Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
2
Pendahuluan Merupakan Pajak Kabupaten/ Kota
Dalam UU No 34 Tahun 2000 diberi nama Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
3
PAJAK BAHAN GALIAN GOL C
JENIS BAHAN GALIAN (PP NO 27 TAHUN 1980) BAHAN GALIAN STRATEGIS (GOL A) BAHAN GALIAN VITAL (GOL B) NON A NON B (GOL C)
4
JENIS BAHAN GALIAN (CONT’D)
Bahan Galian Strategis : minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batubara, batu bara muda, uranium Bahan Galian Vital (Gol B) : Besi, mangan, bauksit, emas, platina, perak, air raksa, intan Bahan Galian Golongan C Nitrat, fosfat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, yarosit, tawas, batu permata, setengah permata, pasir kwarsa, batu kapur, tanah liat, pasir
5
Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
6
Objek Pajak (1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan Adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: a. asbes; b. batu tulis; c. batu setengah permata; d. batu kapur; e. batu apung; f. batu permata;
7
Objek Pajak (2) g. bentonit; h. dolomit; i. feldspar;
j. garam batu (halite); k. grafit; l. granit/andesit; m. gips; n. kalsit; o. kaolin
8
Objek Pajak (3) p. leusit; q. magnesit; r. mika; s. marmer; t. nitrat; u. opsidien; v. oker; w. pasir dan kerikil; x. pasir kuarsa; y. perlit;
9
Objek Pajak (4) z. phospat; aa. talk; bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome; dd. tanah liat; ee. tawas (alum); ff. tras;
10
Objek Pajak (5) gg. yarosif; hh. zeolit; ii. basal; jj. trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11
Pengecualian Objek Pajak (1)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
12
Pengecualian Objek Pajak (2)
b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13
Subjek Pajak & Wajib Pajak
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
14
DPP Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
15
Tarif Pajak Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16
Fungsi Pajak Pengambilan bahan galian mineral bukan logam apabila dilakukan secara berlebihan dapat menimbulkan eksternalitas negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam implementasi Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, fungsi regulerend dilakukan melalui mekanisme perijinan & tarif pajak. Untuk melakukan usaha pengambilan bahan galian golongan C dibutuhkan surat ijin dari Pemda
17
Dampak Pengambilan Bahan Galian (1)
18
Dampak Pengambilan Bahan Galian (2)
19
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.