Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Lesmana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN PIUTANG TP/TGR OLEH
KEMENTERIAN/LEMBAGA
2
OLEH: Seksi Piutang Negara,KPKNL Jakarta III
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,Kementerian Keuangan Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat
3
Batasan Umum Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 tahun 2004 , PP No.38 tahun 2016) Kerugian negara/daerah berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004, PP No.38 tahun 2016)
4
ALUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BENDAHARA
Per BPK Nomor 03/2007
5
ALUR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN BENDAHARA
6
Subyek Penyebab Kerugian Negara
Bendahara Pengenaannya ditetapkan oleh BPK Bukan BendaharaPengenaan ditetapkan oleh Menteri /Pimpinan Lembaga
7
KEDALUWARSA KERUGIAN NEGARA
5 tahun sejak diketahuinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi Penanggung Hutang 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi Ahli Waris/Pengampu 3 tahun sejak pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, ahli waris/pengampu tidak diberitahu tentang kerugian negara Pasal 65 dan 66 UU No.1/2004
8
Kerugian Negara dan Sanksi Pidana
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. Pasal 64 UU Nomor 1/2004
9
INFORMASI KERUGIAN NEGARA (TUNTUTAN PERBENDAHARAAN)
Pemeriksaan BPK; Pengawasan aparat pengawasan Fungsional; Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja; Perhitungan Ex Officio
10
Penagihan Piutang Oleh Pemilik Piutang
11
Bisnis Proses Pengelolaan Piutang oleh K/L
Piutang Timbul Pencatatan Penatausahaan Akuntansi dan pemeliharaan dok sumber, rekap, saldo Kartu piutang Upaya Penagihan, Somasi Surat tagihan Spn 1,2,3 dst Penyerahan pengurusan/penagihan kepada PUPN/DJKN Mengikuti perkembangan hingga Lunas, selesai/dihapus Bisnis Proses Pengelolaan Piutang oleh K/L The following slides show several examples of timelines using SmartArt graphics. Include a timeline for the project, clearly marking milestones, important dates, and highlight where the project is now.
12
Peraturan terkait penagihan Piutang PNBP
UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; Ruang lingkup dan definisi piutang negara Menteri pimpinan K/L menetapkan pejabat untuk mengelola Utang dan piutang Menteri Keuangan Selaku BUN mengelola dan menagih Piutang Negara (pasal 7) PP 29/2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan penyetoran Penerimaan PNBP Terutang; Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/ atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. tata cara penagihan dan/ atau pemungutan Penerimaan PNBP diatur dengan Peraturan Menteri
13
Kualitas piutang menagih Wajib Bayar 1 bulan 1 bulan 1 bulan
Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Bayar Surat Tagihan Pertama Kualitas piutang 1 bulan Surat Tagihan Kedua 1 bulan Surat Tagihan Ketiga 1 bulan Surat Penyerahan Tagihan kepada Instansi yang mengurus Piutang Negara
14
Kualitas Piutang Rp xxx .05% 10% 50% 100% Lancar Kurang Lancar
Diragukan 50% Macet 100%
15
Wajib menyerahkan pengurusan piutang yang:
Kualitas Macet dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau Diserahkan pengurusannya (penagihannya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN
16
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Kepada PUPN/DJKN
17
Prinsip Adanya piutang macet dapat dibuktikan secara hukum
Didukung dengan dokumen sumber terjadinya piutang; Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh K/L dalam menagih penyelesaian piutang Besarannya dapat dibuktikan secara hukum Dapat dihitung dengan satuan mata uang; Dapat ditelusuri, pengenaan jumlah tagihan tersebut telah sesuai peraturan.
18
Dokumen yang diserahkan
Surat penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN Cabang; Dokumen pendukung; Resume dan upaya penagihan yang telah dilakukan oleh K/L documents Panitia Urusan Piutang Negara
19
Dokumen pendukung antara lain
fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya.
20
Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor;
TGR Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat-surat hasil pemeriksaan.
21
Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; Berita Acara Pemeriksaan Kas; Daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; bukti angsuran kerugian negara; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati tentang penggantian sementara; Surat Keputusan Pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab; Surat Keputusan Pembebanan; dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat kuasa untuk menjual barang.
22
Piutang ikatan dinas/wajib kerja, dokumen yang diserahkan berupa fotokopi :
Surat perjanjian; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati yang terdiri dari: Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan Surat Keputusan Pemberhentian; dan Perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
23
tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, yaitu fotokopi:
Akta Pendirian Perusahaan pada saat memperoleh Hak Pengusahaan Hutan berikut susunan direksi dan komisarisnya; Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya; Surat Perintah Pembayaran Tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi; bukti rincian tunggakan; dan Surat Keputusan tentang terjadinya kerugian negara;
24
akta pendirian perusahaan;
sektor pertambangan, yaitu fotokopi: akta pendirian perusahaan; Surat Penunjukan Kontraktor Penambang dan/atau Kontrak Karya; dan bukti rincian perhitungan tagihan. piutang biaya rumah sakit (BLU), yaitu fotokopi: bukti rincian tagihan; dan surat pernyataan penanggung jawab hutang/surat bukti berhutang
25
Work flow Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/DJKN
DITERIMA SANGGUP MEMBAYAR? MULAI Y MENGAKUI /SEPAKAT SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SP3N) PERNYATAAN BERSAMA (PB) PEMBAYARAN SURAT PENYERAHAN T TIDAK MENGAKUI JUMLAH HUTANG LUNAS? Y SELESAI PENELITIAN KPKNL PANGGILAN pertama dan terakhir dan /atau Pengumuman panggilan T MENGAKUI JML HTG TAPI MENOLAK TANDA TANGAN LUNAS? Y ADANYA & BESARNYA PASTI ? Y T MEMENUHI PANGGILAN? Y PEMERIKSAAN Y PSBDT T LAKU? T PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA (PJPN)`` SURAT PENOLAKAN T SURAT PAKSA SITA LELANG SPPBS
26
Contoh Penyerahan Pengurusan Piutang Negara TP/TGR
Tuntutan Perbendaharaan: Seorang Bendahara di Kementerian/Lembaga X, setelah melalui pemeriksaan oleh BPK ditetapkan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp ,00. Kementerian/Lembaga X tersebut telah melakukan penagihan sampai ditetapkan masuk kualitas piutang macet dan telah diserahkan ke PUPN/DJKN. Adapun terhadap piutang tersebut sejak ditetapkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) maka Bendahara tersebut harus melunasi jumlah hutang yang ditetapkan ditambah dengan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN). Tuntutan Ganti Rugi: Seorang pegawai di Kementerian/Lembaga Y menghilangkan kendaraan dinas berupa mobil kijang innova tahun 2010, setelah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga Y, pegawai tersebut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp ,00. Kementerian/Lembaga Y tersebut telah melakukan penagihan sampai ditetapkan masuk kualitas piutang macet dan telah diserahkan ke PUPN/DJKN. Adapun terhadap piutang tersebut sejak ditetapkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) maka pegawai tersebut harus melunasi jumlah hutang yang ditetapkan ditambah dengan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN)
27
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Sesuai PP No.3 tahun 2018 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan: a. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara; b. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara; c. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara; d. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.
28
Penghapusan Piutang Negara
29
Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat
Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif Penanggung Hutang Surat PSBDT dari PUPN Cabang Surat Rekomendasi penghapusan dari BPK dalam hal piutang tuntutan ganti rugi Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul
30
Penetapan Penghapusan Secara Mutlak
Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif SK Penghapusan Secara Bersyarat Surat keterangan dari Aparat/Pejabat berwenang atas ketidakmampuan debitor Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul Penetapan Penghapusan Secara Mutlak
31
PP No. 33 tahun 2006, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara
Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/ Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/ Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. Pasal 2
32
Pasal 3 (1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengurusan Piutang Negara. (2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN. (3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun : a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan b. Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.
33
BAB II PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT Pasal 4 KEWENANGAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh : a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah); dan c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp , 00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
34
Pasal 5 (1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Daerah ditetapkan oleh : a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah); dan b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah) . (2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 9 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
35
Bagian Kedua Pengajuan Usul Pasal 6
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. (sekarang DJKN) (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan
36
Pasal 7 Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupat setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
37
Bagian Ketiga Persyaratan Pasal 8
Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan : a. dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau b. dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.
38
PSBDT = piutang negara sementara belum dapat ditagih
Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditentukan berdasarkan Laporan Penilaian bahwa barang jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
39
Penghapusan Piutang Negara
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.
40
TATA CARA PENGHAPUSAN Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
41
Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Apabila piutang yang diusulkan berupa Tuntutan Ganti Rugi maka maka dokumen yang harus dipenuhi adalah butir a dan b ditambah surat rekomendasi dari BPK RI untuk penghapusan
42
Daftar Nominatif usulan penghapusan Piutang memuat:
identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan; tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
43
Penetapan dari pejabat berwenang
Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Penetapan penghapusan diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah. Penyampaian dan pemberitahuan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal.
44
Penghapusan piutang Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
45
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah) per penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
46
Penghapusan secara mutlak
Diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: daftar nominatif Penanggung Utang; surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
47
Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Usul Penghapusan Secara mutlak atas Piutang Negara disampaikan setelah penghapusan bersyarat selama 2 tahun dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. c. Pernyataan dari pejabat berwenang bahwa debitor/penanggung kerugian tidak mampu/meninggal
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.