Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat"— Transcript presentasi:

1 Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 23/PRT/M/2018 TENTANG PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN 17 Desember 2018

2 DASAR KEBIJAKAN Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Kondisi faktual banyak permasalahan pembentukan PPPSRS dan Pengelolaan Rumah susun (banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat ke PUPR). Fungsi pemerintah untuk melakukan pembinaan yakni pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS. (Pasal 5 jo Pasal 70 ayat (1) dan (5) UU 20/11). Kewenangan pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah susun. (Pasal 83 UU 20/11) Kepmen Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 dan Permen Nomor 15 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Telah dilakukan prencanaan, penyusunan dan pembahasan dari tahun Dalam penyusunan dan pembahasan dilakukan kajian literatur, Focus group discussion dan Uji Publik kepada Pemerintahan, Akademisi, Notaris, Pengacara, Pelaku Pembangunan, REI, PPPSRS dan asosiasi PPPRS serta pemilik/penghuni rumah susun.

3 RUANG LINGKUP PENGATURAN
Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Pembentukan PPPSRS Keanggotaan dan Organisasi Akta Pendirian, AD, dan ART serta Tata Tertib Penghunian Pengelolaan Kerjasama dalam Pembangunan Rumah Susun Secara Bertahap

4 Tujuan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Memberikan kepastian hukum dalam pembentukan PPPSRS; dan Menjamin hak dan kewajiban pemangku kepentingan dalam tata kelola PPPSRS.

5 Siapa yang membentuk PPPSRS?
Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS. Pembentukan PPPSRS wajib difasilitasi oleh Pelaku Pembangunan. Kapan dibentuknya PPPSRS? Sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun. Darimana biaya pembentukan PPPSRS? Pembiayaannya dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.

6 Bentuk Fasilitasi dari Pelaku Pembangunan
penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulis, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni; data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan; dan dukungan administrasi serta penyediaan konsumsi.

7 Tahapan Pembentukan PPPSRS
Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi penghunian Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni Pembentukan panitia musyawarah Melaksanakan Agenda Musyawarah

8 wajib melakukan sosialisasi penghunian.
Persiapan Sosialisasi penghunian Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni Pembentukan Panitia Musyawarah wajib melakukan sosialisasi penghunian. dilakukan sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli dan sebelum pembentukan PPPSRS. dilakukan secara langsung atau dilakukan melalui media informasi seperti selebaran (leaflet), papan informasi, brosur dan/atau bentuk informasi tidak langsung lainnya Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan. Dilakukan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah. Hasil pendataan diserahkan kepada panitia musyawarah yang telah terbentuk untuk data penyelenggaraan musyawarah. Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaharuan data dan disampaikan kepada panitia musyawarah. Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi Pemilik dalam membentuk panitia musyawarah. (menyelengarakan rapat pembentukan panitia musyawarah). Terdiri atas Pemilik dan wakil Pelaku Pembangunan (ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) orang anggota). Wakil Pelaku Pembangunan) diusulkan oleh Pelaku Pembangunan sebanyak 2 (dua) orang sebagai anggota panitia musyawarah.

9 Tugas Panitia Musyawarah
menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS. menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan rancangan program kerja pengurus. mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik. melakukan konsultasi kepada instansi teknis. menyelenggarakan musyawarah untuk pembentukan PPPSRS. mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada Pemilik. melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada kepada instansi teknis. Panitia musyawarah berakhir masa tugasnya setelah terpilihnya pengurus dan pengawas PPPSRS serta disampaikanya laporan tertulis.

10 Pamus Pemilik Musyawarah Undangan musyawarah:
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah. dilampirkan dengan rancangan tata tertib musyawarah, rancangan anggaran dasar, dan rancangan anggaran rumah tangga. dapat diwakilkan kepada: istri atau suami; orang tua kandung perempuan atau laki-laki; salah satu saudara kandung; salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; (dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah dan surat kuasa) salah satu anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan badan hukum (dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang badan hukum) atau karyawan (dibuktikan dengan surat pengangkatan karyawan tetap) Pimpinan musyawarah (seorang ketua yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta musyawarah secara musyawarah atau berdasarkan suara terbanyak. Agenda Musyawara: pembentukan struktur organisasi; penyusunan anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga; pemilihan pengurus PPPSRS; dan pemilihan pengawas PPPSRS.

11 Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak. Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan oleh Pemilik atau wakil Pemilik. Pemilik atau wakil Pemilik, hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun. Mekanime pengambilan keputusan lainnya dilakukan secara musyawarah atau berdasarkan suara terbanyak. Pimpinan Musyawarah

12 Struktur organisasi PPPSRS Pengurus Pengawas Jangka Waktu 3 Tahun
Ketua Sekretaris Bendahara Bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian Berjumlah 5 / ganjil Ketua Sekretaris 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik Pengurus dan pengawas merupakan Pemilik yang hadir dalam musyawarah dan bertempat tinggal di Rumah Susun.

13 Bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian
Bidang yang terkait dengan pengelolaan dan penghunian mempunyai tugas sebagai berikut: melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Rumah Susun; pembinaan Penghuni dan menyelenggarakan kegiatan administratif kepemilikan dan penghunian; melakukan koordinasi dengan rukun tetangga, rukun warga, dan aparat pemerintah; menjalin hubungan koordinasi dan kemitraan dengan lembaga, institusi, dan badan hukum; dan memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh Pemilik dan Penghuni. Dalam hal Rumah Susun fungsi campuran untuk bidang yang berkaitan dengan pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan fungsi bukan hunian.

14 Akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga
Akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dicatatkan kepada instansi teknis. Pencatatan akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dilakukan oleh ketua PPPSRS atau pengurus lain yang tercantum dalam akta pendirian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan musyawarah. Dalam hal terjadi pengantian atau perubahan kepengurusan, pengurus dan/atau pengawas yang terpilih, wajib dicatat kembali kepada instansi teknis.

15 Penyerahan Pengelolan Pembentukan/Penunjukan Pengelola
PPPSRS (telah terbentuk) Penyerahan Pengelolan Pembentukan/Penunjukan Pengelola Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS, wajib menyerahkan pengelolaan. Sebelum menyerahkan pengelolaan melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. Setelah PPPSRS menerima penyerahan pengelolaan Pelaku Pembangunan berkedudukan sebagai Pemilik atas Sarusun yang belum terjual. Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa: pertelaan; akta pemisahan; data teknis pembangunan Rumah Susun; gambar terbangun (as built drawing); dan seluruh dokumen perizinan. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada menjadi tanggung jawab PPPSRS. PPPSRS dalam melakukan pengelolaan dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Pembentukan atau penunjukan pengelola dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS. Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS sebagaimana, organisasi kepengurusan pengelola terpisah dengan organisasi kepengurusan PPPSRS. Pengelola yang ditunjuk oleh PPPSRS merupakan hasil seleksi dari beberapa pengelola yang dilakukan secara transparan.

16 Catatan Dalam hal PPPSRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusan berakhir. Mengganti (menyatakan tidak berlaku) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik; dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun,

17 TERIMAKASIH


Download ppt "Kementrian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google