Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJoakim Våge Telah diubah "4 tahun yang lalu
1
SIDLACOM CIPTA KARYA Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation, dan Maintenance Pelatihan Penyegaran Manajemen Kesatkeran Bidang Permukiman (Refreshing Course) Jakarta, September 2019 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
2
Mampu melaksanakan proses penyelenggaraan permukiman (SIDLACOM)
KOMPETENSI DASAR LEVEL 02 (K04, K05, K06, K07, K10, K14, K15) Mampu melaksanakan proses penyelenggaraan permukiman (SIDLACOM)
3
Perencanaan terpadu Ke-Ciptakarya-an berbasis Kawasan
OUTLINE 01 02 Perencanaan terpadu Ke-Ciptakarya-an berbasis Kawasan SIDLACOM Cipta Karya Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation, dan Maintenance
4
PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
01 PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
5
URGENSI KETERPADUAN PERENCANAAN
Perencanaan harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah; b. keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum PRODUK PERENCANAAN Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didukung dengan pengadaan lahan dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah PENDANAAN & LAHAN PELAKU PEMBANGUNAN BAGAIMANA CARA MEMADUKAN INFRASTRUKTUR? PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
6
PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
ASPEK NORMATIF UUD 1945 pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.” SEKTOR UU No.1 Tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Permukiman TATANAN KEPEMERINTAHAN UU 28/2002 Bangunan Gedung UU 38/2004 Jalan UU 11/1974 Pengairan UU 18/2008 Pengelolaan Sampah UU 20/2011 Rumah Susun UU 23/2014 Pemerintahan Daerah LINGKUNGAN HIDUP KEWILAYAHAN UU 26/2007 Penataan Ruang UU 32/2009 Lingkungan Hidup PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
7
PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
ASPEK NORMATIF PERMUKIMAN Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota Penetapan sistem pengembangan infrastruktur secara nasional. Penyelenggaraan infrastruktur permukiman di KSN Penyelenggaraan infrastruktur permukiman di KSP Penyelenggaraan infrastruktur Permukiman di Kab/Kota KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota Penetapan sistem kawasan permukiman. Penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 ha atau lebih. Penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas ha. Penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 ha. PSU Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan PSU permukiman. Penyelenggaraan PSU perumahan. PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
8
HIRARKI KAWASAN PERMUKIMAN
Rumah Permukiman Lingkungan Hunian Perumahan KAWASAN PERMUKIMAN DIIKAT OLEH KETERPADUAN INFRASTRUKTUR DIDUKUNG DENGAN TEMPAT KEGIATAN PENDUKUNG (PEMERINTAHAN, SOSIAL BUDAYA DAN EKONOMI) ILUSTRASI KONSTRUKSI RUANG PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
9
HIRARKI KAWASAN PERMUKIMAN
KAWASAN PERKANTORAN RUMAH SAKIT MASJID RAYA APARTEMEN LAPANGAN BASKET PERGURUAN TINGGI WALIKOTA KANTOR SEKOLAH MENEGAH ATAS RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERTOKOAN KANTOR POLISI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MASJID DIDUKUNG DENGAN TEMPAT KEGIATAN PENDUKUNG (PEMERINTAHAN, SOSIAL BUDAYA DAN EKONOMI) GEREJA PUSKESMAS MASJID SEKOLAH DASAR DIIKAT OLEH KETERPADUAN INFRASTRUKTUR RUMAH LINGKUNGAN HUNIAN PERUMAHAN PUSKESMAS PEMBANTU TOKO KELONTONG KANTOR KELURAHAN PERMUKIMAN KAWASAN PERMUKIMAN KANTOR KECAMATAN Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume ILUSTRASI KONSTRUKSI RUANG PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
10
HIRARKI KAWASAN PERMUKIMAN
LINGKUNGAN HUNIAN PERMUKIMAN PERUMAHAN RUMAH LINGKUNGAN HIDUP KAWASAN PERMUKIMAN KAWASAN LINDUNG Kawasan Permukiman Perkotaan Perdesaan Lingkungan Tempat Tinggal (Lingkungan Hunian) Tempat Kegiatan Permukiman Satuan Perumahan Pusat Kegiatan Fungsi Lain Kelompok Rumah PSU PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
11
HIRARKI KAWASAN PERMUKIMAN
(KP) Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. (LH) Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. (P) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. (SP) Perumahan/Satuan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni (R) Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
12
KOMPONEN PSU PRASARANA SARANA UTILITAS
JARINGAN JALAN ● JARINGAN DRAINASE SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM SISTEM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN SISTEM SANITASI SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN SARANA PEMERINTAHAN ● PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN KEBUDAYAAN DAN REKREASI PERIBADATAN KESEHATAN RUANG TERBUKA HIJAU PERDAGANGAN DAN NIAGA UTILITAS JARINGAN ENERGI ● JARINGAN TELEKOMUNIKASI JARINGAN GAS Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Pemenuhan oleh Ditjen Cipta Karya Pemenuhan oleh Ditjen Cipta Karya PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
13
KONSEP KETERPADUAN PSU
TINDAK LANJUT AMANAT PERATURAN PASAL 90 AYAT (4): Ketentuan mengenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Menteri. KETERPADUAN PSU PKP PENGIKAT SATU KESATUAN SISTEM MEMPERHATIKAN RENCANA PENYEDIAAN TANAH MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN PELAYANAN SESUAI STANDAR TEKNIS KETENTUAN PEMBANGUNAN DALAM KETERPADUAN PSU Keterpaduan prasarana dan sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan hirarkinya berdasarkan RTRW. Dilakukan oleh Pemerintah, pemda, dan/atau setiap orang Sesuai rencana & izin yang dikeluarkan oleh Pemda Kerjasama pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
14
PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
JENIS DAN HIRARKI PSU Pasal 90 Ayat (1) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW Ayat (2) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud Rada ayat (l) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ayat (4) Ketentuan mergenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Menteri STANDAR TEKNIS & PELAYANAN PSU MENGACU HIRARKI SISTEM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN YANG TERDIRI DARI: RUMAH ● SATUAN ● SATUAN ● LINGKUNGAN ● KAWASAN PERUMAHAN PERMUKIMAN HUNIAN PERMUKIMAN STANDAR TEKNIS & PELAYANAN MINIMAL PSU MENGACU PADA KEBUTUHAN LAYANAN/POPULASI, LUAS WILAYAH, DAN KESESUAIAN JARINGAN EKSISTING Sumber: PP No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
15
KONSEP KETERPADUAN PSU
Keterpaduan dalam Lokasi/ Kawasan perencanaan; 1 Keterkaitan antar Kawasan (lindung-budidaya, desa-kota)Tematik: wisata, Kawasan kumuh, rawan air, rawan sanitasi, nelayan, perbatasan, dsb Tematik: wisata, Kawasan kumuh, rawan air, rawan sanitasi, nelayan, perbatasan, dsb Keterpaduan intra dan antar infrastuktur; 2 Intra: dalam lingkup ke cipta karyaanAntar: dalam lingkup antar unor dalam PUPR (mis: konteks air baku dalam kewenangan SDA dalam bagian system air minum, jaringan jalan nasional dan hirarkinya, jaringan drainase skala kota dan skala kawasan) Antar: dalam lingkup antar unor dalam PUPR (mis: konteks air baku dalam kewenangan SDA dalam bagian system air minum, jaringan jalan nasional dan hirarkinya, jaringan drainase skala kota dan skala kawasan) Sinkronisasi Program dan anggaran 3 Penyiapan program akurat.Penyiapan anggaran prioritas. Penyiapan anggaran prioritas. Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
16
JENIS DAN HIRARKI PSU PENATAAN RUANG TERKOORDINASI & TERPADU RUMAH
MENTERI PUPR PENATAAN RUANG KESEPAKATAN & KONSENSUS GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA TERKOORDINASI & TERPADU PENYELENGGARAAN PKP HIRARKI KAWASAN PERMUKIMAN PERENCANAAN LINGKUNGAN HUNIAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PEMANFAATAN PERUMAHAN PENGENDALIAN RUMAH & PSU DIPERLUKAN KETERPADUAN PSU SEBAGAI PENGIKATPERMUKIMAN PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
17
ILUSTRASI KETERPADUAN PRASARANA
Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
18
STANDAR TEKNIS PELAYANAN
PRASARANA Sistem Penyediaan Air Minum Sistem Pengelolaan Air Limbah Permen PU No.04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Permen PU No.27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Drainase Permen PU No.12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan Jaringan Jalan Permen PU No.19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan Sistem Pengelolaan Persampahan Permen PU No.03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan Prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis rumah tangga Sistem Proteksi Kebakaran Permen PU No.26/PRT/M/2008 Tentang Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan SARANA Sarana Peribadatan Sarana Kesehatan SNI tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan Sarana Pendidikan Sarana Pemerintahan Sarana Ruang Terbuka Hijau Sarana Perdagangan Sarana Kebudayaan UTILITAS UMUM Jaringan Listrik SNI tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan Jarigan Telekomunikasi SNI tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan Jaringan Gas SNI tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
19
PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
HIRARKI PSU PRASARANA JALAN Kolektor/Lokal KAWASAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN HUNIAN Arteri Sekunder Arteri Sekunder Kolektor Sekunder Kolektor Sekunder PERMUKIMAN Lokal Sekunder PERUMAHAN Lokal Sekunder Lingkungan Sekunder Lokal Sekunder Lingkungan Sumber: Permen PU No: 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
20
HIRARKI PSU PRASARANA AIR MINUM
Skema Keterpaduan Jaringan Air Minum SPAM JP SPAM BJP Unit Air Baku Sumur Dangkal Sumur Pompa Bak Penampung Air Hujan Terminal Air Bangunan Penangkap Air Unit Produksi Unit Distribusi Masyarakat/Pengguna Unit Pelayanan Sambungan Langsung Hidran Umum Sumber: Peraturan Pemerintah No: 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan Menteri PUPR No: 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
21
HIRARKI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN
Sungai Kolam Retensi Kolam Retensi B Escape Route B Kawasan Permukiman Drainase Lingkungan C Kawasan Permukiman Sistem Drainase Kota A Penanganan dilakukan oleh Ditjen SDA B Penanganan oleh Kab/Kota apabila di dalam daerah Kab/Kota, Penanganan oleh Provinsi apabila lintas Kab/Kota dengan pembinaan oleh Ditjen. SDA, Penanganan oleh Ditjen SDA jika kepentingan strategis nasional C Penanganan oleh Kab/Kota dengan pembinaan Ditjen CK Penanganan juga dapat dilakukan oleh Ditjen CK untuk kepentingan strategis nasional PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
22
HIRARKI SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Sub-Sistem Pengangkutan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Sub-Sistem Pengolahan Setempat INDIVIDUAL TRUK TINJA Pipa Tinja, Pipa Non Tinja, Bak Penangkap Lemak, Pipa Persil, Bak Kontrol, dan Lubang Inspeksi IPLT IPALD Skala Perkotaan (> jiwa) IPALD Skala Permukiman (50 – jiwa) IPALD Skala Kws Tertentu SKALA INDIVIDUAL KOMUNAL (2-10 KK/ 10-50 Jiwa) SKALA KOMUNAL MCK Sub-Sistem Pengumpulan Sub-Sistem Pengolahan Terpusat Sub-Sistem Pelayanan Pipa Retikulasi, Pipa Induk, Prasarana dan Sarana Pelengkap (manhole, stasiun pompa dll) Peng- olahan Lumpur PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
23
HIRARKI SISTEM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Kertas dll Organik Bahan Beracun Berbahaya Gelas dll Residu TPS 3R 30% pengurangan PEMILAHAN DAN PEWADAHAN RESIDU TPST, RDF, dan WtE SUMBER SAMPAH 70% penanganan TEMPAT PENAMPUNGAN B3 Teknologi yang digunakan, adalah: - Teknologi non termal termasuk: anaerobic digestion, fermentasi, dan Mechanical Biological Treatment (MBT). - Teknologi termal termasuk: insinerasi, gasifikasi, pirolisis, dll TPA SAMPAH TPS 3R: Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recyle, berbasis masyarakat TPST: Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, berbasis institusi
24
HIRARKI PSU PRASARANA PROTEKSI KEBAKARAN
Skema Sistim Pemadam Kebakaran Pos Pemadam Kebakaran Perumahan Permukiman Sektor Pemadam Kebakaran Lingkungan Hunian Wilayah Pemadam Kebakaran Kawasan Permukiman Sumber: Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor: 11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
25
HIRARKI PSU HIRARKI PSU KETERPADUAN JARINGAN UTILITAS Jumlah Jiwa
RUMAH ● PERUMAHAN ● PERMUKIMAN ● LINGKUNGAN HUNIAN ● KAW. PERMUKIMAN Jumlah Jiwa Terlayani 1-5 <2.500 2.500 – – > Jaringan Energi SAMBUNGAN RUMAH UNIT DISTRIBUSI Jaringan Telekomunikasi STO KANTOR CABANG POS/TELEKOMUNIKASI KANTOR PUSAT POS/TELEKOMUNIKASI Jaringan Gas Sumber: SNI Tentang Jaringan Utilitas PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
26
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
KETERATURAN BANGUNAN KEPADATAN BANGUNAN Tampak Atas Tampak Samping Luas lantai dasar Luas kapling Lantai dasar Lantai 2 Luas lahan Luas Total Lantai = Luas Lantai Dasar + Luas Lantai 2 Keterangan: KDB : Luas Lantai Dasar per Luas Kapling / persil KLB : Luas Total Lantai per Luas Kapling / persil PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG Harus ada Pengendalian Dampak Lingkungan Untuk Bangunan Gedung Tertentu bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yaitu AMDAL dan UKL/UPL. Pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum yang dibangun dengan memperhatikan kesesuaian lokasi, dampak bangunan terhadap lingkungan, mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi pengguna bangunan, dan memiliki perizinan. Kepadatan Bangunan dalam Perumahan / Permukiman Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
27
KETERHUBUNGAN ANTAR PERSIL DALAM PERUMAHAN DALAM SKALA KAWASAN
PRASARANA JALAN KETERHUBUNGAN ANTAR PERSIL DALAM PERUMAHAN DALAM SKALA KAWASAN KUALITAS PERMUKAAN JALAN, MENGACU DAN MENYESUAIKAN DENGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN KETERHUBUNGAN ANTAR PERSIL DALAM PERUMAHAN DALAM SKALA KAWASAN Jalan Aspal dan Beton/Penmac Jalan Dengan Perkerasan Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
28
PENYEDIAAN AIR MINUM SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN JARINGAN PERPIPAAN (SPAM) KOMPONEN SPAM Unit air baku dengan kapasitas Rencana 130% dari kebutuhan rata-rata Unit produksi dengan kapasitas rencana 120% dari kebutuhan rata-rata Unit distribusi dengan kapasitas rencana 115% - 300% dari kebutuhan rata-rata Unit pelayanan dengan komponen Keterangan: A. Sumber Air B. IPA C. Reservoir D. Hidran Umum E. Jaringan Perpipaan SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM BUKAN JARINGAN PERPIPAAN (SPAMBJP) Keterangan: A. Atap Rumah A.1 Talang Air Hujan B. Bak Penampungan Air Hujan B.1 Pipa Buangan Air Hujan C. Bak Penyaring Air Hujan D. Bak Pengendap Air Hujan E. Mesin Pompa Air Hujan F. Tandon Air / Profil Tank G. Pipa Distribusi H. Pagar Pengaman Keterangan: A. Area Tempat Cuci Rumah B. Mesin Pompa Air B.1 Pipa Hisap Air Bersih C. Mesin Pompa Saringan & 1 Pipa Saringan PENAMPUNGAN AIR HUJAN (PAH) SUMUR DANGKAL / SUMUR DALAM Keterangan: A. Wadah Sarut dari Fiber B. Sumber Air C. Pipa Saringan D. Mata Kran E. Area Cuci Rumah SARINGAN RUMAH TANGGA (SARUT) Keterangan: A. Pipa dari Mata Air B. Bak Penampungan C. Bak Kontrol D. Pipa Peluap E. Pipa Distribusi PERLINDUNGAN MATA AIR Keterangan: A. Atap Kaca / Konsensor Kaca B. Pipa dari sumber air C. Stop Kran D. Pipa PVC E. Kran Air F. Konstruksi bersi siku DESTILATOR SURYA ATAP KACA IPAL SEDERHANA Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
29
SARANA DAN PRASARANA DRAINASE LINGKUNGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
BIOFILTER PENAMPUNGAN AIR HUJAN WETLAND CONSTRUCTED SUMUR RESAPAN BIOREMEDIASI KOLAM RETENSI SUMBER : Agus maryono
30
PRASARANA DAN SARANA AIR LIMBAH DOMESTIK
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK SPALD-Terpusat SPALD-Setempat PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK Sarana dan Prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Rumah Kloset leher angsa dan kamar mandi WC Umum Sarana dan Prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Cubluk yang Terhubung dengan Kloset untuk area dengan kepadatan penduduk < 25 jiwa per Ha Tangki Septik Biofilter Pengolahan Limbah Fabrikasi
31
PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PEWADAHAN PENGOLAHAN SAMPAH TPS 3R (TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH Reduce Reuse Recycle) TPST (TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU) Organik B3 Residu Plastik Kertas PENGUMPULAN Fasilitas : Pengumpulan dan pemilahan Pengolahan sampah anorganik Komposting Penanganan residu Fasilitas : Pre processing Pemilahan Pengolahan fisik Komposting/ RDF Gerobak Triseda Pick up PENGANGKUTAN SPA (STASIUN PERALIHAN ANTARA) PEMROSESAN AKHIR Compactor Truck Dump Truck Fasilitas : Area transfer Unit pemilahan Unit pereduksi volume Arm Roll Truck TPA Sistem Sanitary Landfill
32
PROTEKSI KEBAKARAN JALAN LINGKUNGAN HARUS BEBAS HAMBATAN DARI APAPUN YANG MEMPERSULIT KELUAR MASUKNYA PEMADAM KEBAKARAN PASOKAN AIR YANG DIPEROLEH DARI SUMBER ALAM MAPUPUN BUATAN Iustrasi Salah Satu Bentuk Pasokan Air ke Hidran Kebakaran Iustrasi Jalan Lingkungan Yang Dilalui Kendaraan Pemadam Kebakaran Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
33
KERANGKA PELAKSANAAN KETERPADUAN
DIT. PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN SESDITJEN DIT. KIP DIRJEN CIPTA KARYA SUBDIT. STANDARDISASI DAN KELEMBAGAAN SUBDIT. PERENCANAAN TEKNIS SUBDIT. KAWASAN PERMUKIMAN WILAYAH I WILAYAH III WILAYAH II SUB.BAGIAN TATA USAHA PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PERUMUSAN NORMA DAN STANDAR TEKNIS PENYELENGGARAAN PKP PEMROGRAMAN DAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN/ PEMBANGUNAN PEMANFAATAN/SERAH TERIMA PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN PENYUSUNAN PERENCANAAN KETERPADUAN PRASARANA PERMUKIMAN UPT/BALAI PROSES/INPUT PELAPORAN DIT. BPB DIT. PLP DIT. SPAM PUSAT PSPOP BP SPAM ARAHAN DAN KEBIJAKAN STRATEGIS PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN TEKNIS, DAN EVALUASI PELAKSANA PEMBANGUNAN PENGELOLAAN SDM, BMN, LHP, & ADVOKASI HUKUM WASDAL & MONEV BIMBINGAN TEKNIS DAN SUPERVISI PROSES PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BIDANG CIPTA KARYA PENYUSUNAN DAN PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN MENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, FASILITASI PENGADAAN LAHAN Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
34
PERENCANAAN KAWASAN PERMUKIMAN
UU Sektor Penyiapan NSPM sektor RKP/RP3 Pedoman teknis Bantuan teknis RENSTRA SEKTOR (PUPR) RPJPN RPJMN RTRWN/RTWP Urban System (Fungsi dan Skala) JAKSTRANAS Pembangunan Kota & JAKSTRA Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman NASIONAL & PROVINSI KOTA/ KABUPATEN DED & Konstruksi Kawasan/ Lingkungan Hunian/ Perumahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) Green City Smart City Urban Transportation TURBIN RTRWK / RDTR Permukiman (liveable, green, smart) Berkembang & Kompak/ Efisien Sesuai karakter Sesuai fungsi dalam wilayah nasional UU 25/2004 SPPN NAWACITA UU 1/2011 PKP PP 14/2016 PPKP UU 26/2007 PENATAAN RUANG JAKSTRANAS bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Arahan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dalam Sistem Pembangunan Nasional NSPM Jalan/ Drainase NSPM SPAM NSPM DLL NSPM Air Baku NSPM Urban Transport NSPM Solid waste/ Sewage NSPM Bangunan Gedung NSPM Smart City RKP RP3 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
35
INSTRUMEN KETERPADUAN
WPS RTRW Nasional RPJP/ RPJMN RTRW Provinsi RPJPD/ RPJMND RTRW Kab/Kota RENCANA RINCI TATA RUANG RENSTRA PUPR SUMBER DAYA AIR JALAN DAN JEMBATAN PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN RKP RP3 SSK | RISPAM | RP2KPKP RPIJM 2.0 RPIP Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
36
INSTRUMEN KETERPADUAN
Dokumen mandiri yang disusun oleh DJCK yang akan menjadi instrumen perencanaan program tahunan dan pelaksanaan program di kabupaten/kota prioritas dan strategis nasional, dalam rangka mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam pengembangan permukiman. Dokumen tindak lanjut RPIJM pada skala kawasan dan/atau antarkawasan dalam wilayah kabupaten/kota yang muatannya adalah: hasil verifikasi dan prioritisasi program indikatif RPIJM yang siap untuk disinkronisasi pada kegiatan Konreg Kementerian PUPR, serta kelengkapan Readiness Criteria (Dokumen Teknis/DED, Dokumen Lingkungan, FS, Lahan) agar program/kegiatan yang memperoleh pendanaan siap untuk dilaksanakan pembangunannya pada tahun anggaran berikutnya. SPKP RPIP PERENCANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN JANGKA MENENGAH Berdasarkan profil, kebutuhan, serta sinkronisasi & penyelarasan dari berbagai dokumen terkait pengembangan permukiman yang telah ada baik di Pusat maupun daerah PERENCANAAN PROGRAM TAHUNAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN Berdasarkan verifikasi program keluaran RPIJM dan pemenuhan prinsip keterpaduan, sebagai bentuk kesepakatan pelaksanaan program prioritas nasional yang masuk dalam sistem penganggaran Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
37
RPIP SPKP INSTRUMEN KETERPADUAN
ARAHAN KEBIJAKAN DAN RENCANA STRATEGIS BIDANG PERMUKIMAN PROFIL BIDANG PERMUKIMAN KABUPATEN/KOTA STRATEGI PEMBANGUNAN KOTA/KABUPATEN LOKASI PRIORITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPIP Identifikasi: Kondisi fisik kawasan Potensi dan permasalahan Konsep Pengembangan Kawasan Pilihan Prasarana Demand Supply Kebutuhan Prasarana (Keseimbangan dan Keterpaduan) Rencana Kawasan: Rencana Penanganan Sisten desain Peta Rencana Rencana Program/ Kegiatan: Volume Waktu/Pentahapan Biaya Kebijakan Fisik Sosial Ekonomi Lingkungan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PERENCANAAN TERPADU KE-CIPTAKARYA-AN BERBASIS KAWASAN
38
02 PENGANTAR SIDLACOM
39
ASPEK NORMATIF Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (dan peraturan turunannya) 01 Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi 02 Undang-undang Sektor Terkait 03 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah 04 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Permen PU No. 603/PRT/M/2005 Tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum 05 PENGANTAR SIDLACOM
40
SIDLACOM SURVEI PENYIAPAN LAHAN INVESTIGASI KONSTRUKSI OPERASI DAN
melakukan identifikasi data- data baik data sekunder maupun data primer melakukan penyiapan lahan atau lokasi untuk pembangunan infrastruktur INVESTIGASI KONSTRUKSI melakukan penyiapan dan implementasi termasuk kelayakan teknis, finansial dan lingkungan melakukan pembangunan infrastruktur OPERASI DAN PEMELIHARAAN PERENCANAAN SIDLACOM melakukan perencanaan mulai dari pembuatan Masterplan, Studi Kelayakan (FS), dan Rencana Teknis Terinci (DED) melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur terbangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku PENGANTAR SIDLACOM
41
tahapan proyek TAHAPAN PROYEK persiapan pembangunan pemanfaatan Survey
readiness critera tahapan proyek persiapan pembangunan pemanfaatan Kesiapan DED Kesiapan lahan Komitmen Bup/Wal Sharing kegiatan/ biaya Rencana Pembiayaan/ RKAKL Organisasi DIPA Review Design (RD) Pelaksanaan Pembangunan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Testing & Commissioning Dokumen pembangunan Dokumen Serah Terima Kelola/Asset Serah Terima Kelola Serah Terima Asset Pemanfaatan Asset Pemeliharaan dan Perawatan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume FS ENG RD PROC CONSTRUCTION OPERATIONAL Survey Design Construction Operation & Maintenance Investigation Land Acquisition PENGANTAR SIDLACOM
42
TAHAPAN PROYEK Persiapan Pembangunan Pemanfaatan Survey Design
FS ENG RD PROC CONSTRUCTION OPERATIONAL Survey Design Construction Operation & Maintenance Investigation Tahap Pra Kontrak Persiapan Pengadaan Pemilihan Penyedia Jasa Tahap Penandatanganan Kontrak Penyusunan Dokumen Kontrak Penandatanganan Kontrak Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan Evaluasi Produk Pemanfaatan Produk Tahap Pra Kontrak Persiapan Pengadaan Pemilihan Penyedia Jasa Tahap Penandatanganan Kontrak Penyusunan Dokumen Kontrak Penandatanganan Kontrak Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan Evaluasi Produk Pemanfaatan Produk Penyiapan perangkat O & P Program O & P Ketersediaan perangkat/sumber daya O & P Perencanaan Perbaikan Pelaksanaan Perbaikan Kegagalan Bangunan Keluaran/output Manfaat/outcome Penyerahan proyek selesai Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Land Acquisition a. Penetapan Lokasi Pembangunan, b. Permohonan Pengadaan Tanah, c. Pelaksanaan Pengadaan Tanah, d. Keberatan atas Keputusan Panitia, e. Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi, f. Pelepasan, Penyerahan, dan Permohonan Hak atas Tanah, g. Risalah Pengadaan Lahan, h. Pengamanan Aset Pengendalian melalui Sistem Pengendalian Manajemen (SISDALMEN) PENGANTAR SIDLACOM
43
PENGEMBANGAN SPAM (SIDLACOM)
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SPAM (SIDLACOM) PROSES PEMBANGUNAN PEMDA LOKASI PERENCANAAN (RISPAM, FS, DED, COMMIS. TEST OPERASIONAL FASILITASI KELEMBAGAAN PELATIHAN OPERATOR/ KARYAWAN NSPK PELAYANAN AIR MINUM PELAKSANA PEYELENGGARAAN SPAM SDM TERLATIH - DANA (APBN/APBD) - PEMBEBASAN TANAH MONEV MASY/ SWASTA Survei Design Construction Operation & Maintenance Investigation Land Acquisition PENGANTAR SIDLACOM
44
SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
03 SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
45
STUDI KELAYAKAN (FS) Pengertian Hasil FS Cakupan FS
studi untuk menilai proyek yang akan dikerjakan dimasa mendatang. Penilaian disini tidak lain adalah untuk memberikan rekomendasi apakah sebaiknya proyek yang bersangkutan layak dikerjakan atau sebaiknya ditunda dulu. Hasil FS Hasil Survei ekonomi Kelayakan Lokasi Analisis Biaya dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Perkiraan harga tanah Dampak lingkungan dan dampak sosialyang mungkin timbul akibat pengadaan tanah dan bangunan. Cakupan FS Analisis Kebutuhan Analisis Teknis Analisis Ekonomi Analisis Finansial Kajian Lingkungan dan Sosial Untuk KPBU Analisis risiko, Kajian struktur KPBU, Dukungan Pemerintah , Rencana Pelaksanaan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
46
STUDI KELAYAKAN (FS) Bagan Alir FS
Kajian tentang lingkungan dan tata ruang Kajian tentang pengadaan tanah Kajian tentang Kebijakan dan Sasaran Perencanaan Formulasi alternatif solusi Pengumpulan Data Geologi dan Geoteknik Hidrologi dan Drainase Lingkungan dan Keselamatan Lalu Lintas Topografi Analisis Perkerasan Jalan Struktur Jembatan Pertumbuhan Lalu Lintas Geometri Aspek Lain Ekonomi Evaluasi Kelayakan Rekomendasi Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
47
SURVEI DAN INVESTIGASI
Survei Teknis Survei Harga Satuan Upah/Bahan/Alat Untuk mendapatkan data-data/informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Survei teknis terdiri dari: survey teknis prasarana survey keetersediaan bahan/alat/ tenaga kerja). Data: Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain. Survei sekurang-kurangnya dari 3 toko/pemasok setempat/terdekat sebagai referensi data/informasi harga satuan upah/bahan/alat bagi pelaksana untuk menyusun RAB proposal pelaksanaan kegiatan atau menggunakan dasar harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Survei Calon Tenaga Kerja Diprioritaskan dan diharapkan sebanyak mungkin dari masyarakat setempatjumlah kualifikasi tenaga kerja Pengalaman/keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja Survei social: budaya, ekonomi, mata pencaharian, kepemilikan tanah Survei Sosial SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
48
DESAIN TEKNIS Desain Spesifikasi Teknis Gambar Perencanaan Teknik
Berdasarkan hasil Survei kondisi lapangan dimana bangunan akan dibuat dan persyaratan/kriteria desain bangunan yang telah ditetapkan maka dipilih alternatif- alternative desain/rancangan bangunan yang sesuai. Harus mempertimbangkan kemungkinan dampak lingkungan yang muncul akibat dari pelaksanaan pekerjaan nanti. Spesifikasi Teknis Dibuat untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan- persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan/bangunan yang ingin diwujudkan tersebut. Gambar Perencanaan Teknik Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Berdasarkan desain/sketsa hasil perhitungan dan spesifikasi teknis ini, lalu dibuat gambargambar teknis bangunan dimana sering gambar-gambar tersebut dicantumkan juga hal-hal penting yang berkenaan dengan mutu prasarana tersebut. Gambar meliputi: Peta Lokasi, Situasi, Denah, Gabar Tampak, Potongan, Prototype (untuk desain prototype) SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
49
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Komponen Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAP) Biaya Upah Biaya Bahan Biaya sub kontraktor Biaya Peralatan Biaya Tidak Langsung Biaya asuransi, bank, unsur-unsur bahan, upah, dan alat Pos Persiapan/penyelesaian Pos Overhead Proyek Pos rutin dan Cadangan Biaya Rumah tangga Penyusutan peralatan dan kendaraanpengobatan, transportasi, hotel, dll pengobatan, transportasi, hotel, dll Biaya perjalanan dinas, ATK, Perlengkapan Kerja Biaya K3 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Berpedoman pada Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang AHSP Bidang PU SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
50
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
- Rona Lingkungan Hidup Awal - Kesesuaian Lokasi Rencana Proyek dengan Tata Ruang - Dampak Penting - Klasifikasi Proyek Penyedia Infrastruktur - Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup - Pembiayaan - Pelaksanaan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup Identifikasi Data Awal - Kalsifikasi Proyek - Dokumen AMDAL - Dokumen UKL/UPL Tindak Lanjut - Maksud dan Tujuan Studi Amdal - Studi Lingkungan Terkait Pengadaan Lahan Studi Amdal Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Daftar Jenis Rencana/Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal. SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
51
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Perencanaan dan Desain yang tidak berkualitas karena tidak menggunakan standar/ kaidah perencanaan dalam desain Hasil konsultan perencana yang tidak memadai (Gambar perencanaan tidak aplikatif dan perlu banyak penyesuaian) Tidak memasukan K3 dalam RAB DAMPAK Desain tidak terpakai Kecelakaan kerja Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume SURVEY, INVESTIGATION, DESIGN
52
04 LAND ACQUISITION
53
PERPRES NO 71 TAHUN 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
ASPEK NORMATIF UU NO 2 TAHUN 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PERPRES NO 71 TAHUN 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan PERATURAN KEPALA BPN NO 5 TAHUN 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah PERATURAN KEPALA BPN NO 6 TAHUN 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah PERMENDAGRI NO 72 TAHUN 2012 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah - PERPRES NO 40 TAHUN 2014 tentang Pengadaan Tanah Umum - PERPRES NO 99 TAHUN 2014 tentang Perubahan Ke Dua Perpres ttg PENGADAAN TANAH - PERPRES NO 30 TAHUN 2015 tentang Perubahan Ke tiga Perpres ttg PENGADAAN TANAH - PERPRES NO 148 TAHUN 2016 tentang Perubahan Ke empat Perpres ttg PENGADAAN TANAH - INPRES NO 1 TAHUN 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional - KEPPRES NO 3 TAHUN 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional PER MEN KEUANGAN NO 13 TAHUN 2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
54
Pokok-pokok Kepastian HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN Pengadaan tanah
Jaminan terselenggaranya Pengadaan Tanah (PT) oleh pemerintah d/a Pemerintah Daerah disertai jaminan tersedianya anggaran 01 Kewajiban Pihak Yang Berhak untuk melepaskan tanahnya setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap 02 Penegasan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ad. diselenggarakan oleh Pemerintah 03 Dilaksanakan sesuai dg RTRW, RPJMN/RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Instansi yg melibatkan para pengampu dan pemangku kepentingan 04 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Kewajiban Pihak Yang Berhak dan pihak yg menguasai Objek Pengadaan Tanah mematuhi ketentuan dalam Undang-undang 05 Prinsip keseimbangan kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat serta pemberian Ganti Kerugian yg adil dan layak 06 LAND ACQUISITION
55
1. Pertahanan dan Keamanan Nasional
PERUNTUKAN PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM SESUAI UU DAN PERPRES No. 71/2012 1. Pertahanan dan Keamanan Nasional 2. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api 3. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya 4. Pelabuhan, Bandar Udara dan Terminal 5. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi 6. Pembangkit transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik 7. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah 8. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
56
9. Rumah Sakit Pemerintah/ Pemerintah Daerah
PERUNTUKAN PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM SESUAI UU DAN PERPRES No. 71/2012 9. Rumah Sakit Pemerintah/ Pemerintah Daerah 10. Fasilitas Sosial, fasilitas umum dan ruang terbka hijau publik 11. Cagar alam dan Cagar Budaya 12. Kantor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ Desa 13. Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan dan/atau Konsolidasi Tanah, serta Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Stasus Sewa 14. Prasana Pendidikan atau Sekolah Pemerintahan/ Pemerintah Desa 15. Prasarana Olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah 16. Pasar Umum dan Lapangan Parkir Umum Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
57
PENDANAAN PENGADAAN TANAH
Undang-Undang No. 2 Thn 2012 Sumber Dana Pengadaan Tanah Sumber pendanaan dibebankan pada APBN dan/atau APBD serta dimungkinkan pendanaan internal BUMN/BUMD dengan aturan khusus Adanya jaminan alokasi pendanaan meliputi anggaran perencanaan, persiapan, pelaksanaan penyerahan hasil administrasi dan pengelolaan dan sosialisasi Adanya jaminan ketersediaan anggaran yang dialokasi pada Instansi yang memerlukan tanah Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
58
PENGADAAN TANAH SESUAI LUAS
>5,00 Ha < 5,00 Ha UU. No.2 Th dan PERPRES No. 71 Th dg 4 Tahapan (Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil) LUAS KEBUTUHAN TANAH Perpres No. 148 Th Tidak memerlukan SK Pemkot Dpt dilakukan dg pengadaan langsung (Jual/Beli) melalui notaris/PPAT Penilaian Harga oleh Apraisal Tidak diberlakukannya ketentuan konsinyasi Dilakukan dalam 1 Tahun Anggaran Sesuai Peraturan Kepala BPN No. 5 Thn 2012 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
59
MEKANISME PENGADAAN TANAH
PENDANAAN PENGADAAN TANAH SESUAI UU NO. 2 TAHUN 2012 DAN PERPRES NO. 71 TAHUN 2012 I. TAHAP PERENCANAAN INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH PELAKSANA: DOKUMEN PERENCANAAN, BERDASARKAN STUDI KELAYAKAN YANG MENCAKUP: SURVEI SOSIAL EKONOMI KELAYAKAN LOKASI ANALISA BIAYA DAN MANFAAT PEMBANGUNAN BAGI WILAYAH DAN MASYARAKAT PERKIRAAN NILAI TANAH DAMPAK LINGKUNGAN DAN DAMPAK SOSIAL STUDI LAIN YANG DIPERLUKAN IV. TAHAP PENYERAHAN HASIL INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH DILAKSANAKAN ANTARA: KANWIL BPN/KANTOR PERTANAHAN KAB/KOTA SERAH TERIMA HASIL PENGADAAN TANAH 1 3 4 2 II. TAHAP PERSIAPAN GUBERNUR PELAKSANA: TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH TIM KAJIAN KEBERATAN RLP TERDIRI DARI UNSUR: PEMERINTAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH KECAMATAN/DESA/KELURAHAN INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH PERGURUAN TINGGI/AKADEMISI SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN (SP2LP) (masa berlaku 2+1 tahun) III. TAHAP PELAKSANAAN KETUA P2T PELAKSANA: PELAKSANA PENGADAAN TANAH (P2T) TERDIRI DARI UNSUR: KANWIL BPN/KANTOR PERTAHANAN KAB/KOTA PEMERINTAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH KECAMATAN/DESA/KELURAHAN INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH HASIL PENGADAAN TANAH: TANAH YANG TELAH DILEPASKAN HAKNYA TANAH YANG DIKONSINYASIKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume KETERANGAN KELENGKAPAN DOKUMEN: DOKUMEN PERENCANAAN SP2LP - SP2LP - DOKUMEN PERENCANAAN TANAH BEBAS: - DILEPASKAN HAKNYA - DIKONSINYASIKAN 1 2 4 3 LAND ACQUISITION
60
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Lahan tidak siap (clean and clear) Komitmen yang dilanggar Faktor sosial (warga setempat yang tidak mendukung kegiatan yang dilakukan) DAMPAK Keterlambatan konstruksi Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume LAND ACQUISITION
61
05 CONSTRUCTION
62
MANAJEMEN KONSTRUKSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PENGERTIAN
Manajemen proyek konstruksi adalah proses penerapan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan dan penerapan) secara sistimatis pada suatu proyek konstruksi dengan menggunkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien agar tercapai tujuan proyek secara optimal. Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
63
ASPEK MANAJEMEN KONSTRUKSI
Untuk menyelesaikan proyek bangunan fisik secara efisien dan efektif, diperlukan pengetahuan yang salah satunya menyangkut aspek teknis pelaksanaan PERENCANAAN (PLANNING) 01 PENJADWALAN (SCHEDULING) 02 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume PENGENDALIAN (CONTROLLING) 03 CONSTRUCTION
64
SKEMA UMUM PROYEK KONSTRUKSI Pengendalian Pelaksanaan
Periode Pra Kontrak Periode Pasca Kontrak Proses Pengadaan Periode Persiapan Pelaksanaan Periode Konstruksi Periode Pemeli-haraan DOK KONTRAK Pengendalian Pelaksanaan Dokumen Pengadaan Tanda Tangan Kontrak Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Pengumuman Lelang Serah Terima Lapangan CONSTRUCTION
65
TAHAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1. Tahap Pra Kontrak Persiapan Pengadaan Pemilihan Penyedia Jasa 2. Tahap Penandatanganan Kontrak Penyusunan Dokumen Kontrak Penandatanganan Kontrak 3. Tahap Pasca Penandatanganan Kontrak Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak Serah terima Pekerjaan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
66
TAHAP PRA KONTRAK Persiapan Pengadaan
Menyusun Perencanaan Pengadaan (pemaketan) Mengumumkan paket-paket pekerjaan (Pengumuman Rencana Umum Pengadaan) SIRUP Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan Mengangkat panitia pengadaan Menetapkan Sistem pengadaan (metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi) Menetapkan dan mengesahkan (HPS dan Dokumen pengadaan) Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
67
TAHAP PRA KONTRAK Pemilihan Penyedia Jasa
Pengumuman dan Pendaftaran peserta Penjelasan/Aanwijzing Pemasukan Penyzawaran Pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Harga Pasca Kualifikasi Usulan Penetapan Pemenang Penetapan pemenang Pengumuman Pemenang Sanggahan peserta lelang dan pengaduan masyarakat Sanggah Banding Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
68
TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK
Penyusunan Dokumen Kontrak Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi didefinisikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dokumen kontrak berisi antara lain : surat perjanjian surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga amandemen kontrak Syarat khusus Kontrak Syarat umum Kontrak Spesifikasi khusus Spesifikasi umum Gambar-gambar rencana Dokumen Lain (ie:SPPBJ, BAHS, BAPP) PENAWARAN PENYEDIA JASA Dokumen Kontrak Addendum DOK LELANG EVALUASI PANITIA Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
69
TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK
Kontrak ditandatangani oleh para pihak setelah diterbitkannya SPPBJ dan penyedia telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pekerjaan jasa konsultasi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan. Bentuk Kontrak: bukti pembelian/pembayaran = < 10 juta Kuitansi = 50 Juta Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Konsultansi = < 100 Juta Barang jasa Lainnya = 50 Juta – 200 Juta Konstruksi = < 200 Juta surat perjanjian Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya = > 200 Juta Jasa Konsultansi = > 100 Juta surat pesanan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
70
PENANDATANGANAN KONTRAK
TAHAP PASCA PENANDATANGANAN KONTRAK Persiapan dan Pelaksanaan Kontrak Selambat2 nya 14 hari kalender Survei lapangan Penyerahan lapangan Perubahan volume ? Perubahan desain/ kontrak ? Addendum kontrak Pelaksanaan fisik pekerjaan tidak ya BASL SPMK PCM MC 0% PHO FHO Tandatangan kontrak Waktu kontrak kritis? Berlakukan ketentuan kontrak kritis Pengukuran, penggambaran, perhitungan & dok./ foto 0% Masa pemeliharaan Persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
71
PENANDATANGANAN KONTRAK
TAHAP PASCA PENANDATANGANAN KONTRAK Serah Terima Pekerjaan PERMOHONAN PHO PENGAJUAN PHO PEMERIKSAAN AWAL PEMBENTUKAN PANITIA PHO/FHO Kunjungan Pertama Lokasi Pekerjaan DITERIMA? Kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% Pencapaian kemajuan pekerjaan, pemenuhan kualitas dan kelengkapan dokumen pendukung Status kuantitas dan kualitas pekerjaan Penetapan prosedur dan tanggal tentatif PHO Penyusunan tim pemeriksa, rencana/jadwal kerja panitia Pemeriksaan administrasi, kuantitas dan kualitas Penetapan daftar kekurangan/cacat Penetapan grace period Pembaharuan tanggal tentatif PHO Pemberitahuan jadwal PHO dan Kompisisi panitia PHO ya 1 2 3 4 5 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
72
PENANDATANGANAN KONTRAK
TAHAP PASCA PENANDATANGANAN KONTRAK Masa Pemeliharaan Jaminan pelaksanaan Jaminan pemeliharaan Kegagalan bangunan Tanda Tangan Kontrak PHO BAST FHO Kegagalan Pelaksanaan Konstruksi Cacat & Ketidaksempurnaan Retention money Setiap pembayaran Dipotong 5% Jaminan Pemel. 14 28 Masa Pemeliharaan Pekerjaan Permanen ≥6 bulan Pekerjaan Semim Permanan ≥3 bulan { Kegagalan Bang. = Umur Rencana Max. 10 Thn 100% Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
73
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Masa Pelaksanaan Pembangunan yang mendekati akhir tahun anggaran, sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan waktu (add waktu kontrak) Estimasi biaya pembangunan tidak akurat Pengawasan pihak ke 3 (MK/Konsultan Pengawas) yang Lemah Spesifikasi dan Volume Pekerjaan tidak sesuiai RAB dan Gambar Rencana Teknis. Pelaksanaan metodologi kerja yang tidak tertib prosedur (antara Pekerjaan Arsitektur, Struktur, dan MEP) Faktor sosial ( masyarakat yang tidak mendukung pelaksanaan kegiatan) DAMPAK Pekerjaan terlambat Penambahan biaya Kegagalan konstruksi Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume CONSTRUCTION
74
OPERATION & MAINTANANCE
06 OPERATION & MAINTANANCE
75
TUJUAN PEMELIHARAAN memperpanjang usia kegunaan asset (yaitu setiap bagian dari suatu tempat kerja, bangunan dan isinya). 1 menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk produksi (atau jasa) dan mendapatkan laba investasi (return of investment) maksimum yang mungkin. 2 menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat setiap waktu. 3 menjamin keselamatan orang yang menggunakan sarana tersebut. 4 Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume OPERATION & MAINTENANCE
76
BENTUK PEMELIHARAAN PEMELIHARAAN Pemeliharaan Terencana
Pemeliharaan Tak Terencana Pemeliharaan Pencegahan Pencegahan Korektif Pemeliharaan Darurat Pemeriksaan termasuk penyetelan dan pemulasan ‘Lihat, Rasakan, Dengar’ Pemeliharaan waktu berjalan Penggantian komponen minor, yaitu pekerjaan yang timbul langsung dari pemeriksaan Reparasi minor yang tidak ditentukan waktu pemeriksaan Overhaul terencana Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume Pemeliharaan waktu berhenti OPERATION & MAINTENANCE
77
TAHAPAN PELAKSANAAN OP
Inspeksi Rutin Penelusuran Infrastruktur Identifikasi dan Analisis Tingkat kerusakan Pengukuran dan Pembuatan Detail Desain Perbaikan Infrastruktur Perhitungan RAB Penyusunan Program dan Rencana Kerja Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Pemeliharaan Pelaksanaan Pemeliharaan Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi pada pemeliharaan infrastruktur baik untuk jenis pengamanan infrastruktur, pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan penanggulangan/perbaikan darurat. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara berkala meliputi: laporan bulanan, dan laporan tahunan Monitoring dan Evaluasi Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume OPERATION & MAINTENANCE
78
OP SEKTOR KECIPTAKARYAAN (Contoh)
Persampahan OPERASI Pengoperasian PSP Pengoperasian SPA Pengoperasian TPS3R dan TPST Pengoperasian TPA PEMELIHARAAN Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume OPERATION & MAINTENANCE
79
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
DAMPAK Kualitas konstruksi kurang memadai Sebagian aset tidak dapat diserahterimakan karena dokumen tidak lengkap Tidak dapat dialokasikan dana OM oleh PEMDA Pemda tidak mau menerima aset Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume OPERATION & MAINTENANCE
80
DAMPAK PADA CAPAIAN TUJUAN
RISIKO SIDLACOM DJCK NO PERNYATAAN RISIKO PENYEBAB DAMPAK PADA CAPAIAN TUJUAN TAHAP KEGIATAN 1 2 3 4 5 Gagal survei dalam rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 1. Metode survei tidak mempertimbangkan kondisi riil di lokasi 1. Hasil survei tidak mendapatkan data sesuai kebutuhan Persiapan - Survey 2. Penyusunan metode Survei tidak dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi 2. Survei tidak melibatkan stakeholder yang tepat 3. Survei tidak dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi 3. Survei membutuhkan waktu dan biaya lebih 4. Jadwal pelaksanaan kegiatan menjadi mundur Gagal investigasi dalam rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 1. Penyusunan metode investigasi tidak dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi 1. Hasil investigasi tidak mendapatkan data sesuai kebutuhan Persiapan - Investigation 2. Investigasi tidak dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan menjadi mundur Data dan Informasi Tidak Handal 1. Sistem Informasi belum optimal Proses perencanaan pembangunan kawasan permukiman tidak akurat Persiapan – Survey dan Investigation 2. Data tidak valid 3. Pengumpulan data tidak sesuai prosedur Perencanaan dan desain tidak berkualitas Tidak menggunakan standar/kaidah perencanaan dan Desain 1. Kualitas perencanaan & perancangan tidak baik Persiapan - Design 3. Adanya pekerjaan tambah kurang yang tidak sesuai dengan rencana anggaran Pekerjaan Konstruksi Terlambat dan Kurang Berkualitas 1. Adanya perubahan desain Gagal bangunan Pelaksanaan 2. Pelaksanaan tidak tertib prosedur 6 Terjadinya Kecelakaan Kerja Konstruksi Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan K3 Terjadinya kecelakaan kerja dalam pelaksanaan konstruksi 7 Sebagian Aset Tidak dapat diserah terimakan 1. Dokumen serah terima aset tidak lengkap 1. Aset Tidak dapat Dimanfaatkan Output - Delivery 2. Kualitas konstruksi kurang memadai 2. Tidak memenuhi Penilaian Kinerja (PK) Sumber: Juknis Pengelolaan SPAM volume OPERATION & MAINTENANCE
81
STUDI KASUS
82
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Secara umum dahulu SIDLACOM Proyek nasional, regional, dan fasilitasi jadi kewenangan pemda Lalu masuk ke masing-masing sektor Studi Kasus ada tipe2 Pihak pelaksana Design hasil dai keterpaduan Klustering dimasukkan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.