Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG"— Transcript presentasi:

1 STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG
SISTEM RUJUKAN REFRAKSI OPTISI RICHA NOPRIANTY STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG

2 TUJUAN PEMBELAJARAN : 1. Mahasiswa mampu mengetahui pengertian rujukan 2. MAHASISWA MAMPU MENGIDENTIFIKASI MACAM-MACAM RUJUKAN 3. MAHASISWA MAMPU MENGANALISIS LINGKUP SISTEM YANKES : a. primer health care b. secondary health care c. tersier health care 4. mahasiswa mampu membuat format sistem rujukan

3

4

5 RUJUKAN Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama

6 SISTEM RUJUKAN Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

7 RUJUKAN YANKES PERORANGAN RUJUKAN YANKES MASYARAKAT RS Umum/Khusus
Pusat/Propinsi STRATA KETIGA STRATA KETIGA Depkes, Dinkes Prop RS Umum/Khusus Kab/Kota, Klinik Spesialis swasta, Praktek Dr. Spec. Swasta STRATA KEDUA STRATA KEDUA Dinkes Kab /Kota Prakter Dokter Umum Dokter Keluarga Puskesmas,BP, BKIA, praktek bidan swasta STRATA PERTAMA STRATA PERTAMA Puskesmas Posyandu Polindes UKBM Posyandu Polindes MASYARAKAT MASYARAKAT Kader Kesehatan Upaya Kes. Keluarga mandiri Upaya Kes. Keluarga mandiri PERORANGAN/ KELUARGA PERORANGAN/ KELUARGA Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

8 Macam-macam rujukan Rujukan Upaya kesehatan perorangan
Rujukan kasus keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) u/ lab Rujukan ilmu pengetahuan Rujukan Upaya Kesehatan masyarakat Rujukan sarana dan logistik Rujukan tenaga Rujukan Operasional Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

9 KEUNTUNGAN SISTEM RUJUKAN
1 Pelayanan yg diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien = pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberikan rasa aman pada pasien dan keluarga 2 Penataran yg teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yg dapat dikelola di daerah masing-masing 3 Memudahkan masyarakat di daerah terpencil atau desa dapat memperoleh dan menikmati tenaga ahli dan fasilitas kesehatan dari jenjang yang lebih tinggi

10 Tata cara Pelaksanaan Sistem Rujukan
Persiapan pasien Persiapan rujukan Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi Hasil pemeriksaan pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien bersangkutan Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu Persiapan tenaga kesehatan, pastikan pasien dan keluarga didampingi oleh minimal 2 tenaga kesehatan sepeti dokter dan/atau perawat yang kompeten Persiapan keluarga, memberitahukan keluarga pasien ttg kondisi pasien terakhir serta alasan dirujuk, anggota keluarga yg lain harus ikut mengantar pasien Persiapan surat, memberi surat pengantar ke tempat rujukan berisi identitas pasien, alasan rujukan, tindakan dan obat-obatan yang telah diberikan pada pasien Persiapan alat, dengan membawa perlengkapan alat dan bahan yang diperlukan Tata cara Pelaksanaan Sistem Rujukan

11 Arah Rujukan Pasien Vertikal
rujukan antar pelayanan kesehatan yg berbeda tingkatan. dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Horizontal rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

12 Perujuk sebelum melakukan rujukan harus:
Pasal 13 Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan c. membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan. Pasal 14 Dalam komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, penerima rujukan berkewajiban: a. menginformasikan mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan; dan b. memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

13 Pasal 16 (1) Transportasi untuk rujukan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien dan ketersediaan sarana transportasi. (2) Pasien yang memerlukan asuhan medis terus menerus harus dirujuk dengan ambulans dan didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten. (3) Dalam hal tidak tersedia ambulans pada fasilitas pelayanan kesehatan perujuk, rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain yang layak. Pasal 17 (1) Rujukan dianggap telah terjadi apabila pasien telah diterima oleh penerima rujukan. (2) Penerima rujukan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kesehatan lanjutan sejak menerima rujukan. (3) Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai perkembangan keadaan pasien setelah selesai memberikan pelayanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

14 Surat Pengantar Rujukan
Pasal 15 Surat pengantar rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sekurang-kurangnya memuat : a. identitas pasien; b. hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; c. diagnosis kerja; d. terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan; e. tujuan rujukan; dan f. nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

15 a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan;
Pasal 12 (1) Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; b. alasan dan tujuan dilakukan rujukan; c. risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; d. transportasi rujukan; dan e. risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

16 Kop Surat KLINIK PRATAMA Alamat ______________________________________________________________________________________________________SURAT PENGANTAR RUJUKAN Nomer : Kepada Yth. Dengan ini kami mengirimkan pasien : Nama : jenis kelamin : tanggal lahir : pekerjaan : alamat : dengan : anamnesis : pemeriksaan fisik : pemeriksaan penunjang : diagnosis kerja : terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan : tujuan rujukan : Terimakasih. tanggal dan waktu : nama dan tanda tangan tenaga kesehatan Catatan : Rujukan telah mendapatkan Persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan Penjelasan, meliputi: diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; alasan dan tujuan dilakukan rujukan; risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; ransportasi rujukan; danrisiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.

17 Surat Pengantar Rujukan
Kesimpulan tentang Rujukan Surat Pengantar Rujukan Jenis Rujukan : a. Rujukan upaya kesehatan perorangan b. Rujukan upaya kesehatan masyarakat Jenjang Rujukan : a. upaya kesehatan perorangan Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer (PKPP) Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder (PKPS) Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier (PKPT) b. upaya kesehatan masyarakat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer (PKMP) Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sekunder (PKMS) Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tersier (PKMT) Arah Rujukan : a. Rujukan secara vertikal b. Rujukan secara horizontal

18


Download ppt "STIKES DHARMA HUSADA BANDUNG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google