Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lembaga Perwakilan Politik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lembaga Perwakilan Politik"— Transcript presentasi:

1

2 Lembaga Perwakilan Politik
Dosen pengampu : Hatta Abdi Muhammad, S.IP., M.IP ZULKARNAIN H1B119083 TRI PEBRIANTY H1B119004 DWI TIARASARI H1B119008 LELITA SIREGAR H1B119041 PRASCIA ARLIS PERTIWI H1B119059

3 LEMBAGA PERWAKILAN POLITIK
A. Lembaga Perwakilan Politik Pengertian Lembaga Politik secara umum adalah suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Definisi lain dari lembaga politik adalah pembentukan peraturan sosial untuk mengatur sekelompok orang yang memiliki kuasa (pemerintah) dengan sekelompok orang yang dikuasai (rakyat). Menurut Kamanto Soenarto pengertian lembaga politik sebagai suatu badan di lingkungan negara yang mengkhususkan diri terhadap pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Sehingga lembaga politik di Indonesia mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif keamanan, pertahanan nasional dan partai politik

4 B. Trias Politika Sebuah teori yang dikemukakan oleh Montesquieu menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan Legislatif, Eksekutif Dan yudikatif. Eksekutif : Lembaga yang melaksanakan UU. Kekuasaan Eksekutif juga memiliki kewenangan dibidng diplomatik, yudikatif, administratif legislatif dan militer Legislatif : Lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun UU. Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan Eksekutif atau Presiden sehingga presiden tidak bisa sewenang wenang memanfatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu Yudikatif : lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku. Fungsi Yudikatif penting untuk memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan

5

6 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
PRESIDEN : Adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) : Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR adalah mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta PEMILU dan terpilih. Memilih anggota BPK secara langsung, tugass DPR diantaranya Mengajukan tiga orang hakim konstitusi,mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Adalah lembaga legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas membuat UUD, peraturan, dan kebijakan. Membuat, menetapkan, mengubah UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.

7 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih saat PEMILU. Tugas DPD diantarany Mengajukan rancangan UUD yang berhubungan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya, memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK. Dan memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN Mahkama Konstitusi(MK) Adalah lembaga Yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir. Keputusah MK adalah bersifat final untuk menguji Undang-Undang. Tugas MK diantaranya: Memutuskan persengketaan yang terjadi, memutuskan pembubaran partai politik dan mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.

8 Mahkama Agung (MA) Merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang kehakiman. Kekuasaan tersebut dalam hal ini untuk penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum yang adil. Tugas MA diantaranya: Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan, Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas, dan mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi. Komisi Yudisial (KY) Merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang dan tugas dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Selain itu, KY juga bertugas menjaga penegakan kehormatan perilaku dan martabat seorang hakim, mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan juga perlaku Hakim

9 C. Penting Adanya Lembaga Perwakilan Politik
Badan perwailan rakyar pada dasarnya bermula dari keperluan masyarakat akan hukum sebagai sarana untuk mengatur kehidupan bersama di samping kebutuhannya akan badan yang membuat dan memberlakukannya. Dengan demikian dapat difahami, masyarakat yang telah sampai kapada tahap parkembangan yang lebih rumit merupakan motivasi untuk memanfaatkan wakil secara jelas dan terperinci, dalam kerangka pemikiran seperti itulah kita dapat memahami berbagai bentuk perwakilan didalam kehidupan sehai – hari.

10


Download ppt "Lembaga Perwakilan Politik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google