Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehListiatie Utami Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PENGELOLAAN B3 & LIMBAH B3
2
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B32 BAGIAN I: PENGELOLAAN LIMBAH B3 Bahan Berbahaya dan Beracun
3
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B33 KETERKAITAN DALAM SML
4
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B34 LATAR BELAKANG PENGELOLAAN B3-LIMBAH B3 meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai kegiatan, antara lain pada kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan dan juga kegiatan rumah tangga adanya kebutuhan industri penghasil limbah B3 - terutama sekitar Jakarta - terhadap kesediaan fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang berwawasan lingkungan
5
meningkatnya upaya pengendalan pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan lumpur atau abu yang berbahaya dan beracun Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan limbah 11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B35
6
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B36 MENGAPA LIMBAH HARUS DIOLAH/KELOLA ? Limbah harus dikelola dengan alasan lingkungan, bahwa limbah dapat (berpotensi) mencemari lingkungan kehidupan manusia. Limbah harus dikelola dengan proses dan pendekatan untuk memperkecil dampak melalui upaya memperpanjang nilai tambah sebagai produk/produk sampingan sebelum nantinya limbah diolah
7
Upaya yang dilakukan adalah melalui pendekatan reduce dengan 3R (reuse, recycle dan recovery) Dengan bertambahnya nilai manfaat limbah maka pemakaian sumberdaya dapat diefesiensikan pemanfaatannya Pengolahan limbah sendiri harus menggunakan proses dan pendekatan teknologi yang akrab lingkungan 11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B37
8
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B38 APA ITU LIMBAH Limbah adalah sisa dari suatu usaha/kegiatan (UU 23/1997 PLH) Limbah dihasilkan dari suatu proses transformasi dari bahan menjadi produk Dalam proses dan transformasi yang terjadi terdapat perubahan karakteristik dan sifat dari bahan yang berpotensi merusak/mencemari lingkungan
9
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B39 PRINSIP PENGKAJIAN LIMBAH Proses Produksi Produk Aliran Bahan Baku & Penolong Pengelolaan limbah Pada proses produksi Pengelolaan limbah Pasca produk
10
ManufacturingPackaging Sales Transportation & Distributions ConsumersFinal Dispositions Pengembangan Produk (sbg.kebutuhan) Persepsi atas nilai Dan manfaat barang (pengaruh budaya) Dampak Pada Lingkungan Limbah
11
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B311 SIFAT DAN KARAKTERISTIK LIMBAH KegiatanJenis Limbah SifatPotensi Pencemar Media Tercemar Domestik (rumah tangga Padat, cair,Non B3Pencemaran ringan-sedang Air, tanah, pantai Pertanian/ perikanan Padat, cair,Non B3Pencemaran ringan-sedang Air, tanah, pantai Industri wisata Padat, cairNon B3 dan Limbah B3 Pencemaran sedang-berat Air, tanah, pantai Industri rumah (kerajinan dsb) Padat, cair, gas Non B3 dan Limbah B3 Pencemaran sedang-berat Air, tanah, pantai
12
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B312 MATRIKS TEKNOLOGI PENGELOLAAN LIMBAH Input Proses Proses Produksi Pengel. Limbah Pasca Produksi (Teknologi) bahan yang terkait dengan proses Jenis dan karakteristik teknik unit-proses Pengolahan Limbah padat dari proses dan pendukung kegiatan Recovery bahan dari produk pasca penggunaan (limbah) Pewadahan dan Transportasi bahan baku Unit pendukung proses untuk air,udara,energy system Pengolahan limbah cair dari proses dan pendukung kegiatan Pengolahan dan pemusnahan bahan off-spec dan kadaluawarsa Storage: stock system, layout dan flow Flow process: system, layout dan flow Pengendalian pencemaran udara dan kebisingan Pengelolaan kemasan Pengelolaan sludge dan limbah B3
13
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B313 DEFINISI B3 bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
14
14 B3 – LIMBAH B3 B3 Penggunaan/ Pemanfaatan Limbah B3 Penanganan Bahan Off spec Sisa Bahan
15
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B315 DEFINISI B3 (PP74/2001) Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
16
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B316 PENGELOLAAN B3 Penghasil Pengangkut Pengedar Penyimpan Pengguna Pembuangan
17
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B317 KLASIFIKASI B3 Mudah meledak Pengoksidasi Sangat mudah menyala Mudah menyala Amat sangat beracun Beracun Berbahaya Korosif Bersifat iritasi Berbahaya bg lingkungan Karsinogenik Teratogenik Mutagenik
18
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B318 TINGKATAN RACUN B3 UrutanKelompokLD 50 (mg/kg) 1Amat sangat beracun< 1 2Sangat beracun1 – 50 3Beracun51 – 500 4Agak beracun501 – 5000 5Praktis tidak beracun5001 – 15000 6Relatif tidak berbahaya> 15000
19
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B319 KLASIFIKASI B3 (PP 74/2001) B3 yang dapat dipergunakan (209 bahan: Ammoniak, Asam khlorida …) B3 yang dilarang dipergunakan: jenis B3 yg dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor (10 bahan: Aldrin, Endrin, DDT …) B3 yang terbatas dipergunakan: B3 yg dibatasi penggunaan, impor, dean atau produksinya (45 bahan: Mercury, CFC …)
20
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B320 TATALAKSANA PENGELOLAAN B3 Registrasi oleh penghasil dan pengimpor Prosedur notifikasi bagi impor B3 yg terbatas dipergunakan dan atau pertama kali Produsen wajib membuat MSDS Pengangkutan menggunakan sarana yang memenuhi syarat dari instansi yang berwenang Penggunaan simbol dan label Tempat penyimpanan sesuai syarat teknis dan mempunyai STD
21
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B321 NOTIFIKASI B3 Notifikasi ekspor: pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yg terbatas dipergunakan Notifikasi impor: pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yg terbatas dipergunakan dan atau yg pertama kali diimpor
22
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B322 PENGGUNAAN/ PEMANFAATAN B3 Kaidah penggunaan bahan berdasarkan prinsip K3 Prosedur penggunaan peralatan kerja Kaidah penggunaan bahan berdasarkan MSDS (merek dagang, rumus kimia B3, jenis B3, klasifikasi b3, teknik penyimpanan, tata cara bila terjadi kecelakaan)
23
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B323 PENANGANAN B3 Faktor-faktor dalam penyimpanan B3 (temperatur, kelembaban, interaksi dengan wadah, interaksi antar bahan) Persyaratan teknis penyimpanan Sarana dan prasarana penyimpanan (pencahayaan, sirkulasi udara - exhaust fan, pendingin, termometer, higrometer..)
24
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B324 PENANGANAN SISA OFF-SPEC B3 Prosedur pembuangan dan pemusnahan bahan Sarana dan prasarana pembuangan
25
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B325 TEKNOLOGI PENGOLAHAN 1.Proses Kimia-Fisik 2.Metoda Thermal 3.Kombinasi kimia-fisik dan thermal 4.Stabilisasi dan Solidifikasi 5.Land disposal (setelah stabilisasi)
26
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B326 PROSES KIMIA-FISIK 1.Reaksi oksidasi-reduksi 2.Netralisasi 3.Stripping 4.Presipitasi 5.Evaporasi 6.Destilasi
27
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B327 METODA THERMAL (Incenerasi) Proses pembakaran Gas dan uap beracun Sistim injeksi Pengendalian gas pencemar Pengelolaan bottom ash dan fly ash
28
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B328 LAND DISPOSAL (pasca stabilisasi) Stabilisasi bahan B3 Solidifikasi Encapsulasi Landfill system Leachate management
29
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B329
30
11/23/2019S. S. Moersidik: SML Limbah B330 Penggunaan simbol dan label
31
Hazard Labels NFPA 704 M HMIS/HMIG
32
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) 2 4 3 Oxy Flammability (merah) Reactivity (kuning) Health Hazard (biru) Other Hazards (putih)
33
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Dalam Kode tersebut digunakan angka 0 - 4 untuk menjelaskan tingkat bahayanya. Health Hazards (bahaya thd kesehatan) Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran) Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan) Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll
34
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 1 : Bahan-bahan mudah meledak (Explosives) Contoh : Amunisi, Amonium Picrate.
35
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 2 : Gas-gas Gas yang mudah terbakar (Flammable Gas) Contoh : Gas Alam Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (Non Flammable Compressed Gas) Contoh : Nitrogen
36
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 3 : Flammable Liquids (Cairan mudah menyala) Bahan kimia cair yang mudah terbakar Contoh : Acetonitrile, Acetone, CS2, LPG.
37
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 4 : Bahan kimia padat yang mudah menyala (Flammable Solid) Bahan kimia padat yang mudah menyala (Flammable Solid) Contoh : Benlate dan Benomyl Composition.
38
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 5 : Oxidizing Agents & Organic Peroxide (Cairan mudah menyala) Contoh : Calcium Hypochlorite, H2O2, Acetyl Peroxide.
39
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 6 : Bahan Beracun (Toxic/Poison) Bahan kimia beracun (Toxic Substances) Contoh : Lannate 25 WP, Methomyl Comp, Chloroform, CCl4, Dimethyl Sulphate.
40
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 7 : Bahan Radioaktif (Radioactive Materials) Bahan Radioaktif adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dgn aktivitas jenis lebih besar dari 0.002 microcurie/gram
41
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 8 : Bahan Korosif (Corrosive Substances) Yaitu bahan kimia yang dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan hidup atau bahan lainnya. Contoh : Asam asetat, HCl, H2SO4, HNO3, NaOH, KOH, NH4OH.
42
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 9 : Bh Kimia Lainnya (Miscellaneous ), yaitu yg bersifat membahayaka n lingkungan : Misalnya : Marine Pollutant, Environmentall y hazardous substance.
43
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas yang menyebabkan tercekik/kekurangan zat asam berwarna abu-abu. Contoh : Nitrogen, Karbondioksida, Gas Mulia (Argon, Helium) Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas-gas mudah terbakar dan atau meledak dicat berwarna merah kecuali untuk botol baja gas minyak cair/elpiji dicat warna biru dengan tanda warna merah pd bag sekeliling valvenya. Contoh : Hidrogen, Asetilen, Metana, dll.
44
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas beracun dicat warna kuning tua. Contoh : Arsine, Pestisida, Asam klorida, dll Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas yang menyengat dicat warna kuning muda. Contoh : Amoniak, Boron Trichlorida, Metil Chlorida, dll. Botol baja/tabung gas bertekanan untuk zat asam dan gas-gas pengoksida dicat warna biru muda.
45
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas campuran dicat warna gabungan dr masing-2 kelompok gas yg dicampurkan. Contoh : campuran 10% CO dan 90% Argon digunakan warna untuk gas mudah terbakar dengan gas beracun. Botol baja/tabung gas bertekanan kelompok gas untuk keperluan rumah sakit dicat warna putih. Contoh : Oksigen, Steril gas, dll Pada bag badan botol diberi tulisan sablon hitam nama gas.
46
Kemasan Limbah B3 Prinsip-prinsip kemasan B3 : Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak boleh disimpan dalam kemasan yg sama ; Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan dikemas kembali; Untuk mencegah risiko selama penyimpanan, kemasan hrs dirancang dgn memperhitungkan peningkatan perluasan, formasi gas atau tekanan
47
Prinsip-prinsip kemasan B3 : Kemasan yang memuat limbah B3 harus ditandai dan disimpan secara konsisten menurut peraturan BAPEDAL untuk pengemasan; Kemasan yang memuat limbah B3 harus diinspeksi minimum 1 X / minggu, dimaksudkan untuk mnegaskan bahwa kemasan tidak rusak dan tidak bocor; Kemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus dicatat sebagai bagian normal dari aktivitas pengolahan limbah B3
48
Pra Kemasan B3 : Setiap produsen/pengumpul limbah B3 harus mengetahui sifat-sifat bahaya dari seluruh limbah yang dihasilkan atau dikumpulkan; Sifat kemasan dan bahan yang dipakai harus sesuai dengan sifat limbah yang dikemas : - Dalam kondisi baik - Tidak rusak - Bebas karat - Tidak bocor
49
Persyaratan Kemasan B3 : Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam hal keamanan, kemudahan penggunaannya; Kemasan dapat terbuat dari : - Plastik : HDPE, PP, PCV, Teflon - Logam : Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440 - Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg termuat
50
Handling / Penyimpanan B3 dlm Tangki Harus ijin ke BAPEDAL (Kep 01/Bapedal/09/1995) dengan rincian : - Sifat limbah B3 yg akan disimpan - Rancangan sistem tangkai dgn peralatan tambahan yang akan dipasang - Evaluasi kemungkinan karat - Masa hidup operasional yang diprakirakan - Renvana penghentian dan pasca penggunaan
51
Handling Ruang Penyimpanan Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat yang cukup dingin. Mempunyai ventilasi udara yang cukup. Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan. Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia. Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan bahan yang bersifat oksidator. Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran silinder harus ditutup (diberi cup). Tersedianya lembar data keselamatan bahan (CSDS/MSDS). Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau). Adanya tanda larangan untuk merokok. Gunakanlah system FIFO.
52
Pengumpulan Limbah B3 Syarat lokasi pengumpulan limbah B3 : Paling tidak berukuran 1 Ha; Lokasi bebas banjir; Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem ttt - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel, restoran) - 300 m dari perairan, garis pasang-surut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, dll. - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar alam, hutan lindung, dsb.
53
Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3 1.Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan fasilitas pencucian 2.Pemuatan dan pembongkaran kendaraan 3.Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan
54
Pengangkutan Gunakan alat transport yang sesuai untuk memindahkan bahan kimia. Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak mengalami kebocoran.
55
Pengangkutan Mempersiapkan & memeriksa alat bongkar muat dan peralatan pengaman darurat. Kendaraan dioperasikan oleh awak kendaraan yang memiliki kualifikasi dibidang angkutan Kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan. Periksa apakah bahan kimia telah dilengkapi dengan dokumen! Nomor emergensi & personel yang perlu dihubungi. Ketahuilah cara menangani bila terjadi tumpahan. Jangan meninggalkan kendaraan tanpa adanya pengawasan. Jangan menyalakan mesin bila sedang menaikkan atau menurunkan barang, serta tidak berada dalam kabin. Jangan merokok bila sedang menaikkan atau menurunkan barang.
56
Pengangkutan KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan
57
PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)
59
Manajemen Penyimpanan Limbah di PPLi: - Memisahkan berdasarkan karakteristik limbah masing-masing. - Limbah disimpan di drum storage dengan pelabelan - Dihindarkan dari panas - Limbah berupa ceceran akan dimasukkan ke dalam bangunan pengolah limbah. - Limbah organik disimpan digudang penyimpanan selama +/- 2-3 hari.
60
Solidification dan Stabilisation Co-Processing and Thermal Destruction P-Chem Treatment & Biological Treatment Oil Sludge Treatment Bioremediation Landfill Sequencing Batch Reactor
61
Proses stabilisasi merupakan : - Rangkaian dari berbagai bentuk pengolahan awal secara kimia - Dicampur dengan semen Portland, fly ash dan bahan pemadat lainnya, air, serta bahan kimia lain. - Limbah stabil ditimbun dengan aman di landfill. Co-Processing and Thermal Destruction : -Pemusnahan limbah dengan pemanasan. Limbah B3 organik dicampur dengan produk petroleum sehingga dihasilkan bahan bakar sintetis (shyntetic fuel). -Produk akhir dari pencampuran ini akan diuji di laboratorium agar spesifikasinya konsisten dengan standar International. - Temperatur pembakaran sangat tinggi (1.200 – 1.400 0C) dan waktu tinggal lama di dalam tanur.
62
P-Chem Treatment & Biological Treatment : -. Proses kombinasi pengolahan secara fisika maupun kimia, ditambah dengan proses biologi - Dilengkapi dengan tahap pengolahan “artificial wetland” (perencanaan lahan basah) mencapai standar kebersihan yang paling tinggi untuk air buangan. -Untuk limbah cair yang memiliki tingkat asam-basa yang tinggi maka dilakukan penetralan terlebih dahulu didalam “buffer pond” dengan tambahan bahan kimia yang dapat menetralkan asam dan basa.. Oil Sludge Treatment System – OSTS (Sistem Pengolahan Lumpur Minyak) -Proses yang mampu memisahkan dan mengambil ulang minyak dari lumpur minyak (oil sludge). -Teknologi ini memadukan berbagai proses, antara lain : centrifuge, sistem purifikasi, dan stabilisasi. -Setelah dipisahkan dan dipurifikasi, minyak yang diperoleh dapat diguna ulang baik oleh pelanggan sendiri ataupun PPLi. -Residu padat hasil pemisahan ditimbun di secure landfill PPLi atau dimusnahkan secara thermal. -Air limbah produk pemisahan dapat diolah di PPLi (ataupun di lokasi pelanggan) untuk memenuhi baku mutu buangan.
63
Bioremediation -Dengan memanfaatkan bakteri aktif dan proses hayati alami -Mengolah berbagai jenis limbah seperti lumpur minyak, tar, tanah dan air tanah yang terkontaminasi hidrokarbon. - Air tanah yang tercemar oleh pelarut organik ataupun hidrokarbon volatile lainnya, diolah dengan ekstraksi uap dalam proses in-situbio – treatment.
64
Landfill Limbah B3 -Landfill B3 di PPLi dirancang sesuai dengan standar Indonesia, Bank Dunia, dan USEPA. -Limbah-limbah B3 tertentu yang dihasilkan oleh perusahaan dapat ditimbun langsung di landfill limbah B3. -Metoda dan bahan-bahan yang digunakan untuk konstruksi landfill dijamin integritasnya. -Air yang meresap melalui limbah B3 (disebut lindi) ditangkap oleh lapisan HDPE (High Density Polyethilen) yang kedap air.
65
SALAH SATU BAHAN TERGOLONG B3 ADALAH LOGAM BERAT SEPERTI : Pb, Hg DAN PHENOL & TURUNANNYA
66
Jenis zat beracun Jenis bahan Akibat keracunan dan gangguan Logam / metaloid Pb (TEL, PbCO3) Hg Cd Cr As P - Syaraf, ginjal, dan darah - Syaraf, ginjal - Hati, ginjal, darah - Kanker - Iritasi, kanker - Metabaolisme karbohidrat, lemak, protein Bahan pelarut Hidrokarbonalifatik (bensin, kerosin) Hidrokarbon terhalogena si (CC4, CHCl3) Alkohol Pusing dan koma Hati dan ginjal Syaraf pusat, leukeumia
68
Sequencing Batch Reactor Cairan yang bersentuhan dengan limbah disebut lindi. Cairan tersebut bisa berupa air hujan, uap air di dalam limbah yang diproses dan hasil dekomposisi. Manajemen lindi adalah bagian yang penting terhadap upaya perlindungan lingkungan. Lindi diolah di unit pengolahan biologi. Untuk memenuhi standar kualitas air buangan. PPLi secara kontinyu memompa lindi dari sistem pengumpul lindi yang terdapat di dasar landfill dan juga dari sumber lainnya. Karena PPLi memindahkan lindi tersebut pada saat lindi tersebut dihasilkan, maka PPLi telah meminimumkan resiko lingkungan di area tersebut.
69
-Audit Lingkungan -Unit Tanggap Darurat -Pemantauan Lingkungan -Pemantauan pasca operasi -Program pelatihan
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.