Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH"— Transcript presentasi:

1 ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

2 FIKIH KELAS XI MIPA1 Kelompok 1
BAB 1 JINAYAT DAN HIKMAHNYA

3 Nama Kelompok : Ahmad Faqih Shabri (02)

4 Pembunuhan dan Penganiayaan
MATERI Pembunuhan dan Penganiayaan

5 a. Pembunuhan 1. Pengertian Pembunuhan Pembuhunan ialah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja, baik menggunakan alat maupun tidak.

6 2. Macam – Macam Pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu : Pembunuhan Sengaja Pembunuhan Seperti Sengaja Pembunuhan Tersalah

7 Pembunuhan Sengaja Yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai maupun memberatkan (mutsaqal) dan dilakukan oleh orang yang sudah baligh (dewasa). Contoh : Sengaja menembak mati seorang yang tidak bersalah dan bunuh diri

8 b. Pembunuhan Seperti Sengaja Yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan. Contoh : Mengagetkan seseorang hingga meninggal dunia tanpa tau orang itu mengidap penyakit serangan jantung

9 c. Pembunuhan Tersalah Yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan yaitu Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematian seseorang contohnya : pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki dikarenakan jalan yang licin dan seketika membunuh pejalan kaki tersebut Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh contohnya : menembak seorang kafir harbi namun meleset dan mengenai seorang muslim dan mengakibatkan muslim tersebut meninggal.

10 Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang contohnya : seseorang menggali sumur yang dalam dan lupa untuk menutupnya lalu ada orang yang tercebur dan meninggal dunia karenanya.

11 3. Dasar Hukum Larangan Membunuh Membunuh tanpa alasan dilarang dalam islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT. di dalam Q.S. Al – Isra’: 33 yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah ( membunuh ) melainkan dengan suatu alasan yang benar”.( Q.S. Al – Isra’: 33 ). Karena ada ketegasan larangan membunuh, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang benar maka orang yang membunuh mauoun terbunuh akan dimasukkan ke dalam neraka.

12 4. Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu ; hak Allah SWT. , hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Berikut adalah hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya : Pembunuhan sengaja Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Apabila keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan maka ia wajib membayar diyat mughalladzah yang diambil dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada keluarga korban. Selain itu pembunuh juga harus melakukan kaffarah

13 b. Pembunuhan seperti sengaja Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughalladzah yang diambil dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama 3 tahun dan juga harus melakukan kaffarah. c. Pembunuhan tersalah Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah( denda ringan ) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya, serta melaksanakan kaffarah.

14 5. Pembunuhan Secara Berkelompok Apabila sekelompok orang secara bersama – bersama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash 6. Hikmah Larangan Membunuh Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

15 Dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah : Q. S
Dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah : Q.S. an – Nisa ayat 93 yang artinya : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan azab yang besar baginya.” ( Q.S. an – Nisa : 93 )

16 b. penganiayaan Pengertian Penganiayaan
Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana ( tindak pidana kejahatan ), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.

17 2. Macam – Macam Penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi 2 macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Penganiayaan berat, yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut. Contohnya memukul tangan seseorang sampai patah, mencolok mata seseorang sampai buta dan lain sebagainya. Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan melukai bagian badan yang menimbulkan cacat ringan. Contohnya medorong seseorang hingga jatuh dan menyebabkan lecet di lutut.

18 3. Dasar Hukuman Penganiayaan Perbuatan menganiaya seseorang tanpa alasan di dalam islam dilarang. Larangan ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah berfiraman dalam surah al – Maidah ayat 45 yang artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya ( At – Taurat ) Bahwasanya jiwa ( dibalas dengan ) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun ada qishashnya.”( Q.S. al – Maidah: 45 )

19 TANYA JAWAB

20 SEKIAN DARI KELOMPOK KAMI
WASALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH


Download ppt "ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google