Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MENURUT UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN Oleh: YAYAN INDRIANA, SH., Msi. Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Tanggal 03 MEI 2017

2 PERKEMBANGAN GLOBAL DALAM IPTEK, SOSIOLOGIS KEMASYARAKATAN, BUDAYA , DAN KEIMIGRASIAN, TELAH “Melahirkan” POLA HUBUNGAN ANTAR PENDUDUK ANTAR NEGARA, PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA MENJADI BEGITU BIASANYA DAN INTENSITAS Lalu Lintas Penduduk Antar Negara Perkawinan Campuran/Antar Warga Negara APA “diantaranya?” Perubahan Kewarganega-raan

3 PERUBAHAN Kewarganegaraan
APA FOKUS DALAM SOSIALISASI INI?? Lahirnya Anak (“yang dapat”) Menjadi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas PERKAWINAN CAMPURAN/ANTAR WARGA NEGARA dan KONSEKUENSI/HAL LAIN YANG TIMBUL KARENANYA PERUBAHAN Kewarganegaraan

4 KEWARGANEGARAAN INDONESIA:
Tata Cara Memperoleh KEWARGANEGARAAN INDONESIA:

5 Menjadi ber-Kewarganegaraan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M.HH-01.GR TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

6 Siapa saja yang dapat menjadi Warganegara Indonesia
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.    Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

7 Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

8 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9 Bagaimana permohonan Pewarganegaan RI diajukan??
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM

10 tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan;
Orang Asing yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan; alamat tempat tinggal; pekerjaan; dan kewarganegaraan asal.

11

12

13

14

15

16 Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasiannya, serta Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

17 TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

18 PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
1 PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 wajib untuk didaftarkan oleh orang tua atau walinya, baik di: wilayah Indonesia; atau luar wilayah Indonesia.

19 Di luar wilayah Indonesia
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM R.I NO. 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN Di wilayah Indonesia Di luar wilayah Indonesia Kepala Perwakilan atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b) Kantor Imigrasi setempat (yang wil.kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda)----Pasal 3 ayat (1) Dibuat fasilitas keimigrasian yang berbentuk kartu 2. Dapat diberikan paspor RI dengan peneraan cap subyek ganda terbatas 3. Dicatat dalam buku register tersendiri Masa berlaku Paspor dibatasi hanya sampai anak berusia 21 tahun.

20 PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
DI WILAYAH INDONESIA mengisi formulir yang diajukan: kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal AnakBerkewarganegaraan Ganda bersangkutan; dan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat paling sedikit; nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; alamat nama orang tua; kewarganegaraan orang tua; dan status perkawinan orang tua melampirkan dokumen asli dan fotokopi: akta kelahiran anak; akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

21 PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
mengisi formulir yang diajukan: kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan; dan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat paling sedikit; nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; alamat nama orang tua; kewarganegaraan orang tua; dan status perkawinan orang tua melampirkan dokumen asli dan fotokopi: akta kelahiran anak; akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki; paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 4 (empat) lembar.

22 BENTUK FORMAT FORMULIR PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

23 BENTUK FORMAT TANDA PENERIMAAN/ PENGAMBILAN BERKAS PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGA- NEGARAAN GANDA UNTUK PEMOHON DAN PETUGAS

24 PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Pejabat Penerima Pendaftaran menerima serta memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, yang apabila dinyatakan: tidak lengkap, akan mengembalikan kembali berkas pendaftaran kepada orang tua atau wali anak pada saat diajukan pemohonan pendaftaran. dinyatakan lengkap, akan memberikan tanda penerimaan berkas pendaftaran dan mengembalikan dokumen asli kepada orang tua atau wali Anak Berkewarganegaraan Ganda. Pejabat Penerima Pendaftaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang telah dinyatakan lengkap untuk diterliti kebenaran dan keabsahannya, yang apabila: dinyatakan benar dan sah, maka akan dilakukan pencatatan dalam buku register dengan kode identitas pelayanan, kode unit pelayanan, nomor urut pelayanan, dan kode tahun pelayanan. diragukan kebenaran dan keabsahannya, maka Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, atau Pejabat Imigrasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM menerbitkan bukti pendaftaran dalam waktu paling lama (3) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas. Penolakan pemohonan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan secara tertulis kepada orang tua atau wali paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikannya tanda penerimaan berkas. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk lembaran, dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda memiliki paspor biasa, juga dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement di Paspor RI-nya.

25 FORMAT SERTIFIKAT BUKTI PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

26 PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
2 PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. PRINSIP: Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan berdasarkan permohonan Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa: pembebasan dari kewajiban memiliki visa; pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

27 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAJUAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Permohonan Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan: a. di wilayah Indonesia; atau b. di luar wilayah Indonesia. Untuk pemohonan Fasilitas Keimigrasian di Wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda dengan: mengisi formulir; dan melampirkan dokumen asli dan fotokopi; paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda. Untuk pemohonan Fasilitas Keimigrasian di luar Wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan: Fasilitas Keimigrasian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28 Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun. HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI TERKAIT FASILITAS KEIMIGRASIAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

29 BENTUK FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

30 Anak yang berkewarganegaraan ganda , paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

31 Anak berkewarganegaraan ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.

32 Surat Pernyataan dilampiri dengan:
Pernyataan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; alamat tempat tinggal; nama lengkap orang tua; status perkawinan orang tua; dan kewarganegaraan orang tua. Surat Pernyataan dilampiri dengan: fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan pasfoto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) cm sebanyak 6 (enam) lembar.

33 Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia. Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di wilayah Republik Indonesia dilakukan pada: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau kantor imigrasi. Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada: Perwakilan Republik Indonesia; atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.

34 Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pejabat sebagaimana dimaksud terdiri atas: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; kepala kantor imigrasi; atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

35 Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi anak berkewarganegaraan ganda: yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bersangkutan; yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.

36 Pernyataan sebagai warga negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilakukan pada kantor Imigrasi tidak berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidavit digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Anak berkewarganegaraan ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidavit-nya dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. Pernyataan sebagai warga negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri terhadap anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan haknya sebagai warga negara Indonesia.

37 FORMULIR PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
   Lampiran : 1 (satu) Berkas ..., ... Perihal : Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Yth, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia .../Konsulat Jenderal Republik Indonesia .../Konsulat ...*) di - ... Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pasal 60 dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, bersama ini dengan hormat saya: N a m a : ... (Lk/Pr)*) Tempat/Tanggal Lahir : ..., ... Kewarganegaraan : ... dan ... **) A l a m a t : ... Orang Tua : 1. Ayah: n a m a : ... kewarganegaraan : ... 2. Ibu: kewarganegaraan :... Paspor No. : 1. Paspor Republik Indonesia: ***) nomor ... diterbitkan di ... berlaku sampai dengan … 2. Paspor Kebangsaan …***) Status Perkawinan : Kawin/Belum Kawin*) (Affidavit) Kewarganegaraan Ganda Terbatas : Nomor ..., diterbitkan di ... SK WNI : Nomor ..., ditetapkan tanggal ...****) dengan ini menyampaikan pernyataan untuk memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia/memilih kewarganegaraan asing.*) Saya menyadari sepenuhnya konsekuensi akibat hukum dengan penyampaian pernyataan memilih yang disampaikan, dan akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Yang menyampaikan pernyataan, materai 6000

38 SURAT TANDA TERIMA PENYAMPAIAN PERNYATAAN
MEMILIH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENCABUTAN AFFIDAVIT Merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Pasal 60 dan Pasal 65 Peraturan Pemerinta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa telah diterima penyampaian pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dari: N a m a : ... (Lk/Pr)*) Tempat/Tanggal Lahir : ..., ... Kewarganegaraan : ... dan ... **) A l a m a t : ... Status Perkawinan : Kawin/Belum Kawin*) Orang Tua : 1. Ayah: n a m a : ... kewarganegaraan : ... 2. Ibu: beserta lampirannya yang meliputi: fotokopi kutipan akte kelahiran; fotokopi akte perkawinan/buku nikah orang tua; fotokopi akte perkawinan/buku nikah bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin; fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing; fotokopi Affidavit; surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm X 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; dan petikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bersangkutan bagi subyek berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2010. Sehubungan dengan penyampaian pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia maka Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas Nomor …, diterbitkan tanggal …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa Surat Tanda Terima Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pencabutan Affidavit ini dapat menjadikan salah satu persyaratan permohonan Paspor Republik Indonesia lebih lanjut apabila memerlukannya. Demikian surat ini, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. diterbitkan di : pada tanggal :  Kepala, 


Download ppt "KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google