Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK"— Transcript presentasi:

1 DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TK, SD, SMP KOTA DEPOK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 edited

2 PPDB 2019 Landasan Hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat Permendikbud No. 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2019 Peraturan Walikota Depok No. 5 Tahun 2019, Tentang Pedoman PPDB pada, Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok No. 420/1602/PPDB/ III/2019/Disdik, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Depok Tahun Pelajaran 2019/2020

3 PPDB 2019 Azas Objektif, memenuhi ketentuan perundang-undangan
Transparan, proses pelaksanaan terbuka Akuntabel, proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan Non diskriminatif, tidak membeda bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku Berkeadilan, proses suatu tindakan, keberadaan, dan pengalaman sesuai dengan porsinya.

4 Kondisi Eksisting Peserta Didik dan Rombel Peserta Didik
No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel 1. SD/MI 6 - 24 28 Hasil Musyawarah/Rapat adalah, No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel 1. SD/MI 6 - 24 28/32

5 Kondisi Eksisting Peserta Didik dan Rombel Peserta Didik
No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel 1. SMP/MTs 3 - 33 32 Hasil Musyawarah/Rapat adalah, No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel 1. SMP/MTs 3 - 33 32

6 PROSEDUR PPDB KOTA DEPOK 2019
MEDIA DARING PENUH ZONASI PRESTASI PERPINDAHAN ORTU WALI MURID SEKOLAH YANG MEPUNYAI DAN DAPAT MENGAKSES JARINGAN INTERNET SELEKSI BERBASIS HASIL USBN + SKOR ZONASI SISWA TIDAK MAMPU + ZONASI INKLUSI LUAR KOTA ANAK PTK + ZONASI PRESTASI LOKAL + ZONASI ZONASI REGULAR AKADEMIK NON AKADEMIK PESERTA DIDIK YANG WALI MURIDNYA (ORANG TUA) LUAR KOTA DEPOK BERPINDAH TUGAS KE KOTA DEPOK JALUR

7 SISWA TIDAK MAMPU + ZONASI PRESTASI LOKAL + ZONASI
KUOTA JALUR ZONASI PPDB KOTA DEPOK 2019 SISWA TIDAK MAMPU + ZONASI LUAR KOTA INKLUSI (ABK) PTK + ZONASI PRESTASI LOKAL + ZONASI ZONASI REGULAR SELEKSI BERBASIS HASIL USBN + SKOR ZONASI Dalam Kota Depok = 20% SEMUA SEKOLAH = 5% SELEKSI BERBASIS HASIL USBN = 3% SELEKSI BERBASIS HASIL USBN = 5% AKADEMIK = 2% NON AKADEMIK = 5% Dalam Kota Depok = 50% JALUR

8 DATA SEKOLAH NEGERI INKLUSI KOTA DEPOK
NO. NAMA SEKOLAH 1 SDN DEPOK BR 8 2 SDN CLKP 2 3 SDN BJS 1 4 SDN BEJI 2 5 SDN PLSIGNG 6 SDN CPYG 4 7 SDN K.BARU 3 NO. NAMA SEKOLAH 8 SDN SWGN 2 9 CISALAK 3 10 SDN MRYUNG 11 SDN GANDUL 1 12 SMPN 18 13 SMPN 19 14 SMPN 8

9 DILUAR RING / ZONA SKOR = 0
SKOR ZONA : RING /ZONA I = 100 RING /ZONA II = 90 RING /ZONA III = 80 RING /ZONA IV = 70 RING /ZONA V = 60 RING /ZONA VI = 50 RING/ZONA VII = 40 RING/ZONA VIII = 30 RING/ZONA IX = 20 RING /ZONA X = 10 DILUAR RING / ZONA SKOR = 0

10 WAKTU PELAKSANAAN TK No. Kegiatan TK 1 Pendaftaran … s.d. 9 Juli 2019
Pengumuman 10 Juli 2019 3 Daftar Ulang 11 – 12 Juli 2019 4 Masuk Sekolah 15 Juli 2019

11 WAKTU PELAKSANAAN SD No. Kegiatan SD 1 Pendaftaran 8 – 9 Juli 2019 2
Pengumuman 10 Juli 2019 3 Daftar Ulang 11 – 12 Juli 2019 4 Masuk Sekolah 15 Juli 2019 5 MPLS 15 – 17 Juli 2019

12 WAKTU PELAKSANAAN JENJANG SMP
KEGIATAN ZONASI (Tidak Mampu, Inklusi (ABK), Prestasi Lokal*, Zonasi regular) PRESTASI PERPINDAHAN ORANG TUA 1 Pendaftaran 4-5 Juli 2019 27-28 Juni 2019 2 Uji Kompetensi 8-9 Juli 2019* 1-2 Juli 2019 - 3 Pengumuman 10 Juli 2019 6 Juli 2019 4 Daftar Ulang 11-12 Juli 2019 5 Persiapan MPLS 13 Juli 2019 6 Masuk Sekolah 15 Juli 2019 7 MPLS 15-17 Juli 2019 Catatan: Prapendaftaran dari Luar Kota Tanggal 27 dan 28 Juni 2019

13 PPDB TK Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia 4-6 tahun Sistem PPDB dilaksanakan secara offline

14 PPDB SD Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada bulan Juli 2019 Sistem PPDB dilaksanakan secara offline

15 PPDB SMP Jalur Zonasi 90% (Offline & Online)
Siswa Tidak Mampu (Offline) ABK (Offline) Anak PTK (Offline) Luar Kota (Online) Prestasi Lokal (Offline) Zonasi Reguler (Online) Jalur Prestasi 5% (Offline) Jalur Perpindahan Orang Tua Wali 5% (Offline)

16 Siswa Tidak Mampu (20%) ABK (5%) Anak PTK (5%) Luar Kota (3%)
JALUR ZONASI 90% Siswa Tidak Mampu (20%) ABK (5%) Anak PTK (5%) Luar Kota (3%) Prestasi Lokal (7%) Zonasi Reguler (50%)

17 Persyaratan Pendaftaran PAUD (TK)
Fotocopy akte kelahiran Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik bermaterai 6.000 Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna hijau

18 Persyaratan Pendaftaran SD
Menyerahkan STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) PAUD (TK/RA/PAUD Sejenis) dan sertifikat/surat keterangan sejenis asli dan fotocopy kecuali calon siswa yang berusia 7 (tujuh) tahun ke atas Menyerahkan Akte kelahiran asli dan fotocopy Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 6.000 Fotokopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki Calon siswa yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Sekolah dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna merah

19 Persyaratan Pendaftaran Anak Tidak Mampu kuota 20%
Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga Menyerahkan Akta kelahiran asli dan fotocopy Menyerahkan KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau KPS (Kartu Perlindungan Sosial), atau PKH (Program Keluarga Harapan) asli dan Fotocopy yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Kepala Sekolah Asal asli yang menyatakan tidak mampu dan dilampirkan hasil survey lapangan disertai data pendukung (dokumen) dan diketahui oleh RT dan RW yang bersangkutan Menyerahkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotocopy Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/Madrasah asli dan fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai Rp ,- Surat Pernyataan tidak mampu/miskin Orang Tua bermaterai Rp ,- Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna kuning

20 VERIFIKASI SISWA TIDAK MAMPU
NO. VARIABEL KET. VARIABEL 1 Luas Lantai Bangunan Kurang dari 8 m² (delapan meter persegi) Perorang 2 Jenis Lantai Lantai plester/ Kramik kualitas rendah 3 Jenis Dinding Tempat Tinggal Kayu/ Tembok tanpa plester/ Tembok plester 4 Fasilitas Buang Air Memiliki fasilitas buang air besar/ Tidak Memiliki fasilitas buang air besar/ Bersama-sama dengan rumah tangga lain 5 Sumber Penerangan Menggunakan listrik 900 (sembilan ratus) Watt 6 Sumber Air Minum Sumur bor/ Pompa listrik/ Mata air terlindungi 7 Bahan Bakar Untuk Memasak Kayu bakar/ Minyak tanah/ Gas 3 Kg 8 Konsumsi Lauk Pauk Daging/ Susu/ Ayam/ Ikan/ Telur 1 (satu) kali dalam seminggu 9 Kebutuhan Pakaian Hanya membeli 1 (satu) pasang pakaian baru dalam 1 (satu) tahun

21 10 Kemampuan Makan Hanya sanggup makan sebanyak 1 (satu) kali atau 2 (dua) kali dalam sehari 11 Kesanggupan Biaya Pengobatan Tidak sanggup membayar biaya penggobatan di Puskesmas/ Poliklinik/ Rumah Sakit Umum 12 Pendidikan Kepala Rumah Tangga Tidak sekolah/ Tamat SD/ SMP/ SMA sederajat 13 Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga Buruh tani, buruh bangunan, buruh perkebunan dan/ atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp ,- /bulan (tujuh ratus lima puluh ribu perbulan)/ Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRS) (Janda) 14 Kepemilikan Tabungan Tidak memiliki tabungan/ Barang yang mudah dijual paling sedikit Rp ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti sepedah motor kredit/ non kredit, emas, ternak, atau barang modal lainnya 15 Status Kepemilikan Rumah Sendiri/ menumpang/ sewa paling banyak Rp ,- (lima ratus ribu perbulan) 16 Ada Penyandang Masalah Disabilitas Buta/ Tuli/ Bisu/ Cacat Fisik/ Keterbelakangan Mental

22 Persyaratan Pendaftaran Inklusi (ABK)
kuota 5% Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 Menyerahkan Akta kelahiran asli dan fotocopy Menyerahkan Hasil pemeriksaan Psikolog dari Lembaga yang terakreditasi dan surat keterangan dari sekolah asal asli dan fotocopy Menyerahkan Surat Keterangan Lulus Asli dan fotocopy Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional(SHUSBN)/Madrasah asli dan fotocopy Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai 6000,- Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna merah

23 Persyaratan Pendaftaran Anak PTK kuota 5%
Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 Menyerahkan Akta kelahiran asli dan fotocopy Menyerahkan Fotocopy SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah tempat orang tuanya bertugas Menyerahkan Surat Keterangan Lulus Asli dan fotocopy Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/Madrasah asli dan fotocopy Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna hijau

24 Persyaratan Pendaftaran Jalur
Luar Kota Depok kuota 3% Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dari sekolah asal Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal Menunjukkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli Menyerahkan fotocopy Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asli Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna coklat

25 Prestasi Akademik 2% dan Non Akademik 5%
Persyaratan Pendaftaran Jalur Prestasi Lokal 7% (Kec. & kota) Prestasi Akademik 2% dan Non Akademik 5% Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2019 Menyerahkan Akta kelahiran asli dan fotocopy Menyerahkan Surat Keterangan Lulus Asli Jalur Prestasi Akademik menyerahkan Sertifikat hasil OSN/sejenis maksimal tingkat kota Jalur Prestasi Non Akademik menyerahkan Sertifikat hasil Olahraga, Seni, Pramuka/PMR/Paskibra/FLS2N/O2SN/FLLN/Loketa PAI/Pasanggiri dan sejenisnya maksimal tingkat kota Menyerahkan Surat Keterangan Kepala Sekolah asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik Melaksanakan Uji Tes Kompetensi Prestasi, sesuai dengan sertifikat/piagam/surat Keterangan yang diperoleh peserta didik baru Calon Peserta didik memilih 1 (satu) Sekolah sesuai dengan zona Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna orange

26 SISTEM PPDB SMP JALUR PRESTASI SISWA
PENDAFTAR SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI SKOR SERTIFIKAT DITERIMA KE NEGERI Tidak diterima tidak lengkap lengkap diterima tidak Prestasi USBN Seleksi ika ada nilai akhir sama Jika ada nilai akhir sama Verifikasi Berkas Seleksi USBN/Sertikat Peringkat/Ranking diperhitungkan dengan Rumus : Urutan Nilaimapel/ USBN N = Skor Sertifikat Prestasi / SKHUN berdasarkan peringkat tertinggi usia dan waktu mendaftar

27 Penskoram Kejuaraan Perorangan
No. Kejuaraan Dari Kemdikbud/Kemenag Skor 1. Juara International 39 2. Juara 1 Nasional 30 3. Juara 2 Nasional 27 4. Juara 3 Nasional 24 5. Juara 1 Provinsi 21 6. Juara 2 Provinsi 18 7. Juara 3 Provinsi 15 8. Juara Harapan Provinsi 13 9. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 12 10. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 9 11. Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 6 12. Juara 1 Tk. Kecamatan 4 13. Juara 2 Tk. Kecamatan 3 14. Juara 3 Tk. Kecamatan 2 No. Kejuaraan Dari Induk Organisasi Dan Diluar Kemdikbud/Kemenag Skor 1. Juara International 14 2. Juara 1 Nasional 11 3. Juara 2 Nasional 10 4. Juara 3 Nasional 9 5. Juara 1 Provinsi 8 6. Juara 2 Provinsi 7 7. Juara 3 Provinsi 6 8. Juara Harapan Provinsi 5.5 9. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 5 10. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 4 11. Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 3 12. Juara 1 Tk. Kecamatan 1

28 Penskoram Kejuaraan Beregu
No. Kejuaraan Dari Kemdikbud/Kemenag Skor 1. Juara International 26 2. Juara 1 Nasional 20 3. Juara 2 Nasional 18 4. Juara 3 Nasional 16 5. Juara 1 Provinsi 14 6. Juara 2 Provinsi 12 7. Juara 3 Provinsi 10 8. Juara Harapan Provinsi 9 9. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 8 10. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 6 11. Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 4 12. Juara 1 Tk. Kecamatan 3 13. Juara 2 Tk. Kecamatan 2 14. Juara 3 Tk. Kecamatan 1 No. Kejuaraan Dari Induk Organisasi Dan Diluar Kemdikbud/Kemenag Skor 1. Juara International 7 2. Juara 1 Nasional 6 3. Juara 2 Nasional 5.5 4. Juara 3 Nasional 5 5. Juara 1 Provinsi 4.5 6. Juara 2 Provinsi 4 7. Juara 3 Provinsi 3.5 8. Juara Harapan Provinsi 3 9. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 2.5 10. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 2 11. Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 1.5 12. Juara 1 Tk. Kecamatan 0,5

29 PENEMPATAN PPDB TK B A C

30 SISTEM PPDB TK

31 PENEMPATAN PPDB SD A B C

32 SISTEM PPDB SD Dalam zonasi : satu kelurahan

33 SISTEM PPDB SMP JALUR ANAK PTK DAN SISWA TIDAK MAMPU
PENDAFTAR SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI JARAK BERDASARKAN ZONASI DITERIMA KE NEGERI TIDAK DITERIMA tidak lengkap lengkap diterima tidak Penentuan Nilai untuk Anak PTK diperhitungkan dengan Rumus : Penentuan Nilai untuk Anak Tidak Mampu dan Inklusi diperhitungkan dengan Rumus : N = NUSBN/M + Skor Zonasi N = NUSBN/M + Skor Zonasi Jika skor masih sama seleksi jarak, usia dan waktu mendaftar

34 Jika skor masih sama seleksi usia dan waktu mendaftar
SISTEM PPDB SMP JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA WALI PENDAFTAR SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI KUOTA (NILAI) DITERIMA KE NEGERI TIDAK DITERIMA tidak lengkap lengkap diterima tidak Penentuan Nilai Perpindahan Tugas Orang Tua Wali diperhitungkan dengan Rumus : N = NUSBN/M + Syarat Jika skor masih sama seleksi usia dan waktu mendaftar

35 PPDB SMP Jalur Zonasi (Online)
Melakukan Pra Pendaftaran di SMP yang dituju, untuk mendapatkan Nomor PIN PPDB kemudian melakukan pendaftaran secara online Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal sekolah luar Kota Depok Bagi Calon Peserta Didik baru lulusan SD/MI dan lulusan Paket A sebelum tahun pelajaran 2018/2019 Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal sekolah dalam Kota Depok, langsung melakukan pendaftaran secara online Untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari kementerian dan seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok

36 Persyaratan Pendaftaran Jalur Zonasi Reguler Kuota 50%
Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUSBN) asli Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli sebelum 31 Januari 2019 Memiliki Akte Kelahiran KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki

37 Persyaratan Pendaftaran Jalur Prestasi Siswa
(bebas zonasi) kuota 5% Menyerahkan Surat Keterangan Lulus Asli Jalur Prestasi Akademik menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/Madrasah minimal rata-rata 9,0 (Sembilan koma nol) Jalur prestasi lomba akademik dan non akademik menyerahkan Sertifikat/Piagam Asli dan fotocopi minimal tingkat provinsi Menyerahkan Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik Melaksanakan Uji Tes Kompetensi Prestasi, sesuai dengan sertifikat/piagam/surat Keterangan yang diperoleh peserta didik baru *) Calon Peserta didik bebas memilih Sekolah di Kota Depok 1 (satu) Pilihan Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru

38 Persyaratan Pendaftaran Jalur Perpindahan
Orang Tua Wali 5% Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dari sekolah asal Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal Menunjukkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli Menyerahkan fotocopy Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) Menunjukkan SK (Surat Keputusan) Pindah Tugas asli Menyerahkan fotocopy SK (Surat Keputusan) Pindah Tugas Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asli Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru

39 SISTEM PPDB SMP JALUR ZONASI
PENDAFTAR SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI BERDASARKAN USBN + SKOR ZONASI DITERIMA KE NEGERI tidak lengkap lengkap diterima TIDAK DITERIMA tidak N = NUSBN/M + Skor Zonasi Jika skor masih sama seleksi usia & waktu mendaftar

40 SMP TERBUKA SMP Terbuka adalah upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik tamatan SD/MI yang berusia maksimal 15 tahun dan karena keadaan sosial ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, kondisi geografis atau menghadapi kendala waktu yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti pelajaran pada SMP Reguler Disamping itu SMP terbuka termasuk pendidikan jalur formal yang menggunakan prinsip belajar secara mandiri, Penerimaan Calon Peserta Didik Baru untuk SMP Terbuka Setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

41 PENGUMUMAN PPDB Kepala Sekolah menetapkan calon peserta didik yang sudah ditetapkan dalam Sistem PPDB Online untuk SMP, Offline untuk TK dan SD menjadi Peserta Didik Sekolah masing-masing Dalam rangka daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima, sekolah DILARANG melakukan PUNGUTAN dan/atau MENERIMA SUMBANGAN

42 PERPINDAHAN Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju, dan wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018.

43 Terima kasih...

44 DAYA TAMPUNG SMP KOTA DEPOK TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NO NAMA SEKOLAH JUMLAH KETERANGAN ROMBEL SISWA 1 SMP NEGERI 218 6.976 2 SMP SWASTA 588 19.359 3 MTsN dan MTsS 5.777 32.112

45

46

47

48


Download ppt "DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google