Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS"— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS
Rini Archda Saputri, S.IP.,M.Si

2 APA ITU PERS?

3 Pengertian Pers Pengertian Pers dalam arti sempit: mengandung penyiaran-penyiaran pikiran , gagasan ataupun berita- berita dengan jalan kata tertulis. Pengertian Pers dalam arti luas: semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kara tertulis maupun dengan kata-kata lisan .

4 Pengertian Pers Menurut Undang-Undang
UU No. 11 Tahun 1966: “Pers adalah lembaga kemasayarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat teknik lainnya. UU No. 40 Tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk gabar dan tulisan dengan menggunakan media cetak maupun elektronik dan lain sebagainya.

5 Pendahuluan tahun pertama kemerdekaan, pers sangat getol mengumandangkan nilai-nilai kejuangan Hal-hal yang tidak mendukung kebijakan pemerintah bisa dikenakan sanksi pemberangusan Presbreidel Ordonanntie dan Haatzaai Artikelen

6 Undang-Undang Pers UU No 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers UU No 4 Tahun 1967 UU No 21 Tahun 1982 UU No 40 Tahun 1999

7 Kebebasan Pers Kebebasan Pers dalam UU no 40 Tahun 1999 ditemui di Bab II Pasal 3 s/d 6 dan Bab III Pasal 7 dan 8, serta Bab IV Pasal 9 s/d 14 Pasal 3: kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum Pasal 4 (1): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pasal 4 (2): terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

8 Pasal 4 (3): untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Pasal 4 (4): dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak Pasal 9 (1): Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers Pasal 9 (2): Setiap perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia

9 Dampak Lahirnya UU kebebasan Pers
Booming pendirian pers/media masa, bak jamur di musim penghujan Jumlah media cetak megalami lompatan yang luar biasa dari segi kualitas konten, produk informasi yang disampaikan media belum optimal berperan mencerahkan khalayak Banyak media asal-asalan yang ikut terbit Mendorong kehadiran media yang cenderung menyuguhkan informasi sensasional dalam pemberitaannya Banyak kualitas konten media yang perlu dipertanyakan

10 Dampak kebebasan Pers Media massa bersaing menampilkan pemberitaan atau sajian informasi Media massa sudah memosisikan diri sebagai lembaga ekonomi Komersialisasi infomasi Motif ekonomi (keuntungan) menjadi faktor utama demi keberlangsungan industri media Pada tataran ini, sesungguhnya media telah melakukan komodofikasi

11 Jumlah Media massa 1008 media cetak 150 media televisi
2000 lebih radio Total media cetak mencapai 19,08 juta ekslempar Sumber: Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, dalam inilah.com, 2009 Note: Dari keseluruhan gambaran data tersebut, hanya 30% media cetak dan kurang dari 10% media elektronik (radio dan televisi) yang sehat dalam menjalankan bisnisnya

12 Perlu dipahami… Sebagai akibat dari globalisasi informasi, kita melihat semakin banyak orang beranggapan bahwa pers adalah komoditas ekonomi semata. Pilihan informasinya diarahkan diarahkan kepada hal-hal yang disukai pembaca dan cocok dengan pemerintah. Sehingga, bila warwatawan sudah menghasilkan informasi yang laku dijual dan pers bersangkutan tidak mendapat teguran dari pemerintah, hal itu sudah dianggap cukup. Tidak perlu lagi dicek apakah informasi itu menyajikan realitas yang sebenarnya atau tidak.

13 Apa itu komodofikasi? Commodofication: ”the process of transforming use values into exchange values.” (Mosco, 1996:141) Komodofikasi sebagai proses transformasi barang dan jasa berserta nilai gunanya menjadi sebuah komoditas yang mempunyai nilai tukar

14 Dengan Demikian… Produk media menjadi barang dagangan yang dapt dipertukarkan dan mempunyai nilai ekonomis Komodofikasi merupakan cara kapitalis melancarkan tujuan dengan mengakumulasi kapital, mentransformasikan nilai guna menjadi nilai tukar Dengan demikian pula, kekuasaan televisi terletak pada kekuasaan kapital yang ada padanya Sehingga, kapital menjadi kekuatan utama; penguasaan stasiun tv membutuhkan investasi besar sehingga masuk dalam jaringan kapitalis dan juga membangun program secara spekulatif

15 Beberapa pertanyaan… Bagaimana kita melihat mengenai pers yang menjamur saat ini? Sudah baikkah? Cukup kredibelkah? Bermutu?

16 Hasil Diskusi Kelas Kelompok yang mengatakan bahwa pers sudah cukup baik, kredibel dan bermutu 1. Pers sudah mampu menjadi alat kontrol pemerintah Kelompok yang mengatakan bahwa pers belum cukup baik, belum cukup kredible dan bermutu Pers dijadikan alat pencitraan bagi pemerintah dan oknum-oknum tertentu Pers digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik Pers saat ini identik melakukan pembodohan bukan pencerahan Pers sifatnya sangat komersial sehingga konten pemberitaannya tidak lagi realistis dan tidak mengedepankan mutu Pers dijadikan sebagai alat bagi kepentingan owner

17 SEKIAN TERIMAKASIH   


Download ppt "DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google