fungsional Utama (Pimpinan Eselon II) Fungsional Madya (Pimpinan Eselon II) Fungsional Madya (Pimpinan Eselon III)

27 PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI (21)
LINGKUNGAN YANG DINILAI PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI UPT BBPK / BAPELKES Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon II) Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi Kepala Bagian / Kepala Bidang Fungsional Muda / Pertama / Terampil (Pimpinan Eselon III) Kepala Balai Pelaksana (Pimpinan Eselon II) Pelaksana (Pimpinan Eselon III)

28 PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SKP SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI PPKPNS
PEJABAT PENILAI MENCETAK FORMULIR SKP KOSONG PNS MENGISI SECARA MANUAL SKP DISETUJUI PEJABAT PENILAI PEJABAT PENILAI ENTRY SKP KE DALAM APLIKASI PPKPNS PEJABAT PENILAI CETAK SKP (MERUPAKAN KONTRAK KERJA DENGAN BAWAHANNYA) proses penilaian prestasi kerja (Awal Tahun)

29 PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SKP SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI PPKPNS
(SASARAN KERJA PEGAWAI) PENILAIAN PERILAKU KERJA CETAK HASIL PPK (PENILAIAN PRESTASI KERJA) PENETAPAN PPK (PENILAIAN PRESTASI KERJA) proses penilaian prestasi kerja (Awal Tahun)

30 PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SKP SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI PPKPNS

31 PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS
Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target, maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100% (seratus persen) dengan ketentuan paling tinggi 50% PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS Contoh: Pak Bambang memiliki target kuantitas/output pekerjaan sebanyak 100 berkas, target kualitas 100, dan target waktu 12 bulan. Sedangkan realisasi dari target kuantitas sebanyak 140 berkas, realisasi kualitas 100, dan realisasi waktu 12 bulan (lima puluh persen) dari target awal In this slide there is a background placeholder. Click to the small icon on the center of the slide and choose an image from computer. When add an image, you must sent it to back with Right Click on Image -> Send to Back -> Send to Back.

32 PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS
Maka nilai capaian SKP nya adalah aspek kuantitas : aspek kualitas : aspek waktu : Jumlah ketiga aspek adalah : Di aspek kuantitas selisih antara realisasi dan target awal adalah 140 – 100 = 40 berkas (masih ≤ 50% target awal)

33 PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS
Dalam hal realisasi melebihi 50% (lima puluh persen) dari target awal, maka harus dilakukan perubahan target awal dengan ketentuan penyesuaian target didapat dari 100 dibagi 150 dikali realisasi PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS Contoh: Pak Taufik memiliki target kuantitas/output pekerjaan sebanyak 100 berkas, target kualitas 100, dan target waktu 12 bulan. Sedangkan realisasi dari target kuantitas sebanyak 160 berkas, realisasi kualitas 100, dan realisasi waktu 12 bulan In this slide there is a background placeholder. Click to the small icon on the center of the slide and choose an image from computer. When add an image, you must sent it to back with Right Click on Image -> Send to Back -> Send to Back.

34 PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS
Di aspek kuantitas selisih antara realisasi dan target awal adalah 160 – 100 = 60 berkas (melebihi 50% taget awal), jadi harus dilakukan penyesuaian target awal dengan rumus :

35 PERUBAHAN PENETAPAN TARGET (ADJUSMENT) DARI ASPEK KUANTITAS
Maka nilai capaian SKP nya adalah aspek kuantitas : aspek kualitas : aspek waktu : Jumlah ketiga aspek adalah :

36 PENILAIAN PERILAKU KERJA
a. Kriteria dan Indikator Penilaian Perilaku Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

37 PENILAIAN PERILAKU KERJA
b. Kuisioner Penilaian Perilaku No Aspek Standar Perilaku 1 Orientasi Pelayanan Kemampuan melakukan tugas 2 Kesungguhan dalam pelaksanaan tugas 3 Komplain dari pelanggan 4 Sikap dalam penggunaan waktu dan biaya 5 Empati terhadap pelanggan 6 Efektifitas pelayanan 7 Kualitas inisiatif pegawai

38 PENILAIAN PERILAKU KERJA
No Aspek Standar Perilaku 2 Integritas 1 Konsisten antara kata dan perbuatan sesuai dengan misi organisasi Menjalankan tugas dan tanggung jawab 3 Melakukan tindakan sesuai dengan kode etik PNS 4 Kesediaan memperbaiki kesalahan Komitmen Menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi Menjalankan visi, misi dan tujuan organisasi Melakukan tugas dengan tanggung jawab a. Kriteria dan Indikator Penilaian Perilaku

39 PENILAIAN PERILAKU KERJA
No Aspek Standar Perilaku 4 Disiplin 1 Kehadiran 2 Konsistensi dalam mentaati aturan 3 Menjaga, memelihara dan mendaya-gunakan sumberdaya organisasi seperti: aset, barang dan dokumen atau surat berharga milik Negara 5 Kerjasama Mendukung pekerjaan teman lain di luar tanggung jawabnya Melakukan interaksi sosial dalam pekerjaan dan pihak yang dilibatkan Berperan aktif dalam penyelesaian masalah di dalam lingkungan kerja Mampu melakukan koordinasi a. Kriteria dan Indikator Penilaian Perilaku

40 PENILAIAN PERILAKU KERJA
No Aspek Standar Perilaku 6 Kepemimpinan 1 Mampu mengambil keputusan 2 Mampu melakukan persuasif dan inspiratif dalam mengemukakan pendapat 3 Memberi dukungan dan motivasi orang lain 4 Memberikan keteladanan di Lingkungan kerja 5 Mampu melakukan pembinaan dan pengawasan secara objektif Kesungguhan dalam membina bawahan 7 Kemampuan menggerakkan bawahan dan tim kerja dalam melaksanakan tugasnya 8 Mampu membuat perubahan / inovasi a. Kriteria dan Indikator Penilaian Perilaku

41 PENILAIAN PERILAKU KERJA
c. Penilaian Perilaku Menggunakan Metode 360 Derajat Penilaian Perilaku Kerja melalui pengamatan dari Pejabat Penilai, Sejawat, dan Bawahan TUJUAN: Penilaian yang komprehensif dan obyektif Budaya kerja menjadi lebih egaliter, menghilangkan imunitas atasan dan budaya favoritisme

42 MEKANISME PENILAIAN PERILAKU 3600
Pejabat Penilai menetapkan Verifikator yang akan melakukan penilaian perilaku Verifikator mengisi kuisioner penilaian perilaku terhadap pegawai yang dinilai 01 02 Hasil penilaian perilaku dijadikan pertimbangan penilaian perilaku pada penilaian akhir tahun 03

43 PEMBOBOTAN VERIFIKATOR
No Kondisi Bobot Verifikator Atasan Langsung Sejawat Bawahan A Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Memiliki Fungsi Supervisi 1 Kondisi lengkap 60% 20% 2 Tidak ada nilai dari sejawat 70% - 30%  3 Tidak ada nilai dari bawahan 30% 4 dan bawahan 100% B Pejabat Fungsional Tanpa Fungsi Supervisi atau Pelaksana

44 PEMBOBOTAN VERIFIKATOR
Pejabat Penilai yang memiliki bawahan, jumlah bawahan yang harus melakukan penilaian perilaku adalah minimal 50% dari jumlah keseluruhan bawahannya

45 YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SATUAN KERJA
Melakukan update data di menu penambahan rangkap jabatan di aplikasi SIMKA

46 YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SATUAN KERJA
Melakukan update data di menu penambahan rangkap jabatan di aplikasi SIMKA

47 TINDAK LANJUT Biro Kepegawaian Bersama dengan Biro Hukum dan Organiasasi akan melakukan penyusunan : Standar Teknis Kegiatan SKP Pedoman tim penilai PPKPNS Petunjuk Teknis Pengukuran Kinerja Harian Pegawai dan perilaku pegawai

48 TERIMA KASIH In this slide there is a background placeholder. Click to the small icon on the center of the slide and choose an image from computer. When add an image, you must sent it to back with Right Click on Image -> Send to Back -> Send to Back.


Download ppt "SOSIALISASI PMK NOMOR 1 tahun 2019 tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan kementerian kesehatan Yogyakarta, 25 April 2019."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google