Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.  Pengertian kesadaran  Pengertian bangsa dan negara  Dasar hukum kesadaran berbangsa dan bernegara  Pentingnya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.  Pengertian kesadaran  Pengertian bangsa dan negara  Dasar hukum kesadaran berbangsa dan bernegara  Pentingnya."— Transcript presentasi:

1 KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

2  Pengertian kesadaran  Pengertian bangsa dan negara  Dasar hukum kesadaran berbangsa dan bernegara  Pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta sejarahnya  Kesadaran berbangsa dan bernegara dalam konteks Geopolitik (pulau-pulau di perbatasan dan contoh perjanjian batas wilayah dengan negara lain)  Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan patriotisme)

3 PENGERTIAN KESADARAN Dari kata sadar yang berarti insaf, merasa, tahu dan mengerti. Dengan demikian, kesadaran dapat diartikan keinsafan atau keadaan mengerti. Contoh: kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenaihukum yang ada atau kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran politik adalah kesadaran dan pengetahuan orang mengenai kekuatan politik dalam masyarakat.

4 4 Hakikat Bangsa (Nation) Ernest Renan (Perancis): bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung Otto Bauer (Jerman): bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter karena adanya persamaan nasib F. Ratzel (Jerman): bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu Hans Kohn (Jerman): bangsa buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah Jalobsen dan Lipman: bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity) Kesimpulan: Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama.

5 5 Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa Friedrich Hertz dalam buku Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur aspirasi: 1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional meliputi sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas 2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya 3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa untuk mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

6 6 Faktor-faktor pembentukan identitas bangsa Ramlan Surbakti menyatakan sebagai berikut:  Primordial  Sakral  Tokoh  Sejarah  Bhinneka Tunggal Ika  Perkembangan ekonomi  Kelembagaan

7 7 Konsepsi Negara Secara etimologis, istilah negara merupakan terjemahan dari: Staat (Belanda), State (Inggris), Lo stato (Italia), Der Staat (Jerman), L’Etat (Perancis), Status atau Statum (Latin) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Nagari atau nagara (Sanskerta) berarti wilayah, kota atau penguasa.

8 8 Tinjauan Negara  Organisasi Kekuasaan Logemann: organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa Kranenburg: organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu bangsa George Jellineck: organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu  Organisasi Politik Roger H. Soltau: alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat Mac Iver: asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat Max Weber: suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah

9 9 Tinjauan Negara Organisasi Kesusilaan Hegel: organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal J.J. Rousseau: berkewajiban memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia Integrasi antara pemerintah dan rakyat Teori integralistik (Soepomo, Adam Muller, Spinoza): susunan masyarakat yang erat antara semua bagian sehingga bersifat organis Kesimpulan: negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah tertentu,dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar.

10 10 Unsur-unsur Negara Unsur Konstitutif (mutlak) meliputi: rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat Rakyat: semua orang yang pada suatu saat berada di dalam wilayah hukum suatu negara. Wilayah: batas wilayah dimana kekuasaan negara berlaku meliputi daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial Pemerintahan yang berdaulat: dalam arti luas meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam arti sempit meliputi presiden, wakil presiden, dan kabinetnya Unsur Deklaratif (tambahan): pengakuan negara lain meliputi de facto (kenyataan) dan de jure (hukum internasional).

11 Teori Fungsi Negara Teori Dwi Praja: Goodnow & Donner: policy making (menetapkan tujuan yang hendak dicapai) dan policy executing (menetapkan cara untuk mencapai tujuan). Teori Tri Praja/ Trias Politika: Montesqiueu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. John Locke: legislatif, eksekutif, dan federatif (mengurusi hubungan luar negeri, perang, dan kedamaian) 11

12 Lanjutan....  Teori Catur Praja: Van Vollenhouven: bestuur (pemerintahan), rechtpraacht (mengadili), regeling (membuat peraturan), dan politie (ketertiban dan keamanan)  Teori Panca Praja: dikembangkan di Perancis pada abad XVI: diplomatic (mengadakan diplomasi dengan negara lain), defencie (pertahanan untuk menjamin kedaulatan negara), financie (penyediaan segala kepentingan warga negara), justicie (mewujudkan keadilan), dan policie (pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum) 12

13 DASAR HUKUM KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Sila ke-3 Pancasila: Persatuan Indonesia Pasal 1 ayat 1 UUDNRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1 UUDNRI Tahun 1945 Pasal 25A UUDNRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 UUDNRI Tahun 1945 Pasal 37 ayat 5 UUDNRI Tahun 1945 UU N0. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara

14 Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Alasan yang mendasari pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara antara lain: 1. Menjadikan manusia sebagai manusia yang bermartabat dan berkarakter 2. Menyejahterakan hidup 3. Menjadikan kehidupan yang aman dan adil 4. Memperoleh perlindungan 5. Pembangunan bisa dilaksanakan

15 Sejarah Perkembangan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia 20 Mei 1908: berdiri Boedi Oetomo yang merintis adanya pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan (angkatan Perintis) 28 Oktober 1928: adanya Sumpah Pemuda yang menegaskan tekad bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan (angkatan Penegas) 17 Agustus 1945: bangsa Indonesia menyatakan proklamasi Kemerdekaan yang berarti mulai berlakunya hukum nasional menggantikan hukum kolonial (angkatan Pendobrak) 11 Maret 1966: bertekad melaksanakan pembanguna nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen (angkatan Pelaksana) 20 Mei 1998: menata ulang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Goood Governance) yang didukung Good Citizen (angkatan Pembaharu)

16 2.Geopolitik dan Geostrategi a. Geopolitik 1) Pengertian Geopolitik. Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu politik bumi (Political Geography). Kemudian dikembangkan oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) menjadi Geographical Politic yang disingkat menjadi geopolitik. Kedua istilah ini bedanya terletak pada titik perhatiannya. Ilmu Bumi politik mempelajari fenomena geografi dari aspek politik. Sedangkan, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

17 2)Pandangan Ratzel dan Kjellen Ratzel memandang, negara adalah mirip organisme (dari sudur konsep ruang). Kjellen memandang, negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Keduanya mengajukan paham ekspansionisme yang melahirkan ajaran adu kekuatan (power Politic). 3) Pandangan Haushofer. Tokoh ini mengakui ekspansionisme dan mengembangkan rasialisme. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus menguasai dunia.

18 4) Geopolitik Indonesia Didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b. Geostrategi. Pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek.

19 Semangat nasionalisme dan patriotisme Nasionalisme adalah paham yang menekankan cintanya terhadap bangsa. Patriotisme adalah paham yang menekankan cintanya terhadap tanah air tempat berpijak dan tempat hidup serta mencari penghidupan. Semangat nasionalisme dapat ditunjukkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan sebagainya Semangat patriotisme dapat ditunjukkan dengan rela berkorban demi tanah air, mempertahankan kedaulatan negara dan sebagainya. 19

20 PENERAPAN SEMANGAT KEBANGSAAN Semangat kebangsaan dapat diterapkan dengan cara:  Keteladanan: merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya. Contoh: belajar dengan tekun dalam mengejar prestasi, tidak melakukan korupsi dan sebagainya  Pewarisan: merupakan cara atau proses menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya. Contoh: berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah dan sebagainya  Ketokohan: merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat. Contoh: memberi sedekah pada orang yang membutuhkan. 20

21 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.  Pengertian kesadaran  Pengertian bangsa dan negara  Dasar hukum kesadaran berbangsa dan bernegara  Pentingnya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google